Menumbuhkan Kesadaran Pajak Sejak Dini

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang (UU), dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Bila kita telaah definisi pajak di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa setiap orang warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar pajak yang digunakan oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Kewajiban tersebut ada selama penghasilannya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang menurut UU nomor 36 tahun 2008 adalah sebesar Rp36 juta / tahun untuk yang belum menikah atau sebesar Rp39 juta / tahun untuk yang telah menikah.

Kesadaran untuk membayar pajak ini perlu ditumbuhkan semenjak dini, karena pemahaman tentang manfaat membayar pajak masih kurang. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya Wajib Pajak (WP) perseorangan yang pada tahun 2015 lalu hanya sebanyak 27 juta orang saja. Pada hari Senin, 28 Maret 2016, Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro menggelar pertemuan dengan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M. Nasir di Gedung Djuanda I, Komplek Kementerian Keuangan, Jakarta. Pertemuan yang berlangsung tertutup tersebut mengagendakan penandatanganan nota kesepahaman antara Menkeu dan Menristekdikti serta perjanjian kerjasama Dirjen Pajak dengan Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan. Kerja sama tersebut mencakup rencana sosialisasi pajak di perguruan tinggi, hingga rencana memasukkan kurikulum pajakan di mata perkuliahan di kelas. Harapannya adalah mahasiswa akan lebih mengerti tentang manfaat pajak sehingga akan lebih patuh untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Rencana tersebut sangat baik dan perlu segera dilaksanakan terlebih lagi saat ini banyak mahasiswa yang sudah mulai berbisnis dan memiliki penghasilan di atas PTKP.

Di atas kita telah membahas mengenai definisi pajak dan menyinggung mengenai manfaat pajak. Namun sebenarnya apa sih manfaat/fungsi pajak itu. Berikut ini adalah beberapa jenis fungsi pajak, yaitu :

1. Fungsi anggaran (budgetair)

Pajak sebagai salah satu sumber pendapatan negara memiliki fungsi untuk membiayai pengeluaran negara. Pengeluaran negara ini termasuk belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain-lain. Oleh karena itu, pendapatan negara setiap tahunnya harus ditingkatkan agar dapat melebihi pengeluaran rutin negara sehingga masih ada sisa pendapatan negara yang dapat dijadikan tabungan oleh pemerintah.

2. Fungsi mengatur (regulerend)

Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak, contohnya adalah untuk menggiring penanaman modal pemerintah dapat memberikan fasilitas keringanan pajak bagi para investor.

3. Fungsi stabilitas

Pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

 4. Fungsi redistribusi pendapatan

Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Sekarang kita telah tahu fungsi pajak, yuk kita lebih taat dalam membayar pajak sehingga keempat fungsi di atas dapat berjalan dengan baik sehingga masyarakat Indonesia menjadi lebih makmur dan Indonesia menjadi negara yang patut diperhitungkan di kancah internasional.

Fomena Jasa Transportasi Online di Indonesia

Melihat berita mengenai demonstrasi yang dilakukan oleh awak transportasi umum di kota Jakarta menentang kehadiran transportasi berbasis aplikasi seperti Uber dan Grab Car membuat masyarakat terbagi menjadi dua kubu, kubu pertama yang mendukung kehadiran transportasi berbasis aplikasi dan kubu yang kedua yang menentang kehadiran transportasi berbasis aplikasi.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan yang bertindak sebagai regulator transportasi di Indonesia telah mengambil sikap dengan mengeluarkan surat rekomendasi mengenai transportasi berbasis aplikasi ini. Menurut surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan transportasi berbasis aplikasi ini, diantaranya adalah :

1. Pelanggaran terhadap pasal 138 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan angkutan umum dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.

2. Pelanggaran terhadap pasal 139 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pelanggaran terhadap pasal 173 ayat 1 tentang angkutan jalan menyatakan perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan dan/atau barang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan.

4. Pelanggaran terhadap pasal 5 ayat 2 UU nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menyatakan Penanaman Modal Asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.

5. Pelanggaran terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dan Surat Keputusan Kepala BKPM nomor 22 tahun 2001 bahwa Uber Asia Limited sebagai KPPA sesuai dengan pasal 2 Keputusan Kepala BKPM nomor 22 tahun 2001, KPPA tidak diperkenankan melakukan kegiatan komersial, termasuk transaksi jual beli barang dan jasa di Indonesia dengan perusahaan atau perorangan, tidak akan ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.

6. Tidak bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang resmi akan tetapi bekerja sama dengan perusahaan ilegal maupun perorangan.

