Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Gencar Dilakukan

Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022 terus dilakukan. Salah satunya adalah sosialisasi yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat dan radio PR FM yang dilaksanakan di Kantor PR FM Bandung, Selasa (12/7).

Sosialisasi ini dilakukan guna memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang lebih detail mengenai Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022, karena narasumber yang hadir adalah Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Bapenda Jabar Bapak Mukti Subagja.,SE.,M.Si serta Pamin STNK Samsat Bandung Tengah Iptu Enggar Jati Nugroho S.I.K.

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini sendiri merupakan salah satu program yang digagas guna mendukung pemulihan ekonomi nasional yang belum pulih 100% akibat dari pandemi Covid-19 yang melanda pada tahun lalu.

 
Melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini, masyarakat bisa mendapatkan manfaat sebagai berikut :
 
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;

2. Bebas Bea Balik Nama II
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;

3. Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

4. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
a. Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);
b. Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);
c. Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);
d. Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);
e. Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).

5. Diskon BBNKB I
Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

TINGKATKAN PROTOKOL KESEHATAN

“Saat ini terdapat peningkatan penyebaran Covid-19, Kita harus tetap waspada. Protokol Kesehatan harus ditingkatkan jangan sampai kendor” ungkap Kepala Bapenda Jabar, Dr. Dedi Taufik, M.Si pada Apel Pagi yang dilaksanakan secara Hybrid di Lingkungan Bapenda Jabar, Senin (11/7).

Dalam Apel Pagi ini juga dibahas mengenai Zona Integritas yang harus diperhatikan. Bukan hanya mengenai sarana prasarana, tetapi juga dalam hal kenyamanan pelayanan.

Program Pemutihan harus gencar disosialisasikan dalam proses pencapaian target. Para Pegawai juga melaksanakan Pelayanan “Jemput Bola”.

“Disiplin tetap harus diterapkan, saya apresiasi para Pegawai yang sudah mengikuti Apel Pagi” pungkas Dedi.

Baru Sepekan Berjalan, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Disambut Antusias Oleh Masyarakat

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022 yang dimulai dari 1 Juli sampai 31 Agustus 2022 mendapat antusiasme yang tinggi dari masyarakat Jawa Barat. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya pembayaran pajak kendaraan di hampir semua wilayah Samsat di Jawa Barat dalam sepekan pertama program berjalan.

“Antusiasme warga sangat tinggi, sejalan dengan upaya Pemerintah Daerah dalam mendorong upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi. Diharapkan melalui program ini beban masyarakat dapat berkurang dan mendorong peningkatan aktivitas ekonomi, sesuai dengan instruksi Pak Gubernur,” ungkap Kepala Bapenda Jabar, Dr. Dedi Taufik, M.Si di Bandung, Jumat.

Hal ini mengingat banyaknya masyarakat yang terlambat membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan memiliki kendaraan yang bukan atas namanya, sehingga dengan adanya program pemutihan ini denda pajak kendaraan atau bea balik nama kendaraan dibebaskan.

Lebih lanjut Dedi mengatakan bahwa para petugas sudah memiliki pengalaman dalam mengatasi lonjakan penerimaan pajak. Dengan demikian tidak ada kendala, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat karena didukung pula oleh inovasi-inovasi yang dilahirkan.

“Kalau soal data pendapatan sejauh ini ada peningkatan, tapi nanti detil hasil akhirnya setelah program ini berakhir pada akhir Agustus mendatang,” katanya.

Tren positif ini pun, menurut Dedi, bisa dimanfaatkan oleh para penjual kendaraan baru maupun kendaraan bekas. Mereka bisa membuat promo untuk menarik konsumen dengan bebas biaya balik nama disertai cicilan atau uang muka ringan.

“Penjual kendaraan bekas bisa memanfaatkan program pemutihan ini, dengan cara menyelenggarakan event tersendiri semacam expo. Pemerintah menyediakan pemutihan, pengusaha atau penjual kendaraan bekas memberikan insentif untuk konsumen berupa cicilan ringan dan DP murah,” lanjut Dedi.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung selama dua bulan ini, memiliki banyak keuntungan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat seperti :

1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;

2. Bebas Bea Balik Nama II
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;

3. Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

4. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
a. Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);
b. Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);
c. Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);
d. Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);
e. Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).

5. Diskon BBNKB I
Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

Syarat dan Ketentuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022.

1. Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
2. Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;
3. Periode Pembayaran mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.

Peringatan Hari Bhayangkara Ke-76

“Atas nama Rakyat, Bangsa dan Negara, saya menyampaikan penghargaan atas kerja keras Polri dalam melayani Rakyat dan dalam membela Bangsa dan Negara” ungkap Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-76 di Akademi Kepolisian Semarang, Jawa Tengah, Selasa (5/7).


.
Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-76 secara Virtual ini juga diikuti oleh Kepala Kepolisian (Kapolda) Jawa Barat beserta jajaran, Wakil Gubernur Jawa Barat, Kepala Bapenda Jabar, Dr. Dedi Taufik, M.Si beserta tamu undangan lainnya di Lapangan Mini Soccer Mapolda Jabar.


