DPRD Kota Bekasi Akan Panggil BPLH Terkait Perusahaan Pengemplang Pajak

Komisi C DPRD Kota Bekasi akan panggil Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH), terkait dengan adanya temuan perusahaan yang tidak membayar pajak air tanah. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komarudin, Anggota Komisi C DPRD Kota Bekasi.

“Kami akan melakukan rapat dengan dinas terkait, dalam hal ini BPLH untuk membahas temuan perusahaan yang tidak membayar pajak ke pemerintah, termasuk mengeluarkan rekomendasi untuk diserahkan ke pimpinan dewan,” tutunya.

Komar, sapaan akrabnya menambahkan bahwa pihaknya akan memangil BPLH untuk melakukan rapat internal pada hari ini (Jumat) (15/1/2015), termasuk pembahasan limbah cair. Dari hasil rekomendasi tersebut, akan ditembuskan ke Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi untuk diproses dan ditindak lanjuti sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja BPLH Kota Bekasi.

Ia pun mengaku jika pihaknya belum bisa menentukan untuk bertemu dengan asosiasi pengusaja di Kota Bekasi tentang pajak air tanah.

“Kami belum sampai ke tahap sana, saat ini masih mengevaluasi kinerja BPLH yang harus diperbaiki,” ucapnya.

Komar sebelumnya telah mengungkapkan jika ada 755 perusahaan di Kota Bekasi yang disinyalir tidak membayar pajak air melalui potensial lost pajak daerah Kota Bekasi sekitar Rp 18 Miliar tahun ini.

Dari 115 perusahaan yang ada di Kota Bekasi, hanya 360 perusahaan yang tercatan rutin membayar pajak air tanah ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Bahkan DPRD Kota Bekasi menilai target peningkatan pajak air tanah menjadi Rp 16 Miliar pada tahun 2016 belum ideal.