Jadi Inisiator Pembangunanan Sistem Perpajakan Nasional, Jabar Segera Bentuk Tim Perumus

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serius menjadi inisiator pembangunan sistem Layanan Pajak Nasional yang terintegrasi.

Hal ini telah disepakati dalam Forum Kolaborasi Pendapatan Tahun 2024 akhir pekan lalu. Selain dihadiri oleh Bapenda dari kabupaten/kota yang ada di Jabar, acara itu pun dihadiri pemangku kepentingan prioritas dalam Integrasi Layanan Pajak Nasional.

Di antaranya perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Selain itu, dihadiri perwakilan dari Bank Indonesia dan Perbankan di Jawa Barat, Polda Jabar dan MetroJaya, Cabang PT Jasa Raharja Jawa Barat, Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jawa Barat dan para peserta dari perangkat daerah seperti Komisi III DPRD Jawa Barat, OJK Jawa Barat, Gaikindo dan AISI hingga akademisi.

Menurut Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, berdasarkan hasil pembahasan, mereka sepakat memulai rencana integrasi layanan pajak nasional. Termasuk, menyinergikan dengan layanan informasi kesehatan dan BPJS serta pemanfaatan data informasi pajak dan layanan Kesehatan.

Tindaklanjut berikutnya, kata dia, untuk mewujudkan sistem ini adalah membentuk tim kecil. Tim ini akan merumuskan cara integrasi tiga jenis pajak di level pemerintah yang berbeda plus layanan Kesehatan. Sistem yang akan dijadikan acuan, adalah sistem inti dari kemenkeu core tax yang sedang dikembangkan.

“Sekarang itu sistem berjalan masing-masing, sehingga membuat masyarakat jadi kesulitan bayar dan butuh aplikasi berbeda. Manakala sistem kita terpisah, maka orang akan cenderung untuk ada celah menghindari pajak. Kami ingin memperbaiki itu,” ujar Dedi.

Dedi menargetkan sistem ini bisa berjalan pada Januari 2025 memanfaatkan momentum opsen pajak bermotor. “Januari 2025 sistem ini harus sudah berjalan,” kata Dedi.

Menurutnya, semua pihak yang terlibat sepakat menindaklanjuti UU HKPD tentang hubungan keuangan pusat dan daerah. Pembahasan pun, merespon PP 35 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah retribusi daerah, termasuk Pepres nomer 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital.

“Untuk itu melalui kolabrasi, dan komitmen bersama, integrasi data ini bagian dari intensifikasi untuk pendapatan daerah dan negara. Jabar, akan dijadikan percontohan dan menginisiasi membangun sistem pajak nasional, mengintegrasikan antara pajak provinsi, kabupaten kota dan pusat,” ujar Dedi Taufik.

Dedi Taufik menjelaskan Jabar sudah menjadi percontohan dalam berbagai sektor layanan yang memanfaatkan teknologi digital. Apa yang disepakati pada Forum Kolaborasi Pendapatan merupakan pengembangan dan perluasan kerja sama antara pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Bapenda dengan Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak dan Ditjen Perimbangan Keuangan pada tahun 2020 lalu.

“Tahun 2020 lalu, kami Pemprov Jabar telah melakukan Perjanjian kerja sama dalam upaya optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah di Provinsi Jawa Barat melalui pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan secara elektronik maupun non elektronik,” papar Dedi.

Perjanjian kerja sama yang masih berlangsung sampai dengan saat ini, kata dia, menggambarkan bahwa integrasi data menjadi penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak pada masing-masing jenis pajak. Ia bersyukur semua pihak yang terlibat dalam Forum Kolaborasi Pendapatan 2024 memiliki kesepahaman yang sama hingga berbuah kesepakatan berkaitan dengan penerapan opsen atau penerapan role sharing dan cost sharing.

Pelaksanaan Swab Antigen di Lingkungan Bapenda Jabar Pusat

Swab Antigen

Sejumlah Pegawai Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat dan Mitra melaksanakan Swab Antigen di Bapenda Jabar, Rabu (30/6).

Pelaksanaaan Swab Antigen yang dilaksanakan Bapenda Jabar bekerja sama dengan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Jabar ini merupakan salah satu upaya untuk pencegahan penyebaran Virus Covid-19.

 


.

Mau Beli Mobil atau Motor Listrik, Intip Berapa Bea Balik Nama (BBN) nya.

