Cara Mengetahui Biaya Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dipungut dan dikelola oleh Provinsi melalui Dinas Pendapatan Daerah. Pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang probadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. PKB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Bagi Anda yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor maka atas kepemilikan dan atau penguasaan tersebut akan dikenai Pajak.

Tarif PKB pribadi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 adalah sebesar 1,75% (satu koma tujuh lima persen). Jumlah tersebut berlaku bagi semua jenis kendaraan bermotor. Sedangkan untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dikenakan pajak progresif. Tujuan dari pajak progresif bagi pemilik kendaraan bermotor lebih dari satu adalah untuk mengurangi tingkat kemacetan, selain dari untuk menambah potensi penerimaan pendapatan asli daerah dari PKB. Ada perbedaan besaran tarif PKB progresif yang harus dibayarkan antara roda dua dan roda empat, selengkapnya dapat dilihat pada penjelasan berikut.

Bagi kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) atau roda 3 (tiga) kedua dan seterusnya, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
1.PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25 %;
2.PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75 %;
3.PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25 %; dan
4.PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75 %.

Bagi kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 4 (empat) kedua dan seterusnya didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut :
1. PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25 %;
2. PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75 %;
3. PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25 %; dan
4. PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75 %

Tarif PKB progresif ini tidak berlaku bagi kendaraan bukan umum yang dimiliki oleh Badan, Pemerintah/Pemerintah Daerah/TNI/Polri dan kendaraan umum. Masa pajak adalah 12 (dua belas) bulan berturut-turut yang merupakan tahun pajak, terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor dan PKB ini dibayarkan sekaligus di muka. Bagi kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan terlambat melakukan pembayaran pajak sesuai dengan tanggal berakhirnya masa PKB akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) perbulan dari pokok pajak terutang.

Biasanya setiap tahun ketika kita akan membayar PKB kita suka bertanya-tanya berapa besar PKB yang harus kita bayarkan tahun ini? Saat ini, Anda dapat cek tagihan pajak kendaraan bermotor yang terdaftar di provinsi jawa barat dengan mengirimkan pesan singkat (SMS) dengan format sebagai berikut :

info<spasi> d/1234/abc<spasi>hitam

Keterangan : d = Kode Plat Kendaraan (B/D/E/F/T/Z) Wilayah Provinsi Jawa Barat
1234 = Nomor Polisi
abc = Kode Seri Plat Kendaraan
hitam = Warna Plat Kendaraan (HITAM/KUNING/MERAH)

kirimkan SMS dengan format diatas ke nomor : 0811 211 9211

Jika format SMS dan nomor kendaraan yang Anda masukkan benar, maka akan ada jawaban dari server sebagai berikut :

info-pajak

Dengan SMS info pajak ini, Anda dapat dengan mudah mengetahui biaya pajak kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Jawa Barat secara online. Mari kita bayar Pajak Kendaraan Bermotor secara tepat jumlah dan tepat waktu agar pembangunan di daerah dapat terus berjalan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat.

Selain melalui SMS, Cek Pajak Kendaraan, baik jenis motor maupun mobil secara online bisa juga melalui website di Halaman Info Pajak Kendaraan Bermotor 

 

4111 balasan
  1. Bapenda Jabar
    Bapenda Jabar says:

    Kami sudah memeriksa di sistem kami dan juga melakukan pengetesan kembali, tetapi sampai saat ini tidak ada gangguan maupun kendala dalam mengirimkan SMS balasan, walaupun ada salah penulisan format SMS tetap akan dikirimkan SMS balasan.
    Mohon maaf apa bisa dicoba dengan nomer yang lain dari provider lain pak.

    • dewi
      dewi says:

      saya sudah mengirim sms dan ada sms balasan tetapi kode bayar hanya 321200 saja, bukan kode yang panjang yang diminta atm bca, bagaimana solusinya yah?

      • Bapenda Jabar
        Bapenda Jabar says:

        Kepada Ibu Dewi,
        Untuk saat ini eSamsat Jabar masih dalam maintenance system sehingga sementara ini belum bisa dipergunakan, maintenance ini hingga tanggal 31 Des 2016.
        Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini dan terima kasih atas perhatiannya.

        • dewi
          dewi says:

          kemarin saya sudah mendapatkan kode bayar via sms, tetapi saat dimasukkan ke pembayaran atm bca, disebutkan “kode bayar tidak terdaftar”.apakah masih ada gangguan?

    • Ade
      Ade says:

      Kepada bapenda jabar saya minta tolong informasi. Saya beli kendaraan roda 4 plat kuning bekas taxi desember 2020. Untuk angkat berkas saya diminta oleh perusahaan tsb sebesar 4,4jt. Tp maret 2021 belum selesai dan saya diminta lagi bayar 5jt. Alasannya Karena subsidi pemerintah utk plat kuning ditarik. Sehingga pajak yg harus saya bayar 6,3jt, biaya biro 2jt, dan biaya rekom 1jt. Total 9,3jt. Yg saya ingin tanyakan berapa sebenarnya pajak kendaraan yg harus saya bayar dgn Plat B 1108 ETC diluar biaya biro dan rekom tsb. Terima kasih.

      • Tim Artikel
        Tim Artikel says:

        untuk informasi pajak kendaraan di Jawa Barat bisa dicek melalui aplikasi Sambara Pak.

