Samling Night Hadir Bagi Wajib Pajak Yang Tidak Punya Waktu Luang di Siang Hari

Wajib pajak (WP) khususnya yang berdomisili di Kota Depok dan tidak memiliki waktu siang untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) kini tak perlu risau. Selain dapat menggunakan layanan E-Samsat dan T-Samsat, kini juga tersedia layanan Samsat Keliling (Samling) Night.

Samling Night merupakan terobosan pejabat struktural Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah Kota Depok I saat mengikuti Diklatpim, yang dituntut untuk membuat projek inovasi. Diwawancarai saat Samling Night beroperasi, Jumat (24/11/2017), Kepala CPPD Kota Depok I, Hendra Gunawan mengatakan bahwa kehadiran Samling Night merupakan jawaban atas tantangan masyarakat.

“Samling Night merupakan suatu kebutuhan bagi masyarakat Kota Depok yang berkarakteristik metropolitan dan dinamis. Sebagian masyarakat bekerja di Jakarta, tentunya memiliki keterbatasan waktu di siang hari. Dengan adanya Samling Night ini merupakan solusi bagi kita dalam memberikan pelayanan yang terbaik pada masyarakat, disisi lain juga untuk meningkatkan PAD Jawa Barat,” tutur Hendra.

Berbeda dengan lainnya, Samling Night memiliki waktu operasional lebih lama dan jadwal tetap dalam dua hari, yakni dimulai pada pukul 17.00 s.d 20.30 WIB Jumat dan Sabtu. Nantinya, layanan ini akan dievaluasi berdasarkan animo masyarakat.

“Kita punya nomor khusus WhatsApp, untuk merespon animo masyarakat, agar nantinya tidak hanya Grand Depok City saja, namun ke tempat-tempai ramai dan dibutuhkan masyarakat,” ungkapnya.

Keseruan “Sosialisasi Bebas Bergerak” Kota Depok

Depok menjadi Kota ke sembilan dari rangkaian Sosialisai “Bebas Bergerak” Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat. Bagaimana keseruaanya, mari kita lihat gambar dibawah ini :

Para peserta “Just Dance Competition” mengikuti gerakan penari yang ada di layar. Tak mau kalah, anak kecil pun ikut bermain bersama kakaknya.

 

Selain menggelar sosialisasi dan lomba, pengunjung yang hadir juga disuguhkan pelayanan pembayaran PKB menggunakan perangkat Samsat Gendong (Samdong).

Bagi pengunjung yang membayar PKB pada saat Sosialisasi “Bebas Bergerak” akan diberikan kupon door prize yang diundi saat acara berlangsung.

Acara Sosialisasi “Bebas Bergerak” masih menyisakan satu kota lagi, dimana dan kapan acaranya berlangsung? ‘Pantengin’ terus media sosial Bapenda Jabar untuk keterangan lebih lanjut.

Meriahnya Sosialisasi “Bebas Bergerak” di Kota Cirebon

“Bebas Bergerak” kembali sambangi Kota Wali, Cirebon. Kota yang terletak di selatan Jawa Barat ini menjadi destinasi sosialisasi ke 8 dari 10 kota. Bertempat di Cirebon Square Block, kegiatan sosialisasi disambut meriah oleh para pengunjung, Sabtu (18/11/2017).

 

Salah satu peserta yang “niat” dalam mengikuti Photo Booth Challenge. Membawa properti diperbolehkan dalam mengikuti lomba ini, lebih meriah pastinya lebih menarik.

 

Keriuhan Just Dance Challenge di CSB Cirebon. Tidak ada batasan umur dalam lomba ini, asalkan membawa STNK domisili Jawa Barat dan taat pajak, siapapun boleh berpartisipasi.

 

“Bebas Berekspresi”. Tunjukan bakatmu dalam “Photo Booth dan Just Dance Challenge”, ada hadiah total 6 smartphone yang dibagikan setiap minggu selama program. Masih ada 2 kota tujuan sosialisasi “Bebas Bergerak”, untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat di Facebook, Instagram, atau Twitter Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat.

Kunjungan Mahasiswa USM Ke Bapenda Jabar

Sekretaris Bapenda Drs. H. Wahyu Mijaya, SH, M.Si memaparkan tugas pokok dan fungsi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat di hadapan mahasiswa Universitas Semarang di Aula Besar Bapenda Jabar, Selasa (7/11/).

 

Seorang mahasiswa Universitas Semarang (USM) mengajukan pertanyaan seputar inovasi dan pelayanan yang dimiliki Bapenda Jabar, Selasa (7/10)

 

 

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Jabar Drs. H. Wahyu Mijaya, SH, M.Si dan Dosen pemandu Abdul Manan, S.E, MM, Akt, saling bertukar cendera mata, Selasa (7/10).

