Kedepankan Pelayan Prima Kepada Publik

“Terus kedepankan pelayanan prima kepada masyarakat, agar masyarakat sadar tentang kewajibannya dalam membayar pajak,” demikian motivasi yang diucapkan Kadispenda Dadang Suharto dalam sambutannya di Apel HUT Dispenda Jabar ke-45, Senin (26/09).

Ia menambahkan, Pegawai Dispenda Jawa Barat harus memberikan yang terbaik dalam melayani publik, yakni mudah, murah dan cepat. Dispenda Jabar harus mampu menggali dan mencari potensi pendapatan, dan menjadi pengelola pajak yang amanah dan akuntabel.

“Pegawai Dispenda harus bekerja keras, karena di tahun-tahun mendatang tugas kita tidak semakin mudah,” Ucap Kadispenda Jabar.

Dalam sambutannya, Kadispenda Dadang Suharto pun mengucapkan terima kasih kepada Tim Pembina Samsat Kabar, mulai dari jajaran Lantas Polda Jabar dan PT Jasa Raharja sehingga semua program Samsat berjalan dengan baik.

 

 

Inovasi Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Publik

Saat ini, masyarakat Indonesia sudah semakin sadar akan hak dan kewajibannya. Mereka juga semakin mengerti bahwa pemerintah bukanlah sebagai pemilik negara melainkan sebagai pelayan masyarakat. Sesungguhnya pemerintah merupakan penyelenggara negara yang memiliki tugas ketatalaksanaan yang berorientasi pada kesejahteraan negara. Dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai pelayan masyarakat maka pemerintah menyelenggarakan kegiatan pelayanan publik. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Pelayanan publik yang baik dan berkualitas menjadi hak warga negara Indonesia sekaligus merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Penyelenggaraan pelayanan publik haruslah berasaskan :
a. kepentingan umum;
b. kepastian hukum;
c. kesamaan hak;
d. keseimbangan hak dan kewajiban;
e. keprofesionalan;
f. partisipatif;
g. persamaan perlakuan/tidak diskriminatif;
h. keterbukaan;
i. akuntabilitas;
j. fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.
k. ketepatan waktu; dan
l. kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.

Pada tahun 2012 lalu, Tempo melakukan survei mengenai pelayanan publik kepada masyarakat. Dari hasil survei tersebut didapatkan sebanyak 18% masyarakat setuju adanya peningkatan pelayanan publik, sedangkan 82% lainnya menyatakan tidak setuju. Untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat bukanlah pekerjaan yang biasa-biasa saja melainkan harus menjadi pekerjaan yang luar biasa dengan melakukan percepatan melalui berbagai invovasi.

“A dream doesn’t become reality through magic; it takes sweat, determination and hard work.”
Colin Powell

Inovasi pelayanan publik dikatakan sebagai inisiatif terobosan dari instansi/lembaga publik dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pemikiran inovasi pelayanan publik tidak lepas dari masih lambatnya peningkatan kualitas publik sebagai wujud dari reformasi birokrasi, sementara itu proses reformasi birokrasi yang sekarang sedang berlangsung dilakukan oleh Pemerintah yang mencita-citakan Pemerintahan Kelas Dunia (World Class Government) diharapkan tercapai di Tahun 2025. Inovasi pelayanan publik idealnya harus tumbuh dari budaya organisasi, karena diharapkan akan berkembang dan berkelanjutan mendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Muhammad Imanuddin (Disertasi, 2015) yang melakukan penelitian terhadap inovasi pelayanan publik di Indonesia menyimpulkan bahwa menciptakan inovasi bagi institusi/lembaga publik di Indonesia sebenarnya perkara gampang karena aspek aspek pendorong dalam organisasi pemerintah lebih besar dari aspek penghambatnya. Aspek pendorong organisasi diwakili oleh kekuatan (stengthening) dan peluang (Opportunity) dibandingkan dengan aspek penghambatnya diwakili oleh kelemahan (weakness) dan ancaman (threath) berkisar antara 65% : 35%. Institusi/lembaga publik pada dasarnya mempunyai kekuatan dan peluang yang lebih baik dalam menciptakan inovasi, karena mereka mempunyai sdm dan anggaran yang relative lebih baik serta jaringan kerja yang memadai. Jadi perkara menciptakan inovasi pelayanan publik bagi para pejabat sebenarnya modalnya sudah ada, tinggal maunya saja. Peranan Pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah menjadi penting dalam mendorong pimpinan satuan kerja yang ada di bawahnya agar tidak ragu-ragu berfikir kreatif dan menciptakan inovasi pelayanan publik.

Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Dispenda Jabar) selaku Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan pelayanan publik terkait pajak daerah selalu berinovasi dalam rangka memberikan pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat Jawa Barat. Beberapa inovasi yang telah dihasilkan oleh Dispenda Jabar adalah sebagai berikut :

1. esamsat Jabar
2. Samsat Gedong
3. Samsat Outlet
4. Samsat Drive Thru
5. Samsat Keliling
6. Samsat Gendong
7. Samsat KCP Bank BJB
8. Samsat NITE
9. Stiker Barcode
10. epap

Seluruh inovasi yang telah dihasilkan oleh Dispenda Jabar dan inovasi-inovasi yang akan dihasilkan dimasa yang akan datang merupakan salah satu upaya Dispenda Jabar dalam rangka memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan optimal kepada masyarakat di Jawa Barat sehingga masyarakat akan semakin sadar mengenai kewajiban mereka untuk membayar pajak. Tentunya inovasi-inovasi yang dihasilkan oleh Dispenda Jabar dikatakan berhasil apabila masyarakat Jawa Barat sebagai pengguna layanan menggunakan inovasi-inovasi tersebut.

Mari kita manfaatkan inovasi-inovasi yang telah dihasilkan oleh Dispenda Jabar. Karena inovasi tersebut dibuat dalam rangka memudahkan dan memangkas waktu pelayanan sehingga Anda sebagai masyarakat pengguna layanan akan lebih mudah, lebih cepat, dan terhindar dari percaloan dalam mengurus pajak.

*Referensi : sinovik.menpan.go.id

Apel HUT Dispenda Jabar Ke-45

Bertepatan hari jadi ke-45,  seluruh pegawai Dispenda Jabar melakukan apel pagi,  Senin (26/09). Bertindak sebagai pembina upacara Kadispenda Dadang Suharto, dengan pembaca riwayat singkat Dispenda Wahyu Mijaya dan pemimpin upacara Mohammad Deni Zakaria.

Dalam Sambutannya Kadispenda Dadang Suharto mengatakan perjalanan selama 45 tahun ini tidak lepas dari peranan para pendiri, perintis dan para senior karyawan Dispenda. Oleh karena itu, Kadispenda Dadang Suharto mengajak para pegawai untuk tetap menjaga dan membesarkan Dispenda dengan kinerja yang baik dan optimal.

Apel HUT Dispenda Jabar ke-45 ini diikuti oleh para pegawai Dispenda Jabar dan CPDP Wilayah Kota Bandung III Soekarno-Hatta. Setelah melaksanakan apel pagi, perayaan HUT Dispenda ke-45 dilanjutkan dengan acara ramah tamah serta pemutaran video ucapan dari bidang kerja dan CPDP di seluruh Jawa Barat.

 

Sekretaris Dinas wahyu Mijaya, membacakan riwayat singkat Dispenda pada Apel HUT Dispenda ke-45.

Sekretaris Dinas wahyu Mijaya, membacakan riwayat singkat Dispenda pada Apel HUT Dispenda ke-45.

Jajaran Karyawan Dispenda Jabar mengkuti Apel HUT Dispenda ke-45.

Kasi Evaluasi Pendapatan II Bidang Pendapatan II M. Deni zakaria, memimpi jalannya Apel HUT Dispenda ke-45, Senin (26/09)

 

Regident Ranmor di E-samsat Jabar

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan untuk membentuk tim khusus dalam rangka meningkatkan pelayanan publik. Preseiden juga meminta semua pelayanan publik dilakukan secara transparan dan harus dalam hitungan jam. Selain itu, pelayanan publik juga harus secara sederhana, tepat, memiliki kepastian dan mudah diakses oleh masyarakat. Presiden Jokowi juga meminta pelayanan publik harus dan wajib bebas dari calo. Caranya adalah dengan menggunakan sistem online.

Mengapa sistem online yang dipilih untuk meningkatkan pelayanan publik sekaligus menghilangkan percaloan? Karena dengan menggunakan sistem online, interaksi antara masyarakat sebagai pengguna layanan dan Aparatur Sipil Negara sebagai penyedia jasa layanan dapat diminimalisir sehingga dengan minimnya interaksi diantara keduanya membuat celah atau kesempatan untuk “calo” lebih kecil bahkan hilang. Selain itu pula, dengan menggunakan sistem online masyarakat dapat menggunakan layanan publik secara 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu tanpa mengenal istilah libur maupun cuti. Dengan demikian waktu yang dibutuhkan untuk memproses layanan menjadi lebih cepat dan mudah. Sistem online juga memberikan kenyamanan kepada masyarakat karena mereka tidak harus lagi mengantri untuk memperoleh pelayanan publik, cukup dengan pergi ke mesin ATM, atau buka dawai mereka untuk dapat menikmati layanan dengan sistem online ini.

Sistem online ini telah diterapkan oleh Tim Pembina Samsat Jawa Barat dengan meluncurkan layanan publik untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan yang diberi nama esamsat Jabar bagi masyarakat di provinsi Jawa Barat, baik yang ada di wilayah hukum Polda Jabar maupun di wilayah hukum Polda Metro. Esamsat Jabar merupakan sistem online pertama di Indonesia yang memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait pembayaran PKB tahunan. Esamsat Jabar pertama kali diluncurkan pada akhir tahun 2014 dan bekerjasama dengan Bank BJB sebagai Bank persepsi Provinsi Jawa Barat. Sampai dengan saat ini, Tim Pembina Samsat Jawa Barat telah bekerjasama dengan Bank BJB, Bank BCA, Bank BRI, dan Bank BNI sehingga para nasabah keempat bank tersebut yang juga merupakan warga provinsi Jawa Barat dapat menikmati layanan esamsat Jabar.

Untuk menggunakan layanan esamsat ini sangatlah mudah. Cukup menggunakan sms dengan format : esamsat nomor rangka no ktp
contohnya : esamsat MH1JFA116CK043xx 32042811031012xxx
Lalu kirimkan sms tersebut ke nomor 0811 211 9 211
lebih jauh mengenai cara menggunakan esamsat Jabar

Perlu diperhatikan persyaratan yang harus dipenuhi bagi Anda masyarakat Jawa Barat yang ingin menggunakan layanan esamsat Jabar ini, diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Wajib Pajak Dengan Data Kepemilikan Kendaraan yang Sesuai Dengan Data yang ada dalam server samsat Dispenda Jabar.
2. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
3. Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor  seluler yang aktif.
4. Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA atau Bank BRI dengan identitas yang sama dengan data kendaraan dimaksud.
5. Kendaraan yang bisa melakukan daftar ulang adalah yang Wajib Pajak yang NIK/No.KTP-nya telah sesuai (sama) antara yang terdaftar di server samsat dan di Rekening Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA atau Bank BRI.
6. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahun.
7. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK 5 tahun.
8. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
9. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).

Biasanya masyarakat Jabar yang ingin menggunakan layanan esamsat Jabar ini terkendala dengan persyaratan nomor 5. Dimana NIK atau nomor KTP antara pemilik kendaraan (yang namanya tertera di BPKB) harus sama dengan NIK atau nomor KTP yang digunakan ketika membuka rekening di salah satu Bank yang telah bekerjasama dengan Tim Pembina Samsat Jabar. Mengapa harus ada persyaratan tersebut ? Karena sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor disebutkan bahwa STNK merupakan bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berlaku selama 5 tahun dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.  Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah melampirkan tanda bukti identitas/KTP pemilik kendaraan. Itulah mengapa NIK/Nomor KTP yang digunakan ketika membuka rekening bank harus sama dengan NIK/nomor KTP pemilik kendaraan yang akan diperpanjang STNKnya.