  2. MatJengkol
    MatJengkol says:

    Ribet pake SMS mah, udah kepotongnya lumayan, respon belum tentu. buka cek di web aja, dispenda lain jg gitu.

    catatan: lihat komentar sebelumnya. semua mengeluh urusan SMS.

    • Bapenda Jabar
      Bapenda Jabar says:

      Apabila bapak mengunakan ATM BNI, BRI dan BJB bapak tidak perlu mengirimkan sms untuk meminta kode bayar, gunakan tanggal jatuh tempo pajak sebagai kode bayarnya, silahkan ikuti petunjuk mekanismenya di halaman ini : http://dispenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar
      Terkecuali untuk Bank BCA masih harus menggunakan kode bayar via sms, kami masih mengusahakan agar untuk pembayaran melalui BCA ini bisa dilakukan dgn cara yang sama.
      Terima kasih atas perhatiannya

  3. Hendi Hermawan
    Hendi Hermawan says:

    mohon pencerahannya apakah ada biaya lain selain yg tercantum, seperti biaya pengesahan leasing sebesar RP.30rb di Samsat Depok. Padahal dokumen fc BPKB legalisir dari leasing ada. Namun ketika dimintai bukti pembayarannya tidak ada sama sekali.

  4. Yayan
    Yayan says:

    Selamt malam admin,
    Ada yg ditanyakan, untuk format ini masih bisa dipakai?? “poldajbr Dxxxxxx” kirim ke 3977 pengecekan kendaraan motor roda 2
    Terima kasih

  5. Fanji Junanda Putra
    Fanji Junanda Putra says:

    Admin,
    Mohon bantuannya, saya sudah mencoba sms berulang kali dgn format info (untuk mengetahui jumlah pajak) dan juga esamsat (karena saya menggunakan bca) tetapi smsnya tidak delivered. Apakah server sdg maintenance?

    Terima kasih sebelumnya

    • Bapenda Jabar
      Bapenda Jabar says:

      Kepada Bapak Fanji,
      Mohon maaf sebelumnya, untuk saat ini SMS eSamsat masih dalam maintenance system, sehingga belum bisa dipergunakan kembali beberapa hari ini.
      Terima kasih atas perhatiannya.

    • Bapenda Jabar
      Bapenda Jabar says:

      Kepada Bapak Agus,
      Mohon maaf sebelumnya, untuk saat ini SMS eSamsat masih dalam maintenance system, sehingga belum bisa dipergunakan kembali beberapa hari ini.
      Terima kasih atas perhatiannya.

    • Bapenda Jabar
      Bapenda Jabar says:

      Kepada Bapak Bimo,
      Mohon maaf sebelumnya, untuk saat ini SMS eSamsat masih dalam maintenance system, sehingga belum bisa dipergunakan kembali beberapa hari ini.
      Terima kasih atas perhatiannya.

  6. ciptadra tes
    ciptadra tes says:

    biaya SMS-nya berapa Pak? saya ada saldo 500perak dan masih aktip, tapi tidak terkirim berulang kali.

    • Bapenda Jabar
      Bapenda Jabar says:

      Kepada Bapak Ciptadra,
      Mohon maaf sebelumnya, untuk saat ini SMS eSamsat masih dalam maintenance system, sehingga belum bisa dipergunakan kembali beberapa hari ini.
      Terima kasih atas perhatiannya.

    • Bapenda Jabar
      Bapenda Jabar says:

      Kepada Ibu Diny,
      Mohon maaf sebelumnya, untuk saat ini SMS eSamsat masih dalam maintenance system, sehingga belum bisa dipergunakan kembali beberapa hari ini.
      Terima kasih atas perhatiannya.

  7. arif febrianto
    arif febrianto says:

    Sya kirim pesan dengan format diatas tetapi tidak terkirim?
    Katanya maintenance system sampai tanggal 31 desember mohon penjelasannya.

  8. brigitha regza
    brigitha regza says:

    Selamat pagi saya mau tanya,untuk jawaban sms dr 08112119211 berapa lama ya?mengetahui benar atau tidaknya format SMS yg dikirimkan mengetahui nya bagaimana?saya sudah tunggu setengah jam tidak ada jawaban sms..terimasih

    • Bapenda Jabar
      Bapenda Jabar says:

      Kepada Ibu brigitha,
      Mohon maaf sebelumnya, untuk saat ini SMS eSamsat masih dalam maintenance system, sehingga belum bisa dipergunakan kembali beberapa hari ini.
      Terima kasih atas perhatiannya.

  9. Tenky Bold
    Tenky Bold says:

    Maaf Pak mau tanya, tujuan menaikan tarif non pajak (biaya administrasi) itu apa ya? sy denger issue itu untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat (mengadakan fasilitas online), tapi sy liat kasus2 dibawah sepertinya system onlinenya belum siap. terima kasih

    • Bapenda Jabar
      Bapenda Jabar says:

      Betul pak, tujuan menaikan tarif baru PNBP ini merupakan salah satu penyesuaian terhadap kenaikkan biaya dan juga upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan layanan kepada seluruh masyarakat, yang mana ini merupakan kewenangan dari Kepolisian RI. Dan mengenai fasilitas online, dikarenakan system ini masih sangat baru, tentu ada sedikit kendala yang akan timbul yang tentunya juga kami akan terus menyempurnakan system ini agar lebih baik lagi.
      Terima kasih atas perhatiannya.

