Cuti PNS Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017

Cuti. Setiap karyawan pasti mengenal istilah cuti. Pengertian cuti menurut KBBI online adalah meninggalkan pekerjaan beberapa waktu secara resmi untuk beristirahat dan sebagainya. Cuti merupakan hak dari karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan. Cuti diberikan dalam rangka usaha menjamin kesegaran jasmani dan rohani para karyawan. Bagi karyawan yang bekerja di perusahaan swasta maka diberikan cuti sebanyak 12 hari kerja atau dapat dikatakan bahwa setiap bulannya karyawan berhak mendapat 1 (satu) hari cuti. Bagi karyawan swasta ada 5 (lima) persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mengajukan cuti, yaitu :
a. Pekerja telah bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun secara terus menerus.
b. Lamanya cuti tahunan adalah 12 (dua belas) hari kerja
c. Cuti tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari 3 (tiga) hari kerja
d. Untuk mendapatkan cuti tahunan, pekerja yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat/perusahaan yang berwenang memberikan cuti
e. Cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sama halnya dengan karyawan swasta, PNS pun memiliki hak untuk cuti. Belum lama ini, tepatnya pada tanggal 30 Maret 2017 lalu Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu yang diatur di dalam PP ini adalah mengenai cuti bagi PNS. Dinyatakan dalam PP tersebut bahwa cuti diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang dapat didelegasikan sebagaian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam PP ini atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Terdapat 6 (enam) jenis cuti bagi PNS sebagaimana tertuang dalam PP ini, diantaranya adalah: a. Cuti tahunan; b. Cuti besar; c. Cuti sakit; d. Cuti melahirkan; e. Cuti karena alasan penting; f. Cuti bersama; dan g. Cuti di luar tanggungan negara. Penjelasan masing-masing jenis cuti tersebut dapat dilihat dibawah ini.
a. Cuti Tahunan
Cuti tahunan merupakan hak dari PNS atau calon PNS (CPNS) yang telah bekerja minimal 1 (satu) tahun secara terus-menerus. Lamanya cuti tahunan ini adalah 12 (dua belas) hari kerja atau sama dengan 1 (satu) hari kerja per bulan. Bila ingin menggunakan hak cuti tahunan ini, PNS atau CPNS haruslah mengajukan permintaan tertulis yang ditujukan kepada PPK atau pejabat yang ditunjuk untuk memberikan hak atas cuti tahunan. Berbeda dengan pegawai swasta dimana bila hak cuti tahunan tidak digunakan maka akan dianggap hangus maka bagi PNS maupun CPNS yang tidak mengambil hak cuti tahunannya dapat menggunakannya pada tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan. Bila hak atas cuti tahunan tidak digunakan 2 (dua) tahun atau lebih berturut-turut, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 (dua puluh empat) hari kerja termasuk hakatas cuti tahunan dalam tahun berjalan. Hal ini, dijelaskan pada pasal 313 ayat (2) PP no 11 tahun 2017 ini. Hal berbeda berlaku bagi PNS guru sekolah dan dosen perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut perundang-undangan, menurut PP nomor 11 tahun 2017 ini cuti bagi guru dan dosen disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunannya.

b. Cuti Besar
Pada pasal 317 PP no 11 tahun 2017 ini disebutkan bahwa PNS yan telah bekerja minimal 5 (lima) tahun secara terus menerus berhak mendapat cuti besar selama 3 (tiga) bulan. Namun, bagi PNS yang masa kerjanya belum mencapai 5 (lima) tahun bisa mendapat cuti besar ini selama kepentingan yang mendasari pengajuan cuti besar ini merupakan kepentingan keagamaan. Bagi PNS yang telah menggunakan haknya atas cuti besar ini, tidak lagi berhak untuk mendapatkan cuti tahunan pada tahun tersebut.

c. Cuti Sakit
PNS juga manusia yang dapat sakit dan memerlukan istirahat, oleh karena itu bagi PNS sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari berhak mendapatkan cuti sakit dengan ketentuan PNS tersebut haruslah mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang berwenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah. Lamanya waktu cuti yang diberikan kepada PNS adalah 1 (satu) tahun, jangka waktu tersebut apabila diperlukan dapat ditambah hingga paling lama 6 (enam) bulan. Penambahan jangka waktu cuti sakit ini harus berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Selain sakit, bagi PNS perempuan yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti selama 1 1/2 (satu setengah bulan) dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan mengajukan permintaan tertulis kepada PPK atau pejabat yang berwenang untuk memberikan hak atas cuti dengan melampirkan surat keterangan dari dokter atau bidan.

d. Cuti Melahirkan
Pada PP nomor 11 tahun 2017 ini disebutkan untuk kelahiran anak pertama sampai dengan anak ketiga berhak atas cuti melahirkan yang lamanya adalah 3 (tiga) bulan. Sedangkan untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya kepada PNS diberikan cuti besar. Seperti jenis cuti yang lain, untuk cuti melahirkan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan tertulis yang ditujukan kepada PPK atau pejabat yang berwenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.

e. Cuti Karena Alasan Penting
Ada 3 (tiga) syarat yang salah satunya harus terpenuhi guna mendapatkan hak cuti karena alasan penting. Alasan-alasan penting tersebut adalah: a. ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia; b. salah seorang anggota keluarga yang dimaksud pada huruf a meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau c. Melangsungkan perkawinan. Lamanya waktu cuti karena alasan penting ini ditentukan oleh PPK atau pejabat yang berwenang untuk memberikan hak atas cuti karena alasan penting dan paling lama waktu yang diberikan adalah 1 (satu) bulan.

f. Cuti Bersama
Cuti bersama yang ditetapkan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden tidak mengurangi hak cuti tahunan. Hal ini, berbeda halnya dengan karyawan swasta dimana cuti bersama mengurangi jumlah hak cuti tahunan. Bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama maka merujuk pada PP no 11 tahun 2017 ini PNS tersebut akan mendapatkan tambahan hak cuti tahunnya sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

g. Cuti di Luar Tanggungan Negara
Bagi PNS dengan masa kerja mnimal 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara. Lamanya waktu cuti jenis ini adalah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila ada alasan yang mendukung dilakukannya perpanjangan. Dengan mangambil cuti di luar tanggungan negara maka PNS akan diberhentikan dari jabatannya dan jabatan yang kosong tersebut haruslah diisi. Berbeda dengan jenis cuti yang lain, cuti jenis ini hanya dapat diberikan dengan surat keputusan PPK setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Selama masa cuti PNS yang bersangkutan tidak akan mendapatkan penghasilannya sebagai PNS, dan selama cuti tidak akan dihitung sebagai masa kerja PNS yang bersangkutan. PNS yang mengambil cuti di luar tanggungan negara dapat dipanggil kembali bekerja apabila terdapat kepentingan dinas yang bersifat mendesak dan jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan.