Optimasi e-Samsat Jabar Untuk Pembayaran PKB

Tim Pembina Samsat Jawa Barat yang terdiri dari Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat, Kepolisian Daerah Jawa Barat, dan Jasa Raharja Jawa Barat pada tahun 2014 lalu telah meluncurkan layanan e-samsat Jabar. Sebuah layanan yang mempermudah masyarakat Jawa Barat dalam melaksanakan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Waktu pertama kali di luncurkan layanan e-Samsat bekerjasama dengan Bank Jabar Banten (BJB), dipilihnya Bank BJB ini tiada lain karena Bank BJB merupakan bank persepsi Provinsi Jawa Barat.

Tahun 2016 ini, Tim Pembina Samsat Jawa Barat kembali bekerjasama dengan tiga bank lainnya untuk memperluas jangkauan pengguna layanan e-samsat Jabar guna menjaring lebih banyak lagi pendapatan daerah. Ketiga bank tersebut adalah Bank BCA, Bank BNI, dan Bank BRI. Bagi Anda nasabah dari keempat bank yang telah bekerjasama dengan Tim Pembina Samsat Jawa Barat dan berdomisili di wilayah Jawa Barat, baik itu wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat maupun Polda Metro dapat menggunakan layanan e-samsat Jabar ini.

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat memanfaatkan fasilitas e-samsat Jabar adalah :

1. Wajib Pajak dengan data kepemilikan kendaraan yang sesuai dengan data yang ada dalam server samsat Dispenda Jabar.
2. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
3. Wajib Pajak memiliki telepon dan nomor seluler yang aktif.
4. Wajib Pajak Memiliki Rekening Tabungan berikut Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA atau Bank BRI dengan identitas yang sama dengan data kendaraan yang dimiliki.
5. Kendaraan yang bisa melakukan daftar ulang adalah yang Wajib Pajak yang No.KTP-nya sama antara yang terdaftar di server samsat dan di rekening Bank.
6. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahun.
7. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK 5 tahun.
8. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
9. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).

Pada awal diluncurkannya e-samsat Jawa Barat ini hanya memiliki satu cara penggunaan, yaitu dengan mendapatkan “KODE BAYAR” yang akan digunakan ketika melakukan pembayaran di mesin ATM. Untuk mendapatkan kode bayar ini, wajib pajak dapat mengirimkan pesan singkat (SMS) dengan format sebagai berikut : esamsat(spasi)nomor rangka kendaraan(spasi)Nomor KTP. Contohnya esamsat MH4LX150CEJP19232 3204391708730234  Lalu kirimkan ke nomor 0811 211 9211. Setelah itu, wajib pajak akan mendapatkan pesan balasan dari server Tim Pembina Samsat Jawa Barat yang berisi rincian kendaraan, jumlah pajak yang harus dibayarkan, dan KODE BAYAR yang dapat digunakan wajib pajak ketika membayar pajak di mesin ATM.

Bila setelah mengirimkan pesan singkat wajib pajak tidak mendapatkan balasan, wajib pajak nasabah bank BJB, bank BNI, dan BRI dapat menggunakan cara kedua yaitu dengan memasukkan KODE PROVINSI + MASA BERLAKU PAJAK di mesin ATM contohnya 3205082016. Penjelasannya sebagai berikut 32 (Kode Provinsi) dan 05082016 (masa berlaku pajak tanggal 5 Agustus 2016). Untuk informasi lebih lanjut mengenai menu ATM masing-masing bank yang harus diakses untuk membayar PKB dapat dilihat pada tautan e-samsat Jabar

Perlu diperhatikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak terutama untuk bagian identitas pemilik rekening bank dan pemilik kendaraan. Dimana KTP yang digunakan untuk membuka rekening bank dan mendaftarkan data kendaraan harus sama sehingga wajib pajak dapat terhindar dari tidak dapat menggunakan layanan e-samsat Jabar karena adanya perbedaaan identitas.

