amnesti pajak

Amnesti Pajak 2016, Apa dan Bagaimana ?

Saat ini bangsa Indonesia sedang giat melakukan pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia. Pembangunan tersebut memerlukan dana yang tidak sedikit sedangkan dana yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia tidak mencukupi untuk membiayai pembangunan tersebut. Salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan dana yang diperlukan adalah dengan mengonsolidasikan seluruh potensi yang ada baik itu sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Salah satu kekuatan utama bangsa Indonesia adalah gotong royong, oleh karena itu pemerintah ingin membangkitkan kembali semangat gotong royong dalam bentuk nyata dan dapat dirasakan oleh sebagian besar rakyat Indonesia melalui Amnesti Pajak.

Tax Amnesty atau Amnesti Pajak atau Pengampunan Pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak. Yang dimaksud dengan uang tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan pengampunan pajak. Amnesti pajak ini berlangsung semenjak disahkannya Undang-Undang Pengampunan Pajak, yaitu tanggal 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Maret 2017 dan terbagi ke dalam tiga periode, yaitu :

1. Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016
2. Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016
3. Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017

Pada periode pertama bulan Juli-September untuk repatriasi dan deklarasi harta/aset domestik dikenai tarif 2 persen, dan tarif 4 persen untuk deklarasi luar negeri. Periode  kedua, bulan Oktober hingga 31 Desember 2016 dan periode ketiga, bulan Januari 2017 hingga 31 Maret 2017 untuk repatriasi dan deklarasi harta dikenai tarif yang lebih tinggi dari tarif periode sebelumnya.

Tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah dengan adanya Amnesti Pajak ini adalah :

1. Repatriasi atau menarik dana warga negara Indonesia yang ada di luar negeri.
2. Untuk meningkatkan pertumbuhan nasional.
3. Untuk meningkatkan basis perpajakan nasional.
4. Untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Ini adalah empat jenis wajib pajak yang dapat memanfaatkan kebijakan amnesti pajak, yaitu :

1. Wajib Pajak Orang Pribadi
2. Wajib Pajak Badan
3. Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
4. Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak

Terdapat tiga pengecualian bagi wajib pajak yang dapat memanfaatkan amnesti pajak ini, yaitu masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau sebesar 54 juta per tahun atau 4,5 juta per bulan DIBEBASKAN dari program amnesti pajak ini. Selain itu, untuk masyarakat yang selama ini telah membayar pajak untuk seluruh penghasilannya tidak lagi perlu untuk mengikuti program amnesti pajak ini. Bila Anda telah melaporkan seluruh harta melalui Surat Pernyataan Tahunan (SPT) juga TIDAK PERLU mengikuti program amnesti pajak ini. Program amnesti pajak ini hanya bagi masyarakat atau badan yang belum melaporkan seluruh aset dan penghasilan yang dimilikinya. Khusus untuk UMKM dengan omset di bawah Rp5 miliar dan harta maksimal Rp10 miliar, tarif yang dikenakan untuk pembayaran uang tebusan lebih rendah yakni 0,5 persen.

Bagi wajib pajak di atas yang ingin memanfaatkan fasilitas amnesti pajak, harus memenuhi persyaratan-persyaratan dibawah ini:

1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
2. Membayar Uang Tebusan;
3. Melunasi seluruh Tunggakan Pajak;
4. Melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;
5. Menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
6. Mencabut permohonan:
a. pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
b. pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang;
c. pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
d. keberatan;
e. pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan;
f. banding;
g. gugatan; dan/atau
h. peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

Sejauh ini pemerintah telah berhasil mengumpulkan uang tebusan pajak sebesar 6,8% dari target Rp165 triliun. Jumlah tersebut didapat dari 59.549 surat pernyataan harta yang diserahkan kepada pemerintah. Uang tebusan terbesar masih datang dari wajib pajak orang pribadi non UMKM sebesar Rp9,45 triliun, disusul oleh wajib pajak badan non UMKM sebesar Rp1,09 triliun.

dashboard-amnesti-pajak-15-9-2016

(Sumber: pajak.go.id)

Dengan segala kemudahan, keringanan, dan sosialisasi terus menerus yang dilakukan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, diharapkan wajib pajak orang pribadi maupun wajib pribadi badan yang belum memanfaatkan kebijakan amnesti pajak ini dapat segera memanfaatkan agar tarif uang tebusan yang harus dibayarkan semakin rendah. Selain itu, ada enam keuntungan yang akan diperoleh wajib pajak bila mengikuti amnesti pajak ini, yaitu (1) Penghapusan pajak yang seharusnya terutang; (2) Tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana; (3) Tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan; (4) Penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan; (5) Jaminan rahasia, karena data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun, serta; (6) Pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.

Sebagai warga provinsi Jawa Barat dan sebagai warga negara Indonesia, sudah sepatutnya kita mendukung kebijakan amnesti pajak ini karena dengan mengikuti amnesti pajak ini kita telah membantu pemerintah untuk mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi. Selain itu, dengan ikut serta dalam amnesti pajak ini kita menjadi bagian dari reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi, dan meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan nasional maupun pembangunan daerah.

Kader Pajak, Bekerja Tanpa Pamrih

Pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan juga digunakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah.

Yang termasuk ke dalam pajak daerah menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH adalah sebagai berikut :

1. Jenis Pajak provinsi terdiri atas:
a.  Pajak Kendaraan Bermotor;
b.  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c.  Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d.  Pajak Air Permukaan; dan
e.  Pajak Rokok.

2. Jenis Pajak kabupaten/kota terdiri atas:
a.  Pajak Hotel;
b.  Pajak Restoran;
c.  Pajak Hiburan;
d.  Pajak Reklame;
e.  Pajak Penerangan Jalan;
f.  Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g.  Pajak Parkir;
h.  Pajak Air Tanah;
i.  Pajak Sarang Burung Walet;
j.  Pajak  Bumi  dan  Bangunan  Perdesaan  dan  Perkotaan;
k.  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan salah satu pajak daerah yang penerimaannya berkontribusi besar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Barat, kontribusi yang diberikan PKB dan BBNKB ke APBD Jawa Barat adalah sekitar 70% dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat. Dengan potensi kendaraan bermotor di Jawa Barat yang mencapai 15,2 juta kendaraan sangatlah wajar jika PKB dan BBNKB menjadi salah satu sumber PAD andalan pemerintah Provinsi Jawa Barat. Potensi kendaraan bermotor di Jawa Barat memang besar, namun kendaraan bermotor yang menunggak PKB pun masih cukup tinggi. Menunggaknya masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya membayar PKB pun diiringi beragam alasan ada yang hilang, ada yang tidak melakukan daftar ulang, ada juga yang sudah dijual namun tidak melakukan blokir kepemilikan serta ada yang dijual keluar provinsi Jawa Barat namun pemilik baru tidak melakukan mutasi sehingga data kendaraan masih tercatat di Dispenda Jawa Barat.