      • Tenky Bold
        Tenky Bold says:

        Terima kasih atas responnya, tentunya masyarakat termasuk sy berharap sesegera mungkin layanan online ini bisa berjalan dengan baik, karena tarif sudah naik, 1 lagi usul sy agar semua bank ada fasilitas pembayaran pajak, jadi tidak perlu repot untuk buka rekening di bank tertentu, terima kasih.

    • Bapenda Jabar
      Bapenda Jabar says:

      Kepada Ibu Nurul,
      Mohon maaf sebelumnya, dikarenakan setelah maintenance system jumlah sms yang belum terkirim sangat banyak hingga terjadi overload di provider seluler, kami sedang berkordinasi dengan provider yang bersangkutan agar berjalan normal kembali.
      Terima kasih atas perhatiannya.

  10. Hendri Pratama
    Hendri Pratama says:

    Malam pak, sy mau tanya. 10 bln yg lalu saya membeli kendaraan roda dua dengan status kepemilikan ke-2, 2 bulan yg lalu kendaraan pertama saya telah berganti kepemilikan (Balik Nama), pertanyaanya dalam waktu 2 bln kedepan sy akan membayar pajak untuk kendaraan ke dua saya. agar tidak terkena pajak progresif apakah saya harus mendatangi kantor samsat untuk perbaikan data

    • Bapenda Jabar
      Bapenda Jabar says:

      Kepada Bapak Hendri,

      Silahkan datangi kantor samsat induk / samsat asal kendaraan dan melakukan blokir kepemilikan kendaraan pertama Bapak.

      Terima kasih

    • Bapenda Jabar
      Bapenda Jabar says:

      Kepada Princessskarin,

      Untuk saat ini NJKB Jawa Barat belum ada di website. Namun, bila membutuhkan dapat mengirimkan surat permohonan kepada Bapenda Jawa Barat

      Terima Kasih.

      • princessskarin
        princessskarin says:

        Terimakasih responnya.

        Surat permohonan via email? atau harus hardcopy dikirimkan langsung ke bapenda?
        bisa via telpon kah?

        • Bapenda Jabar
          Bapenda Jabar says:

          Dapat mengirimkan surat permohonan yang dilampirkan melalui email maupun hardcopy dengan ditujukan kepada Kepala Badan Pendapatan Provinsi Jawa Barat.

          Terima kasih

  11. Agustinus Sherly
    Agustinus Sherly says:

    Maaf min, di antara semua propinsi cuma jabar yg pakai metode sms. Kenapa tidak seperti propinsi lain yg bisa melihat langsung online terimakasih

  12. Nina Saptika
    Nina Saptika says:

    Adakah cara pengecekan pemblokiran kendaraan secara online?
    kami ada beli mobil bekas an.perusahaan untuk mengetahui apakah perusahaannya sudah memblokir atau belum apakah bisa di cek online??terima kasih

    • Bapenda Jabar
      Bapenda Jabar says:

      Untuk saat ini SMS Info Pajak masih dalam tahap pemeliharaan sehingga belum dapat digunakan Bu Nina. Silahkan diinformasikan nopol kendaraannya kami bantu melakukan pengecekan.

      terima kasih

  13. Angga Mulyana
    Angga Mulyana says:

    ada pertanyaan pak, apakah ada kemungkinan kesalahan dari server atau petugas loket, ketika pembayaran pajak kendaraan saya untuk tahun 2016 (vixion 150cc tahun 2007 tanpa ada modifikasi mesin atau perubahan apapun pada kendaraan) tagihan mencapai Rp.600.000 rupiah, sedangkan seharusnya hanya Rp.222,500.(lucu saja pajak vixion saya disebandingkan dengan ninja 250cc,hehe.)

    waktu itu saya titip ke istri saya karena kesibukan bekerja, ketika ditanyakan kepada orang lain yang memiliki motor jenis sama tagihannya tidak mencapai jumlah tersebut.
    bulan februari 2017 sudah waktunya untuk saya membayar pajak motor, sebelum saya ke samsat, menurut saya ada baiknya mengetahui lebih dahulu jumlah pajak yang musti dibayarkan
    untuk sms info pajak sudah saya kirim, tapi belum ada jawaban, terimakasih sebelumnya

    • Bapenda Jabar
      Bapenda Jabar says:

      Apakah sudah ditanyakan pada bagian informasi di samsat tempat Bapak melakukan pembayaran ?

      Bila belum, mohon diinformasikan nopol kendaraan yang dimaksud karena sms info pajak masih dalam tahap pemeliharaan.

      Terima kasih

  14. Cucu
    Cucu says:

    Maaf, saya sudah mencoba untuk SMS agar mengetahui besarnya pajak kendaraan yang harus di bayar sesuai formatnya,namun belum juga ada balasannya.Apakah lagi error atau harus provider tertentu yang bisanya. Terima kasih

    • Bapenda Jabar
      Bapenda Jabar says:

      Mohon maaf, Untuk SMS info pajak masih dalam pemeliharaan.

      Untuk sementara dapat menginformasikan kepada kami nopol kendaraan bila akan melakukan cek Pajak Kendaraan.

      Terima kasih.

