Wagub Berharap Tahun 2015 Pelaksanaan Samdong Merata di Provinsi Jawa Barat

Di sela kunjungan ke Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar berharap tahun 2015 pelaksanaan Samdong dilaksanakan di seluruh Samsat di Provinsi Jawa Barat, Rabu 22/07.

Di Kota Bandung, Samsat Gendong (Samdong) telah dilaksanakan di Samsat Bandung Timur dan Bandung Barat, seperti yang diungkapkan oleh Kadispenda H. Dadang Suharto, SH, MM, ketika menemani Wagub Deddy Mizwar berkeliling di Samsat Bandung Timur.

Layanan Samsat Gendong dilaksanakan untuk melayani pembayaran pajak kendaraan masyarakat bisa dibawa ke dalam tas ransel. Melalui terobosan ini pihak Dispenda Propinsi Jawa Barat melakukan jemput bola, sehingga masyarakat yang tinggal di pelosok – pelosok desa tidak perlu antre dan jauh mendatangi Samsat. Wagub berharap melalui Samdong, pendapatan APBD melalui pajak kendaraan bermotor meningkat.***

Wagub Jabar Kunjungi Samsat Bandung Timur

Dalam rangka inspeksi pasca libur lebaran, Wagub Jawa Barat, Deddy Mizwar mengunjungi Samsat Bandung Timur, 22/07. Selama melakukan inspeksi, Wagub Deddy Mizwar ditemani oleh Kadis H. Dadang Suharto, SH, MM. berserta jajaran pejabat Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat.

Kedatangan Wagub Deddy Mizwar adalah untuk mengecek pelayanan Samsat Bandung Timur di hari pertama selepas libur lebaran.  Wagub berharap pelayanan di hari pertama tetap maksimal, bahkan harus semakin prima terlebih kegiatan pemerintahan dimulai setiap bulan Juli hingga menjelang akhir tahun.

Di sela kunjungannya Wagub Deddy menyapa masyarakat yang sedang mengantre di setiap loket pelayanan pajak kendaraan bermotor, bahkan ia terlibat dalam perbincangan singkat dan hangat.***

 

Libur Lebaran, Layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Tutup satu minggu

Layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) ditutup selama satu minggu terkait hari libur Lebaran 2015. Waktu libur tersebut dimulai 16-22 Juli 2015.

Hal ini sesuai surat edaran no 973/866-Dispenda tentang Pengenaan Sanksi Administrasi/Denda Libur Hari Raya Idul Fitri 1436 H dan Cuti Bersama Tahun 2015. Hal itu pun diputuskan mengacu pada instansi yang bermitra dengan Samsat juga libur.

“Sebangai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 061.2/31/org Tanggal 30 Juni 2015 Perihal atas perubahan surat edaran nomor 861/60/org/2014 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2015,” tulis Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat, Dadang Suharto

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dirlantas Polda Jawa Barat dan Dirlantas Polda Merto Jaya,” lanjutnya.

Untuk mengantisipasi terjadinya kerterlambatan pendaftaran oleh wajib pajak maka akan diberlakukan penentapan denda pada tanggal 23 Juli 2015. Sebab pada tanggal 22 Juli 2015, wajib pajak tidak dikenakan denda administasi.
“Agar kepala cabang pelayanan dinas melakukan koordinasi dengan institusi terkait serta menyampaikan pengumuman ini kepada seluruh masyarakat,” tutupnya dalam surat dalam surat tertanggal 13 Juli 2015 ini.***

Samsat Bandung Timur Diserbu Pengendara Roda Dua

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1436 H, Samsat Drive Thru Bandung Timur diserbu para pengendara roda dua yang akan membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor, Senin,  13/07. Sejak pagi hari Pada H-5 menjelang Hari Lebaran, para pengendara roda dua sudah mengantre di loket Drive Thru Bandung Timur, antrean bahkan memanjang hingga keluar halaman Samsat Bandung Timur, Jl. Soekarno – Hatta No.528.

 

antrean-samsat-bandung-timur-menjelang-lebaran-2015

H--5-antrean-samsat-bandung-timur-menjelang-lebaran-2015

 

 

Revitalisasi Gedung Samsat

Sejumlah kantor Samsat di Jawa Barat direvitaliasasi. Hal tersebut dilakukan untuk mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraannya.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat Dadang Suharto mengatakan, gedung samsat yang lebih representatif dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk datang membayar pajak. Selain itu, gedung baru dengan pelayanan yang lebih baik bisa memicu peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Agar masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam melakukan kewajibannya dalam membayar pajak maka pelayanan harus ditingkatkan. Makanya,  kita terus berupaya melakukan pembangunan gedung cabang pelayanan dispenda di Jawa Barat,” kata Dadang belum lama ini.