Bila dilihat dari beragam alasan yang dikemukan oleh wajib pajak di atas, dapat disimpulkan bahwa kesadaran sebagian masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya membayar PKB masih rendah. Oleh karena itulah diperlukan adanya peran serta dari masyarakat untuk memberikan pemahaman atas pentingnya tertib membayar pajak tepat waktu dan tepat angka, hal ini karena adanya keterbatasan jangkauan kepada masyarakat oleh petugas yang berwenang. Untuk memberikan penghargaan kepada masyarakat penggerak pajak dan Kabupaten/Kota dan Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan Provinsi wilayah Jawa Barat atas kerja kerasnya mengajak dan memberikan pemahaman akan pentingnya membayar PKB bagi pembangunan daerah kepada masyarakat di lingkungan tempat tinggal dan wilayah kerjanya maka Dispenda Jawa Barat sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 90 Tahun 2015 tentang Pemberian Penghargaan Intensifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor memberikan penghargaan berupa kendaraan bermotor. Selain bagi masyarakat penggerak pajak dan CPDP se wilayah Jawa Barat, diberikan juga hadiah kepada wajib pajak PKB yang membayar PKB tepat waktu selama tiga tahun terakhir. Pengundian pemenang untuk wajib pajak, masyarakat penggerak pajak, Kabupaten/Kota, dan CPDP telah dilaksanakan dan hadiah telah diberikan ketika apel besar Hari Ulang Tahun Jawa Barat ke-71 di lapangan Gasibu Bandung. Untuk informasi syarat pemenang silahkan klik tautan berikut

Yang menarik adalah untuk kategori masyarakat penggerak pajak dimana masyarakat penggerak pajak ini tidak mendapatkan gaji atau honor dari CPDP Kabupaten/Kota tempat mereka tinggal namun mereka tetap semangat untuk memberikan informasi kepada masyarakat di lingkungan sekitarnya mengenai manfaat membayar PKB tepat waktu dan tepat guna. Bagi mereka menjadi penggerak pajak merupakan panggilan jiwa untuk membantu pemerintah daerah dalam mensosialisasikan program-program intensifikasi pembayaran PKB kepada masyarakat di lingkungannya sehingga masyarakat di lingkungannya menjadi sadar untuk membayar PKB secara tepat waktu dan tepat jumlah. Seperti penggerak pajak asal kota Banjar, seorang ibu rumah tangga yang setelah diseleksi oleh CPDP kota Banjar mau secara sukarela membantu CPDP kota Banjar untuk mensosialisasikan mengenai program-program intensifikasi pembayaran PKB kepada lingkungan sekitarnya dengan cara datang ke rumah-rumah dan memberikan penjelasan mengenai PKB di pengajian.

Kita sebagai masyarakat Jawa Barat, perlu mencontoh perilaku yang ditampilkan oleh kader penggerak pajak diatas. Karena perlu kita ketahui dan pahami bahwa PKB yang kita bayarkan secara tepat waktu dan tepat jumlah telah membantu membangun Jawa Barat. Lihat kembali pengertian Pajak daerah di atas, dimana pajak daerah digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama membantu pemerintah daerah dengan memberikan informasi mengenai program-program intensifikasi PKB kepada keluarga, saudara, dan teman agar mereka dapat lebih mengerti dan dapat meneruskan informasi tersebut kepada masyarakat yang ada di sekitar mereka.

71 Tahun Indonesia Merdeka Saatnya Kerja Nyata

Tujuh belas agustus tahun empat lima
Itulah hari kemerdekaan kita
Hari merdeka nusa dan bangsa
Hari lahirnya bangsa Indonesia
Merdeka

Lirik diatas merupakan Sepenggal lirik dari lagu dengan judul “Hari Merdeka” ciptaan H. Mutahar yang sering dinyanyikan khususnya pada tanggal 17 Agustus. Tanggal dimana bangsa ini, bangsa Indonesia merayakan hari ulang tahunnya. Karena seperti yang kita ketahui pada tanggal 17 Agustus 1945 (71 tahun yang lalu) Ir. Soekarno dengan didampingi oleh Drs. Mohammad Hatta bertempat di Jl. Pegangsaan Timur 56 Jakarta Pusat membacakan teks proklamasi kemerdekaan Bangsa Indonesia.

Selama 71 tahun bangsa ini telah merdeka, 7 presiden hasil pemillihan umum telah silih berganti memimpin bangsa ini. Mulai dari Ir. Soekarno hingga Jokowi yang saat ini menjabat sebagai presiden Indonesia. Setiap tahun pada ulang tahun bangsa Indonesia selalu ada tema khusus yang dipilih, untuk ulang tahun yang ke-71 ini, diambil tema ” Indonesia Kerja Nyata”. Tema ini pun diterapkan dalam logo HUT RI ke 71 yang diluncurkan pada tanggal 25 Mei 2016 lalu, berikut penjelasan logo HUT RI ke 71 yang dijelaskan oleh Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf.

Menurut Kepala Bekraf Triawan Munaf, konsep Logo HUT RI ke 71 adalah: Sebagai bentuk kerja nyata yang berkesinambungan maka visual 71 tahun indonesia merdeka memiliki bentuk yang berkelanjutan dari logo 70 Tahun Indonesia merdeka. Pada logo 71 tahun ini digambarkan dua setengah lingkaran yang mengilustrasikan bilah baling-baling yang dinamis selalu berputar mendorong pesat ke depan. Hal ini menunjukan komitmen pemerintah untuk kerja nyata dalam memajukan Indonesia. Angka satu yang menembus bidang lingkaran mengarah ke kanan atas merupakan ajakan bagi seluruh lapisan masyarakat agar ber-“satu”, bahu membahu bekerja menembus segala rintangan. Secara tampilan logo 71 Tahun Indonesia Merdeka bernuansa modern dan sederhana dalam tampilan. Hal ini menunjukan sikap pemerintah yang mengutamakan keterbacaan yang jelas/transparansi/informatif dalam seluruh kerja nyatanya.

Sesuai dengan tema peringatan HUT RI tahun ini menurut Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) diperlukan kerja nyata dari semua pihak dan sebagai bagian dari upaya kita dalam mengisi kemerdekaan yang telah diraih bangsa. Kita harus bekerja nyata dalam mengisi kemerdekaan guna menghadirkan masyarakat Indonesia yang dicita-citakan, masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan bahagia. Kerja nyata yang tengah dilakukan oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat mencakup berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, ekonomi, pertanian, ketahanan keluarga, dan pengembangan wilayah perkotaan dan peedesaan yang diharapkan akan semakin meningkatkan kualitas kehidupan serta kesejahteraan masyarakat di Jawa Barat.

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Provinsi Jawa Barat, Dispenda Jawa Barat memiliki Visi untuk Menjadi pengelola pendapatan daerah yang amanah dan akuntabel serta memiliki misi untuk Meningkatkan kapasitas pendapatan daerah yang makin optimal dan Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang berdaya saing. Dalam rangka mencapai visi dan misinya, Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat sebagai salah satu anggota Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat selalu berinovasi sebagai bentuk kerja nyata sehingga dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melaksanakan kewajiban mereka untuk membayar pajak khususnya Pajak Kendaraan Bermotor. Beberapa inovasi yang dilakukan oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat adalah :

  1. Pada tahun 2010, Samsat Jawa Barat telah berhasil daring seJawa Barat sehingga masyarakat Jawa Barat yang ingin melaksanakan kewajibannya untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor dapat membayar di kantor Samsat mana saja selama masih di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
  2.  Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat pada tahun 2014 lalu telah meluncurkan layanan e-samsat Jabar, dimana layanan e-samsat Jabar ini merupakan inovasi pertama di Indonesia yang mempermudah masyarakat untuk membayar Pajak Kendaraan Tahunan melalui mesin ATM Bank BJB. Tahun 2016 ini, tim pembina samsat Jawa Barat telah bekerja sama dengan bank lainnya seperti Bank BCA, Bank BNI, dan Bank BRI sehingga masyarakat memiliki banyak pilihan pembayaran e-samsat Jabar.
  3. Mengoptimalkan Pajak Kendaraan Bermotor yang menunggak – Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU)

Selain ketiga inovasi utama diatas, Dispenda Jawa Barat selaku pengelola pendapatan daerah akan terus berupaya untuk melakukan optimalisasi pendapatan khususnya dari Pajak Kendaraan Bermotor sebagai salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD). Patut dibanggakan adalah bahwa sampai semester I tahun 2016 penerimaan pajak dari Pajak Kendaraan Bermotor telah mencapai 55% dari target APBD Jawa Barat TA 2016 sebesar Rp 11 Trilliun. Selain itu, Dispenda Provinsi Jawa Barat akan terus berupaya meningkatkan kompetensi dan integritas sumber daya aparatur yang dapat melayani masyarakat dengan hati dan kejujuran, serta memperkuat kapasitas kelembagaan untuk menjawab tantangan.

