Amnesti Pajak Periode II

Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

Amnesti Pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi kedalam 3 (tiga) periode, yaitu:
Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016
Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016
Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017

Pencapaian amnesti pajak berupa uang tebusan pada periode pertama yang menyentuh Rp 97 triliun ternyata belum menggambarkan keseluruhan wajib pajak yang tercatat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Catatan pemerintah, dari jumlah wajib pajak yakni sebanyak 30 juta wajib pajak dengan pelaporan surat pernyataan (SPT) sebesar 20 juta wajib pajak, peserta amnesti pajak terbilang minim.

Memasuki periode ke dua Amnesti Pajak, kegiatan sosialisasi dan imbuan kepada Wajib Pajak yang belum ikut Program Amnesti Pajak terus dilakukan. Sasaran utama sosialisasi dan imbauan ini meliputi beberapa kelompok Wajib Pajak, yaitu Wajib Pajak yang baru terdaftar pada tahun 2016, Wajib Pajak yang mempunyai tunggakan pajak, Wajib Pajak UKM, serta Wajib Pajak prominen. Untuk Wajib Pajak baru, metode sosialisasinya melalui program Triple One. Program ini merupakan rangkaian dari pendaftaran Wajib Pajak. Setelah Wajib Pajak memperoleh NPWP, seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan akan menghubungi Wajib Pajak untuk diberikan sosialisasi hak dan kewajiban perpajakannya. Dalam kesempatan itu lah disampaikan materi mengenai keuntungan dan manfaat progam Amnesti Pajak.

Pemerintah mencatat, UMKM di Indonesia menyumbang 60 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Angka yang cukup besar ini ternyata baru diikuti oleh sumbangan untuk penerimaan perpajakan sebesar 3 hingga 4 persen. Untuk menarik UMKM, pemerintah menerbitkan satu beleid (cara) baru untuk memberikan kelonggaran bagi UMKM untuk mengikuti amnesti pajak. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2016 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan Bagi Wajib Pajak Tertentu serta Tata Cara Penyampaian Surat Pernyataan dan Penerbitan Surat Keterangan Bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Usaha Tertentu, salah satunya menyebutkan poin kemudahan dalam pengisian Surat Pernyataan Harta (SPH) dan penyerahan SPH secara kolektif.

Bagi UMKM yang memiliki peredaran kas di bawah Rp 4,8 miliar per tahunnya diperbolehkan mengisi formulir SPH secara manual atau dengan tulis tangan dan menyerahkan laporan fisik. Langkah ini diizinkan apabila jenis harta yang dicantumkan tidak lebih dari 10 baris. Tak hanya itu, beleid ini membolehkan UMKM dengan kriteria di atas untuk melaporkan SPH dengan cara kolektif atau bersama-sama. Pelaku usaha bisa saja meminta perwakilan dari asoisasi atau organisasi untuk melaporkan SPH-nya. Harapannya, pelaku usaha atau pemilik UMKM yang sibuk dengan usahanya tidak perlu meninggalkan pekerjaannya untuk melaporkan hartanya.

Untuk menggencarkan keikutsertaan UMKM selama periode kedua dan ketiga ke depan, Ditjen Pajak akan menggandeng asosiasi termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) yang memiliki jaringan hingga ke daerah.  Pelaporan SPH untuk UMKM secara kolektif bisa dilakukan hingga 31 Januari 2017. Pembatasan waktu ini untuk mengantisipasi adanya kebutuhan jeda waktu bagi kantor pajak untuk menerbitkan Surat Keputusan Pengampunan Pajak (SKPP) 20 hari kerja sesudah pengumpulan SPH.

Kebijakan Amnesti Pajak adalah terobosan kebijakan yang didorong oleh semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara. Kebijakan Amnesti Pajak juga tidak akan diberikan secara berkala. Setidaknya, hingga beberapa puluh tahun ke depan, kebijakan Amnesti Pajak tidak akan diberikan lagi.

Kebijakan Amnesti Pajak, dalam penjelasan umum Undang-Undang Pengampunan Pajak, hendak diikuti dengan kebijakan lain seperti penegakan hukum yang lebih tegas dan penyempurnaan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan, Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta kebijakan strategis lain di bidang perpajakan dan perbankan sehingga membuat ketidakpatuhan Wajib Pajak akan tergerus di kemudian hari melalui basis data kuat yang dihasilkan oleh pelaksanaan Undang-Undang ini.

Ikut serta dalam Amnesti Pajak juga membantu Pemerintah mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi; merupakan bagian dari reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Pajak Sebagai Sumber Dana Untuk Pembangunan Daerah

Indonesia seperti negara-negara berkembang lainnya, Indonesia mempunyai masalah dengan poverty vicious circle (lingkaran setan kemiskinan). Dengan besarnya penerimaan pajak yang diterima oleh negara, diharapkan negara dapat memutar roda perekonomian dengan cara penyertaan modal pada perusahaan-perusahaan milik negara dan melakukan pembangunan, sehingga negara dapat melakukan peningkatan pembelanjaan barang modal dan belanja rutin yang dampaknya akan dirasakan oleh sektor swasta sebagai rekanan pemerintah. Untuk menjadi negara maju, kita memerlukan dana yang besar. Untuk mencegah timbulnya utang baru yang akan membebani Indonesia, maka Indonesia memerlukan dana yang besar yang berasal dari pendapatan dalam negeri. Pendapatan dalam negeri dimaksud diantaranya adalah Sumber Daya Alam (SDA), Pajak, dan Penerimaan Bukan Pajak Lainnya.