7. Menimbulkan keresahan dan konflik di kalangan pengusaha angkutan resmi dan pengemudi taksi resmi.

8. Berpotensi semakin menyuburkan praktik angkutan liar (ilegal) dan angkutan umum semakin tidak diminati

Terlepas dari itu semua, ada baiknya apabila perusahaan yang menaungi Uber dan Grabcar mengikuti peraturan yang ada di Indonesia sehingga akan mengurangi gesekan yang terjadi di lapangan. Dari sisi pemerintah harus sudah membuat regulasi yang terkait transportasi berbasis aplikasi yang saat ini digemari oleh masyarakat khususnya di kota-kota besar Indonesia sehingga tidak muncul kecemburuan seperti saat ini. Contohnya adalah dengan menerapkan stiker khusus bagi kendaraan yang didaftarkan oleh pengemudi berbasis aplikasi sehingga potensi pendapatan pemerintah daerah dari pajak tidak hilang. Lalu menerapkan sistem tarif yang kurang lebih sama dengan transportasi umum lainnya yang resmi, karena seperti kita ketahui pada masa promosi transportasi berbasis aplikasi ini memberikan subsidi kepada para penggunanya sehingga mereka mendapatkan tarif yang lebih rendah jika dibandingkan dengan transportasi umum lain.

Mari kita intropeksi diri agar dapat memperbaiki diri kita menjadi lebih baik. Lebih baik dalam melayani masyarakat sebagai pengguna jasa dan lebih baik dalam mengikuti peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Sebagai Sumber PAD

Tanah merupakan salah satu barang berharga yang setiap tahun harganya semakin merangkak naik. Oleh karena itulah, orang-orang kaya akan memilih tanah sebagai salah satu instrumen investasi jangka panjang mereka. Bukti kepemilikan atas tanah berupa akta tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Tanah. Dengan memiliki akta tanah, maka secara hukum dinyatakan Anda memperoleh hak atas tanah tersebut. Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dibidang

pertanahan dan bangunan.

Perolehan hak atas tanah adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Perolehan hak atas tanah yang dimaksudkan adalah pemindahan hak atas tanah karena :

1) jual beli;

2) tukar menukar;

3) hibah;

4) hibah wasiat;

5) waris;

6) pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain;

7) pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;

8) penunjukan pembeli dalam lelang;

9) pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;

10) penggabungan usaha;

11) peleburan usaha;

12) pemekaran usaha; atau

13) hadiah.

Selain pemindahan hak atas tanah, ada juga pemberian hak baru atas tanah yang terjadi karena:

1) kelanjutan pelepasan hak; atau

2) di luar pelepasan hak.

Kita sering melihat tulisan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) apabila melihat iklan sewa menyewa atau iklan jual beli tanah. Selain SHM dan HGB ada empat hak atas tanah lain yang perlu kita ketahui, sehingga seluruhnya ada enam hak atas tanah yaitu :

a. hak milik;

b. hak guna usaha;

c. hak guna bangunan;

d. hak pakai;

e. hak milik atas satuan rumah susun; dan

f. hak pengelolaan.

Selain memperoleh hak atas tanah, ada juga kewajiban yang harus dipenuhi atas diperolehnya hak tersebut. Kewajiban itu adalah membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) . Definisi dari BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, dimana subjek dan wajib pajak BPHTB ini adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan atau bangunan. Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dalam hal jual beli adalah harga transaksi, jadi bila kita membeli tanah dengan harga Rp.200.000.000 maka yang menjadi dasar pengenaan BPHTB adalah Rp.200.000.000. Namun, jika NPOP tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun terjadinya perolehan hak maka dasar pengenaan BPHTB yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak PBB. Tarif BPHTB ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan paling tinggi sebesar 5% (lima persen).

Secara umum besarnya BPHTB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) yang diperoleh dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), atau lebih lengkapnya sebagaimana diuraikan pada rumus dibawah ini:

Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP)                                                        xxxxxxxxxx

Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)             xxxxxxxxxx

Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP)                            xxxxxxxx

Besarnya BPHTB terutang = 5 % X NPOPKP

BPHTB merupakan pajak yang dikelola oleh Kabupaten / Kota, sebagai gambaran untuk tahun 2015 lalu pendapatan pajak dari sektor BPHTB Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp71 miliar lebih besar Rp10 miliar dari target. Sedangkan di kota Depok realisasi penerimaan BPHTB tahun 2015 adalah sebesar Rp225,17 miliar dari target Rp210 miliar. Besarnya penerimaan BPHTB tidak lepas dari semakin mengeliatnya laju pertumbuhan ekonomi di masing-masing Kabupaten / Kota dimana perolehan hak atas tanah dan atau bangunan semakin banyak.

e-Billing Cara Mudah Bayar Pajak

Pengembangan infrastruktur internet di Indonesia dimulai pada tahun 1980-an, sejak saat itu jumlah pengguna internet terus bertambah. Hingga tahun 2013 jumlah pengguna internet di Indonesia adalah sebanyak 71.9 juta orang, dengan jumlah tersebut dapat dikatakan bahwa penetrasi internet di Indonesia sampai tahun 2013 baru sebesar 28%.

Sementara Tahun 2014 terjadi peningkatan pengguna dari tahun sebelumnya sebesar 16.2 juta orang sehingga jumlah pengguna internet di Indonesia sebanyak 88.1 juta orang dengan pengguna internet terbanyak adalah dari provinsi Jawa Barat dengan 16.4 juta orang, diikuti oleh Jawa Timur 12.1 juta orang dan Jawa Tengah 10.7 orang.