      • Estu Kasih Haryanto -
        Estu Kasih Haryanto - says:

        Selamat Siang.
        Mohon info untuk kendaraan bermotor (roda 4) dengan no.pol F 1169 GG.
        Terimakasih atas kerjasamanya.

  15. mgg bita001
    mgg bita001 says:

    Dear Bapenda Jabar,

    Sms saya ko ga dibales bales ya? apakah sedang maintenance, atau memang sudah tidak aktif?

    Nuhuns.Wass

    • Bapenda Jabar
      Bapenda Jabar says:

      Mohon maaf, Untuk SMS info pajak masih dalam pemeliharaan. Untuk sementara dapat menginformasikan kepada kami nopol kendaraan bila akan melakukan cek Pajak Kendaraan.

      Terima kasih

  16. agus santoso
    agus santoso says:

    Maaf bisa chek pajak motor ini pak
    D 2543 SAR HITAM
    Soalnya lewat sms blum ada balesan
    Terima kasih

  17. Estu Kasih Haryanto -
    Estu Kasih Haryanto - says:

    Selamat Siang.
    Mohon info utk kendaraan bermotor (roda 4) dengan no.pol F 1169 GG.
    Terimakasih atas kerjasamanya.

  18. Asep Suherman
    Asep Suherman says:

    Saya coba via sms tdk bisa/tdk ada balasan.saya mau ngecek pajak motor d 6827 uw hitam dan d 2976 ubz hitam berapa? Tks

  19. Fiki Yudianto
    Fiki Yudianto says:

    Selamat Pagi, maaf tadi saya sudah kirim SMS tapi blm ada jawaban, saya mau tanya pajak mobil saya D 1089 MI Hitam, Terimakasih

  20. IRFAN ABDULHAKIM
    IRFAN ABDULHAKIM says:

    mohon info untuk F 4935 DN HITAM, saya sudah sms namun belum ada balasan.

    terimakasih

  21. hari ramdhani
    hari ramdhani says:

    Mohon info nya untuk plat no D/3823/VDE HITAM, sudah 2 kali kirim sms belum ada balasan

  22. Risny Saridevi
    Risny Saridevi says:

    Selamat pagi. saya sudah mengirimkan sms ke nomor diatas tapi belum ada jawaban. knapa ya ?
    mohon bantuannya

  23. Agus Abdullah
    Agus Abdullah says:

    Selamat pagi, Pak.
    Mohon info pajak dan status diblokir atau tidak, untuk B 1495 KOJ HITAM, saya sudah sms namun belum ada balasan. tks.

  24. Suhen Hendri
    Suhen Hendri says:

    Selamat siang, Pak.
    Mohon info pajak dan status diblokir atau tidak, untuk D 250 CJ . tks.

  25. Theo
    Theo says:

    Selamat Siang, Maaf saya mau tanya, saya ingin mengetahui pajak kendaraan dengan no B-1103-FKL saya kirim by sms tapi belum ada jawaban jadi mohon INFO B/1103/FKL HITAM dan statusnya seperti apa? mohon informasinya, terima kasih

      • Theo
        Theo says:

        wahhh Terima kasih banyak buat responnya, sungguh pelayanan yang hebat, sukses selalu dan makin maju Bapenda Jabar khususnya pemerintah indonesia umumnya… Oya itu sudah termasuk dendanya kah? hehehe, kalo mau di bayar itu kemana yah? dan bawa data apa saja? Terima kasih

        • Bapenda Jabar
          Bapenda Jabar says:

          Sudah termasuk Denda dan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ Pak.

          Bisa dilakukan di kantor samsat Pak, Persyaratan yang diperlukan Identitas Pemilik Kendaraan, STNK dan SKPD, serta BPKB

          Terima Kasih

  26. Solihin Al-Fattah
    Solihin Al-Fattah says:

    Mohon penjelasan, SMK kami mempunyai kendaraan inventaris. Setelah saya baca Perda no 13 Tahun 2011 tarifnya 0.5% dan Sebagian kendaraan inventaris kami yang lain sudah 0.5%, sedangkan masih ada yang menggunakan tarif 1.75%.
    Bagaimana cara merubahnya? dan apa saja persyaratannya?
    Terimakasih

    • Bapenda Jabar
      Bapenda Jabar says:

      Selamat Siang,

      Mohon infonya Pak, Apakah SMK nya SMK Negeri atau Swasta ?

      Karena sesuai dengan perda tersebut Tarif PKB sebesar 0,5% diberikan kepada kendaraan :

      1. ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan
      2. Pemerintah/Pemerintah Daerah/TNI/Polri
      Terima Kasih

        • Bapenda Jabar
          Bapenda Jabar says:

          Untuk yang menggunakan tarif 1,75% ketika mendaftarkan menggunakan nama pribadi bukan nama yayasan sehingga dikenakan tarif PKB sebesar 1,75%.

