Yuk Mengenal Samsat!

Di era serba digital ini ternyata masih banyak masyarakat khususnya wajib pajak (WP) yang tidak mengetahui akan Samsat atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, bahkan beberapa menganggap Samsat itu sebagai dinas atau organisasi perangkat daerah yang mandiri padahal di dalamnya terdapat beberapa unsur organisasi. Oleh karena itu, agar tidak bingung simak ulasan singkat berikut.

Pengertian Samsat
Samsat atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap merupakan serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor (Regiden Ranmor), pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) dan Angkutan Jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Kantor Bersama Samsat. Defisini Samsat di atas adalah definisi berdasarkan Peraturan Presiden nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan bermotor. Penyelenggaraan samsat yang dilaksanakan oleh Kepolisian negara Republik Indonesia khususnya bagian lalu lintas, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melakukan pemungutan pajak Provinsi dan Badan usaha yang berada dalam satu kesatuan yaitu Kantor Bersama Samsat.

Kantor Bersama Samsat merupakan sebuah organisasi yang tugasnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai organisasi Kantor Bersama Samsat terdiri dari :
1. Pembina Samsat
2. Koordinator Samsat
3. Pelaksana Samsat

1. Pembina Samsat
Pembina Samsat terdiri dari pembina tingkat nasional dan juga pembina tingkat provinsi. Dimana pembina pada tingkat nasional terdiri dari Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan pembina samsat pada tingkat provinsi terdiri dari Gubernur, Kepala Kepolisian Daerah, dan Kepala Cabang Badang Usaha.
Pembina Samsat tingkat nasional mempunyai tugas:
a. menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria dalam pelayanan, pembentukan, pengembangan Samsat, sumber daya manusia, sarana prasarana dan sistem informasi Samsat serta sistem pembayaran Samsat melalui transaksi elektronik
b. memberikan bimbingan, pelatihan dan bantuan teknis kepada Pembina Samsat tingkat provinsi
c. melaksanakan supervisi, analisa dan evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan Samsat dan
d. menyampaikan laporan kegiatan pelaksanaan Samsat setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Presiden.

Sedangkan tugas pembina samsat tingkat provinsi adalah sebagai berikut :
a. mengawasi pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang dilakukan pelaksana Samsat
b. memberikan pertimbangan/usulan tentang penetapan standar pelayanan kepada Pembina Samsat tingkat nasional
c. memberikan bimbingan, pelatihan dan bantuan teknis kepada Pelaksana Samsat
d. melakukan supervisi, analisis dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan Samsat dan
e. menyampaikan laporan kegiatan pelaksanaan Samsat setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Pembina Samsat tingkat nasional.

2. Koordinator Samsat
Koordinator samsat terdiri atas Koordinator Kantor Bersama Samsat untuk seluruh wilayah hukum Kepolisian Daerah yang dilaksanakan oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah dan Koordinator pada setiap Kantor Bersama Samsat di wilayah hukum Kepolisian Resor yang dilaksanakan oleh pejabat teknis yang bertanggung jawab di bidang Regident Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah bagi Kantor Bersama Samsat yang berada di wilayah hukum Kepolisian Daerah dan pejabat teknis yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas bagi Kantor Bersama Samsat yang berada di wilayah hukum Kepolisian Resor.

Koordinator kantor bersama samsat untuk wilayah hukum kepolisian daerah memiliki tugas yang meliputi :
a. Mengoordinasikan perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan Samsat yang berada di wilayah hukum Kepolisian Daerah
b. Memfasilitasi dan/atau menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan Samsat di wilayah hukum Kepolisian Daerah
c. Mengoordinasikan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi antar Kantor Bersama Samsat dan
d. Menerima laporan penyelenggaraan pelayanan Samsat secara periodik setiap bulan dari Kantor Bersama Samsat.

Sedangkan tugas dari Koordinator pada setiap Kantor Bersama Samsat di wilayah hukum Kepolisian Resor adalah sebagai berikut :
a. mengoordinasikan perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan tugas Kantor Bersama Samsat
b. memfasilitasi dan/atau menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan tugas Kantor Bersama Samsat
c. mengoordinasikan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi di lingkungan Kantor Bersama Samsat
d. mengoordinasikan pengaturan tata ruang Kantor Bersama Samsat
e. menerima laporan secara periodik setiap bulan dari unsur pelaksana Samsat
f. melaksanakan evaluasi pelayanan Samsat dan
g. melaporkan penyelenggaraan pelayanan Samsat kepada koordinator Samsat untuk seluruh wilayah hukum Kepolisian Daerah.

3. Pelaksana Samsat
Pelaksana Kantor Bersama Samsat terdiri dari 3 (tiga) unsur, yaitu :
a. Kepolisian.
b. Satuan kerja pengelola keuangan daerah yang melaksanakan pemungutan pajak provinsi.
c. Badan usaha.

Sebagai organisasi yang bergerak dalam bidang pelayanan publik khususnya registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran pajak kendaraan bermotor serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan jalan Kantor Bersama Samsat juga perlu diawasi dan dikendalikan penyelanggaraannya agar selalu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat sebagai pengguna jasa layanan. Fungsi pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan pelayanan Samsat dilakukan oleh Koordinator Samsat dan dilaksanakan dalam bentuk-bentuk sebagai berikut :
a. pemantauan
b. pemberian petunjuk dan arahan tertulis
c. supervisi dan/atau asistensi
d. analisis dan evaluasi dan/atau
e. pelaporan, dengan memuat:
1. pendahuluan
2. pelaksanaan
3. hasil yang dicapai dan
4. penutup.

Dimana hasil pengawasan dan pengendalian tersebut dilaporkan kepada Pembina Samsat secara berjenjang dan wajib untuk ditindaklanjuti oleh masing-masing instansi terkait.