Peningkatan jumlah pengguna internet juga diikuti oleh meningkatnya masyarakat yang memanfaatkan internet untuk melakukan pembayaran atau menerima pembayaran serta melakukan pembelian secara online. Hal tersebut dapat dilihat dari data Otoritas Jasa Keuangan mengenai jumlah frekuensi electronic banking (e-banking). Pada tahun 2012 frekuensi ebanking berjumlah 3.79 miliar transaksi meningkat menjadi 4.73 miliar pada tahun 2013, dan 5.69 miliar pada tahun 2014.

Jika kita lihat mulai dari tahun 2012 hingga tahun 2014 terjadi peningkatan jumlah frekuensi ebanking. Oleh sebab itu sudah selayaknya jika pelayananan publik khususnya terkait pembayaran atau menerima pembayaran memanfaatkan fasilitas internet untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan. Salah satunya adalah penggunaan ebilling oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) untuk mempermudah dan mempercepat wajib pajak (WP) untuk membayar kewajiban perpajakannya. Pengertian eb-illing adalah Metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan Kode Billing. Kode Billing sendiri adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran pajak yang akan dilakukan Wajib Pajak.

Menfaat menggunakan layanan ebilling yang diluncurkan oleh DJP adalah :

1. Lebih Mudah

Sebagai WP Anda tidak harus mengantri di loket-loket bank maupun kantor pos untuk melakukan pembayaran. Cukup melakukan pembayaran melalui ebanking atau melalui mesin ATM yang ada di sepanjang jalan. Lupakan membawa lembaran surat setoran pajak ketika akan membayar, cukup dengan mencatat Kode Billing di telepon seluler atau secarik kertas untuk melakukan pembayaran Pajak.

2. Lebih Cepat

Tidak perlu mengantri lama ketika akan membayar di loket-loket bank maupun kantor pos, cukup dengan memberikan kode billing kepada petugas loket data diri Anda akan langsung muncul dilayar komputer sehingga antrian akan cepat berkurang karena petugas loket tidak perlu memasukkan data pembayaran pajak Anda.

3. Lebih Akurat

Ebilling dirancang untuk membimbing Anda dalam pengisian surat setoran pajak elektronik dengan tepat dan benar sesuai dengan transaksi perpajakan Anda sehingga kesalahan data pembayaran dapat dihindari.

 Selain DJP, Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat yang terdiri dari unsur Polri, Dispenda provinsi, dan PT Jasa Raharja (persero) telah meluncurkan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan melalui mesin ATM untuk WP di wilayah provinsi Jawa Barat. Layanan ini diberi nama esamsat (electronic Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), melalui layanan ini WP yang ingin membayar PKB tahunan hanya perlu mengirimkan SMS dengan format esamsat (spasi) nomor rangka kendaraan (spasi) nomor KTP (spasi) alamat email ke nomor 0811 211 9211 (biaya sms sesuai dengan tarif operator seluler masing-masing).

Manfaat menggunakan layanan esamsat ini adalah :

1. Lebih Mudah

Sebagai WP Anda tidak perlu datang mengantri di kantor samsat, samsat outlet, samsat drive thru maupun samsat keliling untuk melakukan pembayaran. Anda hanya perlu melakukan pembayaran PKB melalui mesin ATM bank yang telah bekerja sama dengan Dispenda provinsi Jawa Barat. Jangan lupa untuk mengirimkan SMS terlebih dahulu untuk mendapatkan kode bayar yang digunakan sebagai nomor identifikasi pembayararan Anda.

2. Lebih Cepat

Hanya memerlukan waktu 5 – 10 menit untuk membayar PKB tahunan Anda, dari mengirimkan SMS yang berisi informasi data WP beserta data kendaraan ke server esamsat Dispenda Jawa Barat, menerima kode bayar dari server esamsat dan melakukan pembayaran di mesin ATM.

3. Terhindar dari praktek percaloan

Menggunakan layanan esamsat secara tidak langsung Anda telah membantu untuk mengurangi praktek percaloan, karena dengan esamsat WP tidak perlu datang ke kantor samsat untuk melakukan pembayaran PKB tahunan sehingga tidak terjadi tatap muka antara WP dengan petugas dan orang-orang yang ada di lingkungan samsat.

4. Lebih Praktis

Kertas struk yang keluar dari mesin ATM ketika selesai melakukan pembayar PKB langsung dapat digunakan sebagai bukti bahwa WP telah melaksanakan kewajiban tahunannya membayar PKB. Kertas struk tersebut memiliki kekuatan hukum sama seperti Surat Ketetapan Pajak Daerah yang biasa didapatkan ketika Anda membayar PKB di kantor samsat.

 Saat ini baru nasabah bank BJB saja yang dapat menikmati layanan esamsat Jabar karena bank BJB merupakan bank persepsi provinsi Jawa Barat. Namun dalam waktu dekat Dispenda provinsi Jawa Barat akan bekerjasama dengan beberapa bank lain sehingga akan semakin banyak WP di wilayah Jawa Barat yang dapat menikmati layanan esamsat Jabar ini.