          Diperlukan :
          – Akta Pendirian yayasan
          – Surat Keterangan Domisili yayasan
          – Kuitansi Jual beli

          Terima kasih

          • Solihin Al-Fattah
            Solihin Al-Fattah says:

            Ada 4 yang baru selesai dirubah pada hari ini, yaitu:
            Z 5438 KS
            Z 5437 KS
            Z 5434 KS
            Z 5433 KS

            Dengan melampirkan masing-masing salinan Akta notaris, padahal sejak BBN ke-1 sudah atas nama SMK P*** A* H******

  27. Ryan Bondf
    Ryan Bondf says:

    Mohon info cek tagihan samsat B 2711 YF …sy cek di sms sampai 3 kali gagal terus…trims…

  28. Anggoro Gasn
    Anggoro Gasn says:

    Siang Bapenda, mohon infonya untuk Plat D 1397 LZ Hitam, tagihannya berapa ya, Trims…

    • Bapenda Jabar
      Bapenda Jabar says:

      Kepada Bapak Tomi,
      Info Pajak untuk kendaraan Suzuki 2015, Pokok PKB sebesar Rp.1194400, SWDKLLJ Rp. 143000, PNBP STNK Rp. 50000 Total sebesar Rp. 1387400
      Terima Kasih

  29. Andri Mitramedia
    Andri Mitramedia says:

    Selamat Sore, Mau nanya dan konsultasi, ada permasalah No.Polisi Dari Keterangan BPKB sama STNK berberbeda dan nananya juga beda kurang hurup, itu bagaimana, apakah bisa di betulkan di samsat, acuan saya dari BPKB soalnya saya lihat data setelah di cek di situs http://regident-centre.id/infokendaraan.php “benar” menurut keterangan BPKB… gimana solusinya minta bantuannya….?

    • Andri Mitramedia
      Andri Mitramedia says:

      No.Pol D 1485 BP (BPKB) , D 1485 BP (STNK/TNKB)
      Nama nya : H. AYUN SAHID (BPKB), AYUN SAHID ((STNK/TNKB)
      No.Rangka dan No.Mesin Sama. gak masalah.

    • Andri Mitramedia
      Andri Mitramedia says:

      No.Pol D 1485 BP (BPKB) , D 1485 PP (STNK/TNKB)
      Nama nya : H. AYUN SAHID (BPKB), AYUN SAHID ((STNK/TNKB)
      No.Rangka dan No.Mesin Sama. gak masalah.

      • Bapenda Jabar
        Bapenda Jabar says:

        Selamat Pagi,

        1. Silahkan dibawa persyaratan seperti Identitas pemilik, STNK, dan BPKB asli kendaraan ke kantor samsat induk.
        2. Silahkan datangi ruang Control (RC) untuk melakukan pengecekan dan meminta surat keterangan untuk membetulkan.

        Terima Kasih

  30. Acep Yousup Abdullah
    Acep Yousup Abdullah says:

    ass pa mohon info besaran pajak sepeda motor dengan plat nomer z 4913 ke. masalahnya sudah tertinggal dua tahun.
    terimakasih

  31. 'aNdrey Vhandza Vhalent'
    'aNdrey Vhandza Vhalent' says:

    Selamat pagi, saya mau menannyakan dari kemarin daftar kode bayar koq belum ada konfirmasi padahal sudah terkirim. Mohon bantuannya
    Nomor Rangka MH1JFK110FK332226
    Nomor ktp 3209256107900008.
    Terima kasih.

  32. Lusy Alisya Monica
    Lusy Alisya Monica says:

    kenapa belum ada jawaban padahal format sudah benar ??

    mohon bantuannya INFO D2265KQ HITAM

          • Bapenda Jabar
            Bapenda Jabar says:

            Rinciannya sbb :

            Pokok
            PKB : Rp1.120.900
            SWDKLLJ : Rp.143.000

            PNBP
            ADM STNK : Rp200.000
            ADM TNKB : Rp100.000

            Denda
            PKB : Rp2.017.900
            SWDKLLJ : Rp500.000

            Tunggakan
            PKB : Rp4.483.600
            SWDKLLJ : Rp572.000

          • Bapenda Jabar
            Bapenda Jabar says:

            Mohon maaf Pak,

            Untuk seluruh biaya yang diperlukan alangkah lebih baik jika Bapak langsung mendatangi kantor samsat induk dan menghubungi petugas di loket informasi

            Terima Kasih

          • syaldy pratama
            syaldy pratama says:

            Maaf pak jadi kalau sy bayar pajak berarti otomatis sudah tidak d blokir lg

          • syaldy pratama
            syaldy pratama says:

            Jadi sy harus balik nama dulu ya pak baru bisa bayar pajak dan cabut berkas… soalnya di BPKB bukan atas nama sy

            Pada tanggal 27 Apr 2017 14:10, “Disqus” menulis:

          • Bapenda Jabar
            Bapenda Jabar says:

            Kurang lebih proses dan syarat untuk Balik Nama Kendaraan adalah sebagai berikut Pak :

            Syarat :
            1. BPKB (asli dan fotokopi)
            2. STNK (asli dan fotokopi)
            3. Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan dikantor Samsat terdekat)
            4. Kwitansi Jual Beli (materai 6000)
            5. KTP pemilik daerah yang akan dituju (asli dan fotokopi)
            6. (Untuk badan hukum ): Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

            Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) : surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.