Kendaraan listrik merupakan kendaraan yang sepenuhnya atau sebagiannya digerakkan oleh motor (dinamo) menggunakan listrik di baterai atau sel bahan bakar.

Saat ini sudah banyak produsen kendaraan konvensional yang memproduksi kendaraan listrik misalnya saja Toyota, Hyundai, Nissan, dan Honda.

Kendaraan listrik sudah mulai banyak dilirik oleh masyarakat di Indonesia.

sumber dari google

Kendaraan listrik dapat dimasukkan ke dalam beberapa jenis, yaitu:
1. Plugin hybrids
Kendaraan listrik dengan jenis ini menawarkan biaya pengisian bahan bakar yang lebih rendah jika dibandingkan dengan kendaraan yang masih menggunakan bahan bakar fosil.

Hal ini disebabkan karena jenis kendaraan ini menggunakan dua jenis sumber tenaga, yaitu bahan bakar fosil dan baterai.

2. Battery electric vehicle
Kendaraan listrik ini merupakan mobil listrik yang sepenuhnya menggunakan baterai sebagai sumber tenaga. Keunggulan kendaraan jenis ini adalah ramah lingkungan dan tidak mengeluarkan emisi karbon sama sekali.

Berapa sih besaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKB) I yang harus dibayarkan apabila ingin memboyong mobil listrik yang ada di pasaran?

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendukung penggunaan kendaraan listrik (baik itu motor ataupun mobil).

Hal ini dapat terlihat dari pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 2.5% untuk motor dan sebesar 10% untuk mobil serta pengenaannya maksimal 10% dari DPPKB dan DPBBNKB.

Penandatangan Kesepakatan Bersama P3DW Kota Depok Dengan Koperasi Kota Depok

Kepala Bapenda Jabar, Dr. Hening Widiatmoko, M.A. menghadiri acara Penandatangan Kesepakatan Bersama Antara Koperasi Kota Depok dengan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Depok I dan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Depok II Cinere yang dilaksanakan Gedung Pemerintah Kota Depok, Rabu (23/12).

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dalam rangka Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Secara Elektronik, Pemberdayaan Koperasi dan Peningkatan Kesadaran Masyarakat dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan.

Foto bersama usai acara penandatanganan kesepakatan

Kepala P3DW Kota Depok I melaksanakan penandatanganan kesepakatan

Kepala P3DW Kota Depok II Cinere melaksanakan penandatanganan kesepakatan

Turut menghadiri Sekretaris Bapenda Jabar, Kabid Renbang serta Kepala P3D Wilayah Bogor

Bebas Denda Pajak Kendaraan Jawa Barat 2020

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) memperpanjang Program Triple Untung yang semula berakhir pada 31 Juli 2020.

Sebagaimana diketahui, ada Tiga Keuntungan pada Program Triple Untung yang bisa didapatkan oleh para Wajib Pajak. Pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Keuntungan yang pertama ini dapat diperuntukkan bagi Wajib Pajak di Jawa Barat yang terlambat melakukan pembayaran PKB dengan pengecualian untuk pembebasan pembayaran kendaraan baru, kendaraan yang melakukan ubah bentuk, kendaraan hasil lelang/Ex-Dump yang belum terdaftar dan kendaraan yang ganti mesin.

Keuntungan kedua yang dapat dimanfaatkan adalah Bebas Pokok dan Denda BBNKB II. BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) ke-II merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor bekas. Sehingga warga yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor di wilayah Jabar tidak akan dikenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (pokok dan denda).

Ketiga, Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan yang ditujukan bagi Wajib Pajak melakukan proses baliknama dan masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan yang terkena tarif progresif. Bila dibaliknamakan maka tunggakan yang terkena tarif progresif tersebut akan dikenai tarif progresif ke 1 sebesar 1.75%.

Dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait pemberian relaksasi pajak untuk mengurangi dampak ekonomi masyarakat akibat pendemi Covid-19 dan sesuai dengan instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, Gubernur Jawa Barat telah menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang produktif dan aman dari penyebaran Covid-19 dan menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 973/267-Bapenda/2020 tanggal 24 Juli 2020 untuk memberikan insentif pajak daerah berupa pengurangan atau pembebasan pajak daerah melalui Program Triple Untung Plus Tahun 2020.

