PNBP pada PP Nomor 60 Tahun 2016

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah semua penerimaan pemerintah pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari Sumber Daya Alam (SDA), pendapatan bagian laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PNBP lainnya serta pendapatan Badan Layan Umum (BLU). Dari pengertian tersebut dapat kita simpulkan bahwa PNBP BUKAN pajak. Pada APBN tahun 2017, PNBP sebagai salah satu sumber pendapatan negara disamping penerimaan perpajakan diproyeksikan sebesar Rp250,0 triliun atau sebesar 14,3 persen dari total penerimaan negara yaitu sebesar Rp1.750,3 triliun.

PNBP bersifat earmarking, dimana artinya adalah ketika sudah disetorkan masuk ke dalam kas negara maka akan dikembalikan kepada masyarakat untuk mendanai kegiatan yang berhubungan dengan sumber PNBP tersebut. Misalnya tarif PNBP untuk pengurusan STNK hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan pengurusan STNK. Sehingga ada anggapan bahwa PNBP digunakan untuk membayar hutang negara atau digunakan untuk menutup defisit anggara adalah salah.

Pada tanggal 6 Januari 2017, diberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) No.60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. PP tersebut menggantikan PP No. 50 Tahun 2010. PP No. 60 tahun 2016 ditandatangani oleh Presiden pada 2 Desember 2016, diundangkan pada 6 Desember 2016 oleh Menkumham, dan mulai berlaku  6 Januari 2017. Menurut PP ini, jenis PNBP yang berlaku pada Polri di antaranya meliputi penerimaan dari:

a. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru;
b. Penerbitan perpanjangan SIM;
c. Penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi;
d. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor;
e. Pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
f. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
g. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
h. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB);
i. Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah;
j. Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
k. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
l. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.

Untuk lebih jelasnya silahkan unduh lampiran PP no 60 tahun 2016 pada tautan berikut Lampiran PP No 60 tahun 2016

Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3, yang akan melakukan kewajiban pengesahan regident ranmor tahunan akan dikenai biaya pengesahan STNK/biaya adm STNK sebesar Rp25 ribu, sedangkan bagi pemilik roda 4 atau lebih dikenai biaya pengesahan STNK/biaya adm STNK sebesar Rp50 ribu. Sedangkan bagi Anda yang akan melakukan pengesahan regident ranmor 5 tahunan akan dikenai biaya penerbitan STNK sebesar Rp100 ribu untuk roda 2 atau 3, dan Rp200 ribu untuk roda 4 atau lebih. Ditambah dengan biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp60 ribu untuk roda 2 atau 3 dan sebesar Rp100 ribu untuk roda 4 atau lebih.

Ilustrasinya adalah sebagai berikut :
1. Bagi pemilik roda 2 atau roda 3. Pengesahan regident ranmor tahunan
– Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) : 168.000
– SWDKLLJ        : 35.000
– Biaya Adm STNK : 25.000
Maka Total yang harus dibayarkan adalah sebesar 228.000

2. Bagi pemilik roda 2 atau roda 3. Pengesahan regident ranmor 5 tahunan
– Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) : 168.000
– SWDKLLJ        : 35.000
– Biaya Adm STNK : 100.000
– Biaya Adm TNKB : 60.000
Maka Total yang harus dibayarkan adalah sebesar 363.000

3. Bagi pemilik roda 4 atau lebih. Pengesahan regident ranmor tahunan
– Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) : 1.323.000
– SWDKLLJ        : 143.000
– Biaya Adm STNK : 50.000
Maka Total yang harus dibayarkan adalah sebesar 1.516.000

4. Bagi pemilik roda 4 atau lebih. Pengesahan regident ranmor 5 tahunan
– Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) : 1.323.000
– SWDKLLJ        : 143.000
– Biaya Adm STNK : 200.000
– Biaya Adm TNKB : 100.000
Maka Total yang harus dibayarkan adalah sebesar 1.766.000

The Clicking Monkeys

Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mulai berlaku pada hari Senin (28/11/2016), setelah genap sebulan disahkan oleh DPR pada Kamis (27/10/2016) lalu. Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ITE ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. (sumber https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik).

Salah satu pasal yang mengalami perubahan adalah Pasal 27 ayat 3 yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Pasal tersebut mendapatkan penambahan kejelasan atas istilah mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik. Artinya, tak hanya pembuat konten yang bisa dijerat pasal ini, tetapi juga orang yang mendistribusikan (share) dan membuat sebuah informasi dapat diakses.

Berbicara mengenai orang yang mendistribusikan (share), ada sebagian yang dapat dikelompokkan ke dalam kelompok yang dikenal dengan istilah Clicking Monkeys. Istilah ini saya ketahui dari tulisan Pemimpin Redaksi Tempo.co, Daru Priyambodo pada tanggal 15 November 2013. Dalam artikel dengan judul “The Clicking Monkeys”, Pemimpin Redaksi Tempo.co tersebut menyebutkan bahwa Clicking Monkeys adalah “orang yang dengan riang gembira mengklik telepon selulernya untuk mem-broadcast hoax ke sana-kemari, me-retweet, atau mem-posting ulang di media sosial.  Mereka seperti kumpulan monyet riuh saling melempar buah busuk di hutan. Agar tidak ketahuan lugu, biasanya mereka menambahkan kata seperti: “Apa iya benar info ini?” atau “Saya hanya retweet lhoo.”