Mari Sukseskan PON XIX/2016 dan Peparnas XV/2016 di Jawa Barat

Tidak lama lagi Pekan Olahraga Nasional (PON) XIX/2016 dan Pekan Paralimpiade Nasional atau Pekan Paralimpik Indonesia (Peparnas) XV/2016 akan dilaksanakan pada bulan Septembar 2016 mendatang di Provinsi Jawa Barat. PON adalah pesta olahraga empat tahunan yang mempertemukan atlet-atlet perwakilan dari provinsi  yang ada di Indonesia untuk bertanding dan berlomba dalam rangka mewujudkan dan menunjukkan prestasi tertinggi olahraga di Indonesia. Jawa Barat sebagai tuan rumah PON XIX/2016 dan Peparnas XV/2016 telah siap untuk melaksanakan seluruh agenda kegiatan dengan tujuan dan sasaran untuk meraih “Catur Sukses PON XIX dan Peparnas XV 2016 Jawa Barat”, yakni Sukses Prestasi, Sukses Penyelenggaraan, Sukses Perekonomian Rakyat dan Sukses Administrasi.

Bila kita perhatikan pada setiap perhelataan olahraga baik internasional maupun nasional selalu ada identitas perhelatan yang mampu merepresentasikan semangat perhelatan dan tempat penyelenggaraan perhelatan. Biasanya identitas perhelatan terdiri dari 4 (empat) elemen utama, yaitu : Logo, Maskot, Tagline, dan corak/motif visual.

1. Logo

PON XIX/2016 dan Peparnas XV/2016 mendatang dipilih logo yang dapat merepresentasikan Provinsi Jawa Barat sebagai tuan rumah. Bentuk kujang yang merupakan senjata tradisional khas Jawa Barat sebagaimana tercantum pada naskah kuno “Sanghyang Siksa Ng Karesian” (1518 M) merefleksikan ketajaman dan kritis dalam kehidupan sekaligus melambangkan kekuatan dan keberanian masyarakat Jawa Barat. Oleh karena itu, nilai filosofi dari logo PON XIX/2016 dan Peparnas XV/2016  diharapkan dapat diterapkan pada insan olah raga yang pada akhirnya akan melahirkan masyarakat Jawa Barat yang unggul prestasi dan berkontribusi pada masyartakat yang lebih luas.

Kujang yang menjadi logo PON XIX/2016 dan Peparnas XV/2016  terbentuk dari api obor berkobar sebagai simbol semangat untuk meraih prestasi tertinggi. Dalam logo PON XIX/2016 Jawa Barat, terdapat 6 (enam) lingkaran yang terbentuk dari lima lingkaran Olympic sebagai simbol olahraga universal, dipadukan dan diperkuat oleh satu lingkaran tambahan sebagai simbol persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sekaligus simbol semangat untuk berjaya di tanah legenda Jawa Barat. Sedangkan pada logo Peparnas XV/2016 Jawa Barat, ada tiga lekuk dinamis yang merepresentasikan semangat dan dinamika para atlet difabel untuk berjaya di tanah legenda Jawa Barat.

2. Maskot

Sebagai maskot dipilih Surili yang memiliki nama latin presbytis comata adalah primata asli Jawa Barat yang keberadaannya hanya ada di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Gede Pangrango. Populasi Surili sendiri saat ini diperkirakan sekitar 4000 – 6000 ekor. Pemilihan Surili sebagai maskot PON IX/2016 dan Peparnas XV/2016 dikarenakan kelucuan, kebersahajaan, kelincahan dan kehangatan lengkingannya mewakili sebagian sifat dan kemampuan para atlet.

Sebagai maskot, Surili dikenakan Iket alias pengikat kepala khas Jawa Barat yang mencerminkan nilai luhur tradisi dan karakter masyarakat Jawa Barat, yakni “Cageur, Bageur, Bener dan Pinter”. Pemilihan Surili sebagai maskot juga dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk melindungi dan melestarikan keberadaan Surili yang terancam punah.

 

3. Tagline

Tagline yang digunakan adalah “Berjaya di Tanah Legenda” yang memiliki makna bahwa berprestasi pada ajang PON XIX/2016 dan Peparnas XV/2016 adalah prestasi paripurna para atlet untuk melegenda di tanah legenda Jawa Barat.

4. Corak/Motif Visual

Bila kita perhatikan pada logo PON XIX/2016 dan Peparnas XV/2016 terdapat warna merah sebagai kepala kujang, warna merah menjadi simbol bahwa yang memiliki semangat tertinggi dan terkuatlah yang mampu menjadi juara pada perhelatan olahraga ini. Sedangkan lima bagian obor lainnya mewakili jumlah jari tangan manusia, memiliki makna bahwa tuan rumah PON XIX/2016 dan Peparnas XV/2016 digenggam oleh Jawa Barat.