71 tahun Indonesia Merdeka saatnya kita kerja nyata, untuk membangun bangsa demi Indonesia jaya.

PON XIX dan PEPARNAS XV 2016 Sebagai Investasi Olahraga dan Ekonomi

Hiruk pikuk olimpiade musim panas ke-31 yang diadakan di Rio de Janeiro Brasil telah usai. Olimpiade musim panas kali ini diikuti lebih dari 11 ribu atlet yang bertanding di 28 cabang olahraga olimpiade. Terpilihnya Rio de Janeiro merupakan hasil sidang umum Komite Olimpiade Internasional (KOI) ke 121 yang diadakan di Denmark pada tahun 2009. Rio de Janeiro mengalahkan kota-kota besar lainnya yang menjadi nominasi seperti Madrid, Chicago, dan Tokyo sebagai kandidat tuan rumah olimpiade musim panas tahun 2016 ini. Olimpiade musim panas ke-31 ini merupakan olimpiade kedua yang diselenggarakan di Amerika Selatan, setelah sebelumnya pada tahun 1968 diadakan di Mexico City. Persiapan olimpiade di Rio de Janeiro ini ditandai oleh banyak kontroversi diantaranya adalah ketidakstabilan pemerintah negara, masalah keamanan, dan juga mengenai masalah kesehatan. Karena seperti kita ketahui bahwa beberapa bulan sebelum olimpiade dibuka, Brasil sedang dilanda oleh wabah virus Zika.

Namun terlepas dari itu semua, olimpiade musim panas 2016 meninggalkan warisan bagi warga Brasil yang tentunya akan dapat memanfaatkan warisan tersebut. Bahkan Presiden KOI Thomas Bach mengungkapkan bahwa sejarah akan berbicara tentang Rio de Janeiro yang akan menjadi lebih baik setelah olimpiade. Selanjutnya Presiden KOI ini menambahkan bahwa warisan dari olimpiade musim panas ke-31 ini akan menyentuh beragam aspek yang melibatkan keseharian masyarakat Brasil khususnya masyarakat di kota Rio de Janeiro. Warisan olimpiade yang paling menonjol bagi masyarakat di Brasil adalah adanya fasilitas olahraga baru yang dapat digunakan untuk pengembangan dan pembinaan atlet. Berikut adalah daftar warisan fasilitas olahraga selepas olimpiade :

1. Enam tempat di Olympic Park akan menjadi pusat Olympic Training Centre pertama di Brasil.
2. Venue golf akan menjadi lapangan golf publik pertama di Rio de Janeiro.
3. Venue Kano slalom yang sudah menjadi area renang umum bagi penduduk setempat.

Selain warisan fasilitas olahraga, warisan lain yang ditinggalkan oleh olimpiade musim panas di Brasil adalah perbaikan jalan dan penambahan sarana transportasi masal yang digunakan untuk memindahkan massa dari satu wilayah ke wilayah lain selama berlangsungnya olimpiade.

Jawa Barat yang pada bulan September sampai dengan Oktober 2016 ini juga akan menjadi tuan rumah perhelatan olahraga terbesar nasional, yaitu Pekan Olahraga Nasional (PON) ke-19 dan Pekan Olahraga Paralimpik Nasional (PEPARNAS) ke-15. Jawa Barat terpilih secara aklamasi menjadi tuan rumah PON ke-19 dan PEPARNAS ke-15 pada tanggal 27 April 2010 setelah mengalahkan Banten dengan dukungan 246 suara dari 49 pengurus besar dan 33 pengurus provinsi. Jumlah cabang olahraga yang akan dipertandingkan pada PON kali ini adalah sebanyak 44 cabang olahraga dan 12 cabang olahraga eksibisi. Sedangkan jumlah cabang olahraga yang akan dipertandingkan pada Perparnas kali ini adalah sebanyak 13 cabang olahraga dan akan digelar di venue yang terletak di 15 Kabupaten dan Kota yang ada di Jawa Barat.

Sebagai tuan rumah, tentunya Jawa Barat ingin agar even olahraga empat tahunan ini berjalan lancar dan sukses. Oleh karena itu, Jawa Barat terus mempersiapkan venue dan sarana pendukung agar siap digunakan bertanding oleh para atlet. Meskipun dana yang harus dipersiapkan oleh pemerintah Jawa Barat untuk mempersiapkan venue dan sarana pendukung besar namun dana tersebut dapat dianggap sebagai dana investasi dimana hasil dari investasi tersebut akan dapat dinikmati ketika acara PON dan PEPARNAS ini berjalan dengan sukses.

Mengutip jawaban dari Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Kementerian Pemuda dan Olahraga mengenai sumber dana untuk PON dan PEPARNAS kali ini, dikatakan bahwa sumber dana untuk pelaksanaan PON dan PEPARNAS berasal dari tiga sumber, yaitu: APBN, APBD, dan Swasta. Dimana penggunaan dana untuk pengadaan barang dan jasa untuk PON dan PEPARNAS ini harus mengikuti tujuh prinsip, yaitu :

1. Efisien, sehemat mungkin.
2. Efektif, tepat sasaran dan tepat manfaat
3. Terbuka, memberikan kesempatan bagi siapa saja yang berkapasitas
4. Transparan, aturan dijelaskan di depan sehingga dibelakang hari tidak ada perseteruan
5. Bersaing, memilih mana yang terbaik
6. Adil, non diskriminatif
7. Akuntabel, semuanya ada didokumentasikan dengan baik sebagai bentuk tanggung jawab

Besarnya dana yang dibutuhkan memang wajar mengingat even yang diadakan berskala nasional, dimana sarana dan prasarana untuk PON dan PEPARNAS harus dibangun dan direnovasi demi suksesnya acara. Beberapa sarana dan prasarana yang dipersiapkan antara lain sebagai berikut :

1. Pembangunan Venue futsal dan pencak silat di lingkungan kampus ITB Bandung.
2. Renovasi venue renang di lingkungan kampus UPI Bandung.
3. Pembangunan venue pacuan kuda bertaraf internasional di Pangandaran.
4. Pembangunan Arcamanik Sport Center.
5. Pembangunan Akses tol KM 149 Gedebage.
6. Renovasi stadion GBLA.
7. Pembuatan dan renovasi akses jalan menuju venue.