Clicking Monkeys ini biasanya hanya membaca judul berita saja tanpa membaca isi dari berita tersebut. Beberapa ada yang sampai membaca isi dari berita tersebut namun lupa untuk melakukan pengecekan silang terhadap berita yang sama pada media yang lain ataupun media yang berbeda. Berikut contoh kasus yang diambil dari artikel dengan judul “Jangan Mau Jadi Clicking Monkeys” pada laman situs Diskominfo Provinsi Jawa Barat dimana orang-orang tidak melakukan pengecekan silang terhadap media yang lainnya terkait berita tersebut. Masih ingat ketika muncul foto dari Suriah yang menyiratkan seorang anak terpisah dari keluarganya dan melintasi gurun sendirian demi bertemu kembali dengan keluarganya. Sontak dunia meresponnya dengan beragam empati. Tak lama kemudian, ada media lain yang mengeluarkan foto FULL ternyata si anak memang berjalan melintasi gurun, namun ia tak sendirian karena ada banyak kelompok orang dewasa di depannya. Metode penyebaran berita semacam ini bias dan menyesatkan karena mengotak-atik cara pandang seseorang. Selain mengotak-atik cara pandang seseorang, kombinasi info valid dicampur dengan info palsu biasanya merupakan berita atau sesuatu yang sangat mudah untuk dibagikan oleh para Clicking Monkeys ini. Semakin lugu para clicking monkeys, semakin sukses pula berita tersebut beredar.

Salah satu media daring nasional, detik bahkan membuat kanal khusus untuk membahas apakah berita atau pesan berantai termasuk kategori berita bohong atau tidak. Kanal khusus ini dapat kita manfaatkan untuk melakukan pengecekan silang terhadap berita atau pesan berantai yang kita terima. Bila benar dan dirasa lebih banyak manfaatnya  untuk orang banyak tentu sebaiknya kita membagikan berita tersebut, namun jika lebih banyak kerugiannya jika berita atau pesan tersebut kita bagikan alangkah lebih baik jika kita urunkan niat kita untuk berbagi berita atau pesan tersebut kepada orang lain.

Mari penjadi pengguna media sosial yang lebih arif dan bijaksana dengan mulai membaca setiap berita atau pesan yang kita terima secara lengkap (jangan hanya judulnya saja) kemudian lakukan pengecekan silang terhadap berita atau pesan tersebut dengan media lain yang terpercaya. Hindari menjadi Clicking Monkeys.

Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan

Pada tanggal 19 Januari 2015 tahun lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor atau yang biasa kita kenal dengan Samsat. Samsat bertujuan untuk memberikan pelayanan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran pajak atas kendaraan bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLAJ) secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan informatif. Dari tujuan diatas dapat kita simpulkan bahwa ruang lingkup pelayanan Samsat ada tiga, yaitu a. Registrasi dan Identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (Ranmor); b. Pembayaran pajak atas kendaraan bermotor; dan c. Pembayaran SWDKLLAJ.

Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat Regident Ranmor adalah fungsi Kepolisian untuk memberikan legitimasi asal usul dan kelaikan, kepemilikan serta pengoperasian Ranmor, fungsi kontrol, forensik Kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat melalui verifikasi, pencatatan dan pendataan, penomoran, penerbitan dan pemberian bukti registrasi dan identifikasi Ranmor, pengarsipan serta pemberian informasi. Penyelenggaraan Regident Ranmor dilaksanakan secara sistematis, profesional, unggul, terpadu, berkesinambungan, dan akuntabel melalui Sistem Manajemen Regident Ranmor.

Sebagaimana dikutip dari Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, ada lima fungsi dari Regident Ranmor, yaitu untuk :

a. tertib administrasi, dalam rangka:
1. terjaminnya keabsahan Ranmor dan kepemilikannya serta operasional Ranmor dalam rangka mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum
2. terwujudnya sistem informasi dan komunikasi Regident Ranmor sebagai bentuk tertib administrasi sebagai landasan penyelenggaraan fungsi kontrol  dan forensik kepolisian

b. pengendalian dan pengawasan Ranmor, dalam rangka:
1. pemberian dukungan pengendalian jumlah dan operasional Ranmor
2. pengawasan Ranmor yang dioperasikan

c. mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan dalam bentuk:
1. penyediaan data forensik kepolisian untuk mendukung penyidikan kejahatan yang terkait dengan Ranmor
2. penyediaan data untuk dukungan proses penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas

d. perencanaan, operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka penyediaan data untuk mendukung:
1. perencanaan manajemen kapasitas dan kebutuhan lalu lintas dan angkutan jalan
2. perencanaan manajemen dan rekayasa infrastruktur lalu lintas dan angkutan jalan
3. operasional dan manajemen rekayasa serta pendidikan lalu lintas dan angkutan jalan

e. perencanaan pembangunan nasional dalam rangka penyediaan data untuk mendukung:
1. pembangunan di bidang jalan
2. pembangunan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan
3. pengembangan industri dan teknologi lalu lintas dan angkutan jalan
4. pembangunan di bidang lain yang terkait dengan lalu lintas dan angkutan jalan.

Penerbitan dan pemberian bukti Regident Ranmor dalam hal pengarsipan, meliputi penandatanganan, pencetakan dan penyerahan:
a. BPKB;
b. STNK;
c. TNKB;
d. Surat Tanda Registrasi Pengoperasian (STRP); dan
e. Tanda Nomor Registrasi Pengoperasian (TNRP).