            Tata Cara :
            1. Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tempat kendaraan terdaftar untuk melakukan Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin).
            2. Menuju gudang arsip untuk mengambil berkas kendaraan.
            3. Menuju Bagian Loket Mutasi (menyerahkan BPKB+KTP daerah yang dituju beserta fotokopi).
            4. Menunggu Berkas keluar dengan waktu tertentu. (mendapat surat jalan sementara).
            5. Kebagian Fiskal. Mendapatkan berkas mutasi keluar.
            6. Setelah Berkas keluar, Lapor ke samsat daerah tujuan. (menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi).
            7. Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tujuan untuk melakukan Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin).
            8. Kembali ke samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara).
            9. Menunggu STNK + Plat Nomor.
            10. Kembali ke samsat induk tujuan untuk mengambil STNK + Plat Nomor baru.
            11. Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.
            12. Mengambil BPKB yang telah di Update.
            13. Selesai.

          • syaldy pratama
            syaldy pratama says:

            Iya pak… jadi pajak yg mati dari tahun 2012 itu tetap harus sy bayarkan jg ya pak

            Pada tanggal 27 Apr 2017 14:12, “Disqus” menulis:

          • Bapenda Jabar
            Bapenda Jabar says:

            Pajak pokok dan tunggakan serta denda tetap harus dibayarkan Pak. Tapi akan lebih murah karena hitungannya menjadi pemilik pertama bukan pemilik ke 3. Silahkan lihat pada artikel diatas, bahwa untuk kepemilikan ke 3 maka akan dikenai tarif sebesar 2,75 % Sedangkan bila Bapak merupakan pemilik ke 1 (tidak terkena progresif) akan dikenai tarif sebesar 1,75%

          • syaldy pratama
            syaldy pratama says:

            Maaf ya pak sy ingin brtanya lg… jadi kira kira berapa pajak yg dan denda yg harus sy bayarkan jika menjadi pemilik pertama

          • syaldy pratama
            syaldy pratama says:

            Maaf pak sy ingin bertanya lagi kira kira berapa pajak dan denda yg harus sy bayarkan sejak tahun 2012 sampai sekarang setelah sy balik nama.. trima kasih pak

          • syaldy pratama
            syaldy pratama says:

            Jadi kalau sy mau ngurus untuk cabut berkas sy harus bayar berapa pak? Apa sy harus bayar smuanya?

  33. Rivan Art
    Rivan Art says:

    selamat siang, saya coba sms ke 08112119211 tp tidak ada balasan terus, untuk mengecek tagihan pajak motor. mohon info untuk D/2838/GC Hitam

  34. Nicko Hachyant Situmorang
    Nicko Hachyant Situmorang says:

    Selamat sore.. Mohon infonya, saya sudah sms dan sampai sekarang belum ada balasan. Terima kasih
    D 6945 ZBK Hitam
    B 1353 EFP Silver

  35. Nicko Hachyant Situmorang
    Nicko Hachyant Situmorang says:

    Selamat sore.. Mohon infonya, saya sudah sms dan sampai sekarang belum ada balasan. Terima kasih
    D 6945 ZBK Hitam
    B 1353 EFP Silver

  36. tomi
    tomi says:

    selamat siang pak,
    tolong di info untuk pajak no polisi B 9747 YE ( kota Bekasi ) , saya cek online di e samsat dki data tidak ditemukan.
    terima kasih

  37. ken78arya
    ken78arya says:

    Selamat Sore Pak,
    Mohon info untuk B 6422 KIU (Kota Bekasi), saya cek online di e samsat dki data tidak ditemukan. Saya coba sms belum ada balasan..
    Terima Kasih

      • Keyz Tod
        Keyz Tod says:

        maaf pak salah ketik .. bisa tolong di cek ulang untuk plat motor D 4123 HJ hitam . berapa pajak yg harus dibayarkan .. terus klo bbn kena biaya brp ? makasih pak

  38. rosa
    rosa says:

    Mohon di bantu infonya untuk kendaraan no pol B1030CAA pajak telat ..kira-kira berapa total pembayarannya?
    Trims

  39. azar
    azar says:

    selamat siang pak,
    tolong di info untuk pajak no polisi B 6084 GIT ( kota banten ) , saya cek online di e samsat dki data tidak ditemukan.soalnya saya udah telat 1 tahun lebih.
    terima kasih

  40. Harist Sandhy Wibowo
    Harist Sandhy Wibowo says:

    saya SMS kok belum ada balasan ya, info nomer kendaraan F 2508 HJ hitam, dan apa nomer sms center 0811 211 9211 masih aktif? thanks

  41. chimurida
    chimurida says:

    min pajak + denda F 4084 BD berapa ya?lalu bisa ga cek stnk kendaraan baru sudah jadi atau belum dengan menggunakan nomor rangka/mesin?

  42. Dedy Kurniawan
    Dedy Kurniawan says:

    Maaf, mau tanya. Sy sdh jual mobil saya. Tapi sy agak sulit menemui pembelinya. Setau saya dia sudah perpanjang. Bs tlg dicek statusnya? Dan apabila sy blokir dlm keadaan blm diperpanjang, harusnya jd tanggungan pembeli bukan? Sy msh bs lanjut blokir.

    Mhn dicek B 2339 OX warna Merah.
    Thx bantuannya

    • Bapenda Jabar
      Bapenda Jabar says:

      Selamat Siang,

      Untuk blokir kepemilikan dapat dilakukan oleh pemilik dengan mendatangi kantor samsat induk dan mengisi surat pernyataan Pak. Setelah di blokir, pembeli kendaraan harus balik nama kendaraan menggunakan namanya sendiri.