Meskipun dana yang perlu dikeluarkan untuk PON dan PEPARNAS tahun ini besar,  dana tersebut harus dianggap sebagai investasi bagi masyarakat Jawa Barat karena setelah even PON dan PEPARNAS selesai digelar maka venue yang telah digunakan untuk pertandingan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Jawa Barat khususnya masyarakat di Kabupaten/Kota yang terdapat venue pertandingan cabang olahraga PON dan PEPARNAS. Contohnya adalah venue renang di lingkungan kampus UPI Bandung yang tentunya setelah even PON dan PEPARNAS selesai dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa dan masyarakat Jawa Barat untuk berlatih sehingga nantinya akan lahir atlet-atlet renang andalan Jawa Barat. Belum lagi infrastruktur jalan yang diperbaiki akan membuat ekonomi masyarakat di sekitar venue semakin lancar dan semakin baik. Contohnya pembangunan akses tol KM 149 Gedebage dimana masyarakat yang akan beraktivitas di sekitaran daerah Gedebage tidak perlu keluar dari pintu Tol Cileunyi dan menghadapi kemacetan di daerah Cibiru sehingga waktu tempuh akan menjadi lebih cepat dan pergerakan ekonomi akan semakin lancar.

Sebagai masyarakat Jawa Barat khususnya masyarakat di 15 Kabupaten/Kota dimana venue PON dan PEPARNAS berada, dapat menikmati “warisan” PON dan PEPARNAS namun ada tanggungjawab pula dibalik nikmat tersebut. Tanggungjawab itu adalah tanggungjawab untuk menjaga venue “warisan” PON dan PEPARNAS dengan tidak melakukan aksi vandalisme, membuang sampah pada tempat yang disediakan, dan mengikuti peraturan/tata terbib yang ada sehingga “warisan” tersebut akan dapat dimanfaatkan untuk jangka waktu yang lama. Bagi pemerintah Kabupaten/Kota tanggungjawabnya berupa menjaga dan mengelola “warisan” PON dan PEPARNAS sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakatnya dan juga dapat mencetak atlet-atlet berprestasi sehingga dapat mengharumkan nama Kabupaten/Kota dan nama Provinsi Jawa Barat di even olahraga nasional.

Optimasi e-Samsat Jabar Untuk Pembayaran PKB

Tim Pembina Samsat Jawa Barat yang terdiri dari Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat, Kepolisian Daerah Jawa Barat, dan Jasa Raharja Jawa Barat pada tahun 2014 lalu telah meluncurkan layanan e-samsat Jabar. Sebuah layanan yang mempermudah masyarakat Jawa Barat dalam melaksanakan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Waktu pertama kali di luncurkan layanan e-Samsat bekerjasama dengan Bank Jabar Banten (BJB), dipilihnya Bank BJB ini tiada lain karena Bank BJB merupakan bank persepsi Provinsi Jawa Barat.

Tahun 2016 ini, Tim Pembina Samsat Jawa Barat kembali bekerjasama dengan tiga bank lainnya untuk memperluas jangkauan pengguna layanan e-samsat Jabar guna menjaring lebih banyak lagi pendapatan daerah. Ketiga bank tersebut adalah Bank BCA, Bank BNI, dan Bank BRI. Bagi Anda nasabah dari keempat bank yang telah bekerjasama dengan Tim Pembina Samsat Jawa Barat dan berdomisili di wilayah Jawa Barat, baik itu wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat maupun Polda Metro dapat menggunakan layanan e-samsat Jabar ini.

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat memanfaatkan fasilitas e-samsat Jabar adalah :

1. Wajib Pajak dengan data kepemilikan kendaraan yang sesuai dengan data yang ada dalam server samsat Dispenda Jabar.
2. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
3. Wajib Pajak memiliki telepon dan nomor seluler yang aktif.
4. Wajib Pajak Memiliki Rekening Tabungan berikut Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA atau Bank BRI dengan identitas yang sama dengan data kendaraan yang dimiliki.
5. Kendaraan yang bisa melakukan daftar ulang adalah yang Wajib Pajak yang No.KTP-nya sama antara yang terdaftar di server samsat dan di rekening Bank.
6. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahun.
7. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK 5 tahun.
8. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
9. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).

Pada awal diluncurkannya e-samsat Jawa Barat ini hanya memiliki satu cara penggunaan, yaitu dengan mendapatkan “KODE BAYAR” yang akan digunakan ketika melakukan pembayaran di mesin ATM. Untuk mendapatkan kode bayar ini, wajib pajak dapat mengirimkan pesan singkat (SMS) dengan format sebagai berikut : esamsat(spasi)nomor rangka kendaraan(spasi)Nomor KTP. Contohnya esamsat MH4LX150CEJP19232 3204391708730234  Lalu kirimkan ke nomor 0811 211 9211. Setelah itu, wajib pajak akan mendapatkan pesan balasan dari server Tim Pembina Samsat Jawa Barat yang berisi rincian kendaraan, jumlah pajak yang harus dibayarkan, dan KODE BAYAR yang dapat digunakan wajib pajak ketika membayar pajak di mesin ATM.

Bila setelah mengirimkan pesan singkat wajib pajak tidak mendapatkan balasan, wajib pajak nasabah bank BJB, bank BNI, dan BRI dapat menggunakan cara kedua yaitu dengan memasukkan KODE PROVINSI + MASA BERLAKU PAJAK di mesin ATM contohnya 3205082016. Penjelasannya sebagai berikut 32 (Kode Provinsi) dan 05082016 (masa berlaku pajak tanggal 5 Agustus 2016). Untuk informasi lebih lanjut mengenai menu ATM masing-masing bank yang harus diakses untuk membayar PKB dapat dilihat pada tautan e-samsat Jabar

Perlu diperhatikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak terutama untuk bagian identitas pemilik rekening bank dan pemilik kendaraan. Dimana KTP yang digunakan untuk membuka rekening bank dan mendaftarkan data kendaraan harus sama sehingga wajib pajak dapat terhindar dari tidak dapat menggunakan layanan e-samsat Jabar karena adanya perbedaaan identitas.

Bila wajib pajak sukses melakukan pembayaran PKB di mesin ATM, maka akan keluar kertas struk pembayaran dari mesin ATM sebagai bukti yang sah bahwa wajib pajak telah melaksanakan kewajibannya membayar PKB. Bagi wajib pajak di wilayah hukum Polda Metro diberikan waktu satu minggu untuk menukarkan kertas struk tersebut dengan kertas Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBNKB dan SWDKLLJ dan PNBP (SKPD) asli, sedangkan bagi wajib pajak wilayah hukum Polda Jabar jika belum sempat menukarkan dengan SKPD asli sebaiknya kertas struk ATM di fotokopi terlebih dahulu karena tinta pada kertas struk tersebut mudah pudar. Selain itu, untuk memudahkan wajib pajak menukarkan kertas struk bukti pembayaran PKB melalui layanan e-samsat Jabar. Wajib pajak dapat menukarkan kertas struk tersebut di kantor samsat mana saja selama masih dalam wilayah hukum yang sama. Contoh kongkretnya adalah bila wajib pajak membayar PKB di mesin ATM yang terletak di kota Bandung, dapat menukarkan kertas struk ATM dengan SKPD asli di samsat pangandaran karena masih dalam wilayah hukum yang sama yaitu Polda Jabar. Lalu bagaimana caranya agar wajib pajak mengetahui bahwa wajib pajak termasuk wilayah hukum Polda Jawa Barat atau Polda Metro ? Caranya silahkan lihat di STNK maupun SKPD kendaraan, pada STNK dan SKPD tertera dengan

e-KTP Seumur Hidup dan Registrasi-Identifikasi Kendaraan Bermotor

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan kartu identitas yang harus dimiliki setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan. KTP ini berisi identitas pemilliknya seperti nama, nomor induk kependudukan, jenis kelamin, tanggal dan tempat lahir, pekerjaan, dan alamat yang jelas. KTP sifatnya wajib bagi warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun keatas. KTP ini merupakan identitas resmi bagi warga negara yang diakui oleh pemerintah sebagai bukti bahwa orang yang memiliki KTP tersebut merupakan warga negara Indonesia yang sah.