BPKB adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan Ranmor yang diterbitkan Polri dan berisi identitas Ranmor dan pemilik, yang berlaku selama Ranmor tidak dipindahtangankan. BPKB sekurang-kurangnya memuat:
a. NRKB;
b. nama pemilik;
c. alamat pemilik;
d. nomor kartu induk kependudukan;
e. merek;
f. tipe;
g. jenis;
h. model;
i. tahun pembuatan;

Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NRKB adalah tanda atau simbol yang berupa huruf atau angka atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan nomor registrasi yang berfungsi sebagai identitas Ranmor. NRKB terdiri dari:

A. Kode wilayah.
Kode wilayah terdiri dari 1 (satu) atau 2 (dua) huruf yang ditempatkan pada bagian awal NRKB. Satu kode wilayah dapat diberlakukan pada 1 (satu) atau lebih wilayah Regident Ranmor.

B. Nomor registrasi.
Nomor registrasi berupa:
a. kombinasi angka dengan seri huruf;
Ditentukan sebagai berikut :
1. Angka pada nomor registrasi berdasarkan jenis kendaraan yang terdiri dari 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) angka secara berurutan dan penempatannya setelah kode wilayah.
2. Seri huruf pada nomor registrasi terdiri dari 1 (satu) huruf atau 2 (dua) huruf yang penempatannya setelah angka pada nomor registrasi.

b. kombinasi angka dengan atau tanpa seri huruf pilihan
Berupa kombinasi angka dan/atau tanpa seri huruf pilihan pada nomor registrasi berdasarkan permintaan dan ditempatkan setelah kode wilayah serta membayar
biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai peraturan perundang-undangan. Sedangkan Nomor Registrasi berupa kombinasi angka tanpa seri huruf yang dialokasikan untuk pejabat negara tingkat pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta TNI/Polri yang diatur dalam perkap ini, tidak dipungut biaya PNBP.

c. kombinasi huruf pilihan dengan seri angka.
Kombinasi ini diberikan berdasarkan permintaan dan dipungut biaya PNBP, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. huruf pilihan terdiri dari 1 (satu) atau maksimal 7 (tujuh) huruf yang berupa nama orang sesuai kartu identitas.
2. seri angka pada nomor registrasi terdiri dari 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) angka yang penempatannya setelah huruf pilihan.
3. kombinasi huruf pilihan dengan seri angka pada nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dan 2, ditempatkan setelah kode wilayah.

Pemilik Ranmor yang menggunakan nomor pilihan, setiap 5 (lima) tahun mengajukan permohonan dan membayar biaya PNBP, apabila pemohon tidak mengajukan permohonan untuk menggunakan nomor pilihan lagi, diganti dengan nomor NRKB sesuai urutan dan tidak dipungut biaya PNBP nomor pilihan. NRKB pilihan yang sudah tidak digunakan lagi karena kendaraan bermotor diperjualbelikan / balik nama / mutasi ke luar daerah, dapat digunakan untuk kendaraan bermotor lain dengan membayar biaya PNBP sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan peraturan diatas, kita jadi tahu bahwa wajib pajak dapat memiliki NRKB pilihan bagi kendaraan bermotor yang dimilikinya selama mengikuti prosedur permintaan dan pemberian NRKB pilihan yang telah diatur oleh peraturan Korlantas Polri.

