Regident Ranmor dan PKB 5 Tahunan

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident ranmor) yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor. Bersamaan dengan proses regident ranmor tersebut, dipungut pajak kendaraan bermotor (PKB). Karena memiliki masa berlaku maka TNKB atau yang kita kenal dengan plat nomor harus diganti setelah masa berlakunya habis. Masa berlaku plat nomor ini adalah lima tahun, darimana kita mengetahui kapan plat nomor kendaraan kita sudah habis masa berlakunya ? Ada dua cara yang dapat kita gunakan, cara pertama adalah Kita dapat melihatnya di STNK (ada pada bagian bawah STNK, tulisannya dalam huruf kapital dan berada dalam kotak dengan tata naskah sebagai berikut: “BERLAKU SAMPAI : 08 FEBRUARI 2017”. Cara kedua adalah kita dapat melihat pada bagian bawah plat nomor kendaraan namun plat nomor hanya berisi keterangan bulan dan tahun saja contohnya 01 – 17 yang dapat kita artikan bahwa plat nomor kendaraan kita habis pada bulan Januari tahun 2017.

Apa yang harus dilakukan ketika masa berlaku sudah habis ? Tentunya kita sebagai warga negara yang baik, akan melaksanakan kewajiban kita untuk melakukan regident ranmor dan membayar PKB. Untuk regident ranmor dan PKB lima tahunan tidak dapat dilakukan di samsat outlet, samsat keliling, samsat gendong, maupun menggunakan layanan esamsat dikarenakan adanya penggantian plat nomor. Sebelum menuju kantor samsat induk untuk melaksanakan proses regident lima tahunan, ada beberapa hal yang perlu Anda siapkan diantaranya adalah :
1. Pastikan kebersihan kendaraan Anda khususnya pada bagian yang terdapat informasi nomor rangka dan nomor mesin. Tujuannya agar memudahkan petugas yang akan melakukan cek fisik kendaraan Anda.
2. Identitas Pemilik Kendaraan (asli dan fotokopi), dalam hal ini identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
3. STNK dan SKPD (asli dan fotokopi).
4. BPKB (asli dan fotokopi). Bila BPKB kendaraan Anda dijadikan jaminan di bank atau leasing, Anda harus meminta surat keterangan dari pihak Bank atau leasing.
5. Surat-surat yang menjadi persyaratan di atas dihekter / staples pada map.

Langkah selanjutnya setelah Anda sampai ke kantor samsat induk secara garis besar adalah sebagai berikut:
1. Datangi loket cek fisik dan serahkan persyaratan yang ada pada map ke petugas.
2. Setelah mendapatkan formulir dari petugas loket, isi formulir, lalu serahkan ke petugas cek fisik.
3. Setelah cek fisik dilakukan dan formulir divalidasi kemudian menuju loket pendaftaran lima tahunan.
4. Proses selanjutnya menunggu panggilan kasir untuk membayar.
5. Dipanggil oleh loket penyerahan untuk mengambil STNK dan SKPD yang baru. dan diberi resi pengambilan plat nomor.
6. Menuju bagian plat nomor, lalu menyerahkan resi pengambilan plat nomor.
7. Mengikuti arahan dari petugas dan menunggu panggilan untuk mengambil plat nomor.

Selamat, plat nomor kendaraan Anda sudah berhasil berganti dengan masa berlaku sampai lima tahun ke depan.

Tanda Tangan Digital Apa dan Bagaimana

Tanda tangan digital adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Tanda tangan digital ini memiliki fungsi yang sama dengan tanda tangan analog yang biasa kita gunakan dengan menulisnya di atas selember kertas. Di Indonesia, kemajuan teknologi dalam pemakaian tanda tangan digital dibarengi dengan Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU ini mengatur sistem pembuktian dari informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik yang secara rinci dituangkan dalam Pasal 5 sampai Pasal 12. Selain UU No.11 tahun 2008, tanda tangan digital juga diatur dalam Peraturan Pemerintah N0. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Teransaksi Elektronik.

Manfaat menggunakan tanda tangan digital adalah sebagai berikut :
1. Kerahasiaan
Dengan menggunakan tanda tangan digital kerahasiaan isi pesan dapat dijaga dari siapapun yang tidak berhak membacanya.
2. Integritas Data
Adanya jaminan bahwa pesan yang dikirim maupun diterima masih asli, sesuai dengan yang dikirimkan dan belum dimanipulasi.
3. Otentikasi
Identifikasi kebenaran pihak-pihak yang berkomunikasi atau pihak-pihak yang berkorespondensi.
4. Nir Penyangkalan
Mencegah terjadinya penyangkalan telah menandatangani dokumen secara digital oleh pengirim dokumen.

Tanda tangan digital sebagai pengganti tanda tangan basah haruslah memiliki kekuatan hukum sebagaimana tanda tangan basah. Tanda tangan digital yang dihasilkan melalui berbagai prosedur penandatanganan memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah jika :
1. Data pembuatan tanda tangan digital terkait hanya kepada penanda tangan
2. Data pmbuatan tanda tangan digital pada saat proses penandatanganan hanya berada dalam kuasa penanda tangan
3. Segala perubahan terhadap tanda tangan digital yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui
4. Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan digital tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui. Hal ini berlaku sepanjang tanda tangan digital digunakan untuk menjamin integritas informasi elektronik
5. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penanda tangannya
6. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait

Tanda tangan digital terbagi menjadi dua macam, yaitu tanda tangan digital tersertifikasi dan tanda tangan digital tidak tersertifikasi. Tanda tangan digital tersertifikasi adalah tanda tangan digital yang dibuat dengan menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik dan dapat dibuktikan dengan sertifikat elektronik. Sedangkan tanda tangan digital tidak tersertifikasi adalah tanda tangan digital yang dibuat tanpa menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik contohnya adalah dengan menempelkan hasil scan tanda tangan basah ke dokumen digital lalu dokumen digital itu di print. Perlu diketahui bahwa dokumen digital dan tanda tangan digital hanya bisa diverifikasi pada saat bentuknya juga masih digital (belum diprint) sehingga proses verifikasinya harus menggunakan aplikasi.

