Pertanyaan Terkait Bebas BBN ke-2 dan Bebas Denda Pajak

Mulai tanggal 17 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 24 Desember 2016, ada Tax Amnesty atau pengampunan pajak khusus bagi warga masyarakat provinsi Jawa Barat. Dibilang khusus untuk warga Jawa Barat adalah karena pengampunan pajak ini hanya berlaku di seluruh wilayah Jawa Barat. Pengampunan pajak yang dimaksud adalah Bebas BBN ke-2 dan seterusnya serta Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). BBN ke-2 adalah Balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kepemilikan kedua, contohnya ketika membeli mobil bukan baru dari teman lalu kita ingin membaliknamakan mobil tersebut menjadi nama kita sendiri. Sedangkan BBN ke-1 adalah ketika kita membeli mobil baru dari dealer (untuk BBN ke-1 tidak dibebaskan biaya balik namanya).

Pengampunan Pajak bagi pemilik kendaraan bermotor berupa Bebas BBN ke-2 dan seterusnya serta Bebas Pajak Kendaraan Bermotor diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib PKB dalam menunaikan kewajibannya terutama bagi para pemilik kendaraan roda dua dan empat yang menunggak pajak. Selain itu, dengan adanya program pengampunan pajak khas Jawa Barat ini akan lebih meringankan masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya.

Sejak diberlakukannya program Bebas BBN ke-2 dan Bebas denda PKB, banyak pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat Jawa Barat. Pertanyaan-pertanyaan tersebut kami rangkum sebagaimana berikut :

Keterangan :

Q = Pertanyaan

P = Pertanyaan

Q : Sampai kapan kebijakan Bebas BBN ke-2 dan Bebas denda PKB ini berlaku ?
A : Sampai tanggal 24 Desember 2016

Q : Apakah kebijakan Bebas BBN ke-2 dan Bebas Denda PKB ini benar-benar gratis?
A : Yang dibebaskan pada kebijakan ini adalah biaya balik nama kendaraan dan denda pajak kendaraan bermotornya. Untuk biaya lain seperti cabut berkas, BPKB, SWDKLLJ, pajak pokok masih tetap dibayarkan.

Q : Kebijakan Bebas BBN ke-2 ini berlaku dimana saja?
A : Kebijakan Bebas BBN ke-2 dan Bebas Denda PKB ini berlaku di seluruh samsat yang ada di wilayah provinsi Jawa Barat. Baik itu di wilayah hukum Polda Jabar maupun Polda Metro

Q : Apakah mutasi dari Kabupaten ke Kotamadya dan sebaliknya juga termasuk dalam kebijakan ini ?
A : Kebijakan Bebas BBN ke-2 dan Bebas Denda PKB ini berlaku di seluruh wilayah Jawa Barat, selama mutasi berlaku di wilayah Jawa Barat biaya balik namanya dibebaskan dan denda PKB nya dibebaskan.

Q : Syarat untuk Mutasi dan Balik Nama apa saja?
A : Persyaratan :
1. BPKB (asli dan fotokopi)
2. STNK (asli dan fotokopi)
3. Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan dikantor cek fisik dikantor Samsat terdekat)
4. Kwitansi Jual Beli
5. KTP pemilik daerah yang akan dituju (asli dan fotokopi)

Q : Kendaraan yang saya beli asalnya dari kota A sedangkan KTP saya kota B, apakah cabut berkas bisa dilakukan di samsat kota B?
A : Tidak bisa, kendaraan tetap harus dihadirkan di samsat kota A untuk Cek fisik dan cabut berkas.

Q : Saya masih kena denda pak
A : Untuk SWDKLLJ tahun berjalan tidak dibebaskan dendanya.

Q : Saya mau BBN tapi KTP pemilik lama tidak ada
A : KTP pemilik lama tidak diperlukan, yang diperlukan adalah KTP pemilik baru (KTP pemilik daerah yang akan dituju)

Q : Apakah BBN bisa dilakukan di samsat outlet / samsat keliling / samsat gendong ?
A : Tidak bisa, harus dilakukan di samsat induk / samsat asal kendaraan

Q : Kendaraan saya samsat induknya dimana?
A : Silahkan lihat bagian kanan atas Surat Keketapan Pajak Daerah (SKPD) yang ada di belakang STNK. Tertera keterangan samsat asal/induk.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai Kebijakan Gubernur ini, silahkan kunjungi ke kantor Samsat induk asal maupun Samsat induk tujuan.