Kita tidak dapat berharap banyak dari SDA karena SDA tidak dapat diperbaharui. Penerimaan negara yang bersumber dari Penerimaan Bukan Pajak Lainnya hanya memberikan kontribusi yang tidak terlalu banyak.  Harapan terbesar dalam pendapatan dalam negeri Indonesia adalah dari Pajak. Apabila penerimaan negara yang bersumber dari pajak sangat besar, maka Indonesia dapat mengurangi utang secara bertahap dan menjadi bangsa yang mandiri. Dalam mewujudkan kemandirian bangsa dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak, maka dihimbau kepada masyarakat, khususnya Wajib Pajak untuk turut serta berkontribusi dalam pembangunan dengan membayar pajak.

Pajak merupakan salah satu kunci lancar dan suksesnya program dan kegiatan pembangunan disegala bidang, termasuk untuk melestarikan sumber daya alam agar terus memberi manfaat bagi manusia. Bagi pemerintah daerah sendiri, pemasukan dari sektor pajak daerah sangatlah penting. Sebab, salah satu sumber pendapatan yang sangat dominan untuk pembiayaan pembangunan berasal dari penerimaan pajak daerah.

Jenis Pajak daerah menurut UU No. 28 tahun 2009 adalah sebagai berikut :
(1) Jenis Pajak provinsi terdiri atas:
a. Pajak Kendaraan Bermotor;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d. Pajak Air Permukaan; dan
e. Pajak Rokok.

(2) Jenis Pajak kabupaten/kota terdiri atas:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g. Pajak Parkir;
h. Pajak Air Tanah;
i. Pajak Sarang Burung Walet;
j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Disinilah peran serta seluruh warga negara untuk turut serta dalam dalam membangun bangsa. Warga negara dalam peran sertanya dalam pembangunan dapat dibedakan menjadi 2 yaitu warga negara yang turut berkontribusi dengan membayar pajak dengan benar dan free rider (orang yang menikmati berbagai fasilitas/pelayanan umum tanpa berkontribusi melalui pembayaran pajak). Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat merupakan kontribusi dan peran kita sebagai warga negara yang baik dalam mendukung kemajuan dan kemandirian bangsa. Marilah sama-sama menyadari hak dan kewajiban sebagai warga negara termasuk menyadari akan bahaya yang akan ditimbulkan apabila kita tidak membayar pajak sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. Orang bijak taat membayar pajak.

3 Inovasi Pemprov Jabar Akan Diterapkan di 17 Provinsi

Inovasi (bahasa Inggris: innovation) dapat diartikan sebagai proses dan/atau hasil pengembangan pemanfaatan/mobilisasi pengetahuan, keterampilan (termasuk keterampilan teknologis) dan pengalaman untuk menciptakan atau memperbaiki produk (barang dan/atau jasa), proses, dan/atau sistem yang baru, yang memberikan nilai yang berarti atau secara signifikan (terutama ekonomi dan sosial).

Inovasi sebagai suatu “objek” juga memiliki arti sebagai suatu produk atau praktik baru yang tersedia bagi aplikasi, umumnya dalam suatu konteks komersial. Biasanya, beragam tingkat kebaruannya dapat dibedakan, bergantung pada konteksnya: suatu inovasi dapat bersifat baru bagi suatu perusahaan (atau agen/aktor), baru bagi pasar, atau negara atau daerah, atau baru secara sejagat. Sementara itu, reka baru sebagai suatu “kegiatan” merupakan proses penciptaan reka baru, seringkali diidentifikasi dengan komersialisasi suatu reka cipta. (sumber: wikipedia)

Inovasi menjadi sebuah keniscayaan untuk mengakselerasi hadirnya kesejahteraan dan tercapainya hasil- hasil pembangunan yang dapat dirasakan penuh oleh masyarakat luas. Inovasi yang diharapkan merupakan suatu terobosan atau proses bisnis yang unik, menarik dan akseleratif. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengungkapkan bahwa sudah saatnya kini untuk berpikir ‘out of the box’, atau membuat terobosan baru bagaimana caranya membuat suatu proses (pelayanan) menjadi lebih efektif dan efisien dan membuat berbagai urusan menjadi mudah.

Warga Jawa Barat boleh bangga karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerapkan 3 (tiga) inovasi yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat di 17 daerah di Indonesia. Inovasi yang akan diterapkan oleh KPK terkait dengan rencana pilot proyek pencegahan di tiga titik yaitu dari sisi pendapatan, sisi tunjangan pegawai, dan dari sisi perizinan. Dari sisi pendapatan, Pemprov Jabar memiliki layanan e-Samsat untuk memudahkan masyarakat yang ingin melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor tahunan melalui mesin ATM sehingga interaksi antara masyarakat wajib pajak dengan petugas sebagai pelayan publik dapat diminimalisir. Dengan minimnya interaksi antara wajib pajak dan petugas maka kesempatan untuk melakukan pungutan liar semakin kecil. Hal ini yang menjadi bahan KPK untuk mereplikasi layanan e-Samsat di beberapa provinsi di Indonesia sebagai langkah untuk pembinaan dan pencegahan. Pelajari Syarat dan Ketentuan dalam menggunakan layanan e-Samsat Jabar

Dari sisi tunjangan pegawai, KPK akan menjadikan sistem manajemen kepegawaian Pemprov Jabar khususnya terkait renumerasi pegawai. Pemprov Jabar dinilai KPK telah berhasil menerapkan TPP karena telah melakukan penghematan dan menghapus honorarium pegawai. Sedangkan dari sisi perizinan, Pemprov Jabar dinilai telah berhasil menerapkan perizinan terpadu satu pintu yang diinisiasi oleh BPMPT. Kesuksesan ketiga program yang dimiliki oleh Pemprov Jabar membuat KPK meminta agar Kepala Dinas Pendapatan, Kepala Badan Kepegawaian dan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu sebagai narasumber workshop yang akan digelar KPK bersama gubernur 17 provinsi. Perangkat lunak (software) Pemprov Jabar akan dihibahkan kepada provinsi lain yang ada di Indonesia untuk direplikasi dengan pengawasan dari deputi pencegahan KPK.

Setiap inovasi diciptakan untuk memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia. memberikan banyak kemudahan, serta sebagai cara baru dalam melakukan aktifitas manusia. khusus dalam bidang teknologi masyarakat sudah menikmati banyak manfaat yang dibawa oleh inovasi-inovasi yang telah dihasilkan dalam dekade terakhir ini. Mari GELORAKAN INOVASI!

Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif BBN serta Pembebasan Sanksi Administratif PKB

Kabar gembira bagi seluruh warga Jawa Barat, karena terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2016, bagi Anda warga Jawa Barat yang belum melakukan dan akan Balik Nama Kendaraan Bermotor yang Anda miliki, saat ini ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat, yaitu pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif berupa denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya. Selain kebijakan pembebasan pokok dan sanksi administratif BBNKB, Gubernur Jawa Barat juga memberikan kebijakan Pembebasan Sanksi Administratif berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pembebasan sanksi administratif berupa denda PKB ini diberikan kepada seluruh wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak tahunan terkecuali untuk kendaraan bermotor baru. Kebijakan ini tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Jawa Barat dengan Nomor 973/499-Dispenda/2016 mengenai Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Atas Penyerahan Kepemilikan Kedua dan Seterusnya, Serta Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang ditetapkan pada tanggal 11 Oktober 2016. Kebijakan Gubernur Jawa Barat ini berlaku mulai 17 Oktober 2016 sampai dengan 24 Desember 2016.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha. BBNKB dipungut atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor dimana objek dari BBNKB ini adalah kendaraan bermotor termasuk kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat.

Penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor ini terjadi sebagai akibat jual beli, hibah, warisan dan perjanjian. Selain itu pula, kendaraan yang menjadi objek BBNKB ini mengalami perubahan bentuk, berganti fungsi, berganti mesin, serta merupakan kendaraan yang dimasukkan dari luar negeri dan dipakai secara tetap di Indonesia. Sedangkan subjek BBNKB adalah orang pribadi, Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, TNI dan Polri yang menerima penyerahan kendaraan bermotor. Kesimpulannya setiap kendaraan bermotor berpindah status kepemilikan maka harus dilakukan balik nama agar data pemilik kendaraan yang baru tercatat di kantor samsat dan pemilik lama tidak perlu terkena tarif progresif serta pemilik baru akan lebih mudah dalam melaksanakan kewajiban tahunannya dalam membayar PKB.

Dasar pengenaan BBNKB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor, dimana besarnya tarif BBNKB atas penyerahan pertama ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen) untuk Kendaraan Bermotor orang pribadi, Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri. Sedangkan untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum tarif BBNKB adalah sebesar 10 % (sepuluh persen). Sedangkan tarif BBNKB untuk penyerahan kedua dan selanjutnya ditetapkan sebesar 1% (satu persen) untuk Kendaraan Bermotor orang pribadi atau Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri. Untuk kendaraan bermotor angkutan umum, besarnya BBNKB untuk penyerahan kedua dan selanjutnya ditetapkan sebesar 1% (satu persen). BBNKB yang terutang dipungut di wilayah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar atau tempat lain yang ditetapkan Gubernur, pembayaran BBNKB dilakukan pada saat pendaftaran dan jika terjadi pemindahan kendaraan bermotor dari satu Kabupaten/Kota dalam Daerah maupun ke luar daerah, maka wajib pajak harus melampirkan bukti pelunasan PKB dari daerah asalnya yang berupa SKPD yang sudah divalidasi dan Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah. Bila dalam masa BBNKB terjadi perubahan atas kendaraan bermotor baik itu perubahan bentuk dan atau penggantian mesin maka yang bersangkutan wajib untuk melaporkan dengan mengisi Data objek dan subjek pajak paling lambat 30 hari sejak ubah bentuk dan/atau ganti mesin selesai dilaksanakan. Karena bila tidak dilaporkan, maka akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pajak terutang.