Mari Sikapi UU No.11 Tahun 2008 Tentang ITE Dengan Bijak

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau lebih kita kenal dengan sebutan UU ITE telah berlaku sejak diundangkan pada tahun 2008. Sejak diberlakukan, UU ITE telah mendapat banyak masukan dan aspirasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), akademisi, praktisi dan juga masukan dari masyarakat. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menjawab masukan-masukan tersebut dengan melaksanakan revisi UU ITE dengan skema revisi terbatas, yang dimaksud dengan skema revisi terbatas adalah revisi yang dikonsentrasikan kepada pasal-pasal tertentu sehingga memberi ruang tidak ada lagi kriminalisasi sebagaimana diaspirasikan. Revisi juga memberi ruang untuk memberikan perlindungan hukum, ekosistem yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Berikut tujuh poin revisi UU ITE yang berlaku mulai tanggal 28 November 2016:
Poin pertama, untuk menghindari multi tafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses yang mengandung penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan tiga perubahan sebagai berikut:
a. Menambahkan penjelasan terkait istilah “mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses”.
b. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan, bukan delik umum.
c. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.
Kedua, menurunkan ancaman pidana dengan dua ketentuan, yakni:
a. Pengurangan ancaman pidana penghinaan atau pencemaran nama baik dari pidana penjara paling lama enam tahun menjadi empat tahun. Sementara penurunan denda dari paling banyak Rp1 miliar menjadi Rp750 juta.
b. Pengurangan ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 tahun menjadi empat tahun. Pun begitu dengan denda yang dibayarkan, dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi Rp 750 juta.
Ketiga, pelaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap dua ketentuan sebagai berikut:
a. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
b. Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
Keempat, melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:
a. Penggeledahan atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
b. Penangkapan penahanan yang dulunya harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1×24 jam, kini disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
Kelima, memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):
a. Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi.
b. Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.
Keenam, menambahkan ketentuan mengenai “right to be forgotten” alias hak untuk dilupakan pada ketentuan Pasal 26 yang terbagi atas dua hal, yakni:
a. Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus konten informasi elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
b. Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik yang sudah tidak relevan.
Ketujuh, memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan  transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:
a. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang;
b. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.
Dengan adanya revisi UU ITE ini, pasal pencemaran nama baik yang dulunya adalah delik umum berubah menjadi delik aduan, artinya hanya dapat diproses secara hukum jika dilaporkan oleh korban atau seseorang yang merasa menjadi sasaran. Selain perubahan tersebut, perubahan lain terkait pasal pencemaran nama baik adalah diturunkannya ancaman hukuman yang semula maksimal enam tahun menjadi empat tahun. Dengan demikian tersangka pelaku pencemaran nama baik tidak akan ditahan karena dalam KUHP disebutkan bahwa penahanan perlu dilakukan jika ancaman penjara di atas lima tahun.
Selain perubahan pada pasal pencemaran nama baik, revisi pada UU ITE ini juga menambahkan ketentuan mengenai right to be forgotten atau hak untuk dilupakan dengan menghapus konten informasi elektronik yang tidak benar berdasarkan keputusan pengadilan. Mengutip pernyataan dari Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informasi, Noor Iza bahwa penghapusan konten dilakukan untuk semua data di internet setelah dibuktikan di pengadilan karena bertujuan untuk membersihkan nama baik seseorang. “Agar konten-konten itu tidak dapat diakses, dikeluarkan dari sistem yang terbuka atau konten-konten itu dihapus. Tidak dapat di-search juga, jadi search engine harus menghilangkan dan juga server-server harus menutup konten-konten itu agar tidak dapat diakses”.
Indonesia adalah negara pertama di Asia yang menerapkan ketentuan right to be forgotten, namun sudah banyak diterapkan di negara-negara lain khususnya di belahan barat. Hak untuk dilupakan ini merupakan konsep yang telah didiskusikan sejak tahun 2006 di Uni Eropa dan Argentina. Hak untuk dilupakan ini muncul karena adanya keinginan untuk menjalani hidup secara anonymous tanpa adanya diskriminasi dari masyarakat terkait apa yang telah mereka lakukan di masa yang lampau. Mulai bulan Februari 2016, perusahaan mesin pencari raksasa Google telah mulai melakukan pemblokiran terhadap hasil pencarian yang berasal dari wilayah Uni Eropa sebagai imbas dari implementasi Hak untuk Dilupakan. Dengan adanya peraturan Hak untuk Dilupakan membuat warga Uni Eropa dapat meminta penghapusan informasi yang terdapat pada hasil pencarian terkait dengan diri mereka yangmana informasi yang ada pada hasil pencarian tersebut dirasa telah usang atau kurang sesuai dengan keadaan mereka sebenarnya.
Revisi UU ITE yang berlaku mulai 28 November 2016 ini mengharuskan warga Indonesia yang aktif menggunakan sosial media untuk lebih berhati-hati dalam mengekspresikan pendapat mereka maupun ketika berbagi berita atau cerita dari laman Facebook milik orang lain. Karena bila ada yang merasa menjadi korban atas pendapat kita atau cerita yang kita bagikan maka orang tersebut dapat menuntut kita. Akan lebih baik bila kita belajar untuk membaca seluruh cerita atau berita sebelum kita bagikan di laman Facebook kita.

Hati-hati Penyebaran Berita Hoax

Hoax atau pemberitaan palsu saat ini semakin banyak. Hoax biasanya sering kita lihat di media daring dan media sosial. Sebetulnya apa sih pengertian hoax itu? Diambil dari Wikipedia, Pemberitaan palsu adalah usaha untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengarnya untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pencipta berita palsu tersebut tahu bahwa berita tersebut adalah palsu. Salah satu contoh pemberitaan palsu yang paling umum adalah mengklaim sesuatu barang atau kejadian dengan suatu sebutan yang berbeda dengan barang/kejadian sejatinya. Suatu pemberitaan palsu berbeda dengan misalnya pertunjukan sulap; dalam pemberitaan palsu, pendengar/penonton tidak sadar sedang dibohongi, sedangkan pada suatu pertunjukan sulap, penonton justru mengharapkan supaya ditipu.

Hoax biasanya berisi beberapa informasi yang valid dicampur dengan informasi yang palsu. Informasi yang valid biasanya diletakkan di awal berita agar masyarakat yang membaca berita tersebut percaya dan yakin terhadap berita tersebut. Salah satu contoh hoax adalah informasi mengenai penderita stroke yang dapat selamat jika ketika serangan muncul, jari-jemari penderita tersebut ditusuk hingga mengucurkan darah. Menurut informasi tersebut dengan membiarkan darah mengucur, tekanan ke pembuluh darah di otak melemah. Bahaya stroke pun berkurang. Informasi ini dilengkapi keterangan bahwa itu adalah hasil riset sebuah lembaga “A”, kemudian pada informasi hoax tersebut mencantumkan nama “Dokter sifulan”, dan nomor telepon sehingga masyarakat yang membaca informasi tersebut yakin bahwa isi dari informasi tersebut adalah benar merupakan hasil riset. Saking maraknya penyebaran berita palsu atau hoax ini, membuat Facebook, Google, dan twitter melakukan pembenahan terhadap sistem mereka dalam rangka meredam peredaran berita palsu atau hoax ini.

Sebagaimana dilansir dari Techcrunch, tahun ini Facebook telah membuat dua versi untuk mengatasi clickbait (judul yang memancing orang untuk melakukan klik) dan akhirnya memutuskan untuk mempercayakan kepada deteksi mesin pembelajaran bukan hanya bergantung kepada tingkah laku pengguna. Sedangkan untuk Google, mesin pencari terbesar ini melakukan perubahan setelah fitur berita utama pada halaman hasil pencarian Google menampilkan situs ’70 News’ yang berisi berita hoax mengenai Donald Trump yang menang pada pemilu AS dengan margin hampir 700 ribu. Akibatnya tekanan pada Google untuk tak menampilkan berita bohong pun terus menguat dari publik. Selain itu, Google telah memutuskan untuk melarang menampilkan iklan (adsense) pada website yang menampilkan berita atau informasi yang tidak benar.

