Leasing Adalah Mitra Kerja Pemerintah

Kabapenda Jabar Dadang Suharto menegaskan, leasing adalah mitra kerja yang dapat membatu tugas-tugas pemerintah. Maka seharusnya pihak leasing dapat membantu untuk mendorong masyarakat agar mudah dalam melaksanakan kewajibannya.

Dadang menjelaskan bahwa sebenarnya Tim Pembina Samsat Cibadak Sukabumi sudah membuat terobosan dalam bentuk perjanjian kerjasama dengan leasing setempat. Dalam perjanjian tersebut dimasukan klausul termasuk pajak kendaraan dan masa tenornya, sedangkan biaya untuk membayar PKB disimpan di bank. Menurutnya, terobosan yang dilakukan di Samsat Cibadak sangat baik dan perlu dikembangkan di samsat lain.

Tim Pembina Samsat mendapat beberapa laporan dari wajib pajak yang mengeluhkan akan sulitnya pihak leasing dalam memberikan atau meminjamkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) yang diperlukan saat memproses balik nama kendaraan bermotor.

“Mekipun jual beli ini di bawah tangan, dan karena ini perjanjian perdata, pihak leasing seharus lebih proaktif membantu pemilik kendaraan baru atau debitur lanjutan yang beritikad baik mengurus proses balik nama. Entah itu menggunakan jasa leasing atau mengirimkan karyawannya untuk mendampingi debitur dalam proses baliknama,” tuturnya.

Selain itu menurut Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa BPKB berlaku selama kepemilikannya tidak berpindah tangan. Bagi leasing yang melakukan penarikan kendaraan bermotor karena debitur wanprestasi, maka pihak leasing yang bertanggungjawab dalam melakukan kewajiban pembayaran PKB termasuk regident ranmor, dan SWDKLLJ.

Dirinya berharap Tim Pembina Samsat dan juga mitra leasing dapat bekerjasama dengan baik dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan kepada masyarakat.