Rapat Kerja Pendapatan Daerah : Revisi UU No 28 Tahun 2009

 

Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Kerja Pendapatan Daerah guna membahas Revisi UU No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat yang diselenggarakan mulai pada tanggal 13 hingga 14 Desember 2016 ini dihadiri oleh 9 perwakilan Dispenda Provinsi se-Indonesia, 15 Dispenda Kabupaten Kota se-Jawa Barat, dan sebagai nara sumber hadir pula Direktur Pendapatan Daerah dari Ditjen Keuangan Daerah, Horas Panjaitan sebagai nara sumber.

Dalam sambutannya, Kadispenda Prov Jabar Dadang Soeharto yang juga selaku Ketua APPDI mengatakan bahwa selain membahas mengenai revisi UU No 28 Tahun 2009, acara ini juga menjadi ajang silaturahmi dan saling tukar informasi.

“Selain menjadi media silaturahmi antar penyelenggara managemen pendapatan daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota bersama pembinanya Ditjen Keuangan Daerah Kemendragri, acara ini  sekaligus menjadi momentum berharga saling memberikan informasi menjelang diberlakukannya struktur baru sesuai dengan PP 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah,” ucap Dadang.

Berubahnya peraturan yang mengatur pemerintah daerah dari UU 32 tahun 2004 ke 23 tahun 2014, telah berdampak pada pergeseran kewenangan daerah baik pada Pemerintah Provinsi, Kabupaten, maupun Kota. Pada saat yang bersamaan, Pemerintah Pusat telah melakukan kajian tentang rencana revisi pada UU 28 th 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal tersebut berkonsekuensi pada penambahan maupun pengurangan potensi pendapatan daerah yang melekat pada kewenangan tersebut. Dalam rapat kali ini, para peserta yang hadir dapat menyampaikan aspirasinya guna membangun pemerintahan yang baik.

“Disamping akan mendengarkan arahan dari Direktorat Jedral keuangan tentang pokok-pokok perubahan revisi UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, rapat ini juga akan menampung sekaligus mendiskusikan beberapa masukan guna dibawa ke rapat APPDI yang akan dihadiri oleh OPD pengelolaan pendapatan se-Indonesia,” ungkapnya

Ia pun berharap partirsipasi dan sumbangan pemikiran dari peserta dapat menyempurnakan kajian yang sudah ada.

“Kami berharap melalui rapat ini dapat melahirkan rancangan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dapat memperkuat kemandirian daerah dalam pendanaan berbagai urusan pemerintah yang diberikan kepada daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat,” pungkasnya.