Mulai tahun 2008 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merencanakan pelaksanaan penggunaan KTP elektronik (KTP-el) sebagai pengganti KTP yang lama, pelaksanaan ini tentunya diputuskan setelah didapatkan hasil yang positif ketika dilakukan uji coba. Ditahun 2011 program KTP-el resmi diluncurkan oleh pemerintah dan proses perekaman data penduduk dimulai. Sampai dengan bulan November 2013 proses perekaman data penduduk telah mencapai 173 juta jiwa dimana angka tersebut telah melampaui target dari Kemendagri yaitu sebesar 172 juta jiwa.

Fungsi dari KTP elektronik (KTP-el) ini adalah :

  1. Identitas diri bagi warga negara
  2. KTP-el berlaku nasional
  3. Mencegah adanya KTP ganda atau pemalsuan KTP karena berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

KTP sebagi identitas diri warga negara Indonesia dibutuhkan apabila sebagai warga negara kita misalnya ingin membuka rekening di bank yang ada di Indonesia, pihak bank memerlukan KTP agar nanti rekening yang kita buka jelas kepemilikannya. Begitu juga ketika kita ingin memiliki kendaraan bermotor, salah persyaratan yang harus dipenuhi adalah KTP. Kartu identitas ini diperlukan dalam proses registrasi dan identifikasi kendaraan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Dimana fungsi registrasi dan identifikasi kendaraan ini adalah untuk memberikan legitimasi asal usul dan kelaikan, kepemilikan serta pengoperasian kendaraan bermotor, fungsi kontrol, forensik kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat melalui verifikasi, pencatatan dan pendataan, penomoran, penerbitan dan pemberian bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pengarsipan serta pemberian informasi. Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor disebutkan bahwa registrasi dan identifikasi kepemilikan kendaraan bermotor dilakukan dengan menerbitkan BPKB untuk :
a. Kendaraan bermotor baru
b. Perubahan identitas kendaraan bermotor baru
c. Pemindahtanganan kepemilikan kendaraan bermotor
d. Penggantian BPKB karena hilang atau rusak

Dimana setiap penerbitan BPKB baru untuk kendaraan bermotor yang diproduksi dan/atau dirakit dalam negeri meliputi :
a. Mengisi formulir permohonan
b. Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan :
1. Bagi Perseorangan harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain.
2. Untuk badan hukum, terdiri atas :
a. Surat kuasa dengan menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan diatas materai
b. Fotokopi KTP yang diberi kuasa
c. Surat keterangan domisili
d. Surat ijin usaha perdagangan dan nomor pokok wajib pajak yang dilegalisasi
c. Faktur untuk BPKB
d. Sertifikat uji tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Ranmor (SRUT)
e. Sertifikat NIK dari Agen Pemegang Merek (APM) kecuali kendaraan khusus tanpa surat NIK
f. Rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang penggunaan kendaraan bermotor untuk angkutan umum
g. Hasil pemeriksaaan cek fisik kendaraan bermotor

Mulai tahun 2014 KTP-el sudah mulai dipergunakan sebagai pengganti KTP yang lama. Salah satu perbedaan antara KTP yang lama dengan KTP-el adalah masa berlaku KTP. Bila pada KTP lama ada masa berlaku per 5 tahun, di KTP-el meskipun tertera tanggal berlakunya namun sesuai dengan Undang-undang nomor 24 tahun 2013 pasal 64 ayat (7) huruf a disebutkan bahwa masa berlaku KTP-el bagi warga negara Indonesia adalah seumur hidup. Undang-undang ini berlaku surut bagi KTP-el yang telah dicetak sebelum Undang-undang ini ditetapkan. Penegasan akan masa berlaku KTP-el seumur hidup ini diperkuat melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam negeri (Mendagri) pada tanggal 29 Januari 2016. Isi dari surat edaran ini menyatakan bahwa semua KTP-el berlaku seumur hidup meskipun pada fisik KTP-el tertera tahun masa berlaku. Surat edaran yang dikeluarkan oleh Mendagri ini selain bentuk penegasan juga sebagai jawaban atas keraguan mengenai masa berlaku KTP-el yang digunakan sebagai identitas diri warga negara Indonesia. Perlu diperhatikan bahwa masa berlaku KTP-el seumur hidup ini sah bila tidak ada perubahan data identitas pemilik KTP. Bila ada perubahan data identitas pemilik KTP misalnya pindah alamat rumah maka KTP-el ini wajib dirubah sesuai dengan identitas terbaru dari pemilik.

Relevansi e-KTP dan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

Tim Pembina Samsat Jawa Barat yang terdiri dari unsur Dinas Pendapatan Provinsi, Kepolisian Republik Indonesia, dan unsur Jasa Raharja menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan oleh Mendagri dengan mengeluarkan Surat Edaran yang dikirimkan ke 34 kantor CPDP Provinsi Jawa Barat. Surat edaran yang dikeluarkan oleh Tim Pembina Samsat Jawa Barat ini berisi 3 himbauan yang ditujukan bagi para petugas di kantor Samsat yang menyelenggarakan pelayanan publik agar para petugas Samsat dapat melayani masyarakat dengan lebih baik terkait masa berlaku KTP-el dimana KTP-el ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar mereka dapat membayar pajak kendaraannya.

Tiga himbauan dalam surat edaran Tim Pembina Samsat Jawa Barat adalah sebagai berikut :

  1. Terhadap pemilik kendaraan bermotor/wajib pajak yang telah memiliki KTP-el sejak tahun 2011 dinyatakan berlaku seumur hidup, sepanjang tidak adanya perubahan atas elemen data penduduk dan berubahnya domisili penduduk.
  2. Dalam hal terjadi perubahan elemen data, maka pemilik kendaraan bermotor/wajib pajak selaku pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada instansi pelaksana yang menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
  3. Dalam hal KTP-el rusak atau hilang, pemilik kendaraan bermotor/wajib pajak selaku pemilik KTP-el wajib melapor kepada instansi pelaksana yang menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan melalui camat atau lurah/kepala desa paling lambat 14 (empat belas) hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang.

Bagi Anda yang memiliki KTP-el dan sudah habis masa berlakunya (masa berlaku tertera di KTP-el) jangan ragu untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang dimiliki karena KTP-el berlaku seumur hidup. Perlu diperhatikan bila ada perubahan elemen data terkait identitas dan domisili Anda sebagai pemegang KTP-el, sudah seharusnya Anda melaporkan perubahan tersebut ke instansi pelaksana yang menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan untuk dilakukan perubahan atau penggantian baru agar basis data yang direkam sesuai dengan kondisi terbaru Anda.

Fenomena Pokemon Go Bagi ASN

Pokemon Go merupakan permainan yang saat ini sedang digandrungi dan dimainkan hampir di seluruh penjuru dunia. Meskipun telah jatuh banyak korban karena kecerobohan pemain Pokemon Go itu sendiri, namun hal itu tidak menyurutkan minat masyarakat untuk tetap memainkan permainan ini. Pokemon Go merupakan permainan yang saat ini hanya dapat dimainkan di gawai berbasis Android dan iOS, meskipun permainan ini belum resmi diluncurkan di Indonesia namun animo masyarakat Indonesia untuk memainkan permainan ini sangat tinggi. Hal ini dapat kita lihat dari banyaknya orang yang berjalan sambil melihat layar gawai mereka baik di taman, pusat perbelanjaan, sampai ada yang masuk ke markas Komando Distrik Militer akibat asyiknya mencari pokemon.

