Jawa Barat Menjadi Pilot Project Samsat Dua Loket di Polda Jawa

Melalui inovasi-inovasinya di bidang kesamsatan, Jawa Barat menjadi acuan provinsi lain mengenai layanan publik. Bahkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pun memerintahkansecara tertulis ke beberapa provinsi untuk mempelajari berbagai hal kesamsatan ke Jawa Barat. Mulai dari sisi pajaknya saja melankan dari sisi kepolisian dan Jasa Raharja.

“Masyarakat wajib pajak (WP) Jawa Barat memiliki banyak cara untuk membayar pajak,mulai dari Outlet samsat di mall, samsat drive thru
samsat gendong, samsat keliling dan e-Samsat,” ucap Kadispenda Provinsi Jawa Barat Dadang Suharto.

Bukan saja KPK, Presiden RI pun telah menunjuk Jawa Barat sebagai pilot project untuk ‘Samsat Dua Loket’.

“Penunjukan tersebut berdasarkan terobosan layanan publik yang dilakukan oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat,” seperti dikatakan Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Sugihardi.

Kombes Pol Sugihardi menambahkan, terpilihnya Jawa Barat sebagai pilot project Samsat Dua Loketmerupakan hasil kordinasi antara Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri dengan Samsat Pusat. Dan Samsat Dua Loket ini diharapkan dapat dilaksanakan sebelum Hari Raya Idul Fitri atau pelaksanaan Operasi Ramadan (dulu Operasi Ketupat).

“Waktu yang cukup singkat ini merupakan jawaban atas permintaan Presiden RI tentang penyelenggaraan peningkatanan pelayanan publik,” tegas Kombes Pol Sugihardi.

Dijelaskan bahwa untuk pelayanan pembayaran pajak kendaraan secara manual, akan memiliki dua loket saja. Yakni Loket 1 Pendaftaran dan Penetapan dan Loket 2 Pembayaran, Pengesahan, dan penyerahan. Meski sebenarnya sebelum ditunjuk sebagai pilot project sistem Samsat Dua Loket sudah dilaksanakan, namun demikian perlu dilakukan penataan ruang sehingga tidak terkesan adanya banyak loket. Kombes Pol Sugihardi mengatakan, rencananya untuk tahap awal yang akan menjadi percontohan Samsat Dua Pintu adalah Samsat Bandung Timur dan Samsat lainnya di wilayah Kota Bandung.

Razia Gabungan Taat Pajak Kendaraan

Kembali Operasi Gabungan (Opgab) atas kerjasama pihak Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat dengan Kepolisian, Disnas Perhubungan, dan Jasa Raharja. Kali ini Opgab dilakukan di Wilayah Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan (CPDP) Wilayah Kabupaten Cirebon II Ciledug dan Depok I.

Masing-masing CPDP menyediakan tempat untuk para wajib pajak yang ingin membayar di tempat dengan menggunakan peralatan Samsat Gendong (Samdong)

Rapat Kerja Pendapatan Daerah : Revisi UU No 28 Tahun 2009

 

Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Kerja Pendapatan Daerah guna membahas Revisi UU No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat yang diselenggarakan mulai pada tanggal 13 hingga 14 Desember 2016 ini dihadiri oleh 9 perwakilan Dispenda Provinsi se-Indonesia, 15 Dispenda Kabupaten Kota se-Jawa Barat, dan sebagai nara sumber hadir pula Direktur Pendapatan Daerah dari Ditjen Keuangan Daerah, Horas Panjaitan sebagai nara sumber.

Dalam sambutannya, Kadispenda Prov Jabar Dadang Soeharto yang juga selaku Ketua APPDI mengatakan bahwa selain membahas mengenai revisi UU No 28 Tahun 2009, acara ini juga menjadi ajang silaturahmi dan saling tukar informasi.

“Selain menjadi media silaturahmi antar penyelenggara managemen pendapatan daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota bersama pembinanya Ditjen Keuangan Daerah Kemendragri, acara ini  sekaligus menjadi momentum berharga saling memberikan informasi menjelang diberlakukannya struktur baru sesuai dengan PP 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah,” ucap Dadang.