Lanjutnya, Kota Bekasi menjadi daerah pertama yang tahun ini direvitalisasi selain Majalengka, Indramayu, dan Kuningan. Rencananya, peresmian gedung-gedung baru akan dilakukan di Bekasi oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dalam waktu dekat ini.

“Mudah-mudahan kita dapat resmikan semuanya bersama-sama di Bekasi. Kita akan coba terus tingkatkan pelayanan kita kepada masyarakat dengan adanya paslitas ini (gedung baru),” harap Dadang. ***

Pria Ini Top Gara-Gara STNK

Inilah efek media sosial. Postingan dari akun facebook bernama Willy Susanto mendadak ngetop. Adalah postingannya mengenai item SWDKLLJ yang tertera di STNK musababnya.

Willy yang di bio Facebooknya mengaku tinggal di Pademangan, Jawa Barat berbagi informasi yang mungkin tak diketahui banyak orang.

Berikut kutipkan status Willy yang dipublish pada 7 Juli pukul 11:21dan hingga berita ini diturunkan menuai 27.622 facebooker yang berbagi.

Pernah mendengar SWDKLLJ ??? coba bro2 semua perhatikan STNK kendaraan. Ketika kita membayar pajak kendaraan secara tidak langsung kita akan dikenai biaya SWDKLLJ. Trus SWDKLLJ itu apa ??? fungsinya buat apa ???

Yup, SWDKLLJ merupakan kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nah dengan membayar SWDKLLJ setiap bayar pajak kendaraan, secara tidak langsung diri kita terdaftar ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja (bukan Jaja Miharja loh hehehe…). Besarnya tarif

SWDKLLJ tergantung dari jenis kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc s.d. 250 cc akan dikenai tarif Rp35rb. Sedangkan untuk jenis sedan, jip dsb sebesar Rp143rb.
Manfaat yang diperoleh dari SWDKLLJ adalah kita mendapat perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Besarnya santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yakni :

– Meninggal Dunia, sebesar Rp25 juta
– Cacat Tetap (Maksimal), sebesar Rp25 juta
– Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta
– Biaya Penguburan, sebesar Rp2 juta

Bagaimana cara memperoleh santunan ???
1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
2. Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian ato pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter yang merawat/RS, KTP/identitas korban/ahli waris korban).
3. Jika korban luka2 maka dilampirkan kuitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli sedangkan jika meninggal dunia maka diperlukan Kartu Keluarga ato Surat Nikah.
4. Hak santunan menjadi gugur jika pengajuan lebih dari 6 bulan sejak terjadinya musibah ato tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan sejak hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja.
Oh ya, santunan ini diberikan tidak hanya kepada seseorang / pengemudi tetapi juga berlaku kepada para penumpang yang ikut menjadi korban kecelakaan.
Jadi jangan telat bayar pajak STNK yah. Kalo telat / belum bayar terus terjadi musibah gak bakalan dapat deh santunan dari Jasa Raharja.

Dari status ini, Willy tampaknya ingin menyampaikan pesan diantaranya agar kita peduli dengan pajak kendaraan dan peduli dengan hak atasnya. Bahwa ada asuransi atau santunan dari Jasa Raharja terkait kecelakaan.

DI BEKASI, SEBANYAK 14.000 KENDARAAN BERMOTOR BELUM BAYAR PAJAK

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Bekasi mencatat, hingga akhir Juni 2015 ada sekitar 14.000 kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak lebih dari dua tahun.

Padahal, pihaknya menargetkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp. 1,7 triliun per tahun.

“Tunggakan ini kebanyakan untuk kendaraan roda dua,” kata Kasi Pajak Samsat Kota Bekasi, M Fajar Ginanjar, Sabtu (04/07/2015).

Dia mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar operasi bagi kendaraan yang menunggak pajak. Di Kota Bekasi ada sekitar 1,2 juta kendaraan bermotor.

Operasi yang diberi nama Penertiban Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) ini melibatkan Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi Kota, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bekasi dan pihak terkait lainnya.

“Bagaimana mau tercapai target pemasukan pajak kendaraan, karena saat ini masih ada ribuan yang belum melunasi pajak,” katanya.

Dia berharap, dengan menggelar operasi tersebut mudah-mudahan target pemasukan PKB dapat terealisasi.