Program Triple Untung Plus yang berlangsung hingga 23 Desember 2020 memberikan Diskon menarik bagi Wajib Pajak. Diskon pertama adalah Diskon Pajak Kendaraan Bermotor bagi wajib pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor lebih awal (sebelum habis masa berlaku), dengan ketentuan:

  1. Pembayaran pada saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 2%
  2. Pembayaran lebih dari 30 hari s.d 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 4%
  3. Pembayaran lebih dari 60 hari s.d 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6%
  4. Pembayaran lebih dari 90 hari s.d 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 8%
  5. Pembayaran lebih dari 120 hari s.d 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10%

Diskon Kedua adalah Diskon Tunggakan Tahun ke-5, untuk Wajib Pajak yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor lebih dari 4 tahun. Pajak Kendaraan Bermotor Tunggakan tahun ke-5 dikurangi 100%.

Diskon Ketiga adalah Diskon BBNKB I, bagi masyarakat Jawa Barat yang membeli kendaraan baru diberikan DISKON Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 2.5%.

Selain mendapatkan Bebas dan Diskon diatas, Wajib Pajak di Jawa Barat juga berkesempatan untuk mendapatkan HADIAH berupa 2 Paket Umroh, 5 Sepeda Motor dan 10 Tabungan Bjb masing-masing senilai 5 juta rupiah.

Triple Untung Dilanjutkan Hingga 31 Mei 2020

Dalam masa tanggap darurat Covid-19, Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk melanjutkan Program Triple Untung hingga 31 Mei 2020. Program yang sejatinya berakhir pada 30 April 2020, diputuskan untuk dilanjutkan hingga 31 Mei 2020.

Hal ini berdasarkan kepada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/143-Bapenda/2020 Tentang Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan bermotor Atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya dan/atau Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dalam Masa Tanggap Darurat Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Masyarakat Jawa Barat dapat menikmati Program Triple Untung, yaitu :

Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Pembebasan BBNKB II termasuk Bebas Denda dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat.

Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan Denda PKB diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses Pembayaran Pajak Tahunan dikecualikan Pembebasan untuk Pembayaran Permohonan Kendaraan Bermotor Baru, Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.

Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan

Pembebasan Tarif Progresif Pokok Tunggakan diberikan kepada masyarakat yang melakukan proses Balik Nama atas Kendaraan Kepemilikan Kedua dan seterusnya, dan masih memiliki tunggakan, maka dikenakan tarif flat sebesar 1,75%.

Program Triple Untung ini berlaku dengan syarat sebagai berikut:

  1. Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
  2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
  3. Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Bermotor Baru, Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;

Mari segara kita manfaatkan progam Triple Untung ini agar kendaraan kesayangan kita dapat dipergunakan kembali dan atas nama sendiri.

Triple Untung Apa Itu?

Mulai 2 Maret 2020 sampai 30 April 2020, pemilik Kendaraan Bermotor di Jawa Barat dapat kemudahan dan keuntungan berlipat-lipat saat membayar pajak. Jadi, jangan lewatkan program ‘Triple Untung‘ yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Tim Pembina Samsat Jawa Barat selama dua bulan ini.

Sama seperti namanya, ada tiga keuntungan yang bisa didapatkan Wajib Pajak. Pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pembebasan Denda PKB (Pajak Kendaraaan Bermotor) diperuntukkan bagi warga Jabar yang terlambat melakukan proses pembayaran. Namun catat, hal ini tidak berlaku untuk pembebasan Pembayaran Motor Baru, Ubah Bentuk, Lelang/ex-Dump yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.

Kedua, Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Poin ini dapat dimanfaatkan oleh warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Ketiga, Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan. Nah untuk poin terakhir ini dikhususkan untuk warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) Kepemilikan Kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.

Lantas apa saja syarat untuk mendapatkan Triple Untung itu? Pengendara Bermotor cukup siapkan STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli khusus Wilayah Polda Metro Jaya (untuk Samsat Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok I, dan Cinere) dan Pembayaran Pajak 5 Tahunan atau Ganti Plat Nomor, juga Bukti Hasil Cek Fisik.

Persyaratan untuk BBNKB II juga tidak jauh berbeda dengan syarat Pembayaran PKB. Meliputi STNK asli, e-KTP Pemilik Baru, BPKB asli, Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan, kendaraan dibawa ke Samsat Domisili, Bukti Hasil Cek Fisik, dan seluruh berkas di-fotokopi.