Bila wajib pajak sukses melakukan pembayaran PKB di mesin ATM, maka akan keluar kertas struk pembayaran dari mesin ATM sebagai bukti yang sah bahwa wajib pajak telah melaksanakan kewajibannya membayar PKB. Bagi wajib pajak di wilayah hukum Polda Metro diberikan waktu satu minggu untuk menukarkan kertas struk tersebut dengan kertas Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBNKB dan SWDKLLJ dan PNBP (SKPD) asli, sedangkan bagi wajib pajak wilayah hukum Polda Jabar jika belum sempat menukarkan dengan SKPD asli sebaiknya kertas struk ATM di fotokopi terlebih dahulu karena tinta pada kertas struk tersebut mudah pudar. Selain itu, untuk memudahkan wajib pajak menukarkan kertas struk bukti pembayaran PKB melalui layanan e-samsat Jabar. Wajib pajak dapat menukarkan kertas struk tersebut di kantor samsat mana saja selama masih dalam wilayah hukum yang sama. Contoh kongkretnya adalah bila wajib pajak membayar PKB di mesin ATM yang terletak di kota Bandung, dapat menukarkan kertas struk ATM dengan SKPD asli di samsat pangandaran karena masih dalam wilayah hukum yang sama yaitu Polda Jabar. Lalu bagaimana caranya agar wajib pajak mengetahui bahwa wajib pajak termasuk wilayah hukum Polda Jawa Barat atau Polda Metro ? Caranya silahkan lihat di STNK maupun SKPD kendaraan, pada STNK dan SKPD tertera dengan

32 balasan
  1. yayat sudrajat
    yayat sudrajat says:

    maaf mau tanya pak.. misalkan saya tidak ada ke empat rekening Bank tersebut.. apakah bisa langsung bayar ke teller Bank yang bersangkuatan.. mohon infonya trimakasih.

  2. Mokhammad Sanpradipto Jaluntor
    Mokhammad Sanpradipto Jaluntor says:

    sy mw bayar lewat ATM dengan kartu debit mandiri, apakah cara itu bisa?.
    mohon informasinya. terimakasih.

  3. Ahmad Noorsidiq
    Ahmad Noorsidiq says:

    Maaf pak, mau tanya
    Kalau bayar pajak secara manual dgn mndatangi kantor samsat apakah perlu membawa bpkb asli/copy?
    Sebab sy blm memiliki bpkb krna kendaraan kredit.
    Tadinya mau bayar lewat eSAMSAT, eh trnyata Bank Mandiri tidak bisa
    Krna sy hanya punya rek. d bank tersebut saja.

    • Bapenda Jabar
      Bapenda Jabar says:

      untuk pengesahan STNK tahunan, membayar PKB, dan SWDKLLJ.
      Untuk wilayah Polda Metro Jaya harus membawa BPKB pak selain KTP, STNK serta SKPD. Untuk wilayah Polda Jabar cukup KTP, STNK dan SKPD

      untuk pengesahan STNK 5 tahunan, membayar PKB, dan SWDKLLJ harus membawa BPKB selain KTP, STNK dan SKPD

      Tks~Arrie

  4. Danu Faisal
    Danu Faisal says:

    Mohon Info Nya Pak / Ibu :

    Saya membeli mobil Second dengan plat No F
    1061 CJ rencananya mau bayar pajak tahun 2017 dan balik nama. Alamat
    pemilik lama di bogor kota dan saya juga tinggal di Bogor Kota juga,
    BPKB masih di leasing apakah bisa balik nama.

    berapa biaya yang di keluarkan.

    terima kasih.

    • Bapenda Jabar
      Bapenda Jabar says:

      Jika BPKB masih di leasing tidak bisa Pak, karena salah satu syarat untuk BBN adalah menyertakan BPKB asli. Silahkan hubungi pihak leasing, barangkali ada kebijakan.

      Tks~Arrie

  5. Aisha N
    Aisha N says:

    Pak/Ibu, kalau untuk menukarkan STNK dan struk bukti pembayaran ke Samsat, bisa diwakili, tidak? Apa saja dokumen yang harus dibawa?

    Mohon infonya, terima kasih.