Syarat :
1. BPKB (asli dan fotokopi)
2. STNK (asli dan fotokopi)
3. Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan dikantor cek fisik dikantor Samsat terdekat)
4. Kwitansi Jual Beli
5. KTP pemilik daerah yang akan dituju (asli dan fotokopi)
6. (Untuk badan hukum ): Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) : surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.

Tata Cara :
1. Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tempat kendaraan terdaftar untuk melakukan Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin).
2. Menuju gudang arsip untuk mengambil berkas kendaraan.
3. Menuju Bagian Loket Mutasi (menyerahkan BPKB+KTP daerah yang dituju beserta fotokopi).
4. Menunggu Berkas keluar dengan waktu tertentu. (mendapat surat jalan sementara).
5. Kebagian Fiskal. Mendapatkan berkas mutasi keluar.
6. Setelah Berkas keluar, Lapor ke samsat daerah tujuan. (menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi).
7. Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tujuan untuk melakukan Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin).
8. Kembali ke samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara).
9. Menunggu STNK + Plat Nomor.
10. Kembali ke samsat induk tujuan untuk mengambil STNK + Plat Nomor baru.
11. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.
12. Mengambil BPKB yang telah di Update.
13. Selesai.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai Kebijakan Gubernur ini, silahkan datang ke kantor samsat induk asal maupun samsat induk tujuan.

Periode I Pengampunan Pajak Telah Usai

Program pengampunan pajak periode pertama telah berakhir pada tanggal 30 September 2016 lalu dan telah memberikan hasil yang cukup menggembirakan karena sampai dengan berakhirnya periode pertama tersebut telah terdapat 405.405 Wajib Pajak (WP) yang menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH). Dari jumlah WP tersebut, terdapat 321.893 WP Orang Pribadi (OP), dimana terdapat 13.355 WP Profesi, dengan jumlah tebusan sebesar Rp83,00 Triliun dan deklarasi harta sebesar Rp3.322,26 Triliun, diantaranya terdapat 64.334 WP UMKM dengan jumlah tebusan sebesar Rp2,99 Triliun dan deklarasi harta sebesar Rp254,38 Triliun. Sedangkan sisanya, terdapat 83.512 WP Badan dengan jumlah tebusan sebesar Rp10,49 Triliun dan deklarasi harta sebesar Rp504,55 Triliun, diantaranya terdapat 16.568 WP UMKM dengan jumlah tebusan sebesar Rp196,44 Millar dan deklarasi harta sebesar Rp20,62 Triliun. Sehingga, apabila ditotal, uang tebusan sebesar Rp3,19 Triliun berasal dari WP UMKM dan sebesar Rp90,3 Triliun dari WP Non UMKM. Sedangkan nilai tebusan di atas Rp100 Miliar berasal dari 41 WP OP dan 4 WP Badan.

Total penerimaan yang dihasilkan selama periode I pengampunan pajak adalah sebesar Rp97 Triliun. Jumlah tersebut terdiri dari uang tebusan sebesar Rp93,49 Triliun, pembayaran tunggakan sebesar Rp3,06 triliun dan pembayaran Bukti Permulaan sebesar RP383 Milyar. Sedangkan total jumlah harta yang dilaporkan adalah sebesar  Rp3.826,81 Triliun yang terdiri dari deklarasi dalam negeri sebesar Rp2.703 Trillun, deklarasi luar negeri sebesar Rp981,04 Triliun, serta repatriasi sebesar Rp142,77 Triliun. Dari total harta repatriasi, sebesar Rp1,45 Triliun diantaranya berasal dari WP UMKM. Kas dan Setara Kas merupakan jenis harta yang paling dominan disampaikan oleh WP pada program pengampunan pajak periode I, selanjutnya disusul oleh investasi dan surat berharga, tanah bangunan dan harta tak bergerak lainnya serta piutang dan persediaan, terakhir adalah logam mulia.

Hasil yang dicapai pada periode I program pengampunan pajak di Indonesia dinilai lebih berhasil jika dibandingkan dengan program serupa di negara-negara lainnya di dunia. Hal ini terlihat dari semenjak program pengampunan pajak ini diluncurkan oleh pemerintah Indonesia pada bulan Juli 2016 lalu, harta tambahan yang terungkap mencapai Rp3 ribu Triliun. Jumlah yang luar biasa jika dibandingkan dengan hasil yang dicapai oleh Italia sekitar Rp1.179 Triliun,sementara Spanyol sebesar Rp202 Triliun. Pencapaian luar biasa yang dicapai oleh Indonesia ini dikarenakan adanya rasa percaya masyarakat kepada pemerintah sehingga program ini disambut dengan baik oleh masyarakat Indonesia.

