Pemprov Jabar Mulai Salurkan Pajak Rokok Triwulan I 2014

Hasil pajak rokok triwulan I tahun 2014, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berhasil menyalurkan dana sebanyak Rp 103 miliar ke seluruh kabupaten/kota. Demikian disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Prov. Jabar, Iwa Karniwa, Kamis (28/8).

Menurutnya, realisasi pajak rokok hingga triwulan II tahun 2014 mencapai Rp 639 miliar, dari target tahun 2014 ini adalah lebih dari Rp 1,578 triliun.

“Hanya tinggal empat daerah yang belum mengajukan untuk realisasi triwulan I yakni Kabupaten Bandung, Kota Bogor, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran,” tutur Iwa.

Dia menjelaskan, sesuai aturan, rinciannya adalah 30 persen untuk provinsi dan 70 persen untuk kabupaten/kota. Hal itu, sebagai salah satu pajak daerah yang didasarkan pada pertimbangan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Iwa berharap, pajak rokok mampu meningkatkan kemampuan daerah dalam menyediakan pelayanan publik khususnya pelayanan kesehatan, mengendalikan dampak negatif rokok, melindungi masyarakat atas bahaya dampak negatif rokok serta membatasi konsumsi rokok dan peredaran rokok ilegal.

“Sebanyak 50 persennya digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat. Hasil pajak rokok juga digunakan untuk penegakan hukum oleh aparat berwenang,” bebernya.

Sementara itu, penyaluran bagi hasil pajak rokok triwulan II, realisasinya, mencapai Rp 526,291 miliar lebih. Oleh karena itu, kabupaten/kota diminta segera menganggarkan target penerimaan pajak rokok dalam APBD masing-masing.***