Tulisan PON dan PEPARNAS berwarna biru sebagai simbol profesional. Angka Romawi berwarna merah dan tahun berwarna hitam menunjukan semangat penyelenggaraan ke sekian kalinya. Sementara tipografi khusus untuk frasa Jawa Barat mencerminkan kekuatan tradisi provinsi Jawa Barat sebagai penyelenggara.

Pada PON XIX/2016 mendatang akan dilombakan 44 cabang olahraga dan 10 cabang olahraga eksebisi. Jumlah pertandingan yang akan diadakan selama PON XIX/2016 berlangsung adalah sebanyak 365 pertandingan putra, 302 pertandingan putri, 33 pertandingan campuran, dan 50 pertandingan terbuka. Semua pertandingan tersebut akan diadakan di 61 venue yang tersebar di 15 Kabupaten / Kota yang ada di Jawa Barat. Dengan banyaknya jumlah pertandingan yang akan diadakan, para atlet akan memperebutkan 755 medali emas, 755 medali perak, dan 962 medali perunggu.

Sebagai warga Jawa Barat mari kita dukung pelaksanaan PON XIX/2016 dan Peparnas XV/2016 yang akan berlangsung pada bulan September 2016 mendatang. Salah satu cara yang dapat kita lakukan adalah dengan menjaga kebersihan lingkungan sekitar kita. Mari kita biasakan untuk membuang sampah pada tempatnya sehingga ketika tiba waktu pelaksanaan PON XIX/2016 dan Peparnas XV/2016 masyarakat Jawa Barat telah terbiasa untuk membuang sampah pada tempatnya sehingga Jawa Barat terbebas dari sampah dan terlihat lebih bersih dan sedap dipandang mata.

 

Sumber : pon-peparnas2016jabar.go.id

Pajak Rokok dan Pendapatan Asli Daerah

“Kang, boleh minta apinya ? “

kalimat tersebut sering kita dengar ketika ada orang yang ingin menyalakan rokok namun tidak memiliki korek api.

Entah apa nikmatnya merokok sehingga jumlah perokok di Indonesia setiap tahun terus bertambah. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar tahun 2013 perokok aktif mulai dari usia 10 tahun ke atas di Indonesia berjumlah 58.750.592 orang,  yang mana 56.860.457 diantaranya adalah perokok laki-laki dan 1.890.135 perokok perempuan.

Hasil penelitian pun menunjukkan, setiap hari ada 616.881.205 batang rokok dibakar atau 225.161.640.007 batang rokok dibakar setiap tahunnya di Indonesia. Lima provinsi di Indonesia yang memiliki proporsi tertinggi perokok setiap hari adalah Kepulauan Riau, Jawa Barat, Bengkulu, Gorontalo, dan Nusa Tenggara Barat. Sedangkan provinsi yang memiliki proporsi perokok setiap hari paling rendah adalah Papua.

Bila Anda amati pada bungkus rokok, ada kertas yang berbeda warnanya dari warna dominan kertas pembungkus rokok. Kertas tersebut merupakan pita cukai. Pengertian cukai berdasarkan Undang-Undang (UU) adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini.

Obyek cukai pada saat ini adalah cukai Hasil Tembakau atau biasa disingkat HT (contohnya adalah rokok, cerutu, dan sebagainya), Etil Alkohol, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) contohnya adalah Whiskey, Wine, Vodka, Brandy, Tequilla, Arak, dan lain sebagainya.

Dasar pengenaan cukai HT adalah harga dasar yang digunakan untuk perhitungan cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia adalah harga jual pabrik atau harga jual eceran. Pemerintah menerapkan besarnya cukai rokok terutang tarif spesifik. Tarif spesifik artinya cukai dihitung sekian persen dari harga rokok per batang. Jumlah cukai HT yang dibayarkan oleh perusahaan rokok kepada pemerintah pada tahun 2014 lalu mencapai Rp112 Triliun, atau setara dengan 10% dari penerimaan pajak nasional.

Rokok selain dikenai cukai HT oleh Pemerintah Pusat, juga dikenai pajak rokok oleh Pemerintah Daerah. Sesuai UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa pajak rokok merupakan salah satu jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah provinsi dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.

Berbeda dengan cukai HT yang setiap tahun mengalami kenaikan, persentase pajak rokok bersifat definif. Hal ini dimaksudkan agar pemerintah dapat menjaga keseimbangan antara beban cukai yang harus dipikul oleh industri rokok dengan kebutuhan fiskal nasional dan daerah melalui penetapan tarif cukai nasional.

Dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap rokok, sedangkan tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Besaran pokok pajak rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak (sebesar 10%) dengan dasar pengenaan pajaknya.