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan untuk memperoleh tanda tangan digital dapat mendaftarkan diri Anda pada laman https://www.sivion.id. Diperlukan hanya 6 langkah dan tanda tangan digital milik Anda sudah dapat Anda unduh. Berikut langkah-langkahnya :
1. Pemohon Sertifikat Digital mendaftarkan data pribadinya ke Registration Authority (RA) secara off line atau melalui website RA. Data yang diperlukan untuk mendaftar pada website sivion hanyalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta alamat email.
2. Pemohon dapat membuat pasangan kuncinya sendiri atau menggunakan aplikasi yang disediakan oleh website Certification Authority (CA), seperti yang dilakukan pada website pendaftaran sertifikat pada website sivion.
3. Apabila verifikasi merupakan syarat permohonan sertifikat, maka pemohon datang membawa KTP ke loket RA beserta kunci publik miliknya dalam bentuk certificate signing request (CSR) kepada RA untuk diterbitkan sertifikat digitalnya oleh CA. Proses CSR otomatis dilakukan pada website sivion ini.
4. CA menerbitkan Sertifikat Digital secara online kepada user. Dengan cara user diberikan link khusus (beserta user name dan password) untuk download file .p12 yang berisi (sertifikat digital, pasangan kunci dan PIN) melalui email user. File .p12 hanya bisa sekali diunduh.
5. User wajib menjaga baik-baik file .p12 tersebut karena file tersebut adalah identitas dirinya di dunia digital. Kegagalan menjaga file .p12 dapat berakibat hukum bagi pemilik sertifikat digital
6. CA mengirimkan Sertifikat Digital (file .p12) kepada tiap pemohon secara online agar diunduh.

Mari kita mulai penggunaan tanda tangan digital agar dokumen elektronik yang saat ini sering kita gunakan menjadi sah dan memiliki kekuatan hukum.

Awas! Bahaya Hoax

Peredaran Hoax atau berita palsu khususnya di media sosial sudah sangat memprihatinkan. Saking memprihatinkannya sampai Presiden jokowi meminta aparat untuk menindak secara tegas dan keras bagi siapapun pengguna media sosial yang melontarkan ujaran kebencian dan fitnah. Selain tindakan secara tegas dan keras, Presiden pun meminta kementerian yang ada untuk siap siaga menangkal isu hoax yang beredar di media sosial. Dengan adanya bantahan atas isu hoax yang terkait maka diharapkan masyarakat dapat mengetahui/membedakan mana informasi yang benar dan mana informasi yang palsu.

Berita palsu atau hoax ini bukan hanya terjadi di Indonesia melainkan di negara-negara lainnya di dunia, salah satu contohnya adalah Jerman yang saat ini sedang menyusun Undang-Undang yang akan mengenakan denda kepada penyedia media sosial atau website yang menyebarkan berita hoax. Rancangan Undang-undang ini mengharuskan penyedia layanan over the top (OTT) seperti Google, Facebook, dan Twitter untuk mengurangi secara drastis jumlah konten hoax pada layanan mereka. Penyedia layanan OTT diberikan waktu 24 jam untuk menghapus konten hoax yang ada pada layanan mereka atau mereka akan terkena denda sebesar 500 ribu Euro atau sekitar Rp7 miliar. Jumlah tersebut untuk satu berita hoax yang tidak dihapus oleh penyedia layanan OTT dalam batas waktu yang telah ditentukan. Rancangan Undang-Undang ini diajukan oleh Thomas Opperman, Ketua Partai Sosial Demokrat di Jerman, rancangan ini diajukan pada akhir tahun 2016 lalu. Thomas Opperman menggarisbawahi bahwa berita alsu atau hoax dapat mengintervensi peta politik suatu negara. Contohnya konspirasi masif di internet yang sedikit banyak memiliki pengaruh pada kasus Brexit, saat masyarakat Inggris memilih meninggalkan Uni Eropa.

Hoax biasanya merupakan campuran dari informasi asli dan palsu. Sehingga bagi masyarakat awam informasi yang ada pada berita hoax tersebut dianggap sebagai informasi asli, apalagi jika masyarakat tersebut memiliki pandangan maupun berada pada situasi yang sama dengan isi dari hoax tersebut. Sudah dapat dipastikan bahwa berita hoax tersebut akan dibagikan ke lini masa mereka dan tanpa ragu akan mereka kirimkan kepada teman-teman dan keluarga mereka tanpa adanya proses cek n ricek, tanpa adanya keinginan untuk mencari sumber berita yang lain sebagai bahan pembanding atau sebagai bahan pelengkap.

Menurut pengamat media sosial Nukman Luthfie, hoax adalah representasi dari kehidupan sehari-hari dan bukan sesuatu yang baru. Keberadaan media sosial, membantu hoax menyebar lebih masif. Lebih lanjut menurut Nukman Lutfie ada tiga hal yang membuat hoax ramai berseliweran di media sosial sebagaimana dilansir dari detikINET. Pertama, rata-rata orang tidak bisa membedakan mana berita benar dan mana yang bohong. “Riset terbaru di AS, 80% pelajar AS tidak bisa bedakan mana berita benar, advertorial, dan hoax. Indonesia kurang lebih seperti itu, dengan tingkat literasi internet kita yang di bawah AS”. Kedua, di media sosial, orang cenderung tidak membaca isi sebuah artikel. Mereka hanya membaca judul, tapi sudah berani untuk membaginya ke banyak orang. Pada era media sosial semacam ini menimbulkan hal baru yakni share bait, yakni jebakan menarik di judul sebuah konten agar orang membaginya. Ketiga, kalaupun mereka membaca isi artikelnya, seringkali dengan cepat menyimpulkan. Hal ini lantaran cara membaca di media online dengan di media cetak berbeda. Kecenderungan orang di media online akan membaca dengan cepat dan sekilas untuk segera mendapat kesimpulan. “Dengan tiga hal itu, ditambah dengan situasi panas seperti Pilkada, perang opini, penyebaran hoax meningkat. Muncul juga situs abal-abal yang memproduksi berita-berita yang gak tahu kebenarannya.”

Oleh karena itu, sebagai netizen yang cerdas mari kita budayakan untuk kritis terhadap informasi yang kita lihat di lini masa akun media sosial kita. Hindari melakukan tiga hal yang telah disebutkan oleh Pak Nukman Lutfie diatas. Jauhkan jempol Anda dari tombol “bagikan” dan “retweet” sebelum Anda melakukan penyelidikan terhadap informas

Akhir 2016, Pertumbuhan Ekonomi Jabar Lampaui Nasional

Sebagai warga Jawa Barat kita tentunya harus bangga karena berdasarkan data yang didapat dari Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Jabar year on year pada triwulan III tahun 2016 mencapai 5,76 persen. Jumlah tersebut naik sebesar 0,73 persen dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar 5,03 persen. Jumlah LPE Jabar pada triwulan III tahun 2016 ini pun telah melampaui jumlah LPE nasional year on year triwulan III 2016 yang berjumlah 5,02 persen atau selisih 0,74 persen.

Laju pertumbuhan ekonomi (LPE) adalah suatu proses kenaikan produksi perkapita dalam jangka waktu tertentu. Laju pertumbuhan ekonomi ini menunjukkan pertumbuhan produksi barang dan jasa di suatu wilayah perekonomian. Berdasarkan pengertian diatas, dapat kita simpulkan bahwa salah satu indokator LPE adalah dengan adanya pertumbuhan produksi barang dan jasa di suatu wilayah perekonomian. Kenaikan LPE Provinsi Jabar year on year triwulan III 2016 disinyalir oleh Badan Pusat Statistik Provinsi (BPS) Jabar dipicu oleh aktivitas Pekan Olahraga Nasional (PON) yang diadakan selama dua pekan pada bulan September 2016 lalu. Sebagaimana dilansir dari laman situs jabarprov, Gubernur Jawa Barat mengatakan bahwa kenaikan LPE ini paling tinggi di Pulau Jawa. Dibandingkan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Provinsi DKI. Selain itu, untuk nilai inflasi year to date di Jabar telah berhasil ditekan angkanya dengan nilai pada 2015 sebesar 2,73 persen, menjadi 2,39 persen pada November 2016. Nilai ini sangat jauh di bawah rata-rata nasional. ’’Jadi ini kan plus minus ya. Kalau paling tinggi (inflasi) itu di atas 5 tapi kalau paling rendah di bawah 3.

Secara makro perekonomian Jabar mengalami perbaikan. Hal tersebut merupakan hasil dari upaya bersama menggenjot perekonomian melalui program-program unggulan yang berkesinambungan seperti program pembentukan wirausaha baru yang telah mencapai jumlah 51,904 orang dari total target sebanyak 100 ribu wirausaha baru pada tahun 2018. Jumlah tersebut belum termasuk angka dari lembaga-lembaga swasta seperti Pesantren Daarut Tauhid yang menyelenggarakan program kewirausahaan dan lulusan perguruan tinggi yang menjadi wirausahawan. Selanjutnya, pada program restocking perairan umum telah memberikan bibit ikan kepada masyarakat. Dengan penyebaran benih di danau, situ dan waduk mencapai 18,3 juta benih ikan. Jumlah ini akan ditingkatkan pada tahun 2017, sehingga mencapai 50 juta benih ikan‎.

Program lainnya adalah, pemberian 2 juta pohon kopi kepada petani kopi dan kelompok masyarakat. Hal ini dilakukan agar kopi asal Jawa Barat menjadi salah satu produsen kopi di Indonesia. Terlebih sekarang, Jabar sudah menjadi penghasil kopi kedua terbesar di Indonesia setelah Aceh. Dirinya berjanji, untuk program ini akan ditingkatkan pemberian bibit tanaman kopi menjadi 7 juta pada tahun 2017. Sebab, komoditas kopi Jabar ternyata memiliki nilai ekonomi cukup tinggi. Kopi asal Jabar juga telah banyak memenangkan festival kopi tingkat dunia dalam kontes Speciality Coffe di Atlanta, AS pada bulan Meret lalu.

Untuk memacu pertumbuhan ekonomi, pemerintah Jabar terus mendorong pengembangan kelompok masyarakat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Langkah ini telah mencapai keberhasilan dengan pemberian kredit dana bergulir, bernama Kredit Cinta Rakyat (KCR) melalui ‎Bank bjb. Diberikan kepada 15 ribu pelaku usaha kecil dengan penyerapan tenaga kerja sebesar 34 ribu orang. Pemberian dana bergulir ini telah berhasil 100 persen tanpa ada kekurangan.