Berubahnya peraturan yang mengatur pemerintah daerah dari UU 32 tahun 2004 ke 23 tahun 2014, telah berdampak pada pergeseran kewenangan daerah baik pada Pemerintah Provinsi, Kabupaten, maupun Kota. Pada saat yang bersamaan, Pemerintah Pusat telah melakukan kajian tentang rencana revisi pada UU 28 th 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal tersebut berkonsekuensi pada penambahan maupun pengurangan potensi pendapatan daerah yang melekat pada kewenangan tersebut. Dalam rapat kali ini, para peserta yang hadir dapat menyampaikan aspirasinya guna membangun pemerintahan yang baik.

“Disamping akan mendengarkan arahan dari Direktorat Jedral keuangan tentang pokok-pokok perubahan revisi UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, rapat ini juga akan menampung sekaligus mendiskusikan beberapa masukan guna dibawa ke rapat APPDI yang akan dihadiri oleh OPD pengelolaan pendapatan se-Indonesia,” ungkapnya

Ia pun berharap partirsipasi dan sumbangan pemikiran dari peserta dapat menyempurnakan kajian yang sudah ada.

“Kami berharap melalui rapat ini dapat melahirkan rancangan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dapat memperkuat kemandirian daerah dalam pendanaan berbagai urusan pemerintah yang diberikan kepada daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat,” pungkasnya.

 

Gedung Baru, Semangat Baru

Peresmian gedung Samsat baru yang sekaligus menjadi kantor Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah (CPPD) Provinsi Wilayah Kota Bekasi dan Kota Depok I dirasakan sangat tepat dan memberikan semangat baru dalam menjawab tantangan pelayanan prima kepada masyarakat. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, Dadang Suharto.

“Kondisi CPPD Kota Bekasi dan Depok I dirasa sudah tidak representatif untuk pelayanan dengan kapasitas potensi pembayaran mencapai 3.000 – 4.000 wajib pajak per hari di Kota Bekasi, sedangkan di Kota Depok bisa mencapai 900 – 1.400 wajib pajak per hari,” ungkapnya saat memberikan laporan dihadapan para tamu undangan peresmian, Selasa (16/5/2017).

Pembangunan CPPD Kota Bekasi dilaksanakan pada tahun 2015-2016, sedangkan pembangunan CPPD Kota Depok I dilaksanakan pada tahun 2016. Keduanya dapat terselesaikan dengan dukungan dana APBD Provinsi Jawa Barat.

Dadang berharap, dibangunnya gedung pelayanan baru ini dapat memberikan optimalisasi pelayanan yang representatif dan khususnya bagi masyarakat Kota Bekasi dan Kota Depok

Dengan adanya gedung baru, gedung lama CPPD Kota Bekasi akan beralih fungsi. Menurutnya kantor gedung lama yang berlokasi di Jl. Ahmad Yani akan dijadikan layanan terpadu berupa Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, klinik dan berbagai tempat usaha bersama untuk kalangan UMKM.

Selain pembangunan secara infrastruktur, peningkatan layanan kepada wajib pajak juga diberikan dalam inovasi eSamsat. Wajib Pajak yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya dapat melakukan pembayaran PKB melalui mobile banking dan internet banking Bank BJB. Inovasi tersebut diluncurkan dalam rangkaian acara Peresmian Gedung Samsat Kota Bekasi dan Kota Depok I, setelah sebelumnya Bapenda Jabar, Polda Metro Jaya, Jasa Raharja, dan Bank BJB menandatangani Adendum eSamsat.

“Adanya eSamsat memberikan kenyamanan, keamanan, serta memanjakan wajib pajak dengan kemudahan teknologi yang cepat, murah, dan murah. Tentunya dengan ketepatan perhitungan pajak yang akan dibayarkan.

Dalam peresmian, hadir pula Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Kinkin Winisuda, Wakil Wali Kota Bekasi H Ahmad Syaikhu, Perwakilan dari pemerintah Kota Depok, Kepala Cabang Jasa Raharja Eri Martajaya, dan Direksi Bank bjb beserta jajarannya.