Pengampunan pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan. Program pengampunan pajak ini dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM), dan Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak. Amnesti Pajak berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi kedalam 3 (tiga) periode, yaitu:

  1. Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016
  2. Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016
  3. Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017

Bagi Anda yang ingin memanfaatkan program pengampunan pajak ini, Tarif yang harus Anda bayarkan pada periode II ini adalah sebesar 3% (tiga persen) untuk Repatriasi atau Deklarasi Dalam Negeri dan 6% (enam persen) untuk Deklarasi Luar Negeri. Sedangkan untuk WP UMKM yang mendeklarasikan hartanya tarifnya masih tetap sama seperti periode I yaitu sebesar 0,5 (no koma lima persen) untuk deklarasi sampai dengan 10 milyar, dan 2% (dua persen) untuk deklarasi harta lebih dari 10 milyar.

Mari manfaatkan program pengampunan pajak ini dengan sebaik-baiknya.

Inovasi Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Publik

Saat ini, masyarakat Indonesia sudah semakin sadar akan hak dan kewajibannya. Mereka juga semakin mengerti bahwa pemerintah bukanlah sebagai pemilik negara melainkan sebagai pelayan masyarakat. Sesungguhnya pemerintah merupakan penyelenggara negara yang memiliki tugas ketatalaksanaan yang berorientasi pada kesejahteraan negara. Dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai pelayan masyarakat maka pemerintah menyelenggarakan kegiatan pelayanan publik. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Pelayanan publik yang baik dan berkualitas menjadi hak warga negara Indonesia sekaligus merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Penyelenggaraan pelayanan publik haruslah berasaskan :
a. kepentingan umum;
b. kepastian hukum;
c. kesamaan hak;
d. keseimbangan hak dan kewajiban;
e. keprofesionalan;
f. partisipatif;
g. persamaan perlakuan/tidak diskriminatif;
h. keterbukaan;
i. akuntabilitas;
j. fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.
k. ketepatan waktu; dan
l. kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.

Pada tahun 2012 lalu, Tempo melakukan survei mengenai pelayanan publik kepada masyarakat. Dari hasil survei tersebut didapatkan sebanyak 18% masyarakat setuju adanya peningkatan pelayanan publik, sedangkan 82% lainnya menyatakan tidak setuju. Untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat bukanlah pekerjaan yang biasa-biasa saja melainkan harus menjadi pekerjaan yang luar biasa dengan melakukan percepatan melalui berbagai invovasi.

“A dream doesn’t become reality through magic; it takes sweat, determination and hard work.”
Colin Powell

Inovasi pelayanan publik dikatakan sebagai inisiatif terobosan dari instansi/lembaga publik dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pemikiran inovasi pelayanan publik tidak lepas dari masih lambatnya peningkatan kualitas publik sebagai wujud dari reformasi birokrasi, sementara itu proses reformasi birokrasi yang sekarang sedang berlangsung dilakukan oleh Pemerintah yang mencita-citakan Pemerintahan Kelas Dunia (World Class Government) diharapkan tercapai di Tahun 2025. Inovasi pelayanan publik idealnya harus tumbuh dari budaya organisasi, karena diharapkan akan berkembang dan berkelanjutan mendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Muhammad Imanuddin (Disertasi, 2015) yang melakukan penelitian terhadap inovasi pelayanan publik di Indonesia menyimpulkan bahwa menciptakan inovasi bagi institusi/lembaga publik di Indonesia sebenarnya perkara gampang karena aspek aspek pendorong dalam organisasi pemerintah lebih besar dari aspek penghambatnya. Aspek pendorong organisasi diwakili oleh kekuatan (stengthening) dan peluang (Opportunity) dibandingkan dengan aspek penghambatnya diwakili oleh kelemahan (weakness) dan ancaman (threath) berkisar antara 65% : 35%. Institusi/lembaga publik pada dasarnya mempunyai kekuatan dan peluang yang lebih baik dalam menciptakan inovasi, karena mereka mempunyai sdm dan anggaran yang relative lebih baik serta jaringan kerja yang memadai. Jadi perkara menciptakan inovasi pelayanan publik bagi para pejabat sebenarnya modalnya sudah ada, tinggal maunya saja. Peranan Pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah menjadi penting dalam mendorong pimpinan satuan kerja yang ada di bawahnya agar tidak ragu-ragu berfikir kreatif dan menciptakan inovasi pelayanan publik.

Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Dispenda Jabar) selaku Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan pelayanan publik terkait pajak daerah selalu berinovasi dalam rangka memberikan pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat Jawa Barat. Beberapa inovasi yang telah dihasilkan oleh Dispenda Jabar adalah sebagai berikut :

1. esamsat Jabar
2. Samsat Gedong
3. Samsat Outlet
4. Samsat Drive Thru
5. Samsat Keliling
6. Samsat Gendong
7. Samsat KCP Bank BJB
8. Samsat NITE
9. Stiker Barcode
10. epap

Seluruh inovasi yang telah dihasilkan oleh Dispenda Jabar dan inovasi-inovasi yang akan dihasilkan dimasa yang akan datang merupakan salah satu upaya Dispenda Jabar dalam rangka memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan optimal kepada masyarakat di Jawa Barat sehingga masyarakat akan semakin sadar mengenai kewajiban mereka untuk membayar pajak. Tentunya inovasi-inovasi yang dihasilkan oleh Dispenda Jabar dikatakan berhasil apabila masyarakat Jawa Barat sebagai pengguna layanan menggunakan inovasi-inovasi tersebut.

