e-KTP Seumur Hidup dan Registrasi-Identifikasi Kendaraan Bermotor

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan kartu identitas yang harus dimiliki setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan. KTP ini berisi identitas pemilliknya seperti nama, nomor induk kependudukan, jenis kelamin, tanggal dan tempat lahir, pekerjaan, dan alamat yang jelas. KTP sifatnya wajib bagi warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun keatas. KTP ini merupakan identitas resmi bagi warga negara yang diakui oleh pemerintah sebagai bukti bahwa orang yang memiliki KTP tersebut merupakan warga negara Indonesia yang sah.

Mulai tahun 2008 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merencanakan pelaksanaan penggunaan KTP elektronik (KTP-el) sebagai pengganti KTP yang lama, pelaksanaan ini tentunya diputuskan setelah didapatkan hasil yang positif ketika dilakukan uji coba. Ditahun 2011 program KTP-el resmi diluncurkan oleh pemerintah dan proses perekaman data penduduk dimulai. Sampai dengan bulan November 2013 proses perekaman data penduduk telah mencapai 173 juta jiwa dimana angka tersebut telah melampaui target dari Kemendagri yaitu sebesar 172 juta jiwa.

Fungsi dari KTP elektronik (KTP-el) ini adalah :

  1. Identitas diri bagi warga negara
  2. KTP-el berlaku nasional
  3. Mencegah adanya KTP ganda atau pemalsuan KTP karena berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

KTP sebagi identitas diri warga negara Indonesia dibutuhkan apabila sebagai warga negara kita misalnya ingin membuka rekening di bank yang ada di Indonesia, pihak bank memerlukan KTP agar nanti rekening yang kita buka jelas kepemilikannya. Begitu juga ketika kita ingin memiliki kendaraan bermotor, salah persyaratan yang harus dipenuhi adalah KTP. Kartu identitas ini diperlukan dalam proses registrasi dan identifikasi kendaraan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Dimana fungsi registrasi dan identifikasi kendaraan ini adalah untuk memberikan legitimasi asal usul dan kelaikan, kepemilikan serta pengoperasian kendaraan bermotor, fungsi kontrol, forensik kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat melalui verifikasi, pencatatan dan pendataan, penomoran, penerbitan dan pemberian bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pengarsipan serta pemberian informasi. Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor disebutkan bahwa registrasi dan identifikasi kepemilikan kendaraan bermotor dilakukan dengan menerbitkan BPKB untuk :
a. Kendaraan bermotor baru
b. Perubahan identitas kendaraan bermotor baru
c. Pemindahtanganan kepemilikan kendaraan bermotor
d. Penggantian BPKB karena hilang atau rusak

Dimana setiap penerbitan BPKB baru untuk kendaraan bermotor yang diproduksi dan/atau dirakit dalam negeri meliputi :
a. Mengisi formulir permohonan
b. Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan :
1. Bagi Perseorangan harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain.
2. Untuk badan hukum, terdiri atas :
a. Surat kuasa dengan menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan diatas materai
b. Fotokopi KTP yang diberi kuasa
c. Surat keterangan domisili
d. Surat ijin usaha perdagangan dan nomor pokok wajib pajak yang dilegalisasi
c. Faktur untuk BPKB
d. Sertifikat uji tipe dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe Ranmor (SRUT)
e. Sertifikat NIK dari Agen Pemegang Merek (APM) kecuali kendaraan khusus tanpa surat NIK
f. Rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang penggunaan kendaraan bermotor untuk angkutan umum
g. Hasil pemeriksaaan cek fisik kendaraan bermotor

Mulai tahun 2014 KTP-el sudah mulai dipergunakan sebagai pengganti KTP yang lama. Salah satu perbedaan antara KTP yang lama dengan KTP-el adalah masa berlaku KTP. Bila pada KTP lama ada masa berlaku per 5 tahun, di KTP-el meskipun tertera tanggal berlakunya namun sesuai dengan Undang-undang nomor 24 tahun 2013 pasal 64 ayat (7) huruf a disebutkan bahwa masa berlaku KTP-el bagi warga negara Indonesia adalah seumur hidup. Undang-undang ini berlaku surut bagi KTP-el yang telah dicetak sebelum Undang-undang ini ditetapkan. Penegasan akan masa berlaku KTP-el seumur hidup ini diperkuat melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam negeri (Mendagri) pada tanggal 29 Januari 2016. Isi dari surat edaran ini menyatakan bahwa semua KTP-el berlaku seumur hidup meskipun pada fisik KTP-el tertera tahun masa berlaku. Surat edaran yang dikeluarkan oleh Mendagri ini selain bentuk penegasan juga sebagai jawaban atas keraguan mengenai masa berlaku KTP-el yang digunakan sebagai identitas diri warga negara Indonesia. Perlu diperhatikan bahwa masa berlaku KTP-el seumur hidup ini sah bila tidak ada perubahan data identitas pemilik KTP. Bila ada perubahan data identitas pemilik KTP misalnya pindah alamat rumah maka KTP-el ini wajib dirubah sesuai dengan identitas terbaru dari pemilik.

Relevansi e-KTP dan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

Tim Pembina Samsat Jawa Barat yang terdiri dari unsur Dinas Pendapatan Provinsi, Kepolisian Republik Indonesia, dan unsur Jasa Raharja menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan oleh Mendagri dengan mengeluarkan Surat Edaran yang dikirimkan ke 34 kantor CPDP Provinsi Jawa Barat. Surat edaran yang dikeluarkan oleh Tim Pembina Samsat Jawa Barat ini berisi 3 himbauan yang ditujukan bagi para petugas di kantor Samsat yang menyelenggarakan pelayanan publik agar para petugas Samsat dapat melayani masyarakat dengan lebih baik terkait masa berlaku KTP-el dimana KTP-el ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat agar mereka dapat membayar pajak kendaraannya.

Tiga himbauan dalam surat edaran Tim Pembina Samsat Jawa Barat adalah sebagai berikut :

  1. Terhadap pemilik kendaraan bermotor/wajib pajak yang telah memiliki KTP-el sejak tahun 2011 dinyatakan berlaku seumur hidup, sepanjang tidak adanya perubahan atas elemen data penduduk dan berubahnya domisili penduduk.
  2. Dalam hal terjadi perubahan elemen data, maka pemilik kendaraan bermotor/wajib pajak selaku pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada instansi pelaksana yang menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
  3. Dalam hal KTP-el rusak atau hilang, pemilik kendaraan bermotor/wajib pajak selaku pemilik KTP-el wajib melapor kepada instansi pelaksana yang menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan melalui camat atau lurah/kepala desa paling lambat 14 (empat belas) hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang.

Bagi Anda yang memiliki KTP-el dan sudah habis masa berlakunya (masa berlaku tertera di KTP-el) jangan ragu untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang dimiliki karena KTP-el berlaku seumur hidup. Perlu diperhatikan bila ada perubahan elemen data terkait identitas dan domisili Anda sebagai pemegang KTP-el, sudah seharusnya Anda melaporkan perubahan tersebut ke instansi pelaksana yang menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan untuk dilakukan perubahan atau penggantian baru agar basis data yang direkam sesuai dengan kondisi terbaru Anda.