Selain itu, beberpa program inovasi, telah dilakukan untuk memacu pertumbuhan perkonomian daerah, khususnya di bidang pangan. Dengan beberapa program unggulan untuk para peternak dan petani. Seperti, menciptakan bibit unggul pada berbagai jenis tanaman pangan dan ternak berupa pembibitan Sapi Pasundan dan Ayam Sentul. Sedangkan program penunjang perekonomian juga terus dilakukan adalah pengembangan infrastruktur. Dibuktikan dengan kualitas kemantapan status jalan Provinsi Jabar mencapai 98 persen.

Pokok-Pokok Kebijakan APBN 2017

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan wujud dari pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara selama satu tahun yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Perubahan APBN dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang. APBN disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) serta kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama, baik dalam pembicaraan pendahuluan maupun pembicaraan tingkat I pembahasan APBN antara pemerintah dan DPR.

Pada APBN 2017, pendapatan negara masih didominasi oleh penerimaan pajak dengan kontribusi rata-rata 77,6 persen setara dengan Rp1.498,9 triliun. Selanjutnya diikuti oleh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 14,3 persen atau Rp250,0 triliun dan terakhir hibah sebesar Rp1,4 triliun atau sebesar 0,1 persen dari total pendapatan negara.

Tahun 2017 ini, APBN ditetapkan dengan kebijakan fiskal defisit ekspansif dan terarah sebesar 2,41 persen terhadap PDB dengan komitmen pada reformasi penganggaran serta prinsip kehati-hatian. Pokok-pokok kebijakan tersebut dijabarkan melalui:
1. Belanja yang lebih produktif
a. Fokus pada infrastruktur dan belanja sosial
b. Efisiensi pada belanja barang
c. Mempertahankan anggaran kesehatan sebesar 5 persen dan pendidikan sebesar 20 persen
d. Fleksibilitas dalam merespon kondisi perekonomian
e. Mitigasi bencana alam dan risiko fiskal
f. Percepatan penyerapan anggaran

2. Subsidi yang lebih tepat sasaran
Melanjutkan kebijakan efisiensi subsidi yang lebih tepat sasaran melalui perbaikan mekanisme penyaluran dan akurasi basis data penerima. Subsidi ini dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Subsidi bidang energi
– Melanjutkan subsidi untuk BBM jenis solar
– Distribusi tertutup/targeted untuk Subsidi LPG 3 Kg
– Rumah Tangga (RTS) untuk Subsidi Listrik menggunakan basis data terpadu (PBDT 2015)

b. Subsidi bidang non energi
– Memperbaiki ketepatan sasaran

3. Memperkuat desentralisasi fiskal
a. Reformulasi perhitungan alokasi Dana Alokasi Umum
b. Memperbaiki pengalokasian, penyaluran dan arah penggunaan Dana Bagi Hasil
c. Memperbaiki pengalokasian Dana Transfer Khusus untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dasar
d. Meningkatkan secara bertahap anggaran Dana Desa untuk memenuhi amanat UU Nomor 6 Tahun 2014, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara

4. Optimalisasi penerimaan negara yang lebih realistis
a. Melanjutkan dukungan insentif, mendorong iklim investasi dan dunia usaha
b. Fokus penerimaan terutama pada sektor perdagangan dan WP Pribadi
c. Ekstensifikasi melalui geo tagging
d. Memperbaiki basis pajak dan kepatuhan Wajib Pajak melalui penguatan database pajak, optimalisasi penggunaan IT dan konfirmasi status Wajib Pajak
e. Mengoptimalkan perjanjian pajak internasional
f. Cukai dan pajak lainnya untuk mengurangi konsumsi pada produk tertentu (dan atau untuk mengurangi) dengan eksternalitas negatif
g. Optimalisasi PNBP dengan tetap memperhatikan pelestarian sumber daya alam dan peningkatan kualitas pelayanan publik

5. Fokus pada kesinambungan fiskal
a. Menjaga defisit di bawah 3 persen terhadap PDB
b. Memperbaiki mekanisme pembiayaan untuk proyek infrastruktur dan pembiayaan usaha kecil menengah
c. Investasi pemerintah yang lebih selektif
d. Menyempurnakan mekanisme penjaminan untuk percepatan pembangunan infrastruktur

Dua Sumber Pendapatan Dalam Negeri

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2017 telah disahkan pada sidang Paripurna DRP RI pada tanggal 26 Oktober 2016 lalu, APBN ini disusun dengan mencermati dan mengantisipasi kondisi perekonomian global yang masih mengalami pelemahan dan risiko gejolak geo politik. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, dan menentukan arah dan prioritas pembangunan. Secara garis besar struktur APBN adalah sebagai berikut :

1. Pendapatan Negara dan Hibah
2. Belanja Negara
3. Keseimbangan Primer
4. Surplus/Defisit Anggaran
5. Pembiayaan.

Kali ini kita akan membahas mengenai Pendapatan Negara khususnya Pendapatan Dalam negeri. Pendapatan Dalam Negeri Indonesia berasal dari dua sumber, yaitu Penerimaan Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Penggolongan pajak berdasarkan lembaga pemungutannya dapat dibedakan menjadi dua yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak – Kementerian keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

PNBP merupakan seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP dikelompokkan menjadi tujuh, yang meliputi :
a. penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah;
b. penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
c. penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
d. penerimaan dari kegiatan pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah;
e. penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi;
f. penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah;
g. penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri.