Berkat Kontribusi PKB dan BBNKB, Jawa Barat Menjadi Daerah Mandiri Keuangan

“Berkat kontribusi PKB dan BBNKB inilah, sampai saat ini Provinsi Jawa Barat termasuk daerah yang memiliki kemandirian keuangan cukup tinggi. Terima kasih atas kerja keras seluruh sahabat-sahabat di Bapenda Jawa Barat,” ucap Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar.

Dalam  sambutan peresmian gedung kantor pelayanan Samsat Kota Bekasi dan Depok I, di Samsat Kota Bekasi, Selasa (16/5/2017), Deddy meminta kepada seluruh induk cabang pelayanan pendapatan daerah serta titik titik layanan pembayaran PKB dan BBNKB lainnya untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sehingga pada akhir tahun dapat melampaui target pendapatan yang telah ditetapkan.

“Selain itu perkuat juga program-program unggulan untuk semakin memudahkan wajib pajak dalam membayar PKB seperti meingkatkan pelayanan samsat di sekitar rumah ibadah, sekolah, kampus, pabrik, serta kawasan keramaian sehingga potensi pajak dapat tergali secara optimal,” ungkapnya.

Sisi lain, Deddy juga mengapresiasi program eSamsat yang terus menunjukan tren positif dari tahun ke tahun. Salah satu bukti nyatanya adalah inovasi unggulan Provinsi Jawa Barat ini mendapatkan kehormatan untuk direplikasi oleh 17 provinsi di Indonesia. Ia berharap, direplikasinya inovasi program Provinsi Jawa Barat dapat menjadi acuan untuk berbuat lebih baik dalam menghadirkan lagi inovasi pelayanan prima yang dapat menjadi inspirasi positif bagi daerah lainnya.

Pada akhir sambutannya, Deddy mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada wajib pajak yang telah sadar dan patuh dalam menunaikan kewajibannya sebagai wujud kontribusi dalam membangun Jawa Barat.

Peresmian Kantor Samsat Kota Bekasi dan Kota Depok I

Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar menyambut baik atas selesainya pembangunan kantor pelayanan Samsat Kota Bekasi dan Depok I. Menurutnya pembangunan kantor samsat baru ini adalah bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik dan optimalisasi kinerja pendapatan daerah.

Seiring dengan paradigma baru administrasi publik, pemerintah harus menempatkan diri sebagai pelayan warga masyarakat. Peningkatan pelayanan daerah memiliki makna yang sangat penting di tengah upaya dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah sebagai basis kemandirian keuangan daerah.

“Oleh karena itu, saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat serta seluruh mitra Tim Pembina Samsat Jawa Barat dan Polda Metro Jaya yang telah bahu membahu membangun system pelayanan kesamsatan sehingga dalam 6 tahun terakhir realisasi PKB dan BBNKB selalu mencapai diatas 100 persen,” tutur Deddy saat memberikan sambutan Peresmian Gedung Samsat Kota Bekasi dan Kota Depok I di Jl Ir. Juanda, Bulak kapalBekasi Timur, Selasa (16/5/2017).

Seperti kita ketahui, pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor memberikan kontribusi yang cukup besar kepada keuangan daerah. Tahun 2016, PKB memberikan kontribusi sebesar 39,33 persen dan BBNKb sebesar 31,69 persen pada total keseluruhan pajak daerah Jawa Barat. Sedangkan pada Pendapatan Daerah tahun 2016, PKB dan BBNKB masing-masing menyumbang 22,33 persen dan 18 persen.

 

Bapenda Jabar Menerima Kunjungan Komisi II DPRD Provinsi Bali

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat menyambut hangat kedatangan Komisi II DPRD Provinsi Bali di Kantor Bapenda Provinsi Jawa Barat Jl Soekarno Hatta no 528, Kota Bandung.