Pajak Rokok dipungut bersamaan dengan pemungutan cukai rokok oleh instansi Pemerintah yang berwenang untuk memungut cukai. Pajak Rokok yang dipungut oleh instansi Pemerintah tersebut disetorkan ke rekening kas umum daerah provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk, artinya Provinsi Jawa Barat dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia menerima pajak rokok terbesar jika dibandingkan dengan provinsi lain yang ada di Indonesia. Pada tahun 2015 lalu, alokasi pajak rokok yang diterima oleh pemerintah provinsi Jawa Barat dari Kementerian Keuangan sebesar Rp2,3 triliun atau setara dengan 10% total target pendapatan asli daerah Jawa Barat.

Pemanfaatan hasil pajak rokok baik bagian provinsi sebesar 30% maupun kabupaten/kota sebesar 70%, 50% nya digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat, kegiatan penanganan masalah kesehatan, dan penegakan hukum oleh aparat berwajib yang belum didanai dari APBN, APBD dan sumber pembiayaan kesehatan lainnya di masing-masing daerah.

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

Manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan dengan derajat yang paling tinggi jika dibandingkan dengan makhluk ciptaan Tuhan yang lainnya. Salah satu yang membedakan antara manusia dengan makhluk lainnya adalah akal budi. Dengan memiliki akal budi, manusia memiliki suatu keistimewaan yaitu pekerjaan. Dalam melaksanakan pekerjaannya seringkali manusia harus berpindah dari tempat yang satu ke tempat yang lainnya, untuk itulah dibutuhkan alat untuk memudahkan perpindahan manusia agar lebih cepat dan aman.

Perpindahan manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan sebuah kendaraan yang digerakkan oleh manusia atau mesin merupakan pengertian dari transportasi. Saat ini ada tiga jenis transportasi, yaitu transportasi darat, laut, dan udara. Semua alat transportasi memerlukan bahan bakar sebagai salah satu sumber energi, premium, pertalite, pertamax dan solar untuk transportasi darat, solar untuk transportasi laut, dan avtur untuk transportasi udara.

Pada tahun 2014 lalu, konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar di Jawa Barat mencapai 7,051 juta kiloliter, terdiri dari 5,236 juta kiloliter premium dan 1,815 juta kiloliter solar. Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan dengan konsumsi pada tahun 2013, yaitu sebesar 4,804 juta kiloliter. Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah penggunaan atas bahan bakar kendaraan bermotor dikenai pajak. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) masuk kedalam jenis pajak daerah yang kewenangannya ada pada  Dinas Pendapatan (Dispenda) provinsi dibantu oleh dinas ESDM sebagai dinas teknis yang ditunjuk untuk melakukan pengujian perhitungan besaran PBBKB.

Dasar pengenaan PBBKB adalah harga jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Objek dari PBBKB adalah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor meliputi pertamax, premium, solar, gas, dan sejenisnya yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air. Sedangkan subjek PBBKB adalah konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. PBBKB dipungut oleh penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, yaitu produsen atau importir Bahan Bakar Kendaraan Bermotor baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.

Besarnya PBBKB yang dikenakan pada setiap liter bahan bakar yang digunakan oleh masyarakat adalah paling tinggi sebesar 10 persen. Sedangkan untuk industri usaha pertambangan, kehutanan, transportasi dan kontraktor jalan yang digunakan untuk operasional kendaraan bermotor dipungut PBBKB sebesar 17,17 % untuk sektor industri, 90% ntuk usaha pertambangan, usaha kehutanan, dan perkebunan, serta Untuk usaha transportasi dan kontraktor jalan dipungut sebesar 100 % (seratus persen). Besarnya PBBKB ditetapkan melalui peraturan daerah yangmana dapat dirubah oleh pemerintah pusat melalui peraturan presiden apabila terjadi kenaikan harga minyak dunia melebihi 130 % dari asumsi harga minyak dunia yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan atau diperlukan stabilisasi harga bahan bakar minyak untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya Undang-Undang ini.

Realisasi penerimaan PBBKB cenderung meningkat setiap tahunnya, contohnya pada kurun waktu tahun 2002-2006 realisasi penerimaan PBBKB daerah diseluruh Indonesia meningkat rata-rata 23-28 persen setiap tahunnya terkecuali pada tahun 2006 yang mana realisasi penerimaan PBBKB mengalami peningkatan sebesar 80 persen dari tahun sebelumnya yang terjadi karena adanya kenaikan harga BBM di dalam negeri karena pengaruh kenaikan harga minyak dunia. Realisasi penerimaan PBBKB daerah tertinggi di Indonesia masih didominasi oleh provinsi-provinsi di pulau Jawa, yaitu Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Banten. Daerah-daerah di luar pulau Jawa yang memiliki realisasi penerimaan PBBKB yang cukup tinggi adalah daerah-daerah yang stabil secara keamanan, memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, serta merupakan daerah penghasil migas yaitu Provinsi Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Bali dengan proporsi penerimaan PBBKB secara nasional berkisar antara 2-5% setiap tahunnya.