Jenis PNBP yang belum tercakup dalam kelompok diatas ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah dan seluruh PNBP wajib disetorkan langsung dan secepatnya ke Kas Negara yang akan dikelola dalam sistem APBN. Menteri dapat menunjuk Instansi Pemerintah untuk menagih dan atau memungut PNBP yang terutang, dimana Instansi Pemerintah tersebut wajib untuk langsung menyetor PNBP yang berhasil ditagih dan atau dipungut ke Kas Negara.

Sumber :
1. http://pajak.go.id
2. http://kemenkeu.go.id

Financial Technology, Layanan Finansial Berbasis IT

Financial Technology atau lebih dikenal dengan istilah Fintech merupakan hal yang sudah tidak asing lagi di telinga kita. Sebetulnya apa definisi Fintech tersebut ? Menurut National Digital Research Centre yang ada di Dublin, Fintech adalah “innovation in financial services” atau “inovasi dalam layanan keuangan”. Mengapa disebut sebagai inovasi? Karena dengan adanya layanan Fintech masyarakat dapat lebih mudah untuk mengakses produk-produk keuangan, mempermudah dalam melakukan transaksi, dan juga meningkatkan literasi keuangan. Contohnya seperti ini kalau dulu untuk membeli barang atau layanan dari luar negeri harus menggunakan layanan wire transfer, western union, dan kartu kredit. Namun, kini cukup menggunakan layanan semacam paypal untuk membayar barang atau layanan yang kita beli dari penyedia yang ada di luar Indonesia. Bisnis Fintech ini sudah mulai berkembang dan mulai dilirik oleh banyak pihak, bahkan sebuah penelitian yang dilakukan oleh Accenture menyebutkan bahwa investasi global dalam bisnis Fintech ini naik hingga tiga kali lipat dan diperkirakan akan terus naik.

Fintech di negara berkembang seperti Indonesia yang memiliki penetrasi keuangan sebesar 35,8% (World Bank,2014) dapat mengambil peran dalam mempercepat perluasan jangkauan layanan keuangan kepada masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia. Selain peran dalam mempercepat perluasan layanan keuangan, Fintech juga berperan menciptakan solusi dalam menekan biaya dan waktu penyediaan layanan keuangan. Bank Indonesia mencatat nilai transaksi fintech di Indonesia diperkirakan mencapai US$14,5 miliar atau 0,6 persen dari total nilai transaksi global yang diperkirakan mencapai US$2.355,9 miliar. Dalam peta regulasi, bank Indonesia mengelompokan empat kategori utama bisnis fintech, yakni pertama, payment, clearing, settlement. Kedua, deposit, lending, capital raising. Ketiga, market provisioning, dan keempat, investment and risk management. Sejak muncul pertama kali hingga saat ini, pangsa pasar aktivitas Fintech di Indonesia masih didominasi sebesar 56 persen oleh kelompok pertama atau payment, clearing, settlement.

Saat ini kita berada pada era fintech 3.0, dimana banyak perusahaan-perusahaan rintisan (startup) yang berdiri di bidang keuangan dan transaksi keuangan. Hampir sama dengan bank konvensional, beberapa dari mereka bahkan memiliki sistem pembayaran sendiri. Sebagaimana yang kita ketahui di Indonesia ada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang salah satu tugasnya adalah untuk mengawasi industri jasa keuangan yang ada di Indonesia termasuk didalamnya Fintech. OJk telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) 28 Desember 2016 lalu. Melalui peraturan ini, diharapkan akan ada pertumbuhan industri LPMUBTI atau fintech peer to peer (P2P) lending sebagai alternatif sumber pembiayaan baru bagi masyarakat selain dari jasa keuangan konvensional. Starup fintech wajib memiliki modal awal minimal sebesar Rp1 miliar, dan setelah mendaftarkan perusahaannya ke OJK, startup tersebut wajib menambah modalnya menjadi Rp2,5 miliar. Sampai saat ini, baru ada 135 perusahaan fintech yang tercatat oleh OJK beroperasi di Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut diberikan waktu sampai dengan enam bulan untuk mendaftarkan perusahaannya ke OJK, dengan terdaftar maka perusahaan yang bergerak di fintech tersebut dapat memasang logo terdaftar dan diawasi oleh OJK seperti lembaga keuangan konvensional. Dengan adanya logo tersebut maka diharapkan membuat masyarakat sebagai pengguna layanan menjadi semakin yakin dan merasa aman untuk menggunakan layanan fintech.

Perlu diketahui juga bahwa dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 juga terdapat larangan bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang fintech untuk menarik dana dari nasabah dalam bentuk simpanan sebagai sumber dana bisnis penyaluran pinjaman mereka. Perusahaan fintech ini diberikan izin oleh OJK untuk menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan pinjam meminjam uang dari pemberi pinjaman kepada penerima pinjaman (peer to peer lending) dengan maksimal pinjaman sebesar Rp2 miliar untuk setiap debitur.

Financial Technology memiliki tujuan untuk memudahkan kita sebagai pengguna dalam mengakses layanan keuangan. Selain itu, dengan memanfaatkan layanan fintech kita telah mendukung program Gerakan Nasional Non Tunai dari pemerintah karena dengan memanfaatkan layanan fintech kita telah secara sadar menggunakan instrumen non tunai dalam melakukan transaksi atas kegiatan ekonomi kita.