Kunjungan Komisi II DPRD Provinsi Bali bermaksud untuk berbagi pengalaman dalam hal mengelola pendapat asli daerah (PAD) sekaligus melihat inovasi pelayanan masyarakat yang telah banyak dibuat oleh tim pembina samsat, khusunya Bapenda Provinsi Jawa Barat.

Bapenda-Jabar-memberikan-materi-inovasi-yang-telah-diluncurkan

Komisi II DPRD Provinsi Bali tertarik dengan pembahasan inovasi e-Samsat dan t-Samsat yang disajikan oleh Bapenda Provinsi Jawa Barat. Menurut mereka, kedua inovasi tersebut dinilai memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam menunaikan kewajiban membayar pajak.

Komisi-II-DPRD-Provinsi-Bali

Komisi II DPRD Provinsi Bali membidangi perekonomian dan keuangan, meliputi perindustrian, perdagangan, pariwisata, pertanian tanaman pangan, kelautan dan perikanan, peternakan, perkebunan, pengadaan pangan, logistik, koperasi UMKM, keuangan daerah, perpajakan, retribusi, perbankan, perusahaan daerah, perusahaan patungan, dunia usaha dan penanaman modal.

 

Tim Pembina Samsat Jabar Resmikan Samsat Outlet Ladies dan Samsat Keliling Ladies

Dalam rangka memperingati Hari Kartini, Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat meresmikan Samsat Outlet Ladies (2/5/2017). Berbeda dengan pelayanan lainnya, masyarakat wajib pajak (WP) akan dilayani oleh petugas samsat yang keseluruhannya wanita.

Dalam sambutan pembuka, Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Tomex Kurniawan mengatakan bahwa tim pembina samsat berkomitmen akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

Peresmian Samsat Outlet Ladies

“Kita (tim pembina samsat) akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik. Kali ini kita mengedepankan semangat Kartini, semangat emansipasi wanita. Mudah-mudahan dengan adanya Samsat Ladies ini, akan lebih mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajibannya,”

Samsat Ladies di Ruko Tritan Point tepatnya  Jl. A.H. Nasution,   Cipadung Wetan, Panyileukan, Kota Bandung, melayani dari Senin s.d Jum’at pukul 08.00 s.d 15.00WIB, dan Sabtu pukul 08.00 s.d 13.00.WIB

Pelayanan Samsat Outlet Ladies

Selain meresmikan Samsat Outlet Ladies, Tim Pembina Samsat juga menghadirkan Samsat Keliling (Samling) Ladies yang memiliki desain yang lebih feminim dengan konsep serupa. Nantinya, Samling Ladies ini akan ditempatkan di pusat – pusat keramaian.

Samsat keliling Ladies

Seperti halnya dengan Samsat Outlet dan Samling lainnya, Samsat Outlet Ladies dan Samling Ladies hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tahunan. Untuk pengesahan STNK 5 (lima) tahunan yang bersamaan dengan pergantian tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) wajib pajak harus mendatangi samsat induk.

Leasing Adalah Mitra Kerja Pemerintah

Kabapenda Jabar Dadang Suharto menegaskan, leasing adalah mitra kerja yang dapat membatu tugas-tugas pemerintah. Maka seharusnya pihak leasing dapat membantu untuk mendorong masyarakat agar mudah dalam melaksanakan kewajibannya.

Dadang menjelaskan bahwa sebenarnya Tim Pembina Samsat Cibadak Sukabumi sudah membuat terobosan dalam bentuk perjanjian kerjasama dengan leasing setempat. Dalam perjanjian tersebut dimasukan klausul termasuk pajak kendaraan dan masa tenornya, sedangkan biaya untuk membayar PKB disimpan di bank. Menurutnya, terobosan yang dilakukan di Samsat Cibadak sangat baik dan perlu dikembangkan di samsat lain.

Tim Pembina Samsat mendapat beberapa laporan dari wajib pajak yang mengeluhkan akan sulitnya pihak leasing dalam memberikan atau meminjamkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) yang diperlukan saat memproses balik nama kendaraan bermotor.

