Tag Archive for: Pajak Rokok

Pajak Rokok dan Pendapatan Asli Daerah

“Kang, boleh minta apinya ? “

kalimat tersebut sering kita dengar ketika ada orang yang ingin menyalakan rokok namun tidak memiliki korek api.

Entah apa nikmatnya merokok sehingga jumlah perokok di Indonesia setiap tahun terus bertambah. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar tahun 2013 perokok aktif mulai dari usia 10 tahun ke atas di Indonesia berjumlah 58.750.592 orang,  yang mana 56.860.457 diantaranya adalah perokok laki-laki dan 1.890.135 perokok perempuan.

Hasil penelitian pun menunjukkan, setiap hari ada 616.881.205 batang rokok dibakar atau 225.161.640.007 batang rokok dibakar setiap tahunnya di Indonesia. Lima provinsi di Indonesia yang memiliki proporsi tertinggi perokok setiap hari adalah Kepulauan Riau, Jawa Barat, Bengkulu, Gorontalo, dan Nusa Tenggara Barat. Sedangkan provinsi yang memiliki proporsi perokok setiap hari paling rendah adalah Papua.

Bila Anda amati pada bungkus rokok, ada kertas yang berbeda warnanya dari warna dominan kertas pembungkus rokok. Kertas tersebut merupakan pita cukai. Pengertian cukai berdasarkan Undang-Undang (UU) adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini.

Obyek cukai pada saat ini adalah cukai Hasil Tembakau atau biasa disingkat HT (contohnya adalah rokok, cerutu, dan sebagainya), Etil Alkohol, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) contohnya adalah Whiskey, Wine, Vodka, Brandy, Tequilla, Arak, dan lain sebagainya.

Dasar pengenaan cukai HT adalah harga dasar yang digunakan untuk perhitungan cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia adalah harga jual pabrik atau harga jual eceran. Pemerintah menerapkan besarnya cukai rokok terutang tarif spesifik. Tarif spesifik artinya cukai dihitung sekian persen dari harga rokok per batang. Jumlah cukai HT yang dibayarkan oleh perusahaan rokok kepada pemerintah pada tahun 2014 lalu mencapai Rp112 Triliun, atau setara dengan 10% dari penerimaan pajak nasional.

Rokok selain dikenai cukai HT oleh Pemerintah Pusat, juga dikenai pajak rokok oleh Pemerintah Daerah. Sesuai UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa pajak rokok merupakan salah satu jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah provinsi dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.

Berbeda dengan cukai HT yang setiap tahun mengalami kenaikan, persentase pajak rokok bersifat definif. Hal ini dimaksudkan agar pemerintah dapat menjaga keseimbangan antara beban cukai yang harus dipikul oleh industri rokok dengan kebutuhan fiskal nasional dan daerah melalui penetapan tarif cukai nasional.

Dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap rokok, sedangkan tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Besaran pokok pajak rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak (sebesar 10%) dengan dasar pengenaan pajaknya.

Pajak Rokok dipungut bersamaan dengan pemungutan cukai rokok oleh instansi Pemerintah yang berwenang untuk memungut cukai. Pajak Rokok yang dipungut oleh instansi Pemerintah tersebut disetorkan ke rekening kas umum daerah provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk, artinya Provinsi Jawa Barat dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia menerima pajak rokok terbesar jika dibandingkan dengan provinsi lain yang ada di Indonesia. Pada tahun 2015 lalu, alokasi pajak rokok yang diterima oleh pemerintah provinsi Jawa Barat dari Kementerian Keuangan sebesar Rp2,3 triliun atau setara dengan 10% total target pendapatan asli daerah Jawa Barat.

Pemanfaatan hasil pajak rokok baik bagian provinsi sebesar 30% maupun kabupaten/kota sebesar 70%, 50% nya digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat, kegiatan penanganan masalah kesehatan, dan penegakan hukum oleh aparat berwajib yang belum didanai dari APBN, APBD dan sumber pembiayaan kesehatan lainnya di masing-masing daerah.

Hal Baru, Dispenda Jabar Siap Genjot Pemahaman Penyaluran Pajak Rokok

Plt. Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan berbagai elemen terkait untuk membahas pelaksanaan penyaluran pajak rokok di Jawa Barat. Selengkapnya

Pemprov Jabar Mulai Salurkan Pajak Rokok Triwulan I 2014

Hasil pajak rokok triwulan I tahun 2014, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berhasil menyalurkan dana sebanyak Rp 103 miliar ke seluruh kabupaten/kota. Demikian disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Prov. Jabar, Iwa Karniwa, Kamis (28/8). Selengkapnya

Mengapa Pajak Rokok Harus Ganda?

Beberapa waktu lalu, aturan soal pajak rokok yang dikembalikan ke daerah sempat mencuat. Terutama tentang adanya pajak ganda dalam rokok, yakni adanya cukai rokok dan pajak rokok yang dikenakan bagi mereka para penghisap gulungan tembakau dan cengkih ini. Selengkapnya

Menimbang Pajak Rokok di Jawa Barat

oleh: Muhammad Sufyan (Dosen dan Technopreneur di Bandung) 

Sekalipun kesadaran akan bahaya rokok kian meninggi, salah satunya dengan terbatasnya masa beriklan rokok di media massa serta tulisan provokatif ‘Merokok Membunuhmu’ di berbagai medium kemasannya, kita tak bisa menutup mata akan kuantitas besar di dalamnya.  Selengkapnya