Saat ini penyebaran berita palsu atau hoax dinilai sudah sangat memprihatinkan. Oleh karena itu masyarakat haruslah lebih pintar dalam menyeleksi informasi sebelum menyebarkannya. Berikut adalah lima cara antisipasi berita palsu atau hoax di media sosial sebagaimana dilansir dari CNN indonesia.

1. Memeriksa ulang judul berita provokatif. Judul berita kerap dipakai sebagai jendela untuk mengintip keseluruhan tulisan. Namun tak jarang hal itu dimanfaatkan para penyebar berita palsu dengan mendistorsi judul yang provokatif meski sama sekali tak relevan dengan isi berita. Mafindo menyarankan pembaca untuk mengecek sumber berita lain agar informasi yang diterima bukan hasil rekayasa.

2. Meneliti alamat situs web. Dewan Pers memiliki data lengkap semua institusi pers resmi di Indonesia. Data yang terhimpun itu bisa digunakan oleh pembaca sebagai referensi apakah sumber berita yang dibaca telah memenuhi kaidah jurnalistik sesuai aturan Dewan Pers. Cukup mengetik nama situs berita di kolom data pers, pembaca dapat mengetahui status media yang mereka konsumsi berdasarkan standar Dewan Pers.

3. Membedakan fakta dengan opini. Mafindo menganjurkan pembaca tidak menelan mentah-mentah ucapan seorang narasumber yang dikutip oleh situs berita. Sering kali hal itu luput dari pembaca karena pembaca terlalu cepat mengambil kesimpulan. Semakin banyak fakta yang termuat di sebuah berita, makin banyak kredibel berita itu.

4. Cermat membaca korelasi foto dan caption yang provokatif. Persebaran foto provokatif dengan imbuhan tulisan yang telah disunting. Cara termudah menguji keabsahan informasi dari foto yang diterima, pembaca bisa membuka Google Images di aplikasi penjelajah lalu menyeret foto yang dimaksud ke kolom pencarian.

5. Ikut serta dalam komunitas daring. Menurut Mafindo, setidaknya ada empat komunitas yang getol memerangi berita palsu di Indonesia. Keempatnya itulah yang menjelma menjadi Mafindo. Dengan model crowdsourcing, komunitas itu berusaha menyaring dan mengklarifikasi informasi yang meragukan kebenarannya.

Sebagai tambahan dari lima cara antisipasi diatas, ada baiknya jika Anda membuka laman https://hoaxornot.detik.com/ untuk memeriksa apakah berita atau informasi yang Anda dapatkan termasuk Hoax atau tidak. Selain itu, Anda juga dapat membuka http://hoaxes.org/ yang merupakan museum berita hoax yang pernah beredar di masyarakat.

Mari kita lebih selektif dalam membagikan berita atau informasi yang kita dapatkan, sehingga kebohongan tidak akan menyebar luas.

Viralitas Dan Revisi UU ITE

Viral Marketing atau Pemasaran Viral merupakan strategi dan proses penyebaran pesan elektronik yang menjadi saluran untuk mengkomunikasikan informasi suatu produk kepada masyarakat secara meluas dan berkembang. Pemasaran Viral berkembang melalui jaringan internet, yang menduplikasikan dirinya menjadi semakin banyak seperti kerja sebuah virus komputer (id.wikipedia.org/wiki/Pemasaran_viral). Dengan kata lain pemasaran viral adalah suatu kondisi ketika pesan baik itu berupa informasi, teks, gambar, video ataupun kombinasi dari bentuk-bentuk tersebut disebarkan secara meluas dari mulut ke mulut dan dari status ke status di media sosial.

Profesor Andreas Kaplan dan Michael Haenlein menyatakan bahwa untuk suksesnya sebuah pemasaran viral harus memenuhi 3 kriteria sebagai berikut:

%

Perkembangan Teknologi Nirkabel

Bagi pengguna internet khususnya pengguna layanan internet pada telepon nirkabel, sudah tidak asing lagi dengan istilah 3G maupun 4G. Istilah tersebut mengacu pada perkembangan teknologi telepon nirkabel versi ke-tiga dan versi ke-empat. Melalui teknologi nirkabel ini, pengguna telepon seluler dapat memiliki akses cepat ke internet dengan kecepatan lebih dari 100Mbps baik dalam maupun luar. Bahkan bulan Oktober lalu, salah satu operator layanan telepon nirkabel telah melakukan uji coba  teknologi telepon nirkabel versi ke-lima atau dikenal dengan istilah 5G. Uji coba tersebut menunjukkan kecepatan akses data yang berhasil tembus 1 Gbps. Kecepatan yang luar biasa dan tentunya akan sangat memanjakan penikmat musik maupun film daring. Karena dengan kecepatan internet tersebut para penikmat musik maupun film daring dapat menikmati musik dan film tanpa adanya jeda dengan kualitas terbaik.

Sejarah dan perkembangan jaringan nirkabel
A. Teknologi Generasi ke satu (1G)
Sebelum sampai ke teknologi generasi ke lima seperti sekarang ini, teknologi telepon nirkabel diawali dengan teknologi generasi ke satu atau kita kenal dengan sebutan 1G. 1G pertama kali ditemukan pada tahun 1980, ketika AMPS yang berbasis di Amerika bekerja sama denga TACS dan NMT yang berbasis di Eropa. Ciri dari teknologi generasi ke satu (1G) ini adalah :
1. Kecepatan terbatas hanya sampai 2,4kbps
2. Hanya untuk telepon berbasis suara dalam satu negara
3. Menggunakan sinyal analog
4. Telepon nirkabel yang digunakan ukurannya besar dan berat (sampai 500gram)

Pada teknologi 1G ini ada beberapa pengaturan dasar yang digunakan oleh teknologi nirkabel hingga saat ini, yaitu :
1. Lisensi Frekuensi
Para operator telepon nirkabel mendirikan BTS untuk menyediakan akses nirkabel bagi para pelanggannya.
2. Penggunaan Kembali Frekusensi
Operator telepon nirkabel beroperasi pada frekuensi yang berbeda guna menghindari adanya tumpang tindih dengan operator lainnya.
3. Jaringan Nirkabel
Adanya koordinasi antar jaringan membuat akses yang mulus bagi para pelanggan sehingga ketika mereka berpindah tempat tidak harus melakukan pengaturan di telepon nirkabel mereka.

B. Teknologi Generasi ke-dua (2G)
Pada akhir tahun 90an muncul teknologi jaringan nirkabel digital. Teknologi generasi ke-dua ini kita mengenal istilah D-AMPS, GSM/GPRS, dan cdmaOne. Teknologi 2G ini memiliki karakteristik sebagai berikut :
1. Kecepatan terbatas hanya sampai 64kbps
2. Merupakan standar pertama untuk teknologi telepon nirkabel digital
3. Kapasitas dan jangkauan layanan diperluas (selain suara pengguna juga dapat mengirimkan sms, MMS, dan pesan bergambar)
4. Telepon nirkabel yang digunakan ukurannya lebih kecil dibandingkan dengan generasi 1G.

C. Teknologi Generasi ke-dua koma lima (2.5G)
Teknologi ini merupakan teknologi telepon nirkabel diantara 2G dan 3G. Terkadang teknologi 2.5G ini digambarkan sebagai teknologi 2G yang dikombinasi dengan GPRS. Pada teknologi 2.5G ini, pengguna layanan telepon nirkabel sudah dapat melakukan hal-hal seperti berikut :
1. Telepon berbasis suara
2. Mengirim dan menerima surel
3. Menjelajah internet (browsing)
4. Kecepatan internet hingga 144kbps.
5. Telepon nirkabel yang digunakan sudah memiliki kamera

Menggunakan teknologi 2.5G ini seseorang membutuhkan waktu sekitar 6-9 menit untuk mengunduh sebuah berkas mp3 dari internet.

D. Teknologi Generasi ke-tiga (3G)
Teknologi nirkabel generasi ketiga ini diperkenalkan pada tahun 2000, dimana telepon nirkabel yang dipergunakan dikenal dengan istilah Smart Phones. Kecepatan yang dapat dinikmati oleh pelanggan pada teknologi 3G ini hingga 2Mbps. Karakteristik teknologi 3G sudah dapat melakukan hal-hal seperti berikut :
1. Menyediakan layanan komunikasi yang lebih cepat
2. Mengirim dan menerima surel dengan ukuran yang lebih besar.
3. Dapat melakukan streaming video maupun musik
4. Dapat memainkan permainan 3 dimensi

Seorang pengguna teknologi 3G dapat mengunduh sebuah berkas mp3 hanya dalam hitungan detik (11 detik hingga 1.5 menit)

E. Teknologi Generasi ke-empat (4G)
Nama resmi dari teknologi 4G ini menurut IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers) adalah “3G and beyond”. 4G akan dapat menyediakan solusi IP yang komprehensif dimana suara, data, dan arus multimedia dapat sampai kepada pengguna kapan saja dan dimana saja, dengan kecepatan data yang lebih tinggi dari generasi sebelumnya. Salah satu istilah yang biasa digunakan untuk menggambarkan teknologi 4G ini adalah MAGIC, yaitu :

Mobile Multimedia
Anytime Anywhere
Global mobility support
Integrated Wireless Solution
Customized Personal Services

Teknologi 4G ini juga dikenal dengan istilah Mobile Broadband Everywhere karena memungkinkan pengguna untuk menikmati akses internet dengan kecepatan tinggi dimana saja. Penetrasi teknologi 4G ini di Indonesia masih terus dilakukan oleh para operator seluler dengan bekerjasama dengan vendor-vendor penyedia telepon nirkabel sehingga dapat menyediakan telepon nirkabel yang telah mendukung teknologi 4G dengan harga yang lebih terjangkau dan dengan kerjasama ini akan memudahkan masyarakat dalam memilih jenis dan tipe telepon nirkabel yang akan mereka gunakan.

Pertanyaan Terkait Bebas BBN ke-2 dan Bebas Denda Pajak

Mulai tanggal 17 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 24 Desember 2016, ada Tax Amnesty atau pengampunan pajak khusus bagi warga masyarakat provinsi Jawa Barat. Dibilang khusus untuk warga Jawa Barat adalah karena pengampunan pajak ini hanya berlaku di seluruh wilayah Jawa Barat. Pengampunan pajak yang dimaksud adalah Bebas BBN ke-2 dan seterusnya serta Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). BBN ke-2 adalah Balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kepemilikan kedua, contohnya ketika membeli mobil bukan baru dari teman lalu kita ingin membaliknamakan mobil tersebut menjadi nama kita sendiri. Sedangkan BBN ke-1 adalah ketika kita membeli mobil baru dari dealer (untuk BBN ke-1 tidak dibebaskan biaya balik namanya).

Pengampunan Pajak bagi pemilik kendaraan bermotor berupa Bebas BBN ke-2 dan seterusnya serta Bebas Pajak Kendaraan Bermotor diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib PKB dalam menunaikan kewajibannya terutama bagi para pemilik kendaraan roda dua dan empat yang menunggak pajak. Selain itu, dengan adanya program pengampunan pajak khas Jawa Barat ini akan lebih meringankan masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya.