“Mekipun jual beli ini di bawah tangan, dan karena ini perjanjian perdata, pihak leasing seharus lebih proaktif membantu pemilik kendaraan baru atau debitur lanjutan yang beritikad baik mengurus proses balik nama. Entah itu menggunakan jasa leasing atau mengirimkan karyawannya untuk mendampingi debitur dalam proses baliknama,” tuturnya.

Selain itu menurut Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa BPKB berlaku selama kepemilikannya tidak berpindah tangan. Bagi leasing yang melakukan penarikan kendaraan bermotor karena debitur wanprestasi, maka pihak leasing yang bertanggungjawab dalam melakukan kewajiban pembayaran PKB termasuk regident ranmor, dan SWDKLLJ.

Dirinya berharap Tim Pembina Samsat dan juga mitra leasing dapat bekerjasama dengan baik dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat.

Leasing Harus Mempermudah Masyarakat Dalam Rangka Menunaikan Kewajiban Pajak

Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat menggelar rapat dengan mitra lembaga pembiayaan  (leasing) keuangan di Aula Besar, Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, Jl. 258 Soekarno Hatta, Bandung (21/4/2017). Rapat kali ini difokuskan pada kemudahan dan kepastian kepemilikan kendaraan bermotor bagi masyarakat (Wajib Pajak) yang membeli kendaraan melalui leasing.

Menurut data  Bapenda Prov Jabar, 70 persen kendaraan yang berdomisili di Jawa Barat adalah kendaraan yang dibeli melalui leasing. Namun faktanya, masyarakat tertib dalam membayar kewajiban pajak pada tahun pertama dan kedua. Sedangkan pada tahun ketiga mulai banyak masyarakat yang tidak melakukan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), registrasi kendaraan bermotor, dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan. Hal tersebut dikemukanan oleh Kepala Bapenda Prov Jabar, Dadang Suharto saat memberi sambutan pada peserta rapat.

“Mereka lebih takut kepada leasing, karena jika tidak membayar kewajibannya maka kendaraan tersebut dapat ditarik kembali oleh leasing. Ini masalah yang harus kita selesaikan bersama,” ucap Dadang.

Selain memiliki kewajiban kepada pihak leasing, masyarakat juga memiliki kewajiban lain dalam hal ini sebagai wajib pajak. Dadang menegaskan leasing adalah mitra kerja yang dapat membatu tugas-tugas pemerintah. Maka seharusnya pihak leasing dapat membantu untuk mendorong masyarakat agar mudah dalam melaksanakan kewajibannya.

Dadang menjelaskan bahwa sebenarnya Tim Pembina Samsat Cibadak Sukabumi sudah membuat terobosan dalam bentuk perjanjian kerjasama dengan leasing setempat. Dalam perjanjian tersebut dimasukan klausul termasuk pajak kendaraan dan masa tenornya, sedangkan biaya untuk membayar PKB disimpan di bank. Menurutnya, terobosan yang dilakukan di Samsat Cibadak sangat baik dan perlu dikembangkan di samsat lain.

Tim Pembina Samsat mendapat beberapa laporan dari wajib pajak yang mengeluhkan akan sulitnya pihak leasing dalam memberikan atau meminjamkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) yang diperlukan saat memproses balik nama kendaraan bermotor.

“Mekipun jual beli ini di bawah tangan, dan karena ini perjanjian perdata, pihak leasing seharus lebih proaktif membantu pemilik kendaraan baru atau debitur lanjutan yang beritikad baik mengurus proses balik nama. Entah itu menggunakan jasa leasing atau mengirimkan karyawannya untuk mendampingi debitur dalam proses baliknama,” tuturnya.

Selain itu menurut Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa BPKB berlaku selama kepemilikannya tidak berpindah tangan. Bagi leasing yang melakukan penarikan kendaraan bermotor karena debitur wanprestasi, maka pihak leasing yang bertanggungjawab dalam melakukan kewajiban pembayaran PKB termasuk regident ranmor, dan SWDKLLJ.

Dirinya berharap Tim Pembina Samsat dan juga mitra leasing dapat bekerjasama dengan baik dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat.