Maraknya Reklame Bodong di Kota Bekasi

Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik Bekasi, Didit Susilo mengatakan bahwa maraknya reklame bodong baik outdoor dan indoor seperti billboard, sign board, spanduk, umbul-umbul, banner, vidiotron, dan media iklan lainnya dikarenakan banyak yang masih dalam proses perijinan namun iklanya sudah tayang.

“Jadi regulasi juga harus jelas berdasarkan kelas jalan, titik strategis sehingga tidak ada akal-akalan untuk mensiasati lokasi pang ng/titik reklame yang dapat meringankan tarif pajak,” tuturnya.

Ia mengambil contoh reklame yang berada di depan Mall Metropolitan atau samping Giant, meski panggungnya berdiri di jalan kelas B/C tapi papan reklame tetap menghadap titik strategis yang memiliki nilai tinggi.

Selain itu, ia juga mencontohkan titik iklan produk rokok yang dilihat dari titik tanah di Jalan Kartini. Namun, nyatanya tatapan reklame menghadap jalan Ahmad Yani di depan lampu merah Rawapanjang.

“Hal seperti ini bisa kita lihat apabila mengacu pada PP No. 109 2012, iklan rokok sudah tidak diperbolehkan di jalan protokol,” keluhnya

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pertamanan Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum (DPPPJU) Karto mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui adanya laporan ketidak sesuaian secara fisik di lapangan terkait pemasangan papan reklame.

“Dalam waktu dekat akan kita pindahkan, karena Jalan Kartini masuk dalam kategori kelas tiga. Jadi tidak sesuai,” tutur Karto.

Sementara itu, menanggapi adanya dugaan permainan yang berdampak pada tidak tercapainya PAD. Kasi DPPPJU, Nana Supriatna menjelaskan bahwa masih banyak budaya ketidaksadaran dari pengusaha yang memasang reklame. Sehingga perpanjangan masa reklame menjadi potensi yang tidak diurus.

“namun untuk mengantisipasi terjadinya dugaan oknum bermain, kita selalu melakukan agenda rutin pembongkaran dan pendataan. Sehingga setiap reklame terindikasi tidak berizin dan diperpanjang langsung dibongkar,” ujarnya.

Selain itu, dengan dinaikannya PAD tahun ini, pihaknya akan melakukan pengkajian serta pembuatan Peraturan Walikota (Perwal). Dalam isi Perwal tersebut nantinya akan menyesuaikan tarif dari klasifikasi sesuai dengan jkelas dan tingkat keramaian kondisi jalan.

“jadi nantinya tidak hanya dilihat dari kelasnya saja,” tutupnya.