  6. Dharmawan Dharma
    Dharmawan Dharma says:

    Pak/ibu,setelah kita melakukan pembayaran via atm.apakah WAJIB menukar struk tsb dg stnk/skpd?kalau tidak ditukar apa ada resiko mengingat saya berdomisili jauh dari wilayah polda jabar.terima kasih

    • Bapenda Jabar
      Bapenda Jabar says:

      Wajib Pak, maksimal satu minggu dari tanggal dikeluarkannya struk. Tinta pada kertas struk mudah hilang, kertas struk hilang, dan karena STNK belum divalidasi sehingga legalitas kendaraan untuk digunakan dijalan raya tidak ada.

      Tks~Arrie.

      • Umar el-Aziz
        Umar el-Aziz says:

        bagaimana jika ,struk masih ada,dan saya baru tahu sekarang klw wajib ditukarkan dengan skpd yang baru, dan saya sudah melakukan pembayaran sudah 8 bulan yang lalu, apakah saya harus bayar pajak ulang?? karna setelah saya chek via SMS,, SAYA SUDAH BAYAR PAJAK YANG TAHUN LALU

        • Bapenda Jabar
          Bapenda Jabar says:

          Tidak harus bayar pajak ulang, namun ketika Bapak terkena pemeriksaan oleh petugas kepolisian di jalan akan terkena tilang karena STNK Bapak belum disahkan.

          Tks~Arrie

  7. desi ratnasari
    desi ratnasari says:

    Maaf pak, apakah persyaratan itu khusus untuk Polda jabar ?

    Masalahnya kemarin saya ke lutlet samsat bekasi… malah disuruh bawah BPKB asli juga…

    Padahal saa udah bawa STNK, Struk sama KTP aslinya..

      • desi ratnasari
        desi ratnasari says:

        Posisi saya sekarang di Cibitung (cikarang barat. Bekasil)..

        Saya sudah melakukan pembayaran via bank BNI untuk pembayaran motor plat Ciamis dan sudah mendapatkan struknya…

        Selanjutnya, saya harus menukar di samsat mana pak ? Persyaratannya apa aja ?
        Pada tanggal 11 Okt 2017 11.45, “Disqus” menulis:

        • Bapenda Jabar
          Bapenda Jabar says:

          Persyaratannya , KTP sesuai data pemilik kendaraan, STNK dan SKPD asli.

          Ditukarkan di kantor samsat yang masuk ke wilayah hukum Polda Jabar Bu, misalnya Karawang, Bogor. Tidak bisa di kantor samsat yang masuk ke wilayah hukum Polda Metro jaya seperti Bekasi, Cikarang dan Depok.

          Batas waktu penukaran, 14 hari semenjak struk dikeluarkan ya Bu.

          Tks~Arrie

          • desi ratnasari
            desi ratnasari says:

            Baik pak… terimakasih atas informasi dan fast respon.ny… ??
            Pada tanggal 11 Okt 2017 15.27, “Disqus” menulis:

  8. Abay Saja
    Abay Saja says:

    pak/ibu,
    kalo posisi saya di tangerang,sedangkan kendaraan saya kab.sukabumi,,
    bisa bayar pajak di samsat tangerang ga ya,,
    kalo gak bisa, mohon info pembayaran selain saya harus bayar ke samsat kab. sukabumi.
    Trms.

  9. anak rantau
    anak rantau says:

    Pak/Ibu mohon infonya, saya mau bayar pajak motor saya di tangerang via atm dan plat motor saya plat Bandung (D), di kantor samsat wilayang Tangerang mana saya bisa tukar struk bukti pembayaran dengan SKPD baru ?
    Terimakasih

  10. ricki
    ricki says:

    selamat malam. sy punya motor plat B bekasi. apakah bisa bayar perpanjangan stnk motor di samsat karawang. apakah bekasi masuk ke jawabarat. trims

  11. Luckiy Har Tanto
    Luckiy Har Tanto says:

    siang, sya bekasi kota ingin byar pajak via atm bca.. apakah sya bisa tukar struk untuk stempel stnk tanpa bpkb? soalya bpkb sya msh di lising. thx

  12. yulianto
    yulianto says:

    Motor saya plat bekasi kota dan saya sudah bayar pajak via Atm BCA, apakah untuk print skpd nya apakah ada biaya lagi

Comments are closed.