Menumbuhkan Kesadaran Pajak Sejak Dini

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang (UU), dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Bila kita telaah definisi pajak di atas, maka dapat kita simpulkan bahwa setiap orang warga negara Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar pajak yang digunakan oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Kewajiban tersebut ada selama penghasilannya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang menurut UU nomor 36 tahun 2008 adalah sebesar Rp36 juta / tahun untuk yang belum menikah atau sebesar Rp39 juta / tahun untuk yang telah menikah.

Kesadaran untuk membayar pajak ini perlu ditumbuhkan semenjak dini, karena pemahaman tentang manfaat membayar pajak masih kurang. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya Wajib Pajak (WP) perseorangan yang pada tahun 2015 lalu hanya sebanyak 27 juta orang saja. Pada hari Senin, 28 Maret 2016, Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro menggelar pertemuan dengan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M. Nasir di Gedung Djuanda I, Komplek Kementerian Keuangan, Jakarta. Pertemuan yang berlangsung tertutup tersebut mengagendakan penandatanganan nota kesepahaman antara Menkeu dan Menristekdikti serta perjanjian kerjasama Dirjen Pajak dengan Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan. Kerja sama tersebut mencakup rencana sosialisasi pajak di perguruan tinggi, hingga rencana memasukkan kurikulum pajakan di mata perkuliahan di kelas. Harapannya adalah mahasiswa akan lebih mengerti tentang manfaat pajak sehingga akan lebih patuh untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Rencana tersebut sangat baik dan perlu segera dilaksanakan terlebih lagi saat ini banyak mahasiswa yang sudah mulai berbisnis dan memiliki penghasilan di atas PTKP.

Di atas kita telah membahas mengenai definisi pajak dan menyinggung mengenai manfaat pajak. Namun sebenarnya apa sih manfaat/fungsi pajak itu. Berikut ini adalah beberapa jenis fungsi pajak, yaitu :

1. Fungsi anggaran (budgetair)

Pajak sebagai salah satu sumber pendapatan negara memiliki fungsi untuk membiayai pengeluaran negara. Pengeluaran negara ini termasuk belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain-lain. Oleh karena itu, pendapatan negara setiap tahunnya harus ditingkatkan agar dapat melebihi pengeluaran rutin negara sehingga masih ada sisa pendapatan negara yang dapat dijadikan tabungan oleh pemerintah.

2. Fungsi mengatur (regulerend)

Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak, contohnya adalah untuk menggiring penanaman modal pemerintah dapat memberikan fasilitas keringanan pajak bagi para investor.

3. Fungsi stabilitas

Pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

 4. Fungsi redistribusi pendapatan

Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Sekarang kita telah tahu fungsi pajak, yuk kita lebih taat dalam membayar pajak sehingga keempat fungsi di atas dapat berjalan dengan baik sehingga masyarakat Indonesia menjadi lebih makmur dan Indonesia menjadi negara yang patut diperhitungkan di kancah internasional.