Mari kita manfaatkan inovasi-inovasi yang telah dihasilkan oleh Dispenda Jabar. Karena inovasi tersebut dibuat dalam rangka memudahkan dan memangkas waktu pelayanan sehingga Anda sebagai masyarakat pengguna layanan akan lebih mudah, lebih cepat, dan terhindar dari percaloan dalam mengurus pajak.

*Referensi : sinovik.menpan.go.id

Regident Ranmor di E-samsat Jabar

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan untuk membentuk tim khusus dalam rangka meningkatkan pelayanan publik. Preseiden juga meminta semua pelayanan publik dilakukan secara transparan dan harus dalam hitungan jam. Selain itu, pelayanan publik juga harus secara sederhana, tepat, memiliki kepastian dan mudah diakses oleh masyarakat. Presiden Jokowi juga meminta pelayanan publik harus dan wajib bebas dari calo. Caranya adalah dengan menggunakan sistem online.

Mengapa sistem online yang dipilih untuk meningkatkan pelayanan publik sekaligus menghilangkan percaloan? Karena dengan menggunakan sistem online, interaksi antara masyarakat sebagai pengguna layanan dan Aparatur Sipil Negara sebagai penyedia jasa layanan dapat diminimalisir sehingga dengan minimnya interaksi diantara keduanya membuat celah atau kesempatan untuk “calo” lebih kecil bahkan hilang. Selain itu pula, dengan menggunakan sistem online masyarakat dapat menggunakan layanan publik secara 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu tanpa mengenal istilah libur maupun cuti. Dengan demikian waktu yang dibutuhkan untuk memproses layanan menjadi lebih cepat dan mudah. Sistem online juga memberikan kenyamanan kepada masyarakat karena mereka tidak harus lagi mengantri untuk memperoleh pelayanan publik, cukup dengan pergi ke mesin ATM, atau buka dawai mereka untuk dapat menikmati layanan dengan sistem online ini.

Sistem online ini telah diterapkan oleh Tim Pembina Samsat Jawa Barat dengan meluncurkan layanan publik untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan yang diberi nama esamsat Jabar bagi masyarakat di provinsi Jawa Barat, baik yang ada di wilayah hukum Polda Jabar maupun di wilayah hukum Polda Metro. Esamsat Jabar merupakan sistem online pertama di Indonesia yang memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait pembayaran PKB tahunan. Esamsat Jabar pertama kali diluncurkan pada akhir tahun 2014 dan bekerjasama dengan Bank BJB sebagai Bank persepsi Provinsi Jawa Barat. Sampai dengan saat ini, Tim Pembina Samsat Jawa Barat telah bekerjasama dengan Bank BJB, Bank BCA, Bank BRI, dan Bank BNI sehingga para nasabah keempat bank tersebut yang juga merupakan warga provinsi Jawa Barat dapat menikmati layanan esamsat Jabar.

Untuk menggunakan layanan esamsat ini sangatlah mudah. Cukup menggunakan sms dengan format : esamsat nomor rangka no ktp
contohnya : esamsat MH1JFA116CK043xx 32042811031012xxx
Lalu kirimkan sms tersebut ke nomor 0811 211 9 211
lebih jauh mengenai cara menggunakan esamsat Jabar

Perlu diperhatikan persyaratan yang harus dipenuhi bagi Anda masyarakat Jawa Barat yang ingin menggunakan layanan esamsat Jabar ini, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Wajib Pajak Dengan Data Kepemilikan Kendaraan yang Sesuai Dengan Data yang ada dalam server samsat Dispenda Jabar.
2. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
3. Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor  seluler yang aktif.
4. Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA atau Bank BRI dengan identitas yang sama dengan data kendaraan dimaksud.
5. Kendaraan yang bisa melakukan daftar ulang adalah yang Wajib Pajak yang NIK/No.KTP-nya telah sesuai (sama) antara yang terdaftar di server samsat dan di Rekening Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA atau Bank BRI.
6. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahun.
7. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK 5 tahun.
8. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
9. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).

Biasanya masyarakat Jabar yang ingin menggunakan layanan esamsat Jabar ini terkendala dengan persyaratan nomor 5. Dimana NIK atau nomor KTP antara pemilik kendaraan (yang namanya tertera di BPKB) harus sama dengan NIK atau nomor KTP yang digunakan ketika membuka rekening di salah satu Bank yang telah bekerjasama dengan Tim Pembina Samsat Jabar. Mengapa harus ada persyaratan tersebut ? Karena sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor disebutkan bahwa STNK merupakan bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berlaku selama 5 tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.  Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah melampirkan tanda bukti identitas/KTP pemilik kendaraan. Itulah mengapa NIK/Nomor KTP yang digunakan ketika membuka rekening bank harus sama dengan NIK/nomor KTP pemilik kendaraan yang akan diperpanjang STNKnya.