      Per 20 Februari 2017 sebesar Rp1.001.500,-

      Terima kasih

      • Dedy Kurniawan
        Dedy Kurniawan says:

        Jd sy tidak perlu tahu dia sdh perpanjang atau blm ya?
        soalnya koq sy baca di artikel online, akan ada pengecekan tunggakan pajak.

        btw status berlaku stnk nya tdk bs dcek ya? sampai oktober 2017 apa bukan?

        • Bapenda Jabar
          Bapenda Jabar says:

          Betul Pak, pajak berlaku sampai 28 Oktober 2017.

          Bapak cukup membawa identitas diri beserta fotokopinya yang sesuai dengan data pemilik kendaraan ke kantor samsat induk dan mengisi formulir untuk blokir kepemilikan.

          Terima kasih

      • nano riskandarno
        nano riskandarno says:

        maaf pak sampe dengan tangggal. 6 maret plat nomer sudah habis, (pajak 5 tahunan) kira kira estimasi biaya jatuhnya berapa yah…??? mohon informasinya terimakasih

          • nano riskandarno
            nano riskandarno says:

            mohon penjelasannya, mobil saya bekas perusahaan rental ( tidak ada KTP), dan sekarang semuanya di jaminkan ke bank BPKB asli ( BPKB fotocopy sudah legalisir ada di rumah) dan tanda surat keterangan jual dari prusahaan sudah ada ( fotocopy legalisrnya ada di rumah), bagaimana caranya saya bisa bayar pajak 5 tahunan tersebut. terimakash

  43. Sudirman daffa
    Sudirman daffa says:

    Maaf untuk F 1277 GW HITAM berapa ya pak? Karena itu STNK nya jg hrs diperpanjang. Terimakasih kasih sebelumnya pak..

  44. Fairuz Faisha
    Fairuz Faisha says:

    Berapa biaya cabut mobil ber-plat D 7077 AD ?? Dari Bandung ke kabupaten Karanganyar, terus syaratnya apa? Kira² waktunya berapa lama? Maturnuwun…

    • Bapenda Jabar
      Bapenda Jabar says:

      Selamat Pagi,

      untuk PKB dan SWDKLLJ per 21 Februari 2017 sebesar Rp468.700,-

      Perkiraan biaya (sesuai PP no 60 tahun 2016) adalah sebesar :
      1. Penerbitan Surat Mutasi antar daerah untuk Roda 4 atau lebih sebesar Rp250.000
      2. Penerbitan STNK roda 4 atau lebih sebesar Rp200.000
      3. Penerbitan BPKB roda 4 atau lebih sebesar Rp375.000
      4. Biaya TNKB roda 4 atau lebih sebesar Rp100.000,-

      Syarat :
      1. BPKB (asli dan fotokopi)
      2. STNK (asli dan fotokopi)
      3. Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan dikantor cek fisik dikantor Samsat terdekat)
      4. Kwitansi Jual Beli (materai 6000)
      5. KTP pemilik daerah yang akan dituju (asli dan fotokopi)
      6. (Untuk badan hukum ): Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

      Biaya diatas merupakan estimasi biaya yang diperlukan, untuk waktu dan biaya yang lebih pasti silahkan untuk mendatangi kantor samsat induk dimana kendaraan terdaftar.

      Terima kasih

  45. Paman Belalang
    Paman Belalang says:

    Slm malam,Mohon bantuannya untuk informasi pajak mobil Truk plat hitam D 8557 XL.terimakasih

  46. Indra Hary
    Indra Hary says:

    pak kaloplat bekasi B 1679 KEQbisa di cek ga yadi polda jabar karna plat B terimakasih, siapa tau bisa dapet info langsung juga

  47. Nanda M
    Nanda M says:

    Mohon info D/1065/LB HITAM
    dan info Jenis Kendaraan dan Tahun untuk kesesuaian STNK, terima kasih

  48. Khansa
    Khansa says:

    Mohon bantuannya pak..untuk informasi pajak sepeda motor B 6544 KOO hitam akan balik nama ke Jawa Tengah. Terima kasih

    • Bapenda Jabar
      Bapenda Jabar says:

      Selamat Siang,

      Per 21 Februari 2017 sebesar Rp1.121.400,-

      Untuk tunggakan dan denda Pajak dan SWDKLLJ diselesaikan terlebih dahulu di samsat induk.

      Terima kasih

  49. Fatimah Aulia Sabrina
    Fatimah Aulia Sabrina says:

    Numpang tanya, jika ktp pemilik motor sudah pindah(tidak tau kemana)
    Terus bayar pajaknya bisa pake ktp saya?
    Sebelumnya selalu bayar via showroom

    • Bapenda Jabar
      Bapenda Jabar says:

      Selamat Sore,

      Silahkan kendaraannya di balik namakan saja agar ke depannya dapat menggunakan KTP Ibu.

      Syarat :
      1. BPKB (asli dan fotokopi)
      2. STNK (asli dan fotokopi)
      3. Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan dikantor Samsat terdekat)
      4. Kwitansi Jual Beli (materai 6000)
      5. KTP pemilik daerah yang akan dituju (asli dan fotokopi) – bila berbeda kantor samsat

      Terima Kasih

  50. Yusuf Saputra
    Yusuf Saputra says:

    Mohon info pajak F 1087 DI

    Mau tanya jg, status STNK nya sudah di blokir pemilik pertama atau belum ya? Soalnya saya mau bayar pajak

    Terima kasih pak

    • Bapenda Jabar
      Bapenda Jabar says:

      Selamat Pagi,

      jenis kendaraan toyota new avanza veloz ?