.


Kegiatan Upacara ini juga dilanjutkan dengan ajang silaturahim Polri (dalam hal ini Polda Jabar) dengan Mitra termasuk dengan Bapenda Jabar.
.
“Teruslah menjadi Abdi Utama Nusa dan Bangsa” pungkas Jokowi dalam sambutannya.

Asosiasi APPDI Berkumpul di Bandung, Rumuskan Rekomendasi HKPD

Asosiasi Pengelola Pendapatan Daerah Indonesia (APPDI) seluruh Indonesia menggelar rapat koordinasi di Hotel Mason Pine, Kabupaten Bandung Barat, 29 Juni sampai 1 Juli 2022.

Rapat yang diselenggarakan selama 3 hari ini membahas implementasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Dr. Drs. A. Fatoni, M.Si mengatakan rapat koordinasi APPDI ini sangat penting. Semua Bapenda di wilayah Indonesia berkumpul di satu tempat membahas berbagai persoalan untuk membuat pendapatan daerah meningkat, termasuk merumuskan isu penting seperti HKPD.

“Ini wadah koordinasi Kepala Bapenda seluruh Indonesia. Forum ini akan menghasilkan rekomendasi yang bisa menghasilkan peningkatan pendapatan, sekaligus memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat. Di antara mereka sendiri bertukar informasi, sehingga pendapatan yang sempat terpuruk di masa pandemi Covid-19 bisa meningkat lagi,” ungkap Fatoni.

“Peningkatan pendapatan itu yang penting adalah PAD, ada pajak, retribusi. Ada pula primadona dari pajak kendaraan bermotor. Ada 40 persen kendaraan yang tidak membayar pajak. Kalau ini dioptimalkan maka pendapatan akan semakin baik,” katanya.

Lebih lanjut, Ketua APPDI yang juga merupakan Kepala Bapenda Jabar, Dr. Dedi Taufik, M.Si mengatakan HKPD sudah bukan hal yang perlu diperdebatkan karena sekarang sudah menjadi undang-undang.

“Karena UU sudah lahir, tinggal peraturan pemerintahnya terkait option PKB/BBNKB, transfer keuangan daerah, perhitungan DAU, dana bagi hasil, dan sebagainya. Kita rumuskan di sini. Jadi ini sifatnya bottom up dari Pemprov atau asosiasi APPDI. Kita bahas dulu isu-isunya apa saja yang bisa Kita rekomendasikan dengan Pemerintah Pusat,” ungkap Dedi di sela Rapat Koordinasi, Kamis (30/6).

“Dalam HKPD ini pasti ada beberapa ketentuan yang diatur petunjuk pelaksanaan, nanti akan dirumuskankan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Kita akan buat rekomendasi untuk isi dari PP ini. Nanti hasil rapat koordinasi ini berbuah rekomendasi untuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri,” katanya.

Menurut Dedi, HKPD ini memberikan ruang kepada daerah untuk mengoptimalkan potensi pendapatan dan membuat inovasi-inovasi dalam melakukan pengelolaan pendapatan di berbagai jenis penerimaan. Namun, dalam implementasinya perlu diawali dengan pendataan potensi yang akurat.

good data good decision, bad data bad decision, no data no decision. Intinya begitu. Sekarang contoh, data kendaraan antara Pemerintah Pusat yang dikeluarkan Korlantas, Kemendagri, atau Jasa Raharja, ada perbedaan. Kita di daerah harus padu serasi antara tim Pembina Samsat pusat, Provinsi hingga Kabupaten Kota,” lanjut Dedi.

Ia mengatakan nantinya kaitan bagi hasil akan kembali dirumuskan. Potensi ini menjadi modal untuk pembangunan, khususnya di Jabar, karena hampir semua pembangunan sumbernya dari PAD pajak kendaraan bermotor.

Pembahasan Kerjasama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Pertamina Wilayah Bandung Raya untuk Optimalisasi Sistem My Pertamina

Pembahasan Kerjasama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Pertamina Wilayah Bandung Raya untuk Optimalisasi Sistem My Pertamina.

Rapat Pembahasan ini dilaksanakan dalam rangka pembatasan penggunaan BBM Bersubsidi untuk kendaraan roda 4, disinergiskan dengan upaya Optimalisasi Peningkatan Pendapatan Daerah antara lain: Pajak bahan bakar dan Pajak Kendaraan Bermotor. 

Satu Data, Satu Pajak, Satu Subsidi.

Kepala Bapenda Jabar, Dr. Dedi Taufik, M.Si mengapresiasi inisiasi kolaborasi Pertamina dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menerapkan penggunaan BBM bersubsidi dan peningkatan PAD Jawa Barat.

Kegiatan ini dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas ESDM Jabar, Plt. Kepala Biro Perekonomian Jabar, dan Bapenda Jabar.

Presentasi dan Wawancara TOP 99 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tahun 2022

Aplikasi Telusur Objek dan Subjek Kendaraan Bermotor (ATOS PAMOR) dan Kredit Masyarakat Ekonomi Sejahtera (KREDIT MESRA) dari Gubernur Jabar, Ridwan Kamil secara Virtual dengan Tim Penilai Independen (TPI) Kemenpan RB, Kamis (30/6).

