Revitalisasi Gedung Samsat

Sejumlah kantor Samsat di Jawa Barat direvitaliasasi. Hal tersebut dilakukan untuk mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraannya.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat Dadang Suharto mengatakan, gedung samsat yang lebih representatif dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk datang membayar pajak. Selain itu, gedung baru dengan pelayanan yang lebih baik bisa memicu peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Agar masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam melakukan kewajibannya dalam membayar pajak maka pelayanan harus ditingkatkan. Makanya,  kita terus berupaya melakukan pembangunan gedung cabang pelayanan dispenda di Jawa Barat,” kata Dadang belum lama ini.

Lanjutnya, Kota Bekasi menjadi daerah pertama yang tahun ini direvitalisasi selain Majalengka, Indramayu, dan Kuningan. Rencananya, peresmian gedung-gedung baru akan dilakukan di Bekasi oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dalam waktu dekat ini.

“Mudah-mudahan kita dapat resmikan semuanya bersama-sama di Bekasi. Kita akan coba terus tingkatkan pelayanan kita kepada masyarakat dengan adanya paslitas ini (gedung baru),” harap Dadang. ***

Pria Ini Top Gara-Gara STNK

Inilah efek media sosial. Postingan dari akun facebook bernama Willy Susanto mendadak ngetop. Adalah postingannya mengenai item SWDKLLJ yang tertera di STNK musababnya.

Willy yang di bio Facebooknya mengaku tinggal di Pademangan, Jawa Barat berbagi informasi yang mungkin tak diketahui banyak orang.

Berikut kutipkan status Willy yang dipublish pada 7 Juli pukul 11:21dan hingga berita ini diturunkan menuai 27.622 facebooker yang berbagi.

Pernah mendengar SWDKLLJ ??? coba bro2 semua perhatikan STNK kendaraan. Ketika kita membayar pajak kendaraan secara tidak langsung kita akan dikenai biaya SWDKLLJ. Trus SWDKLLJ itu apa ??? fungsinya buat apa ???

Yup, SWDKLLJ merupakan kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Nah dengan membayar SWDKLLJ setiap bayar pajak kendaraan, secara tidak langsung diri kita terdaftar ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama Jasa Raharja (bukan Jaja Miharja loh hehehe…). Besarnya tarif

SWDKLLJ tergantung dari jenis kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc s.d. 250 cc akan dikenai tarif Rp35rb. Sedangkan untuk jenis sedan, jip dsb sebesar Rp143rb.
Manfaat yang diperoleh dari SWDKLLJ adalah kita mendapat perlindungan asuransi jika terjadi kecelakaan lalu lintas. Besarnya santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yakni :

– Meninggal Dunia, sebesar Rp25 juta
– Cacat Tetap (Maksimal), sebesar Rp25 juta
– Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta
– Biaya Penguburan, sebesar Rp2 juta

Bagaimana cara memperoleh santunan ???
1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.
2. Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian ato pihak berwenang, surat keterangan kesehatan dari dokter yang merawat/RS, KTP/identitas korban/ahli waris korban).
3. Jika korban luka2 maka dilampirkan kuitansi biaya perawatan & pengobatan yang asli sedangkan jika meninggal dunia maka diperlukan Kartu Keluarga ato Surat Nikah.
4. Hak santunan menjadi gugur jika pengajuan lebih dari 6 bulan sejak terjadinya musibah ato tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan sejak hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja.
Oh ya, santunan ini diberikan tidak hanya kepada seseorang / pengemudi tetapi juga berlaku kepada para penumpang yang ikut menjadi korban kecelakaan.
Jadi jangan telat bayar pajak STNK yah. Kalo telat / belum bayar terus terjadi musibah gak bakalan dapat deh santunan dari Jasa Raharja.

Dari status ini, Willy tampaknya ingin menyampaikan pesan diantaranya agar kita peduli dengan pajak kendaraan dan peduli dengan hak atasnya. Bahwa ada asuransi atau santunan dari Jasa Raharja terkait kecelakaan.

DI BEKASI, SEBANYAK 14.000 KENDARAAN BERMOTOR BELUM BAYAR PAJAK

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Bekasi mencatat, hingga akhir Juni 2015 ada sekitar 14.000 kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak lebih dari dua tahun.

Padahal, pihaknya menargetkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp. 1,7 triliun per tahun.

“Tunggakan ini kebanyakan untuk kendaraan roda dua,” kata Kasi Pajak Samsat Kota Bekasi, M Fajar Ginanjar, Sabtu (04/07/2015).

Dia mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar operasi bagi kendaraan yang menunggak pajak. Di Kota Bekasi ada sekitar 1,2 juta kendaraan bermotor.

Operasi yang diberi nama Penertiban Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) ini melibatkan Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi Kota, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bekasi dan pihak terkait lainnya.

“Bagaimana mau tercapai target pemasukan pajak kendaraan, karena saat ini masih ada ribuan yang belum melunasi pajak,” katanya.

Dia berharap, dengan menggelar operasi tersebut mudah-mudahan target pemasukan PKB dapat terealisasi.