Emsatsat Jabar diluncurkan sebagai inovasi Tim Pembina Samsat Jabar dalam rangka mempermudah, mempercepat, dan meningkatkan pelayanan publik terkait PKB. Olehkarena itu, mari kita manfaatkan inovasi ini dengan menggunakan esamsat Jabar ketika membayar PKB tahunan.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Gratis Jawa Barat 2016

Pengertian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. BB- KB merupakan jenis pajak yang pemungutan dan pengelolaannya dilakukan oleh Provinsi melalui Dinas Pendapatan.

Objek Pajak BBN KB adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor dengan subjek pajak orang pribadi atau badan yang dapat menerima penyerahan kendaraan bermotor. Wajib pajak BBN-KB merupakan orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor yang mana dasar pengenaan pajak BBN-KB adalah nilai jual kendaraan bermotor yang penghitungan dasar pengenaan pajaknya dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan. Namun, sejalan dengan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang lebih baik sesuai dengan beban pajak yang ditanggungnya dan atas dasar pertimbangan tertentu maka Menteri Dalam Negeri dapat menyerahkan kewenangan untuk menetapkan  Nilai Jual Kendaraan Bermotor kepada daerah. Bagi penyerahan pertama akan dikenai tarif BBN-KB paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya dikenai tarif BBN-KB sebesar 1 persen. Hasil penerimaan pajak BBN-KB diserahkan kepada Kabupaten/Kota dimana kendaraan terdaftar sebesar 30 persen.

Provinsi Jawa Barat mulai 13 Juni 2016 lalu telah memberlakukan pembebasan BBN KB dan denda BBN KB dari luar provinsi Jawa Barat yang melakukan mutasi masuk ke provinsi Jawa Barat. Pembebasan BBN KB dan denda BBN KB dari luar provinsi Jawa Barat ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat dengan Nomor 973/400-Dispenda/2016 tentang Pemberian Pembebasan BBN KB Luar Provinsi. Pembebasan BBN KB dan denda BBN KB ini berlaku mulai dari 13 Juni 2016 sampai dengan 30 Desember 2016. Dasar pertimbangan pembebasan Pokok BBN KB dan pembebasan sanksi administratif berupa denda BBN KB ini adalah karena masih banyak kendaraan bermotor yang digunakan sebagai kendaraan operasional dan belum terdaftar serta belum dimutasikan ke wilayah administrasi provinsi Jawa Barat. Selain itu, pembebasan BBN KB dan denda BBN KB ini juga dilakukan guna meringankan beban masyarakat pemilik kendaraan terhadap kewajiban dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor serta tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.

Mari kita manfaatkan kebijakan Pembebasan BBN KB dan Denda BBN KB untuk mutasi masuk ke provinsi Jawa Barat dari luar provinsi yang berlangsung dari 13 Juni sampai dengan 30 Desember 2016 dengan sebaik-baiknya. Selain agar tertib administrasi juga karena pajak yang Anda bayarkan digunakan untuk membangun daerah.

Rapat Koordinasi PPB-KB

Penurunan target realisasi pendapatan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) tahun 2016 akan berdampak kepada dana bagi hasil untuk kabupaten/kota. Maka dari itu, Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat menggelar acara Rapat Koordinasi PBB-KB di Aula Besar Dispenda Prov Jabar, Jl. Soekarno Hatta No 258, Kota Bandung, Rabu (14/9/2016).

Kepala Dispenda Prov Jabar, Dadang Suharto mengakui bahwa volume pemakaian bahan bakar minyak (BBM) di Jabar meningkat. Namun dengan penurunan harga BBM, maka kenaikan volume pemakaian BBM dirasa masih kurang membantu pendapatan PBB-KB.

“Memang volume pemakaian BBM di Jabar naik, namun karena nilai jual BBM-nya turun, maka hasilnya masih minus. Berdasarkan hal itu, kami koreksi target PBB-KB,” ucap Dadang, saat memberikan sambutan.

Dalam pertemuan ini, Dadang berharap kepada seluruh Kepala Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan (CPDP) bekerjasama dengan bupati dan wali kota untuk menggali potensi PBB-KB. Ia menerangkan bahwa pendapatan dari PBB-KB, 70 persen masuk ke kas kabupaten/kota.