Kepala Bapenda Jabar, Dr. Dedi Taufik, M.Si dan Inovator ATOS PAMOR, Mochamad Ibrohim turut hadir di Mason Pine Hotel.

Tujuan utama dari hadirnya Aplikasi ATOS PAMOR yaitu untuk mempercepat kegiatan penelusuran, dari mulai penelusuran ke alamat wajib pajak, pengiriman data secara digital dengan bukti yang valid dan dapat langsung di verifikasi oleh admin di Unit Pelayanan Teknis Badan Pendapatan Daerah di setiap Kabupaten/Kota.

Kepala Bapenda Jabar, didampingi inovator Atos Pamor mengikuti Presentasi dan Wawancara TOP 99 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tahun 2022

Wow, 500 ribu transaksi pajak dilakukan lewat Sambara sepanjang 2021

Sambara atau Samsat Mobile Jawa Barat merupakan aplikasi berbasis Android yang diluncurkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat untuk mempermudah Wajib Pajak (WP) membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Sepanjang tahun 2021, Sambara telah melayani 500 ribu transaksi pembayaran PKB tahunan dengan nilai transaksi mencapai ratusan miliar rupiah. Sampai dengan saat ini, aplikasi Sambara telah diunduh oleh lebih dari 5 juta pengguna di Google Play.

“Kami ingin Sambara ini menunjang dari sisi sistem pembayaran ada, semua transaksi, kode bayar, hingga pengesahan. Inovasi ini yang sedang kami lakukan, sambil seluruh Samsat melakukan sosialisasi secara masif dan penguatan terhadap pemanfaatan aplikasi ini,” ungkap Kepala Bapenda Jabar Dr. Dedi Taufik M.Si, di Bandung, Selasa lalu.

Selanjutnya, Dedi mengatakan bahwa Bapenda Jabar terus meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya membayar PKB, seiring dengan kemudahan layanan yang ditawarkan dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi digital.

Menurut Dedi, peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar PKB menjadi faktor penting yang harus berjalan berdampingan dengan upaya meningkatkan pendapatan daerah.

“Meningkatkan pendapatan memang penting karena itu tugas kami. Tapi, menumbuhkan atau menguatnya kesadaran membayar pajak juga tak kalah penting. Ini juga misi kami,” kata dia.

Salah satu cara yang ditembuh untuk meningkatkan kesadaran masyarakat adalah dengan menggelar Operasi Simpatik yang dilaksanakan pada awal bulan Juni 2022 lalu.

Operasi Simpatik yang bekerja sama dengan Kepolisian, Dinas Perhubungan, TNI, Jasa Raharja dan perbankan ini dilaksanakan serentak di 15 Samsat mulai dari 7 hingga 9 Juni 2022.

Operasi yang menyasar WP pemilik kendaraan yang belum melaksanakan kewajibannya membayar PKB ini berhasil meraup lebih dari Rp1 miliar.

KERJASAMA PROGRAM PENINGKATAN PENDAPATAN PAJAK UNTUK DBH KOTA DEPOK

Pembangunan Kabupaten dan Kota akan terwujud bila sumber pembiayaan memadai dari Penerimaan Daerah termasuk di dalamnya Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi.

Wakil Wali Kota Depok memandang bahwa Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi sangat signfikan sebagai sumber pembiayaan pembangunan Kota Depok, untuk itu kerjasama Program Provinsi dengan Kota Depok dalam mendorong kesadaran masyarakat membayar Pajak mutlak dilakukan.

Diskusi ringan Wakil Wali Kota dengan Kepala Bapenda Jabar membuahkan Tiga Strategi Kerjasama Program antara lain: penelusuran bersama PKB dan PBB, Penerapan Tabungan Samsat untuk pembayaran PKB ASN Kota Depok dan edukasi kesadaran masyarakat dalam kewajiban membayar Pajak.

KOLABORASI ADALAH KUNCI

“Saya apresiasi teman-teman yang sudah dilantik. Mutasi dan rotasi adalah hal biasa.
Jangan dijadikan subject to discuss tapi subject to implementation” ujar Kepala Bapenda Jabar, Dr. Dedi Taufik, M.Si pada Apel Pagi di Lingkungan Bapenda Jabar secara Hybrid, Senin (20/6).

Dalam Apel Pagi yang diikuti oleh seluruh Pegawai Bapenda Jabar ini juga, dilaksanakan pembahasan mengenai Tindak lanjut Penyederhanaan Birokrasi. Salah satunya dengan adanya pembentukan Tim Kerja untuk mempermudah Implementasi Kinerja di lapangan.

Dalam rangka mewujudkan Agile Birokrasi, harus dibentuk Team of Teams dan setiap pegawai harus berkembang untuk membuat inovasi.

“Kuncinya bagaimana Kita bisa berkolaborasi. Disyukuri dan tetap semangat” pungkas Dedi.