Jenis-jenis Pajak Daerah

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berdasarkan wewenang pemungutannya, pajak dapat dibagi menjadi dua yaitu :

1. Pajak Pusat

Pajak pusat adalah pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak. Pajak pusat ini diatur oleh Undang-Undang (UU) dan hasilnya akan masuk kedalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Segala pengadministrasian yang berkaitan dengan pajak pusat, akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak serta di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

2. Pajak Daerah

Definisi pajak daerah menurut UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009 adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Untuk pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak derah, akan dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau Kantor sejenisnya yang dibawahi oleh Pemerintah Daerah setempat. Pajak daerah diatur oleh undang-undang dan hasilnya akan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Empat ciri pajak daerah adalah :

1. Pajak daerah dapat berasal dari pajak asli daerah maupun pajak pusat yang diserahkan kepada daerah sebagai pajak daerah.

2. Pajak daerah dipungut oleh daerah hanya di wilayah administrasi yang dikuasainya.

3. Pajak daerah digunakan untuk membiayai urusan rumah tangga daerah dan atau untuk membiayai pengeluaran daerah.

4. Dipungut oleh daerah berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA), sehingga pajak daerah bersifat memaksa dan dapat dipaksakan kepada masyarakat yang wajib membayar. Perda mengenai pajak daerah paling sedikit mengatur mengenai :

  1. Nama, objek, dan Subjek Pajak.
  2. Dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak.
  3. Wilayah pemungutan.
  4. Masa Pajak.
  5. Penetapan.
  6. Tata cara pembayaran dan penagihan.
  7. Kedaluwarsa.
  8. Sanksi administrative.
  9. Tanggal mulai berlakunya.

Selain 9 (Sembilan) ketentuan diatas, Perda mengenai pajak daerah dapat mengatur ketentuan mengenai 3 (tiga) hal dibawah ini, yaitu :

  1. Pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak dan/atau sanksinya.
  2. Tata cara penghapusan piutang pajak yang kedaluwarsa.
  3. Asas timbal balik, berupa pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak kepada kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing sesuai dengan kelaziman internasional.

Jenis Pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten / Kota adalah sebagai berikut

  1. A.       Pajak Provinsi, meliputi:
    1. Pajak Kendaraan Bermotor.
    2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
    3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor.
    4. Pajak Air Permukaan.
    5. Pajak Rokok.
    6. B.      Pajak Kabupaten / Kota, meliputi :
    7. Pajak Hotel.
    8. Pajak Restoran.
    9. Pajak Hiburan.
    10. Pajak Reklame.
    11. Pajak Penerangan Jalan.
    12. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
    13. Pajak Parkir.
    14. Pajak Air Tanah.
    15. Pajak sarang Burung Walet.
    16. Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan.
    17. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.

Besarnya tarif definitif untuk pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah (PERDA), namun nilainya tidak boleh lebih tinggi dari tarif maksimum yang telah ditentukan dalam UU tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perlu diperhatikan mengenai pajak daerah adalah bahwa daerah dilarang memungut pajak selain jenis pajak provinsi dan pajak kabupaten / kota diatas. Bila potensi pendapatan daerah dirasa kurang memadai, maka pemerintah daerah dapat tidak memungut pajak dari jenis pajak provinsi dan pajak kota / kabupaten diatas. Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan daerah provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten / kota otonom, seperti Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jenis pajak yang dapat dipungut merupakan gabungan dari pajak untuk daerah provinsi dan pajak untuk daerah kabupaten/kota.

Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi.

Pemberian Penghargaan untuk Meningkatkan Kesadaran pajak

Setiap manusia akan berusaha untuk mengembangkan kemampuannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya melalui proses belajar.  Belajar merupakan proses mengumpulkan sejumlah pengetahuan dari seseorang yang lebih tahu.

Metode yang biasa digunakan dalam proses belajar adalah metode rewards (hadiah) dan punishment  (hukuman).  Rewards (hadiah) diberikan ketika individu menampilkan respon positif yang diinginkan, sedangkan hukuman diberikan ketika individu menampilkan respon negatif atau tidak sesuai dengan yang diharapkan. Pemberian hadiah dapat membangkitkan dan meningkatkan minat individu untuk belajar atau mengerjakan sesuatu. Sedangkan pemberian hukuman bertujuan untuk membangkitkan kesadaran yang timbul dari dalam diri individu akan kesalahan yang diperbuat sehingga tidak mengulangi kembali kesalahan yang sama.

Metode rewards dan punishment  ini juga dapat digunakan dalam perpajakan contohnya adalah di Jepang dimana pemerintahnya menawarkan kesempatan untuk berfoto bersama dengan Kaisar jika mengisi laporan pajak dengan jujur. Filipina akan memasukkan nama Anda kedalam undian jika mengikuti aturan tentang pajak pertambahan nilai, sedangkan Korea Selatan akan memberikan Anda penghargaan berupa sertifikat dan ruangan VIP di bandara bila Anda jujur dan taat dengan peraturan terkait perpajakan. Pemberian penghargaan untuk meningkatkan kepatuhan dan kejujuran terkait dengan perpajakan ini sesuai dengan hasil eksperimen yang dilakukan oleh Alm, Jackson dan McKee (1992). Alm, Jackson dan McKee melakukan studi eksperimental yang bertujuan untuk menentukan determinan-determinan kepatuhan wajib pajak. Hasilnya menunjukkan bahwa pelaporan wajib pajak meningkat seiring dengan semakin besarnya probabilitas audit dan penalti. Kepatuhan wajib pajak juga lebih besar ketika individu menghadapi tarif pajak yang lebih rendah dan ketika mereka menerima sesuatu atas pajak yang mereka bayarkan.

