Hal Baru, Dispenda Jabar Siap Genjot Pemahaman Penyaluran Pajak Rokok

Plt. Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan berbagai elemen terkait untuk membahas pelaksanaan penyaluran pajak rokok di Jawa Barat.

Menurutnya, langkah tersebut diambil karena pungutan pajak tersebut merupakan hal baru, oleh karenanya untuk menghindari adanya kesalahpahaman rapat tersebut pun dipandang perlu dilakukan pihaknya dalam waktu dekat.

“Rapat dengan unsur dinas pendapatan kabupaten/kota se-Jabar, unsur bappeda kabupaten/kota se-Jabar, OPD pengguna dana pajak rokok dan tim TPAD Provinsi Jabar, serta cabang pelayanan dinas pendapatan provinsi Jabar. Rakor digelar untuk meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi,” kata Iwa.

Iwa menjelaskan, hal yang dipandang perlu pemahaman mendalam seperti tentang bagaimana pajak rokok ini disetorkan, diterima, dan dibagihasilkan kepada kabupaten/kota hingga bagaimana hasil pemungutan itu dimanfaatkan. Rakor lanjutan ini pun akan diselenggarakan dalam bentuk forum group discussion (FGD) agar lebih lebih efektif dan tepat sasaran.

“Pemanfaatan hasil pajak rokok, baik bagian provinsi maupun kabupaten/kota, 50 persennya digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat, kegiatan penanganan masalah kesehatan yang belum didanai dari APBN, APBD dan sumber pembiayaan kesehatan lainnya di masing-masing daerah,” jelas Iwa. ***