Sejak diberlakukannya program Bebas BBN ke-2 dan Bebas denda PKB, banyak pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat Jawa Barat. Pertanyaan-pertanyaan tersebut kami rangkum sebagaimana berikut :

Keterangan :

Q = Pertanyaan

P = Pertanyaan

Q : Sampai kapan kebijakan Bebas BBN ke-2 dan Bebas denda PKB ini berlaku ?
A : Sampai tanggal 24 Desember 2016

Q : Apakah kebijakan Bebas BBN ke-2 dan Bebas Denda PKB ini benar-benar gratis?
A : Yang dibebaskan pada kebijakan ini adalah biaya balik nama kendaraan dan denda pajak kendaraan bermotornya. Untuk biaya lain seperti cabut berkas, BPKB, SWDKLLJ, pajak pokok masih tetap dibayarkan.

Q : Kebijakan Bebas BBN ke-2 ini berlaku dimana saja?
A : Kebijakan Bebas BBN ke-2 dan Bebas Denda PKB ini berlaku di seluruh samsat yang ada di wilayah provinsi Jawa Barat. Baik itu di wilayah hukum Polda Jabar maupun Polda Metro

Q : Apakah mutasi dari Kabupaten ke Kotamadya dan sebaliknya juga termasuk dalam kebijakan ini ?
A : Kebijakan Bebas BBN ke-2 dan Bebas Denda PKB ini berlaku di seluruh wilayah Jawa Barat, selama mutasi berlaku di wilayah Jawa Barat biaya balik namanya dibebaskan dan denda PKB nya dibebaskan.

Q : Syarat untuk Mutasi dan Balik Nama apa saja?
A : Persyaratan :
1. BPKB (asli dan fotokopi)
2. STNK (asli dan fotokopi)
3. Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan dikantor cek fisik dikantor Samsat terdekat)
4. Kwitansi Jual Beli
5. KTP pemilik daerah yang akan dituju (asli dan fotokopi)

Q : Kendaraan yang saya beli asalnya dari kota A sedangkan KTP saya kota B, apakah cabut berkas bisa dilakukan di samsat kota B?
A : Tidak bisa, kendaraan tetap harus dihadirkan di samsat kota A untuk Cek fisik dan cabut berkas.

Q : Saya masih kena denda pak
A : Untuk SWDKLLJ tahun berjalan tidak dibebaskan dendanya.

Q : Saya mau BBN tapi KTP pemilik lama tidak ada
A : KTP pemilik lama tidak diperlukan, yang diperlukan adalah KTP pemilik baru (KTP pemilik daerah yang akan dituju)

Q : Apakah BBN bisa dilakukan di samsat outlet / samsat keliling / samsat gendong ?
A : Tidak bisa, harus dilakukan di samsat induk / samsat asal kendaraan

Q : Kendaraan saya samsat induknya dimana?
A : Silahkan lihat bagian kanan atas Surat Keketapan Pajak Daerah (SKPD) yang ada di belakang STNK. Tertera keterangan samsat asal/induk.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai Kebijakan Gubernur ini, silahkan kunjungi ke kantor Samsat induk asal maupun Samsat induk tujuan.

Internet Untuk Indonesia Digital

Indonesia merupakan negara kepulauan dengan jumlah penduduk lebih dari 250 juta jiwa. Dengan jumlah penduduk yang telah menggunakan internet melampaui angka 50 persen dari total penduduk, menjadikan Indonesia sebagai raksasa teknologi digital Asia yang sedang tertidur. Sebanyak 92,8 juta penduduk Indonesia mengakses internet melalui perangkat bergerak dan 17,7 juta orang mengakses internet dari rumah sedangkan 14,9 juta orang sisanya mengakses internet dari kantor. Perangkat yang digunakan untuk mengakses internet pun beragam, sebanyak 63,1 juta orang menggunakan smartphone, dan 67,2 juta orang menggunakan komputer dan smartphone sedangkan 2,2 juta orang menggunakan komputer untuk mengakses internet.

Bila kita lihat dari data di atas, dapat disimpulkan bahwa mulai ada pergeseran cara yang digunakan oleh penduduk Indonesia pada khususnya dalam mengakses internet. Pengguna smartphone di Indonesia bertumbuh dengan pesat. Lembaga riset digital marketing Emarketer memperkirakan pada 2018 jumlah pengguna aktif smartphone di Indonesia lebih dari 100 juta orang. Dengan jumlah sebesar itu, Indonesia akan menjadi negara dengan pengguna aktif smartphone terbesar keempat di dunia setelah Cina, India, dan Amerika. Namun kepemilikan smartphone bukan satu-satunya syarat yang harus dipenuhi supaya perkembangan teknologi digital berlangsung cepat. DBS Group Research dalam hasil risetnya, Sink or Swim-Business Impact of Digital Technology, menyimpulkan apabila penetrasi teknologi digital sangat dalam dan penggunaannya meluas, dampak teknologi digital akan semakin dirasakan, khususnya di dunia bisnis. Contohnya di India yang merupakan negara pengguna smartphone terbanyak nomor tiga di dunia tapi belanja online di negara itu tak melebihi 1 persen dari total penjualan retail pada 2013. Hal tersebut dikarenakan penetrasi internet yang belum dalam sehingga tidak semua penduduk India melek internet.