Jelang Lebaran Samsat Bogor Semakin Sibuk

Jelang Lebaran pelayanan di Samsat Kota Bogor, Jawa Barat, mengalami peningkatan. Kesibukan Samsat Kota Bogor, Terhitung selama ramadhan hingga 11 hari menjelang hari raya Idul Fitri 1436 Hijriah.

“Sebenarnya jumlah wajib pajak setiap bulannya itu sama saja, hanya karena ini mau lebaran yang bayar lebih awal cenderung meningkat,” kata Kepala Unit Registrasi dan Administrasi (Regiden) Samsat Kota Bogor Iptu Dwi Sumanto.

Dikutip dari Antaranews.com, meningkatnya jumlah wajib pajak yang datang membayarkan pajaknya karena banyak yang membayar lebih awal, hingga dapat leluasa menikmati libur panjang lebaran.

“Kebanyakan yang bayar awal itu mereka yang pajaknya jatuh tempo tanggal 17 Juli, sampai 20 an Juli. Karena pelayanan Samsat juga libur saat lebaran,” katanya.

Rata-rata setiap hari jumlah wajib pajak yang datang membayar kewajibannya mencapai ratusan orang. Sejak memasuki minggu ketiga Ramadhan jumlahnya meningkat menjadi 50 persen dari biasanya.

Adanya peningkatan ini, lanjut Iptu Dwi, pihaknya tetap memberikan pelayanan maksimal dengan pengurusan secara cepat sehingga tidak terjadi antrian di loket pendaftaran, pembayaran, pemeriksaan maupun penyerahan berkas.

Meski mengalami peningkatan layanan, Samsat Kota Bogor tidak menambah loket khusus melainkan memaksimalkan petugas dan jam operasional selama Ramadhan.

Bersama Kanwil Ditjen Pajak Jabar I dan II, Dispenda Provinsi Jawa Barat Sosialisasikan Pergub No: 71 Tahun 2014 ke OPD di Jawa Barat.

Bertempat di Aula Dispenda Provinsi Jawa Barat, Kabid Bidang Pendapatan II Dra.Hj Cucun Sumiarsih, M.Si, membuka rapat sosialiasi Pergub No: 71 Tahun 2014 tentang ekstensifikasi dab intensifikasi penghasilan orang pribadi dalam negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21, Kamis, 9/07.

Rapat sosialiasi yang diikuti oleh perwakilan OPD di Kabupaten dan kota di Jawa Barat, bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui ekstensifikasi dan intensifikasi pajak yang dilakukan oleh Kanwil Ditjen Pajak Jabar I dan II, melalui Kantor Pelayanan Pajak yang ada di setiap wilayah kabupaten dan kota.

Ekstensifikasi pajak merupakan kegiatan optimalisasi penerimaan pajak yang berkaitan dengan penambahan jumlah Wajib Pajak Terdaftar dan perluasan obyek pajak dalam  administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sementara intensifikasi merupakan kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap obyek dan subyek pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi DJP, dan dari hasil pelaksanaan Wajib Pajak. Kedua kegiatan optimalisasi tersebut dilaksanakan oleh tim yang dibentuk di daerah dan Kabupaten/Kota.

Poin terakhir terkait Pergub No: 71 Tahun 2014 ini adalah PPh 21, yakni pajak yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi subyek pajak dalam negeri, berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dan subyek dalam negeri  sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri (PPh OPDN) adalah pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak orang pribadi atas penghasilan yang diterima atau yang diperoleh dalam tahun pajak. Sementara yang dimaksud dengan OPDN adalah orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Atau bisa juga orang pribadi yang dalam satu tahunb berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.***

Dispenda Provinsi Jawa Barat Sosialisasikan Pergub No.33 Tahun 2013 ke OPD di Jawa Barat

Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat, Dispenda Provinsi Jawa Barat menyosialisasikan Pergub No.33 Tahun 2013 tentang Pendaftaran wajib pajak cabang/lokasi bagi pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Jawa Barat, Kamis, 9/07.

Dalam Rapat Sosialiasi Pergub No.35 Tahun 2013, Kabid Pendapatan II Dra.Hj Cucun Sumiarsih, M.Si, mengajak para perwakilan OPD yang hadir untuk berperan serta dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat.

Pentingnya pendapatan daerah adalah untuk pembangunan Provinsi Jawa Barat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat. Apalagi Dispenda dalam Tupoksinya sebagai pencari pendapatan dana APBD, berkewajiban untuk mengajak OPD yang ada di Provinsi Jawa Barat untuk berkerja sama dalam menggali potensi sumber pendapatan yang ada di setiap daerah, baik di tingkat kabupaten maupun kota.***