Permainan Pokemon Go ini mengharuskan pemainnya untuk mengaktifkan sistem Global Positioning System (GPS) dan akses internet di gawai mereka untuk dapat memainkan permainan ini. GPS sendiri merupakan sistem untuk menentukan letak di permukaan bumi dengan bantuan penyelarasan sinyal satelit. Sistem GPS ini menggunakan sejumlah satelit yang berada di orbit bumi yang memancarkan sinyal ke bumi dan ditangkap oleh alat penerima. Dengan mengunci sinyal yang dipancarkan oleh minimal 3 satelit yang berbeda, alat penerima ini dapat menghitung posisi tetap dari sebuah titik (termasuk posisi lintang –latitude dan posisi bujur –longitude bumi). Selain dapat menentukan lokasi pemain Pokemon Go, ada kekhawatiran bahwa permainan Pokemon Go ini dapat merekonsiliasi data citra fisik untuk memetakan setiap sudut wilayah yang berfungsi sebagai geospatial intelligence. Oleh karena hal ini pula muncul larangan bermain Pokemon Go di instalasi militer dan pemerintahan yang ada di wilayah Indonesia, beberapa diantaranya adalah :

1. Istana Presiden
Larangan untuk bermain Pokemon Go di lingkungan istana bukanlah dari Presiden Jokowi melainkan dari pihak Sekretariat Presiden. Tidak dapat dibayangkan apabila pihak Istana Presiden tidak melarang pemain Pokemon Go untuk mencari pokemon di lingkungan istana mungkin akan banyak orang yang akan berada di sekitar istana untuk berburu pokemon. Selain akan mengganggu aktivitas di lingkungan Istana Presiden, tentunya kehadiran para pemain pokemon yang kurang memperhatikan lingkungan sekitarnya ini akan membuat sibuk pasukan pengamanan presiden. Larangan bermain Pokemon Go ini berlaku bagi semua orang yang berada di lingkungan Istana Presiden baik tamu, wartawan, karyawan hingga pejabat.

2. Markas Militer dan Kepolisian
Larangan bermain Pokemon Go juga diterapkan di lingkungan markas militer dan kepolisian. Peristiwa yang pernah terjadi yaitu masuknya pria asal Perancis ke markas Kodim Cirebon untuk mencari pokemon pada pukul 11 malam. Padahal seperti kita ketahui bahwa instalasi militer dan kepolisian tidak dapat dimasuki oleh sembarangan orang. Orang yang akan memasuki instalasi militer dan kepolisian harus memiliki tujuan yang jelas dan ijin terkait kehadirannya. Selain itu, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia dan TNI Angkatan Laut telah mengeluarkan surat edaran larangan bermain Pokemon Go bagi anggotanya karena dikhawatirkan akan mengganggu kinerja pelayanan Polri kepada masyarakat dan juga dikhawatirkan akan mengurangi kewaspadaan anggota saat bermain Pokemon Go karena pemain harus melihat layar gawai mereka selama mencari pokemon. Selain itu pula ada kekhawatiran bahwa aplikasi Pokemon Go digunakan sebagai sarana untuk merekonsiliasi data fisik guna memetakan setiap sudut wilayah dimana pemain berada sehingga informasi mengenai instalasi pemerintah dapat dipetakan dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

3. Area Kantor Pemerintahan Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan melarang masyarakat umum mencari pokemon di lingkungan kantor pemerintah dan objek vital nasional seperti gedung sate. Ahmad Heryawan juga menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah provinsi Jawa Barat untuk tidak bermain Pokemon Go di area kantor pemerintahan pada jam kerja karena selain dapat mengganggu produktivitas kerja para ASN permainan Pokemon Go ini dianggap dapat membahayakan keamanan karena dapat merekonsiliasi data citra fisik untuk memetakan setiap sudut wilayah yang berfungsi sebagai geospatial intelligence.

Pokemon Go merupakan permainan berbasis realitas tertambah (Augmented Reality) yang dikeluarkan oleh Niantic Labs bekerja sama dengan Nintendo. Pertama kali di luncurkan pada tanggal 6 Juli di Amerika, Australia, dan Selandia Baru. Hanya dalam waktu kurang lebih satu minggu semenjak diluncurkan di Google Play Pokemon Go telah diunduh lebih dari 10 juta pengguna gawai berbasis Android dan mengalahkan popularitas aplikasi lain seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan Snaphat. Pokemon Go memadukan pengalaman bermain menggunakan gawai dan aktivitas fisik dimana para pemain Pokemon Go harus berjalan di dunia nyata untuk mencari pokemon, mendatangi pokeshop dan juga gym untuk melatih pokemon mereka. Hal ini banyak dimanfaatkan oleh pengusaha restoran dan pariwisata untuk meningkatkan pendapatan mereka dimana mereka menawarkan paket khusus bagi para pemain pokemon yang singgah dan berbelanja di tempat mereka.

Demam permainan Pokemon Go tidak hanya menjalar di kalangan anak-anak, remaja, bahkan para orang dewasa pun memainkan game yang satu ini. Tidak hanya sampai di situ, virus Pokemon Go pun tidak hanya dimainkan oleh orang dewasa yang berstatus mahasiswa, pegawai swasta, bahkan mereka yang berstatus sebagai  ASN pun dibuat penasaran untuk memainkannya. Maka tidak heran sebagai langkah pencegahan khususnya di Jawa Barat, Gubernur Ahmad Heryawan mengimbau agar para ASN tidak memainkan game yang satu ini saat jam kerja dan di lokasi yang telah ditentukan.

“Untuk para PNS perbanyaklah waktu dengan bekerja dan membaca. Silakan untuk mendayagunakan internet secara dewasa dan bijak,” ucap Gubernur Ahmad Heryawan seperti dikutip dari Jabarprov.go.id.

Sebagai ASN sudah menjadi kewajiban kita untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, kita harus menghindari bermain permain apapun selama jam kerja karena akan mengganggu konsentrasi dalam bekerja dan masyarakat sebagai pengguna jasa layanan yang diberikan oleh ASN juga akan memberikan penilaian yang kurang baik.

Cukai Hasil Tembakau dan Pajak Rokok

Indonesia merupakan negara dengan populasi petani tembakau terbesar di Asia Tenggara yakni lebih dari 527 ribu jiwa. Jumlah tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan Vietnam yang memiliki petani tembakau sebanyak 220 ribu jiwa,  dan Filipina dengan jumlah 55 ribu jiwa. Para petani tembakau di Indonesia tersebar di 15 daerah penghasil tembakau dengan jumlah terbesar di Jawa Timur, terbesar kedua di Jawa Tengah, terbesar ketiga di Jawa Barat.

Industri rokok mempengaruhi geraknya perekonomian diantaranya adalah menumbuhkan industri-industri yang berhubungan dengan industri rokok, menyediakan lapangan usaha sekaligus lapangan kerja bagi masyarakat di daerah penghasil rokok. Selain itu sumbangsih industri rokok terhadap perekonomian negara menyumbang 1,66% dari total Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan devisa negara melalui ekspor yang pada tahun 2013 lalu nilainya mencapai US$700 juta. Karenanya, industri rokok memiliki peranan penting dalam menggerakkan perekonomian Indonesia.