Peta Jalan E-Commerce Indonesia

Bila di luar negeri ada istilah Black Friday, Cyber Monday, Online Fever, dan Boxing day yang berfungsi sebagai penanda bahwa pada hari tersebut diberikan diskon secara besar-besaran oleh para penjual. Bahkan ada sumber yang menyebutkan bahwa pada hari-hari tersebut para penjual tidak mengambil untung sama sekali. Di Indonesia pun ada hari yang serupa dengan Black Friday, Cyber Monday, Online Fever, dan Boxing day yaitu Hari Belanja Online Nasional atau lebih dikenal dengan istilah HarBolNas merupakan kegiatan tahunan yang diselenggarakan oleh berbagai e-commerce di Indonesia dengan dukungan dari berbagai mitra kerja sama, seperti pelaku industri telekomunikasi, perbankan, logisitik hingga media.

HarBolNas Diselenggarakan pertama kali pada tahun 2012 dengan tujuh e-commerce partisipan awal, Harbolnas menjadi kampanye cyber sale terbesar di Indonesia. Pada perayaan keduanya tahun 2013, Harbolnas melibatkan 22 e-commerce, berlanjut pada tahun 2014 dengan 78 e-commerce yang ikut serta berpartisipasi, dan bertambahnya partisipasi sebanyak 140 e-commerce di tahun 2015 dengan menawarkan diskon besar-besaran. HarBolNas merupakan hari perayaan untuk mendorong dan mengedukasi masyarakat mengenai kemudahan berbelanja online (daring) dengan aman dan nyaman serta tawaran diskon yang sangat menarik menjadi prioritas saat berbelanja online.

Nah, Pada bulan Desember 2016 ini pun telah dilaksanakan HarBolNas selama tiga hari. Berdasarkan perkiraan nilai jual yang diumumkan oleh panitia HarBolNas bahwa selama tiga hari telah terjadi transaksi yang jumlahnya mencapai Rp3,3 triliun, jumlah tersebut naik dari perkiraan penjualan pada tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp2,1 triliun. Diperkirakan jumlah transaksi yang terjadi pun naik hingga 3,9 kali kipat jika dibandingkan dengan jumlah transaksi pada hari-hari biasa. Lebih hebatnya adalah pada HarBolNas tahun ini terjadi peningkatan jumlah pembeli yang berasal dari luar Pulau Jawa, yaitu sebesar 21 persen. Total Transaksi yang diperkirakan terjadi selama HarBolNas 2016 ini masih kalah jika kita bandingkan dengan pendapatan yang diperoleh oleh Alibaba pada saat Single’s Day yaitu sebesar Rp237 triliun.

Terlihat perbedaan yang sangat mencolok ya? Wajar saja karena di Indonesia ecommercenya masih baru ditambah pula dengan tingkat penetrasi internet di Indonesia yang masih jauh dibandingkan dengan China. Oleh karena itulah, pengembangan ecommerce menjadi salah satu fokus pemerintahan kabinet kerja untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. Keseriusan pemerintah ini dapat kita lihat dari diumumkannya peta jalan (roadmap) ecommerce pada tanggal 10 November 2016 lalu, bahkan peta jalan tersebut langsung menjadi Paket Kebijakan Ekonomi ke-14 dari Presiden Joko Widodo.

Berikut ini adalah delapan aspek penting yang akan diatur dalam Perpres peta jalan ecommerce yang dikutip dari laman liputan6 :
1. Pendanaan, berupa KUR untuk pengembang platform, hibah untuk inkubator bisnis pendamping startup, dana USO untuk UMKM digital dan startup e-Commerce platform, angel capital, seed capital, crowdfunding, dan pembukaan daftar negatif investasi (DNI).

2. Perpajakan dalam bentuk pengurangan pajak bagi investor lokal yang berinvestasi di startup, penyederhanaan izin atau prosedur bagi startup dengan penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, serta persamaan perlakuan perpajakan bagi pengusaha e-Commerce.

3. Perlindungan konsumen melalui peraturan pemerintah tentang transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, harmoni regulasi, dan sistem pembayaran melalui e-Commerce, serta pengembangan national payment gateway secara bertahap.

4. Pendidikan dan SDM melalui kampanye kesadaran e-Commerce, program inkubator nasional, kurikulum e-Commerce, dan edukasi e-Commerce pada konsumen, pelaku dan penegak hukum.

5. Logistik melalui pemanfaatan sistem logistik nasional, penguatan kurir lokal dan nasional, pengembangan alih data UMKM, dan pengembangan logistik dari desa ke kota.

6. Infrastruktur komunikasi melalui pembangunan jaringan broadband

7. Keamanan siber, dengan penyusunan model sistem pengawasan nasional dalam transaksi e-Commerce, public awareness tentang dunia maya, penyusunan SOP terkait penyimpanan data konsumen, dan sertifikasi keamanan data konsumen.

8. Pembentukan manajemen pelaksana dengan melakukan monitoring dan evaluasi implementasi peta jalan e-Commerce.

Semoga dengan adanya peta jalan ecommerce ini target nilai transaksi e-commerce yang dicanangkan oleh pemerintah pada tahun 2020 yaitu sebesar Rp1,710.5 triliun dapat segera tercapai bahkan dapat melebihi target yang telah ditetapkan karena para pemangku kepentingan telah memiliki peta jalan yang jelas akan arah industri e-commerce di Indonesia sehingga diharapkan ecommerce di Indonesia tidak hanya akan berjalan namun juga dapat berlari mengejar ketertinggalan dari negara lainnya.