Warga Jabar yang ingin Balik Nama Kendaraannya, bisa mengunjungi Kantor Bersama Samsat Induk.

Sedangkan untuk pembayaran pajak tempat pembayarannya lebih bervariasi dapat melalui Samsat Keliling, Samades, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, hingga Samsat J’bret di Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Bukalapak, Tokopedia, Kaspro, bank bjb, dan Loket PPOB.

Kepala Bapenda Jabar, Hening Widiatmoko menyampaikan pesan bahwa Tahun 2020 adalah Tahun Tertib Administrasi Data Kepemilikan Kendaraan Bermotor, yang dikaitkan dengan rencana Kepolisian untuk melaksanakan Program Penghapusan Kendaraan kadaluwarsa yang Tidak Melakukan Daftar Ulang.

“Jangan lupa manfaatkan inovasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, dapat melalui Sambara, Samsat J’bret, T-Samsat, e-Samsat, Samling, Samdong, Samades, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru agar lebih mudah”, tambah Hening.

44 Polsek Tempat Pengesahan STNK Daerah Hukum Polda Jabar

Bertempat di halaman Gedung Sate, pada hari Senin, 28 Januari 2019 Inovasi layanan Samsat J’Bret (Samsat Jawa Barat Ngabret) telah secara resmi diluncurkan. Samsat J’Bret merupakan inovasi layanan dari Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat dimana pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Gerai Modern (minimarket) seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret dan pembayaran melalui Aplikasi Belanja Online seperti Bukalapak, Tokopedia dan Kaspro dan juga melalui Teller Bank BJB.

Inovasi-inovasi layanan Samsat J’Bret selengkapnya adalah :

  • Pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui Teller Bank bjb;
  • Pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui Financial Technologi (Fintech) Industri Startup seperti Tokopedia, Kaspro, Bukalapak, melalui Payment Point Online Bank (PPOB) dan melalui Gerai Modern seperti Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret;
  • Elektronik Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (e-SKKP);
  • Pencetakan Validasi Pengesahan STNK secara Elektronik (e-Sah) melalui Aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (SAMBARA); dan
  • Pengesahan STNK oleh 44 Unit Lantas Polsek di seluruh daerah hukum Polda Jabar dengan Pemindaian QR Code melalui Aplikasi SAMBARA.

Berikut daftar Unit Lantas Polsek se-Polda Jabar dimana masyarakat dapat melakukan pengesahan STNK tahunan berdasarkan surat telegram Kapolda Jabar dengan Nomor ST/2896/XI/YAN.1./2018 tanggal 27 November 2018.

NO POLRES/POLRESTA UNIT LANTAS POLSEK
1. Bogor Kota 1. Bogor Utara
2. Bogor Selatan
2. Bogor 1. Cisarua
2. Gunung Sindur
3. Jonggol
3. Sukabumi Kota 1. Cisaat
2. Sukaraja
4. Sukabumi 1. Cicurug
2. Parungkuda
5. Cianjur 1. Warungkondang
2. Cilaku
6. Purwakarta 1. Plered
2. Jatilluhur
7. Karawang 1. Rengasdengklok
2. Jatisari
8. Subang 1. Ciasem
2. Cipeundeuy
9. Cimahi 1. Lembang
2. Cipatat
10. Bandung 1. Pangalengan
2. Cimenyan
11. Sumedang 1. Darmaraja
2. Tomo
12. Garut 1. Kadungora
2. Limbangan
13. Tasikmalaya Kota 1. Kawalu
2.Cihideung
14. Tasikmalaya 1. Singaparna
2. Karangnunggal
15. Ciamis 1. Kalipucang
2. Cikoneng
16. Banjar Banjar
17. Cirebon Kota 1. Kedawung
2. Seltim
18. Cirebon 1. Palimanan
2. Arjawinangun
19. Indramayu 1. Patrol
2. Karangampel
20. Majalengka 1. Jatiwangi
2. Cikuing
21. Kuningan 1. Cilimus
2. Ciawigebang
22. Kota Bandung 1. Cidadap
2. Coblong

 

Untuk pengesahan STNK, jangan lupa untuk membawa persyaratan sebagai berikut :

  1. KTP sesuai data di STNK
  2. STNK dan SKKP
  3. Struk bukti pembayaran pajak kendaraan. Bila pembayaran melalui tokopedia, kaspro, bukalapak dan bank bjb, bukti pembayaran harap di print terlebih dahulu dan dilampirkan ketika proses pengesahan STNK kendaraan.