“Jika target PBB-KB turun, maka dana bagi hasil kepada kabupaten/kota pun ikut turun. Hal ini harus dicermati, apalagi banyak dari kabupaten/kota yang mengandalkan dari dana bagi hasil. Kita harus melakukan pendataan secara berkala dan pengawasan serta pengendalian kepada perusahaan-perusahaan yang membuka usaha di Jabar,” tuturnya.

Menurutnya, hingga kini masih ada perusahaan yang membuka usaha di Jabar, namun membeli BBM di luar Jabar. Hal tersebut dirasanya tidak adil.

“Membuka usaha di Jabar, namun membeli BBM-nya di luar Jabar, itu dirasa tidak adil. Jika masih ada perusahaan yang masih ‘nakal’, maka jangan segan-segan untuk memberi sanksi,” pungkasnya.

Rapat koordinasi PBB-KB ini dihadiri oleh Sekretaris Dispenda Wahyu Mijaya, Kepala Bidang Pendapatan II Cucun Sumiarsih, perwakilan BPH Migas sebagai narasumber, dan seluruh Kepala CPDP serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Kota Se-Jabar.

Aplikasi PON dan PEPARNAS JABAR 2016

Pengurus Besar Pekan Olahraga Nasional (PB PON) XIX 2016 Jawa Barat telah meluncurkan aplikasi live streaming yakni PON 2016. Aplikasi live streaming ini diperuntukan bagi masyarakat Indonesia yang memiliki gawai berbasis Android maupun iOS. Melalui aplikasi  live streaming ini masyarakat Indonesia dapat menyaksikan secara langsung pertandingan 11 (sebelas) cabang olahraga. Kesebelas cabang olahraga yang dapat disaksikan melalui aplikasi live streaming PON 2016 diantaranya: taekwondo, tinju, pencak silat, voli indoor, karate, renang, bola basket, tenis lapangan, atletik, tenis meja, dan voli pasir. Untuk cabang olahraga bulu tangkis, futsal dan sepakbola tidak akan disiarkan melalui aplikasi live streaming PON 2016 ini karena akan disiarkan secara langsung oleh media ofisial PON XIX.

Aplikasi live streaming PON 2016 ini merupakan bagian dari catur sukses PON XIX, yaitu sukses penyelenggaraan dan sukses prestasi. Bagi pengguna gawai berbasis Android dapat mencari aplikasi PON 2016 ini di situs google play dengan kata kunci PON PEPARNAS JABAR 2016 atau dapat mengklik tautan berikut untuk mengunduh Aplikasi PON PEPARNAS JABAR 2016. Aplikasi ini menyajikan informasi lengkap mengenai PON XIX dan PEPARNAS XV 2016 termasuk jadwal pertandingan, berita terbaru, perolehan medali emas, arena pertandingan hingga cabang olahraga yang dipertandingan. Bahkan bagi Anda penggemar swafoto (foto selfie),  aplikasi ini dapat digunakan untuk menyalurkan kegemaran berswafoto dan menyebarkannya ke media sosial.

Bagi Anda pemilik gawai Android tidak perlu khawatir karena ukuran aplikasi PON 2016 ini terbilang kecil hanya sebesar 687kb saja. Persyaratan versi Android yang digunakan pun tidak terlalu baru, minimal versi Android yang terinstall di gawai Anda adalah Android versi 2.3 atau lebih dikenal dengan sebutan Android Gingerbread. Aplikasi PON 2016 ini pun tidak membutuhkan ijin yang banyak ketika di install digawai Android Anda. Ijin yang dibutuhkan hanyalah :
1. Terima data dari internet
2. Lihat sambungan jaringan
3. Akses jaringan penuh
4. Cegah perangkat agar tidak tidur

Aplikasi PON 2016 ini merupakan aplikasi berbasis gawai yang pertama kali digunakan dalam perhelatan olahraga nasional. Peluncuran aplikasi PON 2016 ini sudah sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia saat ini karena pertumbuhan pengguna internet di Indonesia mengalami kenaikan. Hal ini dapat kita lihat dari jumlah pengguna internet pada tahun 2013 tercatat berjumlah 72,8 juta orang maka pada tahun 2016 tercatat 102,8 juta orang. Hampir semua pengguna internet di Indonesia menggunakan gawai mereka untuk mengakses internet, jika dibandingkan antara pengguna gawai dengan pengguna laptop, tablet dan lainnya dalam mengakses internet perbandingannya adalah 70:30.