 

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Drs. H. Wahyu Mijaya, SH, M.Si berfoto bersama dengan rombongan Dosen Universitas Semarang, Selasa (7/11).

 

Para mahasiswi Universitas Semarang (USM) asyik berpose di photo booth “Bebas Bergerak”-nya Bapenda Jabar, Selasa (7/11)

 

Kenali Kantor Bersama Samsat

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang selanjutnya disebut Samsat adalah serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Kantor Bersama Samsat.

Pelaksana Kantor Bersama Samsat terdiri atas 3 unsur, yaitu :
a. unsur kepolisian;
b. unsur Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak provinsi;
c. unsur Badan Usaha.

Masing-masing unsur pelaksana Kantor Bersama Samsat memiliki tugas dan fungsi yang berbeda, yaitu :
1. Unsur Kepolisian
a. Regident Ranmor;
Regident Ranmor sebagaimana dimaksud meliputi:
a. registrasi Ranmor baru;
b. registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik;
c. registrasi perpanjangan Ranmor; dan/atau
d. registrasi pengesahan Ranmor.

Selain kegiatan diatas, pelayanan Regident Ranmor juga meliputi :
a. pemblokiran dokumen Regident Ranmor yang terkait tindak pidana;
b. penggantian dokumen Regident Ranmor; dan
c. penghapusan nomor registrasi Ranmor

2. Unsur Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak provinsi
Pembayaran pajak atas kendaraan bermotor sebagaimana meliputi:
a. PKB; dan
b. BBN-KB.

3. Unsur Badan Usaha.
Pembayaran SWDKLLAJ, yang terdiri dari:
a. SWDKLLJ; dan
b. DPWKP.

Samsat bertujuan memberikan pelayanan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran pajak atas kendaraan bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan informatif. Dengan adanya artikel ini , diharapkan masyarakat menjadi mengetahui tugas dan fungsi masing-masing unsur yang menjadi anggota dari Tim Pembina Samsat.

Sosialisasi Bebas Bergerak Sambangi Kota Hujan Bogor

Masih dalam rangka Sosialisasi “Bebas Bergerak”, event Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat menyambangi Kota Bogor, Sabtu (4/11/2017). Kota Bogor menjadi kota ke tujuh yang dipilih Bapenda Jabar untuk mensosialisasikan program unggulan yang mempermudah wajib pajak dalam menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

 

Keseruan “Just Dance Competition”, sepertinya kedua peserta ini jago nge-dance.

 

Ketiga anak kecil ini antusias mengikuti “Just Dance Competition”.

 

Selain mensosialisasikan program unggulan “Bebas Bergerak” pada orang dewasa, para remaja pun diberikan pengetahuan pentingnya membayar pajak.

 

Pengunjung yang hadir pun dapat langsung menunaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor saat berlangsung sosialisasi di Botani Square Bogor.

 

Bagi wajib pajak yang menunaikan PKB di acara sosialisasi, akan mendapatkan hadiah menarik.

 

Kakak beradik ini sangat antusias mengikuti “Photo Booth Competition”. Sebagai informasi, “Just Dance dan Photo Booth Competition” memperebutkan hadiah enam buah smartphone yang akan diumumkan seminggu setelah sosialisasi berlangsung.

Bandara Kertajati Turut Atasi Ketimpangan Ekonomi Jawa Barat

BANDUNG-Pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat, khususnya di kawasan Kabupaten Majalengka, akan tumbuh pesat pada masa yang akan datang. Ini tidak lepas dari hadirnya Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB), bandara kebanggaan warga Jawa Barat yang akan diresmikan 2018 mendatang.

Sekretaris Perusahaan PT Bandara Internasional Jawa Barat (PT BIJB) Wasfan W Widodo mengatakan, bandara dengan segala akses pendukungnya harus bisa ditangkap peluangnya oleh masyarakat sekitar untuk meningkatkan perekonomian di kawasan utara Jawa Barat. Sekadar diketahui, kawasan Aerocity, Tol Cipali dan yang akan segera beroperasi Tol Cisumdawu, serta infrastruktur transportasi massal seperti kereta api yang terintegrasi mempertegas bahwa pemerataan ekonomi sudah mulai bergerak ke sana. Penyerapan tenaga kerja oleh BIJB dalam jumlah besar akan terjadi di mana 150 ribu sampai 400 ribu akan tersedot. Sebagai kompensasi warga sekitar juga pasti akan terasa.

“Justru keberadaan BIJB menjadi penyeimbang pertumbuhan ekonomi di sana. Diharapkan pertumbuhan ekonomi di wilayah utara akan bangkit. Kalau barat lebih cepat berkembang karena memang berdekatan dengan ibu kota, itu sudah menjadi konsekuensi logis,” kata Wasfan di Bandung, Jumat 10 November 2017.

