Kenali Kantor Bersama Samsat

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang selanjutnya disebut Samsat adalah serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Kantor Bersama Samsat.

Pelaksana Kantor Bersama Samsat terdiri atas 3 unsur, yaitu :
a. unsur kepolisian;
b. unsur Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak provinsi;
c. unsur Badan Usaha.

Masing-masing unsur pelaksana Kantor Bersama Samsat memiliki tugas dan fungsi yang berbeda, yaitu :
1. Unsur Kepolisian
a. Regident Ranmor;
Regident Ranmor sebagaimana dimaksud meliputi:
a. registrasi Ranmor baru;
b. registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik;
c. registrasi perpanjangan Ranmor; dan/atau
d. registrasi pengesahan Ranmor.

Selain kegiatan diatas, pelayanan Regident Ranmor juga meliputi :
a. pemblokiran dokumen Regident Ranmor yang terkait tindak pidana;
b. penggantian dokumen Regident Ranmor; dan
c. penghapusan nomor registrasi Ranmor

2. Unsur Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak provinsi
Pembayaran pajak atas kendaraan bermotor sebagaimana meliputi:
a. PKB; dan
b. BBN-KB.

3. Unsur Badan Usaha.
Pembayaran SWDKLLAJ, yang terdiri dari:
a. SWDKLLJ; dan
b. DPWKP.

Samsat bertujuan memberikan pelayanan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran pajak atas kendaraan bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan informatif. Dengan adanya artikel ini , diharapkan masyarakat menjadi mengetahui tugas dan fungsi masing-masing unsur yang menjadi anggota dari Tim Pembina Samsat.