Emsatsat Jabar diluncurkan sebagai inovasi Tim Pembina Samsat Jabar dalam rangka mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan pelayanan publik terkait PKB. Olehkarena itu, mari kita manfaatkan inovasi ini dengan menggunakan esamsat Jabar ketika membayar PKB tahunan.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Gratis Jawa Barat 2016

Pengertian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. BB- KB merupakan jenis pajak yang pemungutan dan pengelolaannya dilakukan oleh Provinsi melalui Dinas Pendapatan.

Objek Pajak BBN KB adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor dengan subjek pajak orang pribadi atau badan yang dapat menerima penyerahan kendaraan bermotor. Wajib pajak BBN-KB merupakan orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor yang mana dasar pengenaan pajak BBN-KB adalah nilai jual kendaraan bermotor yang penghitungan dasar pengenaan pajaknya dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan. Namun, sejalan dengan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang lebih baik sesuai dengan beban pajak yang ditanggungnya dan atas dasar pertimbangan tertentu maka Menteri Dalam Negeri dapat menyerahkan kewenangan untuk menetapkan  Nilai Jual Kendaraan Bermotor kepada daerah. Bagi penyerahan pertama akan dikenai tarif BBN-KB paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya dikenai tarif BBN-KB sebesar 1 persen. Hasil penerimaan pajak BBN-KB diserahkan kepada Kabupaten/Kota dimana kendaraan terdaftar sebesar 30 persen.

Provinsi Jawa Barat mulai 13 Juni 2016 lalu telah memberlakukan pembebasan BBN KB dan denda BBN KB dari luar provinsi Jawa Barat yang melakukan mutasi masuk ke provinsi Jawa Barat. Pembebasan BBN KB dan denda BBN KB dari luar provinsi Jawa Barat ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat dengan Nomor 973/400-Dispenda/2016 tentang Pemberian Pembebasan BBN KB Luar Provinsi. Pembebasan BBN KB dan denda BBN KB ini berlaku mulai dari 13 Juni 2016 sampai dengan 30 Desember 2016. Dasar pertimbangan pembebasan Pokok BBN KB dan pembebasan sanksi administratif berupa denda BBN KB ini adalah karena masih banyak kendaraan bermotor yang digunakan sebagai kendaraan operasional dan belum terdaftar serta belum dimutasikan ke wilayah administrasi provinsi Jawa Barat. Selain itu, pembebasan BBN KB dan denda BBN KB ini juga dilakukan guna meringankan beban masyarakat pemilik kendaraan terhadap kewajiban dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor serta tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.

Mari kita manfaatkan kebijakan Pembebasan BBN KB dan Denda BBN KB untuk mutasi masuk ke provinsi Jawa Barat dari luar provinsi yang berlangsung dari 13 Juni sampai dengan 30 Desember 2016 dengan sebaik-baiknya. Selain agar tertib administrasi juga karena pajak yang Anda bayarkan digunakan untuk membangun daerah.

Aplikasi PON dan PEPARNAS JABAR 2016

Pengurus Besar Pekan Olahraga Nasional (PB PON) XIX 2016 Jawa Barat telah meluncurkan aplikasi live streaming yakni PON 2016. Aplikasi live streaming ini diperuntukan bagi masyarakat Indonesia yang memiliki gawai berbasis Android maupun iOS. Melalui aplikasi  live streaming ini masyarakat Indonesia dapat menyaksikan secara langsung pertandingan 11 (sebelas) cabang olahraga. Kesebelas cabang olahraga yang dapat disaksikan melalui aplikasi live streaming PON 2016 diantaranya: taekwondo, tinju, pencak silat, voli indoor, karate, renang, bola basket, tenis lapangan, atletik, tenis meja, dan voli pasir. Untuk cabang olahraga bulu tangkis, futsal dan sepakbola tidak akan disiarkan melalui aplikasi live streaming PON 2016 ini karena akan disiarkan secara langsung oleh media ofisial PON XIX.

Aplikasi live streaming PON 2016 ini merupakan bagian dari catur sukses PON XIX, yaitu sukses penyelenggaraan dan sukses prestasi. Bagi pengguna gawai berbasis Android dapat mencari aplikasi PON 2016 ini di situs google play dengan kata kunci PON PEPARNAS JABAR 2016 atau dapat mengklik tautan berikut untuk mengunduh Aplikasi PON PEPARNAS JABAR 2016. Aplikasi ini menyajikan informasi lengkap mengenai PON XIX dan PEPARNAS XV 2016 termasuk jadwal pertandingan, berita terbaru, perolehan medali emas, arena pertandingan hingga cabang olahraga yang dipertandingan. Bahkan bagi Anda penggemar swafoto (foto selfie),  aplikasi ini dapat digunakan untuk menyalurkan kegemaran berswafoto dan menyebarkannya ke media sosial.