Kantor analis Zenith memperkirakan pengguna internet akan meningkat sedikit pada 2017 menjadi 75 persen dari total pengguna di dunia. Angka itu akan terus bertambah seiring meningkatnya akses internet dari ponsel pintar dan tablet yang kian populer. Angka pengguna internet itu berpengaruh langsung terhadap belanja iklan di perangkat bergerak yang diperkirakan pada tahun 2018 nanti mencapai 60 persen atau setara dengan US$134 miliar atau sekitar Rp1.745 triliun belanja iklan dunia akan berputar di perangkat bergerak. Jumlah ini diklaim melampaui belanja iklan di koran, majalah, bioskop, dan iklan luar ruangan.

Sayangnya peningkatan jumlah pengguna internet di Indonesia tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh UKM. International Data Corporation (IDC) memperkirakan total pengeluaran terkait ICT dari sektor UKM hanya akan mencapai US$1.5 miliar pada akhir 2016. Jumlah itu hanya sedikit jika dibandingkan dengan perkiraan total pengeluaran di bidang yang sama secara umum, yakni US$29,5 miliar. Mengutip pernyataan Analis Senior IDC Indonesia Mevira Munindra yang mengatakan bahwa angka pengeluaran di sektor UKM itu masih didominasi pada aplikasi telekomunikasi dan peranti keras yang bersifat sederhana, mulai dari telepon seluler hingga komputer dan layanan yang alakadarnya. Para pengusaha di Indonesia, masih memprioritaskan efisiensi biaya. Berdasarkan survei, sebanyak 22 persen UKM mengutamakan aspek tersebut, diikuti 20 persen yang mengutamakan adaptasi ICT dan 15 persen yang mengutamakan alat manajemen yang lebih baik.

Adapun pemerintah sepertinya sudah mulai menyadari bahwa industri digital penting untuk bisa tumbuh dengan cepat. Pemerintah Indonesia di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, bekerja untuk menciptakan peta jalan e-commerce dan ekosistem industri teknologi digital yang terus berkembang dan berkesinambungan. Ini merupakan sinyal bagus dari pemerintah. Apabila terwujud, langkah ini bisa “membangunkan” Indonesia, sehingga benar-benar bisa menjadi “raksasa” teknologi digital Asia atau bahkan dunia.

Sumber : berbagai sumber

Bebas BBN II dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Mulai hari Senin (17/10/2016) Para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat telah dibebaskan dari biaya Bea Balik Nama (BBN) kedua dan denda pajak kendaraan bermotor. Kebijakan Gubernur Jabar ini akan berlaku hingga tanggal 24 Desember 2016. Pembebasan BBN II dan denda pajak kendaraan bermotor ini merupakan bagian dari terobosan Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Karena sebagaimana diketahui bahwa sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi sektor penyumbang terbesar PAD di Provinsi Jawa Barat. Pemberlakuan bebas BBN kedua dan bebas denda pajak ini berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat di seluruh provinsi Jawa Barat.

Yang dimaksud BBN II itu adalah ketika mutasi atau balik nama, misalnya seseorang yang beli kendaraan, tapi bukan kendaraan baru. sedangkan kalau BBNKB pertama langsung dari dealer, ketika off road jadi on road itu harus (bayar pajak). BBNKB II dan seterusnya ini akan berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor dari provinsi lain yang ingin pindah atau bertempat tinggal di wilayah Jawa Barat. Maka, bagi mereka juga tidak akan dikenakan biaya bebas balik nama tersebut hingga tanggal 30 Desember 2016.

Program bebas denda ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib PKB dalam menunaikan kewajibannya terutama bagi para pemilik kendaraan roda dua dan empat yang menunggak pajak. Pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar PKB selama bertahun-tahun akan dihapus kewajibannya membayar denda, mereka cukup membayar pajak pokoknya. Jumlah kendaraan bermotor di Jawa Barat per September 2016 mencapai 15.750.624 unit. Rinciannya 13.447.117 unit atau 85,38 persen merupakan kendaraan roda dua atau sepeda motor. Sementara sampai dengan Desember 2015 ada sekitar 27 persen kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang atau belum melakukan kewajiban pajaknya. Biasanya ada biaya 1 persen untuk mutasi balik nama kendaraan namun dengan adanya program ini maka biaya tersebut dibebaskan atau menjadi 0 persen. Diharapkan melalui terobosan Bebas BBN kedua dan Bebas denda Pajak ini PAD jabar mengalami peningkatan sampai Rp 390 miliar.

Syarat :
1. BPKB (asli dan fotokopi)
2. STNK (asli dan fotokopi)
3. Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan dikantor Samsat terdekat)
4. Kwitansi Jual Beli
5. KTP pemilik daerah yang akan dituju (asli dan fotokopi)
6. (Untuk badan hukum ): Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) : surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.

Tata Cara :
1. Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tempat kendaraan terdaftar untuk melakukan Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin).
2. Menuju gudang arsip untuk mengambil berkas kendaraan.
3. Menuju Bagian Loket Mutasi (menyerahkan BPKB+KTP daerah yang dituju beserta fotokopi).
4. Menunggu Berkas keluar dengan waktu tertentu. (mendapat surat jalan sementara).
5. Kebagian Fiskal. Mendapatkan berkas mutasi keluar.
6. Setelah Berkas keluar, Lapor ke samsat daerah tujuan. (menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi).
7. Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tujuan untuk melakukan Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin).
8. Kembali ke samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara).
9. Menunggu STNK + Plat Nomor.
10. Kembali ke samsat induk tujuan untuk mengambil STNK + Plat Nomor baru.
11. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.
12. Mengambil BPKB yang telah di Update.
13. Selesai.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai Kebijakan Gubernur ini, silahkan kunjungi ke kantor Samsat induk asal maupun Samsat induk tujuan.