“Masyarakat harus tangkap peluang dengan hadirnya BIJB. Karena perubahan itu seharusnya bukan menjadi ancaman tapi peluang yang harus dihadirkan,” tambah Wasfan.

Dia mengharapkan, pemerintah setempat untuk bisa menginventarisir potensi-potensi yang akan tumbuh kembang di kawasan sana. Majalengka dengan segala potensi yang dimiliki, misalnya dari sektor pariwisata bisa diciptakan masyarakatnya sendiri agar ke depannya warga sana tidak menjadi ‘asing di rumahnya sendiri’.

Sebagai bandara yang diprediksi akan menyedot 2,7 juta orang ditahun pertama beroperasi, mobilitas manusia akan terjadi karena menjadi tempat persinggahan. ‎”Kesadaran itu harus ada proses perpindahan pola pikir. Itu bisa dilakukan untuk melakukan kehadiran pemanfaatan bandara. Kalau cara yang paling kecil bikin toko, kontrakan, hotel. Ini sangat positif,” ungkapnya.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi Universitas Pasundan (Unpas) Bandung Acuviarta Kartabi melanjutkan, ketimpangan pertumbuhan ekonomi untuk kawasan utara dan barat akan teratasi dengan kehadiran BIJB. Pasalnya sejauh ini pertumbuhan ekonomi di Majalengka cenderung lambat dimana IPM hanya bergerak diangka sekitar 64,55. Pergerakan ekonomi yang agresif condong ke barat dan kawasan Bandung Raya. Jika Pemda setempat jeli, bisa saja pertumbuhan ekonomi disana melampui target.

“Jadi saya kira dari sisi keberadaan BIJB banyak positifnya. Bukan Majalengka saja, tapi Jawa Barat secara keseluruhan dimana akhirnya punya bandara yang representatif,” ujar Acuviarta.

Dia bahkan meyakini, dilima tahun pertama beroperasi laju pertumbuhan ekonomi di sana akan naik satu sampai 1,5 persen. Ini melihat dari peluang yang ada melalui hadirnya penyerapan tenaga kerja, investor dan serapan konsumsi. Dengan begitu untuk jangka panjang ekonomi di Majalengka akan naik lebih dari dua persen.

“‎Masyarakat enggak usah khawatir. Orang datang ke BIJB itu potensi. Karena pengembangan kawasan sangat masif,” tandasnya.

sumber jabarprov.go.id

Jenis Cybercrime Berdasarkan Motif dan Aktivitasnya

Cybercrime merupakan kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber. Cybercrime dapat dibagi berdasarkan Motif dan Aktivitasnya, yaitu :
a. Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu sistem informasi atau sistem komputer.

b. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan kriminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer tersebut.

c. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik)
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.

d. Cybercrime yang menyerang pemerintah
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan sistem pemerintahan, atau menghancurkan suatu negara.

e. Cybercrime yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dan lain-lain.

Sedangkan berdasarkan jenis aktivitasnya, cybercrime dapat dibagi menjadi :
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.

2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.

3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.

5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

8. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak sistem keamaanan suatu sistem komputer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.

9. Carding
Carding adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun nonmateril

Tipping Fee Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka

BANDUNG- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) meminta dukungan penuh pemerintah Kabupaten/Kota se-Bandung Raya, dalam memaksimalkan pemanfaatan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka.

Masing-masing daerah itu diantaranya yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Garut.

“Peradaban manusia yang maju adalah bisa mengatasi masalah sampah, jangan sampai mengirit pada masalah yang penting karena ini untuk kepentingan masyarakat luas,” kata Gubernur Ahmad Heryawan, usai Rapat Koordinasi terkait TPPAS Legok Nangka, yang dihadiri bupati/walikota, di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (06 /11/17).

Aher mengungkapkan, dalam mengatasai permasalahan pengolahan sampah memang memerlukan anggaran yang cukup tinggi.

Ia juga menuturkan bahwa terkait pengelolaan sampah, sebenarnya adalah kewajiban Kabupaten Kota. Namun, Pemprov Jawa Barat, demi kepentingan bersama, membuat TPPAS di Legok Nangka, dan ikut menyumbang tipping fee-nya.

“Nggak apa-apa, ini untuk kepentingan bersama,” kata Aher.

Kemudian, terkait kewajiban pembayaran tipping-fee oleh Kabupaten/Kota. Aher menawarkan solusi dengan memaksimalkan pengelolan retribusi sampah dari masyarakat di daerah masing-masing.