Rokok merupakan salah satu komoditi yang dikenai cukai karena memiliki karakteristik atau sifat yang telah ditetapkan dalam Undang-undang. Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, dan rokok daun sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai yang dapat berupa persentase dari harga dasar (advalorum) atau jumlah dalam rupiah untuk seiap batang rokok (spesifik) atau kombinasi dari keduanya. Tembakau iris yang dibuat dari tembakau dalam negeri dan tidak dikemas untuk penjualan eceran atau dikemas untuk penjualan eceran dengan bahan pengemas tradisional yang lazim dipergunakan tidak dikenai cukai, terkecuali apabila dalam pembuatan tembakau iris tersebut tidak dicampur atau ditambah dengan tembakau impor dan tidak dicampur atau ditambahkan dengan bahan lain seperti saus, aroma, atau air gula. Selain adanya pencampuran atau penambahan zat lain, tembakau iris juga tidak akan dikenai cukai apabila tidak dibubuhi, dilekatkan, atau dicantumkan cap dan merek dagang yang dapat membedakan tembakau iris yang satu dengan yang lain.

Setoran cukai ke kas negara pada dua triwulan tahun 2016 hanya sebesar Rp43,72 triliun mengalami penurunan sebesar 27,26 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Dengan target penerimaan sebesar Rp148,09 triliun di Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara Perubahan (APBNP) 2016, setoran cukai pada paruh pertama tahun 2016 masih jauh dari harapan karena hanya baru mencapai 29,52 persennya saja.

Penurunan setoran cukai ini salah satunya dipengaruhi oleh merosotnya pemasukan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT), dimana realisasi penerimaan CHT pada paruh pertama tahun 2016 ini hanya sebesar Rp41,38 triliun atau hanya sebesar 29,20 persen dari target di APBNP 2016 sebesar Rp141,7 triliun. Jumlah tersebut turun 29.03 persen jika dibandingkan dengan pencapaian tahun lalu sebesar Rp58,30 triliun. Turunnya CHT ini disebabkan oleh kenaikan cukai rokok yang mulai berlaku per 1 Januari 2016, selain itu pelunasan pita cukai yang wajib dipesan sebelum 31 Desember 2015 juga turut mengurangi potensi penerimaan.

Bagi hasil CHT tahun 2016 ini telah dilaksanakan sesuai dengan keputusan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.07/2016 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan pada tanggal 24 Maret 2016 dimana ada sebanyak 16 provinsi dan kabupaten/kota yang berada dibawahnya mendapatkan alokasi dana bagi hasil tersebut. Provinsi Jawa Timur dengan 39 kabupaten/kota yang ada di wilayahnya mendapatkan dana sebesar Rp1,43 triliun, sedangkan Jawa Tengah mendapatkan dana sebesar Rp633,68 milliar dan provinsi Jawa Barat mendapatkan sebesar Rp318,59 milliar.

Menurunnya setoran CHT yang diterima oleh pemerintah pusat berdampak juga terhadap menurunnya penerimaan bagi hasil CHT yang diterima oleh pemerintah provinsi Jawa Barat. Selain dari menurunnya setoran CHT yang diterima oleh pemerintah pusat, menurunnya penerimaan bagi hasil CHT yang diterima oleh Jawa Barat juga karena adanya perbedaan data jumlah penduduk yang digunakan dalam skema bagi hasil. Data penduduk yang digunakan adalah data berdasarkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sebesar 43 juta jiwa bukan data Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar 47 juta jiwa.

Selain CHT, industri rokok juga “menyumbang” dalam bentuk pajak rokok ke kas pemerintah. Berbeda dengan CHT, dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap rokok. Besarnya tarif pajak rokok telah ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok dan dipungut oleh instansi pemerintah yang berwenang memungut cukai dan disetor ke rekening kas umum daerah provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.

Pajak rokok ini ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat karena sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 mengenai PDRD pasal 31 bahwa penerimaan pajak rokok baik provinsi maupun kabupaten/kota paling sedikit dialokasikan sebesar 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat. Selain peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat, pajak rokok juga digunakan untuk penegakan hukum oleh aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menindak peredaran rokok ilegal di masyarakat.

Pajak rokok yang dipungut disetorkan ke rekening kas umum daerah provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk contohnya adalah di kabupaten Sumedang yang pada tahun 2016 ini mendapatkan Rp41 miliar dari pajak rokok dimana pada tahun sebelumnya Sumedang hanya mendapatkan Rp33 miliar dari pajak rokok sehingga ada kenaikan sebesar Rp8 miliar. Mengingat bahwa pajak rokok dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk maka dapat dikatakan bahwa ada peningkatan jumlah penduduk di kabupaten Sumedang sehingga kabupaten Sumedang mengalami peningkatan pajak rokok. Upaya untuk mensosialisasikan hidup tanpa asap rokok dan mengubah perilaku untuk tidak merokok di dalam rumah, perkantoran dan sarana publik terus dilakukan oleh pihak Dinas Kesehatan kab Sumedang, hasilnya ada peningkatan sebesar 20% rumah yang tidak ada asap rokoknya dimana sebelumnya hanya 27% saja rumah yang tidak ada asap rokoknya saat ini telah mencapai 47%.

Rokok merupakan salah satu produk tembakau yang dibakar dan dihisap asapnya dan mengandung zat adiktif dan bahan berbahaya lainnya bagi kesehatan baik secara langsung maupun tidak langsung seperti resiko terkena kanker paru yang 7,8 kali lebih besar berpotensi menyerang perokok jika dibandingkan bukan perokok dan juga resiko gangguan fertilitas dan impotensi yang berpotensi terjadi pada wanita yang aktif dan pasif merokok. Namun demikian, rokok juga memiliki peranan penting bagi pemerintah karena cukai dan pajak rokok yang disetorkan oleh industri rokok kepada pemerintah dapat digunakan untuk melakukan pembangunan dan peningkatan layanan kesehatan masyarakat.

Boleh Belanja, Tapi Waspada Jangan sampai Dompet dan STNK Hilang

Tak terasa tinggal 2 minggu lagi kita merayakan Hari Idul Fitri, hari dimana umat muslim di seluruh dunia merayakan hari kemenangan setelah 1 bulan lamanya berpuasa menahan lapar, haus, dan menahan hawa nafsu. Biasanya seperti sudah menjadi tradisi menjelang Idul Fitri atau Lebaran pusat-pusat perbelanjaan mulai diserbu oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan Lebaran mereka apalagi tunjangan hari raya telah ada di tangan.

Kepadatan pengunjung di pusat-pusat perbelanjaan menjelang Lebaran ini menjadi berkah tersendiri bagi para pedagang, dimana omset mereka akan naik berkali-kali lipat jika dibandingkan dengan hari biasa. Selain para pedagang ternyata ada juga yang mencari “rezeki’ ditengah hiruk pikuk masyarakat yang tengah berbelanja, mereka adalah ‘copet’. Pengertian copet menurut kamus besar bahasa Indonesia daring adalah orang yang mencuri (sesuatu yang sedang dipakai, uang di dalam saku, barang yang dikedaikan, dan sebagainya) dengan cepat dan tangkas.

Para pencopet ini biasanya bekerja dalam kelompok, sangat jarang mereka bekerja seorang diri. Mereka merupakan orang yang terlatih dan ahli dalam memanfaatkan situasi khususnya ditengah keramaian. Mereka biasanya mengincar orang yang tengah berdesak-desakan, ibu-ibu yang sedang teralihkan perhatiannya, dan orang-orang yang lengah serta mengundang perhatian dengan misalnya menggunakan perhiasan berlebihan.