      Per 22 Februari 2017 sebesar Rp4.491.400

      Disarankan untuk melakukan ganti nama pemilik Pak, Karena masa berlaku STNK akan habis pada bulan 12 tahun 2017.

      Terima Kasih

      • Yusuf Saputra
        Yusuf Saputra says:

        Hampir 2x lipat ya, di stnk nya yg tahun 2016 itu hanya 2.400n ribu. Itu denda nya yg tinggi atau ada kenaikan biaya pajak nya pak?

        • Bapenda Jabar
          Bapenda Jabar says:

          Rinciannya Sebagai berikut Pak :

          Pokok PKB : Rp3.724.900
          Denda PKB : Rp223.500
          Pokok SWDKLLJ : Rp143.000
          Denda SWDKLLJ : Rp100.000
          PNBP STNK (ADM STNK) : Rp200.000
          PNBP TNKB (ADM TNKB) : Rp100.000

          Jumlah yang disebutkan sebelumnya sudah termasuk biaya untuk ganti plat nomor kendaraan dan penerbitan STNK baru (5 tahunan).

          Terima Kasih

  51. dede soleh
    dede soleh says:

    Assalamualaikum, pak mohon informasi untuk pajak motor yang ber plat D 3874 XF a.n Desry Arisandi

          • dede soleh
            dede soleh says:

            iya pak saya pemilik kendaraan nya,,saya tangan ke duanya..tadinya tanggung setaun lagi habis jadi mau taun depan aja di baliknamakan nya..

          • Bapenda Jabar
            Bapenda Jabar says:

            masa berlaku STNK sampai dengan 23 Oktober 2017. Menurut hemat kami, akan lebih baik jika ganti plat nomor sekalian di balik namakan saja, agar tidak perlu 2x proses.

            Terima Kasih

          • dede soleh
            dede soleh says:

            kira kira berapa ya pak ganti plat, bbn, terus bayar pajak yang sudah terlewat..terimakasih

          • Bapenda Jabar
            Bapenda Jabar says:

            jumlah diatas sudah termasuk biaya untuk 5 tahunan Pak. namun belum termasuk biaya balik nama.

            Apakah mutasi (berbeda kantor samsat antara Bapak dengan pemilik sebelumnya) ?

            Terima kasih

          • Bapenda Jabar
            Bapenda Jabar says:

            estimasi biaya yang dibutuhkan untuk mutasi dari Kab. Bandung Barat ke Kab Bandung untuk kendaraan R2 sbb :

            Pokok PKB Rp248.600
            Denda PKB Rp49.800
            Pokok SWDKLLJ Rp70.000
            Denda SWDKLLJ Rp64.000

            Biaya Penerbitan STNK Rp100.000
            Biaya TNKB Rp60.000
            Biaya Penerbitan BPKB Rp225.000
            Penerbitan surat Mutasi Rp150.000

            Terima Kasih

  52. Ade Candra
    Ade Candra says:

    Assallamuallaikum, pak, saya sms tapi tidak di balas, saya mau tau pajak motor saya D5152 MH Hitam
    Format saya tulis : info d/5152/MH hitam, hnuhun

  53. Heldy Yusmi
    Heldy Yusmi says:

    selamat sore..

    mau tanya status pajak avanza g mt 2011 plat no D 1822 OI, saat ini hidup, jalan apa telat, periode nya

  54. Wisnu
    Wisnu says:

    Punten…mohon bantuan info pajak beserta tunggakan nya apabila ada…
    Mobil D 1065 SO dan Motor D 5172 MJ.
    Hatur nuhun.

  55. adipur
    adipur says:

    saya mau cek info data kendaraan (B9197FCC Kuning) kok tidak bisa ya min. kenapa ya? padahal format sms nya sdh benar. mohon bantuannya. terima kasih.

      • Warlock Irdan
        Warlock Irdan says:

        Jika mutasi ke Bandung berapa total biaya semuanya? sesuai peraturan sekarang, expire date STNK 31 juli 2017. terimakasih atas bantuannya

        • Bapenda Jabar
          Bapenda Jabar says:

          Ini estimasi biaya PNBP yang harus dibayarkan :

          Penerbitan STNK Rp200.000
          Penerbitan TNKB Rp100.000
          Penerbitan BPKB Rp375.000
          Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Rp250.000

          Silahkan hubungi loket informasi di kantor samsat terdekat untuk informasi yang lebih lengkap.

          terima kasih

  56. Lingga Dirga
    Lingga Dirga says:

    Mohon bantuannya untuk informasi pajak kendaraan R4 sya dgn no. Pol: D 1688 DE,,brapa ya ???

    Trima kasih….

      • Lingga Dirga
        Lingga Dirga says:

        Maaf mengganggu
        Mohon info nya

        Jadi gni pa
        R4 saya kan pajaknya per bulan 10
        Dan tnkb habis dri 2014

        Nah,, klau saya bayar bulan 3 / 2017
        Apakah di tnkb dan stnk berubah jadi bulan 3 juga atau gmna ???

        Dalam artian apakah nanti kedepannya saya bayar pajak pe bulan 3 [maret] ???