Mari kita dukung duta olahraga yang sedang dan akan bertanding di laga PON XIX dan PEPARNAS XV di Jawa Barat dengan datang langsung disetiap pertandingan atau bila tidak memungkinkan untuk datang secara langsung silahkan Anda unduh aplikasi PON 2016 untuk menonton pertandingan kontingen kesayangan Anda serta mengetahui berita terbaru dan perolehan medali kontingen kesayangan Anda pada event PON XIX dan PEPARNAS XV ini.

Cara Mengetahui Biaya Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dipungut dan dikelola oleh Provinsi melalui Dinas Pendapatan Daerah. Pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang probadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. PKB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bagi Anda yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor maka atas kepemilikan dan atau penguasaan tersebut akan dikenai Pajak.

Tarif PKB pribadi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 adalah sebesar 1,75% (satu koma tujuh lima persen). Jumlah tersebut berlaku bagi semua jenis kendaraan bermotor. Sedangkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dikenakan pajak progresif. Tujuan dari pajak progresif bagi pemilik kendaraan bermotor lebih dari satu adalah untuk mengurangi tingkat kemacetan, selain dari untuk menambah potensi penerimaan pendapatan asli daerah dari PKB. Ada perbedaan besaran tarif PKB progresif yang harus dibayarkan antara roda dua dan roda empat, selengkapnya dapat dilihat pada penjelasan berikut.

Bagi kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) atau roda 3 (tiga) kedua dan seterusnya, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
1.PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25 %;
2.PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75 %;
3.PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25 %; dan
4.PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75 %.

Bagi kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 4 (empat) kedua dan seterusnya didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
1. PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25 %;
2. PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75 %;
3. PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25 %; dan
4. PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75 %

Tarif PKB progresif ini tidak berlaku bagi kendaraan bukan umum yang dimiliki oleh Badan, Pemerintah/Pemerintah Daerah/TNI/Polri dan kendaraan umum. Masa pajak adalah 12 (dua belas) bulan berturut-turut yang merupakan tahun pajak, terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor dan PKB ini dibayarkan sekaligus di muka. Bagi kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan terlambat melakukan pembayaran pajak sesuai dengan tanggal berakhirnya masa PKB akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) perbulan dari pokok pajak terutang.

Biasanya setiap tahun ketika kita akan membayar PKB kita suka bertanya-tanya berapa besar PKB yang harus kita bayarkan tahun ini? Saat ini, Anda dapat cek tagihan pajak kendaraan bermotor yang terdaftar di provinsi jawa barat dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) dengan format sebagai berikut :

info<spasi> d/1234/abc<spasi>hitam

Keterangan : d = Kode Plat Kendaraan (B/D/E/F/T/Z) Wilayah Provinsi Jawa Barat
1234 = Nomor Polisi
abc = Kode Seri Plat Kendaraan
hitam = Warna Plat Kendaraan (HITAM/KUNING/MERAH)

kirimkan SMS dengan format diatas ke nomor : 0811 211 9211

Jika format SMS dan nomor kendaraan yang Anda masukkan benar, maka akan ada jawaban dari server sebagai berikut :

info-pajak

Dengan SMS info pajak ini, Anda dapat dengan mudah mengetahui biaya pajak kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Jawa Barat secara online. Mari kita bayar Pajak Kendaraan Bermotor secara tepat jumlah dan tepat waktu agar pembangunan di daerah dapat terus berjalan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat.

Selain melalui SMS, Cek Pajak Kendaraan, baik jenis motor maupun mobil secara online bisa juga melalui website di Halaman Info Pajak Kendaraan Bermotor 

 

CPDP Provinsi Wilayah Kabupaten Bekasi Serahkan Hadiah Anugerah Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang taat dengan menggelar acara Anugerah Pajak Kendaraan Bermotor. Para pemenang telah diumumkan pada acara Apel Besar Hari Jadi Provinsi Jawa Barat, Jumat (19/8/2016). 