Mari Lawan Pornografi

Pornografi sebagaimana yang kita ketahui membawa dampak sangat buruk bagi kehidupan manusia. Bahkan di salah satu berita mengenai kisah seorang pencandu pornografi yang terdapat pada laman situs bbc.com, kita mendapatkan gambaran bagaimana pornografi membuat hidup seseorang menjadi tidak teratur. Selain tidak teraturnya kehidupan, pornografi juga telah merubah cara pandang orang tersebut terhadap lawan jenisnya (dalam hal ini perempuan). Dimana ia menganggap perempuan bukan sebagai individu yang sama hak dan derajatnya, melainkan ia melihat perempuan sebagai objek yang dapat ia miliki dan dapat dipermainkan sesuai dengan keinginannya. Kecanduan pornografi merupakan tren kesehatan yang baru di tengah masyarakat di seluruh dunia. Karena dengan hadirnya internet, maka Anda tidak perlu repot pergi ke kios atau toko yang menjajakan majalah-majalah dewasa dan tidak perlu repot untuk pergi ke toko-toko yang menjajakan DVD film porno. Cukup diam di depan komputer/laptop Anda sudah dapat mengakses film-film biru yang luar biasa banyaknya.

Disebut luar biasa banyak, karena berdasarkan data yang diterbitkan oleh salah satu situs penyedia pornografi, jumlah video yang telah ditonton di laman situs mereka adalah sebanyak 91.980.225.000 video atau dapat dikatakan bahwa setiap orang yang ada di dunia ini menonton 12,5 video. Bandwidth yang digunakan oleh orang-orang untuk mengakses laman situs tersebut selama tahun 2016 adalah sebesar 3.110 Petabytes atau setara dengan 3.110.400.000 Gigabytes. Jumlah tersebut jika kita rentangkan panjangnya mencapai 11.000 KM. Total waktu yang dihabiskan untuk menonton film porno adalah sebanyak 4.599.000.000 jam atau setara dengan 524.641 tahun. Sangat mengerikan bukan, bahwa orang-orang menghabiskan waktu lima ratus ribu tahun hanya untuk menonton film porno dalam satu tahun.

Seorang psikologi sekaligus penulis, Kevin B Skinner PhD, mengatakan bahwa bahwa frekuensi nonton film porno dan kecenderungan untuk depresi sangat berkaitan. Semakin sering menonton film porno, maka tingkat depresi seseorang akan semakin besar. Hasil tersebut didapatkan setelah ia melakukan penelitian terhadap 450 orang partisipan dengan mencari tahu frekuensi menonton film porno partisipan yang kemudian dilanjutkan dengan melakukan tes untuk mengetahui tingkat depresi. Partisipan yang menonton film porno setiap hari memiliki skor tingkat depresi 21 dan dikategorikan oleh Skinner sebagai pengidap depresi berat. Selain dapat mengakibatkan depresi, pornografi juga menurut pakar adiksi pornografi dari Amerika Dr Mark B. Kastlemaan sebagaimana dilansir dari detikhealth, dapat menyebabkan kerusakan pada lima bagian otak, terutama pada bagian Pre Frontal Corteks (bagian otak yang tepat berada di belakang dahi). Karena rusaknya bagian otak ini maka akan mengakibatkan kurang cakapnya orang tersebut dalam membuat keputusan, perencanaan, dan dalam bertingkah laku khususnya tingkah laku yang kurang sesuai dengan norma. Selain hal tersebut, pada otak pecandu pornografi produksi zat dopamin dan endorfin akan berlebihan sehingga mengakibatkan otak akan bekerja dengan berlebihan, mengecil kemudian rusak.

Bayangkan jika anak-anak yang terpapar pornografi ini, maka sudah dapat dipastikan sistem otaknya akan rusak karena produksi berlebihan dari zat dopamin dan endorfin, dimana zat-zat tersebut merupakan zat-zat yang dapat membuat rasa senang dan merasa lebih baik. Sesuatu yang tidak kita inginkan terjadi pada anak-anak kita, oleh karena itu kewaspadaan kita dan peran serta kita sebagai orang tua sangat besar. Bukan hanya sekedar memberikan kebutuhan fisik namun lebih kearah bagaimana caranya kita sebagai orang tua membangun nilai keagamaan, kebenaran dan kebaikan melalui komunikasi tatap muka antar anggota keluarga sehingga terjadi kedekatan dan keterbukaan di dalam keluarga. Selain mencegah dengan komunikasi di dalam keluarga, kita juga dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan laman situs yang berisi konten pornografi melalui fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dapat kita akses melalui laman http://www.trustpositif.kominfo.go.id/. Sepanjang tahun 2016, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah berhasil melakukan pemblokiran terhadap sekitar 766 ribu lebih situs yang berbau pornografi. Tentunya jumlah tersebut akan terus bertambah jika kita sebagai masyarakat Indonesia ikut berperan aktif didalam melaporkan situs-situs pornografi yang ada.