Bila Anda menjadi salah satu korban pencopetan, segera datangilah kantor polisi terdekat di dekat tempat Anda kecopetan dompet. Laporkan kronologi dan sebutlah apa saja yang hilang. Surat kehilangan dari kantor polisi merupakan syarat untuk mengurus dokumen-dokumen pribadi yang ikut hilang, seperti KTP, NPWP, SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan  (STNK), serta kartu ATM.

Pada artikel ini kita akan membahas syarat-syarat untuk membuat kembali STNK apabila hilang. Pada dasarnya ada dua hal yang harus disiapkan ketika akan mengurus STNK yang hilang, yaitu persyaratan administratif dan tata cara mengurus di kantor samsat. Persyaratan administratif yang harus Anda siapkan adalah sebagai berikut :
Untuk Wilayah Hukum Polda Jabar

  1. Surat Pernyataan dan Permohonan Penerbitan STNK Duplikat
  2. BPKB Asli / Surat Keterangan Leasing / Keterangan Bank dan Fotokopi BPKB
  3. Cek fisik kendaraan. Kendaraan wajib dihadirkan
  4. Laporan Polisi dan BAP Satreskrim yang menerangkan kronologis kejadian.
    • Untuk Wilayah Kota Bandung dari Polrestabes
    • Untuk Wilayah selain Kota Bandung dari Polres
  5. Surat Keterangan Hasil Pengecekan Data Hilang Temu dari Bidang Telematika.
    • Untuk Wilayah Kota Bandung dari Polda Jabar
    • Untuk Wilayah selain Kota Bandung dari Polres
  6. Iklan Koran di 3 media berbeda serta melampirkan kwitansi pemasangan iklan dan guntingan iklan.
  7. KTP Pemilik / Surat Keterangan dari Disdukcapil dan Kartu Keluarga
  8. Proses penerbitan STNK Duplikat selama 2 (dua) minggu sejak berkas lengkap didaftarkan

 

Untuk Wilayah Hukum Polda Metro Jaya

  1. Surat Pernyataan Hilang dari Pemilik, bermaterai cukup
  2. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian / SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian terpadu) di setiap Polres
  3. Surat Keterangan Hilang dari Unit Pelaksana Regident SAMSAT
  4. KTP Pemilik / Yang Menguasai Kendaraan Bermotor
  5. BPKB Asli / Surat Keteranga leasing / Keterangan Bank dan Fotokopi BPKB
  6. Cek fisik Kendaraan Bermotor dan kendaraan wajib dihadirkan di kantor Samsat Induk

STNK merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia yang berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, dan masa berlaku termasuk pengesahannya.  Setiap penerbitan STNK harus dibubuhi oleh tanda tangan pejabat yang mempunyai kompetensi di bidang lalu lintas dan cap kepala kesatuan. Pejabat yang dimaksud adalah Direktur Lalu Lintas Polda, selain itu penandatanganan STNK dapat menggunakan tanda tangan elektronik. Tujuan dari digunakannya tanda tangan elektronik ini adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

STNK merupakan bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor di Indonesia, oleh karena itulah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara republik Indonesia dapat dipidanakan dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Maka dari itu sebelum Anda keluar dari rumah selalu cek dan pastikan Anda membawa STNK kendaraan yang akan Anda gunakan beraktivitas selain untuk menghindari penilangan juga untuk menunjukkan bahwa kendaraan yang Anda pergunakan telah memiliki bukti untuk dioperasikan di jalanan.

Mengenal Giat dan Fungsi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang selanjutnya disebut Samsat merupakan serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor), pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pembayaran Sumbangan  Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLAJ) secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Kantor Bersama Samsat. Tujuan dari kantor bersama Samsat adalah memberikan pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Ranmor), pembayaran pajak atas kendaraan bermotor, dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan secara informatif.

Kantor bersama Samsat merupakan wadah bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang membidangi lalu lintas diwakili oleh Dirlantas Polda, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak Provinsi diwakili oleh Dinas Pendapatan (Dispenda), dan Badan Usaha dalam menyelenggarakan Samsat (PT. Jasa Raharja). Ketiga instansi di atas selanjutnya disebut sebagai Tim Pembina Samsat yang memiliki fungsi pelayanan masing-masing, yaitu sebagai berikut:

1. Dirlantas Polda

Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor (regident ranmor) adalah fungsi Kepolisian untuk memberikan legitimasi asal usul dan kelaikan, kepemilikan serta pengoperasian Ranmor, fungsi kontrol, forensik Kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat melalui verifikasi, pencatatan dan pendataan, penomoran, penerbitan dan pemberian bukti registrasi dan identifikasi Ranmor, pengarsipan serta pemberian informasi. Termasuk di dalam layanan registrasi dan identifikasi ranmor ini adalah :

  1. registrasi Ranmor baru
  2. registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik
  3. registrasi perpanjangan Ranmor dan/atau
  4. registrasi pengesahan Ranmor
  5. pemblokiran dokumen Regident Ranmor yang terkait tindak pidana
  6. penggantian dokumen Regident Ranmor
  7. penghapusan nomor registrasi Ranmor

2. Pelayanan Dispenda

Menerima dan mengelola Pembayaran pajak atas kendaraan bermotor yang meliputi :

  1.    Pajak Kendaraan Bermotor
  2.    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Hasil penerimaan PKB paling sedikit 10%  (sepuluh persen), termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

3. PT. Jasa Raharja

Menerima dan mengelola Pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan yang terdiri dari :

  1. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) merupakan sumbangan tahunan yang wajib dibayar oleh pemilik Ranmor sebagai dana untuk pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan
  2. Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) merupakan dana yang terhimpun dari iuran-iuran, terkecuali jumlah yang akan ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk pembayaran ganti rugi akibat kecelakaan penumpang angkutan umum.

Pembentukan kantor bersama Samsat di Jawa Barat dimulai pada tahun 1978 berdasarkan keputusan bersama 3 menteri yang secara prosedur administratif didasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 16 Tahun 1977 tentang Pedoman/Petunjuk Pelaksanaan System Administrasi Manunggal Dibawah Satu Atap dalam Pengeluaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pembayaran Pajak-Pajak Kendaraan Bermotor (PKB/BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Tim pembina Samsat Provinsi Jawa Barat memiliki tiga komitmen yakni:

  1. Pelaksanaan operasional Samsat yang berkualitas.
  2. Terbangunnya sinergitas unsur pembina dan penyelenggara Samsat.
  3. Implementasi dinamisme dan standar operasional prosedur pelayanan Samsat.

Sampai saat ini Provinsi Jawa Barat memiliki 40 titik pelayanan Samsat yang terdiri dari 34 kantor Samsat, 2 Samsat drive thru, 3 Samsat outlet, dan 1 Samsat corner yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Barat. Selain itu, tim Pembina Samsat Jawa Barat pada tahun 2014 meluncurkan e-Samsat pertama di Indonesia yang bekerjasama dengan bank BJB yang merupakan bank persepsi provinsi Jawa Barat. Tim pembina Samsat Jawa Barat telah bekerjasama dengan 4 bank, yaitu BJB, BCA, BNI, dan BRI guna melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan yang dapat dilakukan di mesin-mesin ATM 4 bank diatas di seluruh Indonesia.

Dengan banyaknya pilihan pelayanan yang disediakan oleh tim pembina Samsat Jawa Barat bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban regident ranmor, membayar PKB dan BBNKB, serta membayar iuran SWDKLLJ dan DPWKP setiap tahunnya sehingga tidak ada lagi alasan bagi wajib pajak untuk tidak melaksanakan kewajibannya. Karena hasil penerimaan PKB paling sedikit 10%  (sepuluh persen), termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.