Kriteria pemenang adalah wajib pajak yang taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu dan terdaftar di Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan (CPDP) Se-Jabar. Kali ini, CPDP Provinsi Wilayah Kabupaten Bekasi menyerahkan hadiah Anugerah Pajak Kendaraan Bermotor kepada pemenang yang berada di wilayah-nya, Kamis (8/9/2016).

Para pemenang dari wilayah Kabupaten Bekasi adalah Wawan Kurniawan, Asep Setiawan, dan Naing. Penyerahan hadiah berupa satu buah sepeda motor untuk masing-masing pemenang diserahkan langsung oleh Kepala CPDP Prov Wil Kab Bekasi, H. Iwan Priyatna.

Selain itu, sebagai bentuk apresiasi kepada pemenang yang taat pajak, Bank bjb memberikan hadiah tabungan senilai Rp. 1 Juta kepada masing-masing pemenang. Hadiah tersebut diserahkan oleh Pimpinan Cabang Bank bjb Cikarang, Rudi Purwadhi.

Forum Diskusi (Kapita Selekta) Ke-7

 

Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat kembali menggelar Forum Diskusi (Kapita Selekta) di Aula Besar Dispenda Prov Jabar Jl. Soekarno Hatta No 528, Kota Bandung. Kali ini Kapita Selekta ke-7 mengusung tema “Membangun Sinergitas Kinerja Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Upaya Peningkatan Pendapatan Daerah” dengan narasumber tunggal Walikota Bandung, Ridwan Kamil.

Dalam sambutannya, Kepala Dispenda Prov Jabar Dadang Suharto mengapresiasi kerjasama dan dukungan pemerintah kabupaten/kota yang selama ini telah mensosialisasikan kewajiban membayar pajak, khususnya PKB. Menurutnya semakin besar PAD yang didapat oleh pemerintah provinsi, maka semakin besar pula dana bagi hasil yang diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.

Dadang pun menjelaskan bahwa pendapatan asli daerah provinsi didominasi oleh pajak kendaraan bermotor (PKB). Hampir 70 persen pendapatan asli daerah Prov Jabar berasal dari PKB. Namun tantangan yang selalu dihadapi Dispenda adalah jumlah kendaraan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) yang masih relatif tinggi.

“Oleh karena itu kami terus berusaha agar masyarakat taat akan pajak. Kami sudah memberikan beberapa terobosan yang murah, mudah dan cepat untuk meningkatkan pelayanan pembayaran pajak. Mulai dari Samsat Outlet di mal-mal, Samsat Keliling dan Samsat Gendong yang mudah dibawa kemana-mana, e-Samsat pembayaran PKB lewat mesin ATM,” tuturnya.

Senada dengan visi “Jemput Bola” yang diusung Dispenda Prov Jabar, Ridwan Kamil pun mengamini bahwa dalam melayani masyarakat, metode tersebut di nilai efektif.

“Sekarang sudah bukan zaman-nya Jaga Warung, sekarang zaman-nya Jemput Bola. Tapi yang paling keren adalah dalam melakukan pelayanan, bagaimana caranya masyarakat tidak bertemu kita. Seperti yang dilakukan Singapura, karena warganya hampir semua sibuk maka semuanya sudah on line,” ucap Kang Emil, Sapaan Walikota Bandung.

Selain itu, dalam mensosialisasikan program-programnya, Kang Emil mengaku bahwa dirinya menggunakan pendekatan yang berbeda – beda sesuai dengan sasaran usia penduduk. Ia berpendapat bahwa cara ini juga dapat dilakukan oleh Dispenda Prov Jabar dalam mensosialisasikan program dan inovasi yang diberikan kepada masyarakat Jabar.

Forum-Diskusi

“Karena rata-rata penduduk Kota Bandung kamu muda, maka saya melakukan sosialisasi yang berbeda, cenderung bercanda namun muatannya mendidik. Itulah cara saya dalam berkomunikasi dengan masyarakat Kota Bandung,” Pungkasnya.

Forum Diskusi ini adalah program rutin yang ditujukan untuk meningkatkan wawasan, gagasan, kompetensi dan kapabilitas sumber daya manusia yang ada di lingkungan Dispenda Prov Jabar.