“Memang tipping fee-nya mahal. Kan bisa pengelolaan retribusinya bisa dimaksimalkan. Contohnya, masyarakat yang kaya di komplek perumahan mewah kan bisa retribusinya ditarik Rp 250 ribu, masa perumahan mewah retribusi masih Rp. 25 ribuan, kalau masyarakat biasa cukuplah Rp 10 -20 ribu, itu salah satu contohnya,” katanya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyanggupi menutupi Tipping Fee sebesar 30 persen untuk pengelolaan sampah tersebut. Adapun sisa Tipping Fee akan dibebankan kepada masing-masing kepala daerah yang ikut memanfaatkan TPPAS yang berlokasi di Nagreg, Kabupaten Bandung itu.

Saat ini Aher mengaku, pihaknya tengah mencari sejumlah alternatif pembiayaan, salah satunya dengan mencarikan investor yang mau menanamkan modalnya dalam hal pengelolaan sampah.

Sementara terkait infrastruktur untuk mendukung TPPAS sudah berjalan, lahan yang diperlukan pun sudah seluruhnya dibebaskan. Untuk diketahui, tempat pengelolaan sampah waste to energy dengan kapasitas 1.800 ton per hari tersebut menelan anggaran lebih dari Rp 3,1 triliun dengan luas lahan yang telah disiapkan Pemprov Jabar seluas 75 hektare.

Adapun hasil perhitungan konsultan PWC pada 9 oktober 2017 menghasilkan ringkasan pembiayaan rasionalisasi tipping fee sebesar Rp 386.000 per ton. Besaran tersebut berdasarkan penghitungan capital expenditure Rp 2,6 triliun, suku bunga 10 persen, rasio ekuitas 70 persen (pinjaman) : 30 persen (dana sendiri), model dan masa kerjasama BOT 20 tahun dan IRR 15 persen (umum untuk infrastruktur di Indonesia).

“Besaran tipping fee itu Rp 386 ribu per ton. Itu HPS (hasil perhitungan sendiri). Respon pasar waste to energy untuk tipping fee berkisar antara USD 20/40 perton (sekitar Rp 270 ribu – 540 ribu per ton). Nantinya, besaran tipping fee ditentukan oleh hasil lelang investasi dengan pola kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU),” kata Aher.

Dengan perhitungan itu, nantinya Pemprov akan membayar 30 persen dikali total volume kab/kota dikali 365 hari. Sedangkan masing-masing Kab/kota harus membayar dari penghitungan total volume sampah di kab/kota masing-masing dikali 70 persen dikali 365 hari.

“Dengan perhitungan tersebut, menjadi sangat penting untuk kemudian di informasikan kepada calon investor agar dalam pembiayaannya dapat cepat terealisasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, Anang Sudarna, mengatakan pihaknya menargetkan proyek ini akan mulai dilelangkan pada November ini.

“Bulan ini lelang, April penunjukan pemenang. Juni kontrak. Itu target kami. Untuk penghitungan tadi tipping fee yang sebesar Rp 386 ribu per ton ada kemungkinan berkurang. Bisa saja ada investor yang menawarkan harga di bawah itu,” katanya.

sumber jabarprov.go.id

Pengertian Cyber Crime dan Cyber Law

Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan Cybercrime atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus Cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.

Menurut Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek pidana di bidang komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal. Adapun definisi lain mengenai cybercrime, yaitu :
1. Girasa (2002), mendefinisikan cybercrime sebagai aksi kegiatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
2. Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime, yaitu : kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.

Untuk menanggulangi kejahatan Cyber maka diperlukan adanya hukum Cyber atau Cyber Law. Cyberlaw adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.

Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyberlaw, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Secara akademis, terminologi cyberlaw belum menjadi terminologi yang umum. Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyberlaw, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika).

Secara yuridis, cyberlaw tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.

Karakteristik dari kejahatan didunia maya adalah sebagai berikut :
1. Ruang Lingkup Kejahatan
Ruang Lingkup Kejahatan Cybercrime, bersifat global, melintasi batas negara sehingga sulit untuk dideteksi pelaku dan hukum yang berlaku.
2. Sifat Kejahatan
Sifat Kejahatan dari Cybercrime, tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat.
3. Perilaku Kejahatan
Pelaku Kejahatan dari Cybercrime, tidak mengenal usia dan bersifat universal. Bahkan beberapa diantaranya masih anak-anak dan remaja.
4. Modus Kejahatan
Modus Kejahatan dari Cybercrime, adalah modus operand. Dimana modus tersebut hanya bias dimengerti oleh orang-orang yang menguasai pengetahuan tentang Komputer, teknik pemrograman dan seluruh bentuk dunia cyber.
5. Jenis Kerugian yang Ditimbulkan
Dapat berupa material maupun nonmaterial. Seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, bahkan kerahasiaan informasi

Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:

1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
5. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties

 

sumber : dari berbagai sumber