Inovasi Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Publik

Saat ini, masyarakat Indonesia sudah semakin sadar akan hak dan kewajibannya. Mereka juga semakin mengerti bahwa pemerintah bukanlah sebagai pemilik negara melainkan sebagai pelayan masyarakat. Sesungguhnya pemerintah merupakan penyelenggara negara yang memiliki tugas ketatalaksanaan yang berorientasi pada kesejahteraan negara. Dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai pelayan masyarakat maka pemerintah menyelenggarakan kegiatan pelayanan publik. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Pelayanan publik yang baik dan berkualitas menjadi hak warga negara Indonesia sekaligus merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Penyelenggaraan pelayanan publik haruslah berasaskan :
a. kepentingan umum;
b. kepastian hukum;
c. kesamaan hak;
d. keseimbangan hak dan kewajiban;
e. keprofesionalan;
f. partisipatif;
g. persamaan perlakuan/tidak diskriminatif;
h. keterbukaan;
i. akuntabilitas;
j. fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.
k. ketepatan waktu; dan
l. kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.

Pada tahun 2012 lalu, Tempo melakukan survei mengenai pelayanan publik kepada masyarakat. Dari hasil survei tersebut didapatkan sebanyak 18% masyarakat setuju adanya peningkatan pelayanan publik, sedangkan 82% lainnya menyatakan tidak setuju. Untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat bukanlah pekerjaan yang biasa-biasa saja melainkan harus menjadi pekerjaan yang luar biasa dengan melakukan percepatan melalui berbagai invovasi.

“A dream doesn’t become reality through magic; it takes sweat, determination and hard work.”
Colin Powell

Inovasi pelayanan publik dikatakan sebagai inisiatif terobosan dari instansi/lembaga publik dalam upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pemikiran inovasi pelayanan publik tidak lepas dari masih lambatnya peningkatan kualitas publik sebagai wujud dari reformasi birokrasi, sementara itu proses reformasi birokrasi yang sekarang sedang berlangsung dilakukan oleh Pemerintah yang mencita-citakan Pemerintahan Kelas Dunia (World Class Government) diharapkan tercapai di Tahun 2025. Inovasi pelayanan publik idealnya harus tumbuh dari budaya organisasi, karena diharapkan akan berkembang dan berkelanjutan mendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Muhammad Imanuddin (Disertasi, 2015) yang melakukan penelitian terhadap inovasi pelayanan publik di Indonesia menyimpulkan bahwa menciptakan inovasi bagi institusi/lembaga publik di Indonesia sebenarnya perkara gampang karena aspek aspek pendorong dalam organisasi pemerintah lebih besar dari aspek penghambatnya. Aspek pendorong organisasi diwakili oleh kekuatan (stengthening) dan peluang (Opportunity) dibandingkan dengan aspek penghambatnya diwakili oleh kelemahan (weakness) dan ancaman (threath) berkisar antara 65% : 35%. Institusi/lembaga publik pada dasarnya mempunyai kekuatan dan peluang yang lebih baik dalam menciptakan inovasi, karena mereka mempunyai sdm dan anggaran yang relative lebih baik serta jaringan kerja yang memadai. Jadi perkara menciptakan inovasi pelayanan publik bagi para pejabat sebenarnya modalnya sudah ada, tinggal maunya saja. Peranan Pimpinan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah menjadi penting dalam mendorong pimpinan satuan kerja yang ada di bawahnya agar tidak ragu-ragu berfikir kreatif dan menciptakan inovasi pelayanan publik.

Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Dispenda Jabar) selaku Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan pelayanan publik terkait pajak daerah selalu berinovasi dalam rangka memberikan pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat Jawa Barat. Beberapa inovasi yang telah dihasilkan oleh Dispenda Jabar adalah sebagai berikut :

1. esamsat Jabar
2. Samsat Gedong
3. Samsat Outlet
4. Samsat Drive Thru
5. Samsat Keliling
6. Samsat Gendong
7. Samsat KCP Bank BJB
8. Samsat NITE
9. Stiker Barcode
10. epap

Seluruh inovasi yang telah dihasilkan oleh Dispenda Jabar dan inovasi-inovasi yang akan dihasilkan dimasa yang akan datang merupakan salah satu upaya Dispenda Jabar dalam rangka memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan optimal kepada masyarakat di Jawa Barat sehingga masyarakat akan semakin sadar mengenai kewajiban mereka untuk membayar pajak. Tentunya inovasi-inovasi yang dihasilkan oleh Dispenda Jabar dikatakan berhasil apabila masyarakat Jawa Barat sebagai pengguna layanan menggunakan inovasi-inovasi tersebut.

Mari kita manfaatkan inovasi-inovasi yang telah dihasilkan oleh Dispenda Jabar. Karena inovasi tersebut dibuat dalam rangka memudahkan dan memangkas waktu pelayanan sehingga Anda sebagai masyarakat pengguna layanan akan lebih mudah, lebih cepat, dan terhindar dari percaloan dalam mengurus pajak.

*Referensi : sinovik.menpan.go.id