Pemerintah provinsi Jawa Barat melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 90 tahun 2015 memberikan penghargaan intensifikasi pemungutan pajak kendaraan bermotor. Tujuan dari pemberian penghargaan ini adalah mewujudkan masyarakat yang sadar terhadap perpajakan daerah, serta menjamin tertib pemungutan pajak kendaraan bermotor, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Harapannya adalah kepatuhan Wajib Pajak (WP) akan lebih besar dengan adanya pemberian penghargaan ini.

Pemberian penghargaan untuk Wajib Pajak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

– Terdaftar sebagai Wajib Pajak dan atau terdaftar sebagai subjek pajak di daerah provinsi Jawa Barat.

– Memiliki tanda bukti atau dokumen yang menunjukkan WP berdomisili secara sah di provinsi Jawa Barat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

– Selama 3 (tiga) tahun berturut-turut telah melaksanakan kewajiban membayar pajak daerah sebelum jatuh tempo atau tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat objek yang dibuktikan dengan bukti pajak daerah yang sah diterbitkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Bila Anda WP yang memenuhi 3 (tiga) kriteria diatas maka Anda berhak untuk menjadi calon penerima penghargaan intensifikasi pemungutan pajak kendaraan bermotor yang nantinya akan diundi disetiap kantor cabang pelayanan dispenda untuk menentukan pemenang penghargaan. Pemberian penghargaan kepada pemenang akan dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2016 bertepatan dengan hari jadi provinsi Jawa Barat

Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2)

Harga akan naik enam hari lagi, begitulah kira-kira ucapan salah satu marketing apartemen yang akan dibangun di kota Bandung. Sebagaimana kita ketahui, apartemen merupakan hunian yang saat ini diminati oleh para eksekutif muda, serta mereka yang ingin menginvestasikan uangnya. Tingginya permintaan akan hunian one stop services membuat apartemen bermunculan di kota-kota besar. One stop services disini diartikan sebagai hunian yang menyediakan segala kebutuhan penghuninya dalam satu area seperti misalnya kolam renang, tempat kebugaran, restoran, dan masih banyak lainnya.

Status kepemilikan unit apartemen berbeda dengan status kepemilikan sebuah rumah. Jika Anda memiliki sebuah rumah, maka Sertifikat Hak Milik atas tanah dimana bangunan rumah didirikan adalah atas nama sendiri dan hak Anda seorang diri tidak dibagi dengan orang lain. Sedangkan untuk apartemen dikenal dengan istilah strata title atau hak milik atas satuan rumah susun. Intinya memungkinkan kepemilikan bersama atas sebuah kompleks bangunan secara horisontal di samping kemilikan secara vertikal.

Pemilikan perseorangan atas satuan rumah susun dan hak bersama meliputi :

1. Hak bersama atas bagian bersama

2. Hak bersama atas benda bersama

3. Hak bersama atas tanah bersama

Ketiga hak diatas merupakan satu kesatuan hak yang tidak dapat dipisahkan. Contohnya adalah sebuah apartemen memiliki 200 unit yang berdiri di atas lahan seluas 600 meter persegi, jadi dapat dikatakan masing-masing pemilik unit apartemen seolah-olah memiliki tanah seluas tiga meter persegi.

Sebagai bukti kepemilikan strata title, maka pemerintah melalui Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya dimana apartemen didirikan memberikan alat pembuktian yang kuat berupa Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (HMSRS). Pajak untuk apartemen termasuk kedalam Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Pengertian dari PBB P2 sendiri adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Bangunan dari definisi PBB P2 adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan pedalaman dan atau laut.

Yang termasuk kedalam bangunan dari pengertian PBB P2 adalah sebagai berikut :

1. Jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut.

2.Kolam renang, pagar mewah, taman mewah, dan tempat olahraga.

Objek PBB P2 atas apartemen yang telah laku dijual meliputi luas tanah bersama, luas bangunan bersama, dan luas bangunan unit apartemen. Sedangkan Wajib Pajaknya adalah para pemilik unit apartemen.

 Besarnya PBB P2 terutang dihitung dengan formula sebagai berikut :

 PBB P2 terutang = Tarif  x (NJOP – NJOPTKP)

 NJOP terdiri dari :

– NJOP Tanah (tanah bersama) = Luas Tanah x NJOP Tanah per M2

– NJOP Bangunan :

 – Bangunan Unit : Luas Bangunan Unit x NJOP per M2

 – Bangunan Bersama : Luas Bangunan Bersama x NJOP per m2

Besarnya NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun oleh kepala daerah, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.