Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Kesejahteraan Para Pekerja

Akhirnya, pada hari Senin, 11 April 2016 lalu komisi XI DPR RI menyetujui penyesuaian besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dikonsultasikan oleh Menteri Keuangan (Kemenkeu). Bila pada tahun 2015, besarnya PTKP bagi karyawan lajang (belum menikah) adalah sebesar Rp36 juta per tahun maka pada tahun 2016 ini besarnya PTKP bagi karyawan lajang naik sebesar 50% (lima puluh persen) menjadi Rp54 juta per tahun. Penyesuaian besaran PTKP ini akan diumumkan pada bulan Juni 2016 dan mulai berlaku untuk tahun pajak 2016.

Adapun batas PTKP yang akan ditetapkan secara resmi pada Juni mendatang adalah sebagai berikut:

1. Tidak Kawin, batas PTKP Rp54 juta setahun

2. Kawin tanpa tanggungan (anak) Rp58,50 juta setahun

3. Kawin dengan tanggungan 1 orang Rp63 juta setahun

4. Kawin dengan tanggungan 2 orang anak Rp67,50 juta setahun

5. Kawin dengan tanggungan 3 orang anak Rp72 juta setahun

6. Kawin, penghasilan istri digabung, tanpa tanggungan Rp112,5 juta setahun

7. Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 1 anak Rp117 juta per tahun

8. Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 2 anak Rp121,5 juta per tahun

9. Kawin, penghasilan istri digabung, tanggungan 3 anak Rp126 juta per tahun.

Kenaikan PTKP ini juga didorong oleh naiknya upah minimum provinsi (UMP) tahun 2016. Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1322-Bangsos/2015 tertanggal 20 November 2015 tentang upah minimum kabupaten / kota (UMK) di Jawa Barat tahun 2016 telah menetapkan kenaikan rata-rata UMK di Jawa Barat sebesar 11.5 persen. UMK Jawa Barat tahun 2016 paling tinggi ada di Kabupaten Karawang dan terendah di Kabupaten Pangandaran dengan selisih sekitar Rp2 juta. Bila tahun 2016 ini PTKP tidak dinaikan maka akan banyak karyawan yang pendapatan per tahunnya diatas PTKP tahun 2015, contohnya bagi karyawan di Kabupaten Karawang yang UMK 2016 sebesar Rp3.3 juta per bulan artinya dalam setahun pendapatan mereka sebesar Rp39.6 juta dimana sudah melebihi PTKP tahun 2015 dan mereka wajib membayar pajak penghasilan.

Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa dengan menaikkan PTKP diharapkan daya beli masyarakat menjadi lebih meningkat, karena dengan tidak dikenakannya pajak atas penghasilan maka masyarakat dapat membawa pulang lebih banyak uang hasil kerja keras mereka sehingga bisa menikmati hasilnya dalam bentuk konsumsi barang / jasa terlebih lagi saat ini harga beberapa jenis komponen kebutuhan pokok seperti harga bahan bakar minyak mengalami penurunan. Meningkatnya jumlah konsumsi masyarakat ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari sumber yang lain, yaitu pajak pertambahan nilai (PPN). PPN merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa yang dilakukan di dalam negeri, besarnya PPN ini adalah 10 persen. Jadi meskipun potensi hilangnya pendapatan negara akibat naiknya PTKP diperkirakan sebesar Rp18.9 triliun, namun diharapkan bisa memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan naik sekitar 0,16 persen.

Kenaikan PTKP pada tahun 2016 ini mudah-mudahan dapat dinikmati oleh para pekerja sehingga mereka memiliki penghasilan yang relatif cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak keluarga mereka.