Syarat Duplikat STNK Kendaraan yang Hilang

Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor (Ranmor) yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya. (Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012).

STNK merupakan salah satu kelengkapan yang harus selalu dibawa apabila mengendarai kendaraan bermotor. Karena, sebagaimana pengertian diatas STNK merupakan dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor. Apabila tidak dapat menunjukkan STNK kepada petugas ketika ada pemeriksaaan maka dapat dilakukan penindakan sesuai dengan Peraturan yang berlaku.

Bagaimana jika STNK kendaraan yang kita miliki hilang? Baik itu hilang karena terjatuh maupun karena diambil orang. Apa syarat dan mekanisme untuk membuat duplikat STNK kendaraan kita? Berikut kami informasikan kepada Baraya Bapenda Jabar dan Baraya Samsat Syarat dan Mekanisme untuk menerbitkan STNK di wilayah hukum Polda Jabar maupun Polda Metro Jaya.

Untuk Kota Bandung

A. Mengisi formulir permohonan
B. Melampirkan:
1. Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam PERPOL 7 Tahun 2021 pasal 10(6)
2. Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopy KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
3. BPKB
4. Surat pernyataan pemilik bermaterai cukup mengenai STNK hilang tidak terkait kasus pidana, perdata dan atau pelanggaran lalulintas.
5. Surat tanda penerimaan laporan dari Polri.
6. Hasil cek fisik ranmor.

Untuk Wilayah Hukum Polda Metro Jaya

  1. Surat Pernyataan Hilang dari Pemilik, bermaterai cukup
  2. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian / SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian terpadu) di setiap Polres
  3. Surat Keterangan Hilang dari Unit Pelaksana Regident SAMSAT
  4. KTP Pemilik / Yang Menguasai Kendaraan Bermotor
  5. BPKB Asli / Surat Keteranga leasing / Keterangan Bank dan Fotokopi BPKB
  6. Cek fisik Kendaraan Bermotor dan kendaraan wajib dihadirkan di kantor Samsat Induk

Cek Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi SAMBARA

Aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (SAMBARA) adalah inovasi berbasis elektronik yang dibuat BAPENDA Jawa Barat yang fungsinya untuk melakukan pengecekan Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Jawa Barat. Aplikasi tersebut dapat menampilkan informasi pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat di Jabar secara online.

Aplikasi ini hanya bisa mengecek informasi yang berhubungan dengan pajak namun tidak bisa dipakai untuk mengecek nama pemilik atau identitas pemilik lainnya. Aplikasi ini dapat diunduh hanya melalui playstore khusus pengguna android. Berikut manfaat dari layanan aplikasi SAMBARA :

1. Mengecek pajak kendaraan bermotor dan bayar pajak

Masyarakat Jawa barat dapat melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online menggunakan aplikasi SAMBARA caranya sangat mudah yaitu dengan mengunduh melalui playstore setelah itu buka aplikasi SAMBARA dan pilih menu info PKB dan masukan plat nomor kendaraan anda lalu akan muncul informasi kendaraan dan pajak yang harus dibayar. Pada pojok kanan atas terdapat ikon   lalu tekan setelah itu pilih tanda pada pojok bawah, dan anda dapat memilih pembayaran melalui SMS Banking atau Internet Banking.

Untuk Cek Pajak Kendaraan, baik jenis motor maupun mobil secara online bisa juga melalui website di Halaman Info Pajak Kendaraan Bermotor 

2. Mengetahui jadwal samsat keliling dan samsat gendong

Selain dapat melakukan pengecekan kendaraan dalam aplikasi SAMBARA dapat juga mengetahui informasi tentang jadwal SAMLING (Samsat Keliling) dan SAMDONG (Samsat Gendong) di seluruh Daerah Jawa Barat

3. Mengetahui lokasi pelayanan samsat

Dan keunggulan lainnya yaitu dapat mengetahui lokasi pelayanan samsat di seluruh Daerah Jawa Barat. Caranya yaitu pilih fitur yang anda butuhkan setelah itu pilih kota atau kabupaten sesuai daerah anda.

Selain fitur-fitur tersebut ada juga informasi mengenai persyaratan pendaftaran samsat, mekanisme E-samsat dan masih banyak lagi manfaat dari aplikasi SAMBARA yang bisa anda coba.