Mobil Otonom dan Tingkatannya

Perkembangan teknologi sudah semakin pesat sehingga apa yang dulu hanya dapat kita saksikan di film-film fiksi ilmiah lambat laun mulai menjadi kenyataan. Salah satu contohnya adalah mobil yang dapat berjalan sendiri tanpa perlu dikemudikan (mobil otonom). Dengan teknologi ini pemilik kendaraan tidak perlu repot lagi untuk mengemudikan kendaraan yang dimilikinya, cukup hanya duduk manis dan memasukkan tujuan maka secara otomatis mobil akan berkendara menuju tujuan tentunya dengan memperhitungkan jalan yang akan digunakan serta memperhitungkan arus lalu lintas pada jalan yang telah dipilih untuk dilalui sehingga akan meminimalisir penggunaan bahan bakar kendaraan serta meminimalisir terjadinya kecelakan. Survei yang dilakukan oleh Global Positioning Specialists (GPS) di Amerika menyebutkan bahwa kehadiran mobil otonom dapat mengurangi kecelakaan dan juga mengurangi kerugian yang diakibatkan oleh kecelakaan sebesar US$ 340 juta atau jika kita konversikan ke dalam rupiah sama dengan Rp 4,5 triliun. Tidak dapat dipungkiri memang, bahwa terjadinya kecelakaan berlalu lintas hampir sebagian besar disebabkan karena kelalaian pengemudi. Oleh karena itulah dengan adanya mobil otonom diharapkan dapat mengurangi kecelakaan berlalu lintas.

Mobil otonom memang dirancang dengan kemampuan untuk mengenali lingkungan sekitarnya dengan menggunakan banyak sensor untuk mengumpulkan data atau informasi tentang sekitarnya. Banyaknya sensor yang disematkan pada sebuah mobil otonom diharapkan dapat menjamin keamanan dan keselamatan orang yang berada di dalamnya. Karena sebenarnya sensor-sensor tersebut merupakan perwakilan dari sosok pengemudi yang memiliki kemampuan untuk melihat dan menilai kondisi lingkungan sekitar dan kondisi di jalanan. Sensor-sensor yang disematkan pada sebuah mobil otonom terdiri dari dari kamera digital, Global Positioning System (GPS), radar, laser, dan sensor ultrasonik. Data yang diterima oleh sensor-sensor lalu akan diolah oleh sistem komputer mobil sehingga akan dihasilkan keputusan kapan harus melakukan akselerasi, kapan harus berhenti, kapan harus menyalakan lampu, dan keputusan-keputusan yang biasanya dibuat oleh pengemudi ketika dihadapkan dengan situasi tertentu.

Salah satu perusahaan yang menggeluti teknologi mobil otonom ini adalah Google. Dahulu proyek mobil otonom Google ini diberi nama Google self-driving car project yang saat ini telah berganti nama menjadi waymo. Proyek mobil otonom Google dimulai pada tahun 2009 dan pada tahun 2015 lalu proyek mobil otonom Google ini meluncurkan mobil otonom pertamanya di jalanan. Mobil otonom yang dikerjakan oleh waymo ini memiliki sensor dan perangkat lunak yang didesain untuk mendeteksi pejalan kaki, kendaraan, dan masih banyak yang lainnya dari jarak yang jika dibandingkan panjangnya sama dengan panjang dua buah lapangan sepakbola. Sama dengan yang akan dilakukan oleh pengemudi manusia,  mobil otonom waymo ini akan melambatkan lajunya ketika didepannya ada pengendara sepeda yang memberikan isyarat menggunakan tangan ketika hendak berbelok sehingga memberikan kesempatan kepada pengendara sepeda untuk berbelok.

Teknologi mobil otonom yang dikembangkan dan digunakan oleh setiap perusahaan berbeda-beda, oleh karena itulah Bryant Walker Smith seorang profesor di University of South Carolina School of Law and School of Engineering dan salah satu ahli dibidang mobil otonom menjelaskan bahwa ada 5 tingkatan untuk menjelaskan tingkat otonom dari sistem yang digunakan oleh mobil tanpa supir.

Berikut adalah penjelasannya sebagaimana dilansir dari techrepublic :
1. Tingkat 0
Pengemudi (manusia) mengendalikan semuanya agar kendaraan dapat berjalan sesuai dengan yang diinginkan (saat ini kita berada pada tingkat 0)
2. Tingkat 1
Pada tingkat ini hampir semua fungsi dikendalikan oleh manusia namun beberapa fungsi sudah dapat dikerjakan secara otomatis oleh sistem
3. Tingkat 2
Pada tingkatan ini, pengemudi sudah tidak meletakkan tangannya dibalik kemudi dan pedal gas. Namun, pada tingkatan ini pengemudi masih diharuskan siap siaga untuk mengambil alih kemudi jika terjadi hal-hal yang           tidak diinginkan.
4. Tingkat 3
Pengemudi masih harus ada namun tidak perlu memperhatikan keadaan sekitar karena tugas tersebut telah diambil alih oleh sistem.
5. Tingkat 4
Tingkat dimana kendaraan sudah otonom, pada tingkat ini sistem kendaraan sudah dirancang untuk melakukan semua fungsi mengemudi baik itu keselamatan maupun kritis dan memantau kondisi jalan untuk seluruh             perjalanan. Namun pada tingkat ini tidak semua skenario perjalanan atau kondisi jalan dapat diatasi oleh sistem.
6. Tingkat 5
Tingkat paling atas pada mobil otonom, dimana pada tingkat ini sistem mobil otonom sudah menyerupai pengemudi (manusia) dalam menghadapi situadi dan keadaan di jalanan.

Masih belum dapat dipastikan kapan mobil-mobil otonom pada tingkat 5 ini sudah dapat kita lihat lalu lalang dijalanan, namun beberapa pabrikan kendaraan sudah mulai mengeluarkan mobil-mobil yang berada pada tingkat 1 dan dapat kita lihat berada di jalanan. Tentunya dengan hadirnya teknologi mobil otonom ini kehidupan kita akan lebih terbantu dan akan lebih mudah, selain itu juga tingkat kecelakaan yang terjadi sebagai akibat dari kelalaian manusia dapat diminimalisir.