Bagi Anda pemilik gawai Android tidak perlu khawatir karena ukuran aplikasi PON 2016 ini terbilang kecil hanya sebesar 687kb saja. Persyaratan versi Android yang digunakan pun tidak terlalu baru, minimal versi Android yang terinstall di gawai Anda adalah Android versi 2.3 atau lebih dikenal dengan sebutan Android Gingerbread. Aplikasi PON 2016 ini pun tidak membutuhkan ijin yang banyak ketika di install digawai Android Anda. Ijin yang dibutuhkan hanyalah :
1. Terima data dari internet
2. Lihat sambungan jaringan
3. Akses jaringan penuh
4. Cegah perangkat agar tidak tidur

Aplikasi PON 2016 ini merupakan aplikasi berbasis gawai yang pertama kali digunakan dalam perhelatan olahraga nasional. Peluncuran aplikasi PON 2016 ini sudah sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia saat ini karena pertumbuhan pengguna internet di Indonesia mengalami kenaikan. Hal ini dapat kita lihat dari jumlah pengguna internet pada tahun 2013 tercatat berjumlah 72,8 juta orang maka pada tahun 2016 tercatat 102,8 juta orang. Hampir semua pengguna internet di Indonesia menggunakan gawai mereka untuk mengakses internet, jika dibandingkan antara pengguna gawai dengan pengguna laptop, tablet dan lainnya dalam mengakses internet perbandingannya adalah 70:30.

Mari kita dukung duta olahraga yang sedang dan akan bertanding di laga PON XIX dan PEPARNAS XV di Jawa Barat dengan datang langsung disetiap pertandingan atau bila tidak memungkinkan untuk datang secara langsung silahkan Anda unduh aplikasi PON 2016 untuk menonton pertandingan kontingen kesayangan Anda serta mengetahui berita terbaru dan perolehan medali kontingen kesayangan Anda pada event PON XIX dan PEPARNAS XV ini.

Cara Mengetahui Biaya Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dipungut dan dikelola oleh Provinsi melalui Dinas Pendapatan Daerah. Pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang probadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. PKB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bagi Anda yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor maka atas kepemilikan dan atau penguasaan tersebut akan dikenai Pajak.

Tarif PKB pribadi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 adalah sebesar 1,75% (satu koma tujuh lima persen). Jumlah tersebut berlaku bagi semua jenis kendaraan bermotor. Sedangkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dikenakan pajak progresif. Tujuan dari pajak progresif bagi pemilik kendaraan bermotor lebih dari satu adalah untuk mengurangi tingkat kemacetan, selain dari untuk menambah potensi penerimaan pendapatan asli daerah dari PKB. Ada perbedaan besaran tarif PKB progresif yang harus dibayarkan antara roda dua dan roda empat, selengkapnya dapat dilihat pada penjelasan berikut.

Bagi kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) atau roda 3 (tiga) kedua dan seterusnya, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
1.PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25 %;
2.PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75 %;
3.PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25 %; dan
4.PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75 %.

Bagi kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 4 (empat) kedua dan seterusnya didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
1. PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25 %;
2. PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75 %;
3. PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25 %; dan
4. PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75 %

Tarif PKB progresif ini tidak berlaku bagi kendaraan bukan umum yang dimiliki oleh Badan, Pemerintah/Pemerintah Daerah/TNI/Polri dan kendaraan umum. Masa pajak adalah 12 (dua belas) bulan berturut-turut yang merupakan tahun pajak, terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor dan PKB ini dibayarkan sekaligus di muka. Bagi kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan terlambat melakukan pembayaran pajak sesuai dengan tanggal berakhirnya masa PKB akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) perbulan dari pokok pajak terutang.

Biasanya setiap tahun ketika kita akan membayar PKB kita suka bertanya-tanya berapa besar PKB yang harus kita bayarkan tahun ini? Saat ini, Anda dapat cek tagihan pajak kendaraan bermotor yang terdaftar di provinsi jawa barat dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) dengan format sebagai berikut :

info<spasi> d/1234/abc<spasi>hitam

Keterangan : d = Kode Plat Kendaraan (B/D/E/F/T/Z) Wilayah Provinsi Jawa Barat
1234 = Nomor Polisi
abc = Kode Seri Plat Kendaraan
hitam = Warna Plat Kendaraan (HITAM/KUNING/MERAH)

kirimkan SMS dengan format diatas ke nomor : 0811 211 9211

Jika format SMS dan nomor kendaraan yang Anda masukkan benar, maka akan ada jawaban dari server sebagai berikut :

info-pajak

Dengan SMS info pajak ini, Anda dapat dengan mudah mengetahui biaya pajak kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Jawa Barat secara online. Mari kita bayar Pajak Kendaraan Bermotor secara tepat jumlah dan tepat waktu agar pembangunan di daerah dapat terus berjalan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat.

Selain melalui SMS, Cek Pajak Kendaraan, baik jenis motor maupun mobil secara online bisa juga melalui website di Halaman Info Pajak Kendaraan Bermotor