Boleh Belanja, Tapi Waspada Jangan sampai Dompet dan STNK Hilang

Tak terasa tinggal 2 minggu lagi kita merayakan Hari Idul Fitri, hari dimana umat muslim di seluruh dunia merayakan hari kemenangan setelah 1 bulan lamanya berpuasa menahan lapar, haus, dan menahan hawa nafsu. Biasanya seperti sudah menjadi tradisi menjelang Idul Fitri atau Lebaran pusat-pusat perbelanjaan mulai diserbu oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan Lebaran mereka apalagi tunjangan hari raya telah ada di tangan.

Kepadatan pengunjung di pusat-pusat perbelanjaan menjelang Lebaran ini menjadi berkah tersendiri bagi para pedagang, dimana omset mereka akan naik berkali-kali lipat jika dibandingkan dengan hari biasa. Selain para pedagang ternyata ada juga yang mencari “rezeki’ ditengah hiruk pikuk masyarakat yang tengah berbelanja, mereka adalah ‘copet’. Pengertian copet menurut kamus besar bahasa Indonesia daring adalah orang yang mencuri (sesuatu yang sedang dipakai, uang di dalam saku, barang yang dikedaikan, dan sebagainya) dengan cepat dan tangkas.

Para pencopet ini biasanya bekerja dalam kelompok, sangat jarang mereka bekerja seorang diri. Mereka merupakan orang yang terlatih dan ahli dalam memanfaatkan situasi khususnya ditengah keramaian. Mereka biasanya mengincar orang yang tengah berdesak-desakan, ibu-ibu yang sedang teralihkan perhatiannya, dan orang-orang yang lengah serta mengundang perhatian dengan misalnya menggunakan perhiasan berlebihan.

Bila Anda menjadi salah satu korban pencopetan, segera datangilah kantor polisi terdekat di dekat tempat Anda kecopetan dompet. Laporkan kronologi dan sebutlah apa saja yang hilang. Surat kehilangan dari kantor polisi merupakan syarat untuk mengurus dokumen-dokumen pribadi yang ikut hilang, seperti KTP, NPWP, SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan  (STNK), serta kartu ATM.

Pada artikel ini kita akan membahas syarat-syarat untuk membuat kembali STNK apabila hilang. Pada dasarnya ada dua hal yang harus disiapkan ketika akan mengurus STNK yang hilang, yaitu persyaratan administratif dan tata cara mengurus di kantor samsat. Persyaratan administratif yang harus Anda siapkan adalah sebagai berikut :
Untuk Wilayah Hukum Polda Jabar

  1. Surat Pernyataan dan Permohonan Penerbitan STNK Duplikat
  2. BPKB Asli / Surat Keterangan Leasing / Keterangan Bank dan Fotokopi BPKB
  3. Cek fisik kendaraan. Kendaraan wajib dihadirkan
  4. Laporan Polisi dan BAP Satreskrim yang menerangkan kronologis kejadian.
    • Untuk Wilayah Kota Bandung dari Polrestabes
    • Untuk Wilayah selain Kota Bandung dari Polres
  5. Surat Keterangan Hasil Pengecekan Data Hilang Temu dari Bidang Telematika.
    • Untuk Wilayah Kota Bandung dari Polda Jabar
    • Untuk Wilayah selain Kota Bandung dari Polres
  6. Iklan Koran di 3 media berbeda serta melampirkan kwitansi pemasangan iklan dan guntingan iklan.
  7. KTP Pemilik / Surat Keterangan dari Disdukcapil dan Kartu Keluarga
  8. Proses penerbitan STNK Duplikat selama 2 (dua) minggu sejak berkas lengkap didaftarkan

 

Untuk Wilayah Hukum Polda Metro Jaya

  1. Surat Pernyataan Hilang dari Pemilik, bermaterai cukup
  2. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian / SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian terpadu) di setiap Polres
  3. Surat Keterangan Hilang dari Unit Pelaksana Regident SAMSAT
  4. KTP Pemilik / Yang Menguasai Kendaraan Bermotor
  5. BPKB Asli / Surat Keteranga leasing / Keterangan Bank dan Fotokopi BPKB
  6. Cek fisik Kendaraan Bermotor dan kendaraan wajib dihadirkan di kantor Samsat Induk

STNK merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia yang berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, dan masa berlaku termasuk pengesahannya.  Setiap penerbitan STNK harus dibubuhi oleh tanda tangan pejabat yang mempunyai kompetensi di bidang lalu lintas dan cap kepala kesatuan. Pejabat yang dimaksud adalah Direktur Lalu Lintas Polda, selain itu penandatanganan STNK dapat menggunakan tanda tangan elektronik. Tujuan dari digunakannya tanda tangan elektronik ini adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

STNK merupakan bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor di Indonesia, oleh karena itulah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara republik Indonesia dapat dipidanakan dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Maka dari itu sebelum Anda keluar dari rumah selalu cek dan pastikan Anda membawa STNK kendaraan yang akan Anda gunakan beraktivitas selain untuk menghindari penilangan juga untuk menunjukkan bahwa kendaraan yang Anda pergunakan telah memiliki bukti untuk dioperasikan di jalanan.

5 balasan
  1. Liz Riyadi
    Liz Riyadi says:

    selamat siang,
    apakah persyaratan pengurusan STNK Hilang masih seperti diatas, atau ada syarat lainnya.
    Terima kasih

  2. Jeri
    Jeri says:

    Selamat Pagi,

    Saya mau tanya :
    1. Apakah stnk dapat diambil dihari yang sama setelah pembayaran (setelah mengikuti mekanisme no. 1-10)?

    2. Bpkb yang asli hanya diperlihatkan atau disimpan di pihak samsat hingga proses pembuatan stnk baru selesai?

Comments are closed.