Jelang Lebaran Samsat Bogor Semakin Sibuk

Jelang Lebaran pelayanan di Samsat Kota Bogor, Jawa Barat, mengalami peningkatan. Kesibukan Samsat Kota Bogor, Terhitung selama ramadhan hingga 11 hari menjelang hari raya Idul Fitri 1436 Hijriah.

“Sebenarnya jumlah wajib pajak setiap bulannya itu sama saja, hanya karena ini mau lebaran yang bayar lebih awal cenderung meningkat,” kata Kepala Unit Registrasi dan Administrasi (Regiden) Samsat Kota Bogor Iptu Dwi Sumanto.

Dikutip dari Antaranews.com, meningkatnya jumlah wajib pajak yang datang membayarkan pajaknya karena banyak yang membayar lebih awal, hingga dapat leluasa menikmati libur panjang lebaran.

“Kebanyakan yang bayar awal itu mereka yang pajaknya jatuh tempo tanggal 17 Juli, sampai 20 an Juli. Karena pelayanan Samsat juga libur saat lebaran,” katanya.

Rata-rata setiap hari jumlah wajib pajak yang datang membayar kewajibannya mencapai ratusan orang. Sejak memasuki minggu ketiga Ramadhan jumlahnya meningkat menjadi 50 persen dari biasanya.

Adanya peningkatan ini, lanjut Iptu Dwi, pihaknya tetap memberikan pelayanan maksimal dengan pengurusan secara cepat sehingga tidak terjadi antrian di loket pendaftaran, pembayaran, pemeriksaan maupun penyerahan berkas.

Meski mengalami peningkatan layanan, Samsat Kota Bogor tidak menambah loket khusus melainkan memaksimalkan petugas dan jam operasional selama Ramadhan.

Bersama Kanwil Ditjen Pajak Jabar I dan II, Dispenda Provinsi Jawa Barat Sosialisasikan Pergub No: 71 Tahun 2014 ke OPD di Jawa Barat.

Bertempat di Aula Dispenda Provinsi Jawa Barat, Kabid Bidang Pendapatan II Dra.Hj Cucun Sumiarsih, M.Si, membuka rapat sosialiasi Pergub No: 71 Tahun 2014 tentang ekstensifikasi dab intensifikasi penghasilan orang pribadi dalam negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21, Kamis, 9/07.

Rapat sosialiasi yang diikuti oleh perwakilan OPD di Kabupaten dan kota di Jawa Barat, bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui ekstensifikasi dan intensifikasi pajak yang dilakukan oleh Kanwil Ditjen Pajak Jabar I dan II, melalui Kantor Pelayanan Pajak yang ada di setiap wilayah kabupaten dan kota.

Ekstensifikasi pajak merupakan kegiatan optimalisasi penerimaan pajak yang berkaitan dengan penambahan jumlah Wajib Pajak Terdaftar dan perluasan obyek pajak dalam  administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sementara intensifikasi merupakan kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap obyek dan subyek pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi DJP, dan dari hasil pelaksanaan Wajib Pajak. Kedua kegiatan optimalisasi tersebut dilaksanakan oleh tim yang dibentuk di daerah dan Kabupaten/Kota.

Poin terakhir terkait Pergub No: 71 Tahun 2014 ini adalah PPh 21, yakni pajak yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi subyek pajak dalam negeri, berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi dan subyek dalam negeri  sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri (PPh OPDN) adalah pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak orang pribadi atas penghasilan yang diterima atau yang diperoleh dalam tahun pajak. Sementara yang dimaksud dengan OPDN adalah orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Atau bisa juga orang pribadi yang dalam satu tahunb berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.***

Dispenda Provinsi Jawa Barat Sosialisasikan Pergub No.33 Tahun 2013 ke OPD di Jawa Barat

Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat, Dispenda Provinsi Jawa Barat menyosialisasikan Pergub No.33 Tahun 2013 tentang Pendaftaran wajib pajak cabang/lokasi bagi pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Jawa Barat, Kamis, 9/07.

Dalam Rapat Sosialiasi Pergub No.35 Tahun 2013, Kabid Pendapatan II Dra.Hj Cucun Sumiarsih, M.Si, mengajak para perwakilan OPD yang hadir untuk berperan serta dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat.

Pentingnya pendapatan daerah adalah untuk pembangunan Provinsi Jawa Barat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat. Apalagi Dispenda dalam Tupoksinya sebagai pencari pendapatan dana APBD, berkewajiban untuk mengajak OPD yang ada di Provinsi Jawa Barat untuk berkerja sama dalam menggali potensi sumber pendapatan yang ada di setiap daerah, baik di tingkat kabupaten maupun kota.***

Kota Bekasi Sambut Bea Balik Nama Kendaraan Gratis

Gratisnya BBNKB di Provinsi Jawa Barat dapat dirasakan oleh para peminik kendaraan bermotor di Kota Bekasi. Masyarakat Bekasi akan menikmati Bea Balik Nama Kendaraan bermotor Gratis mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2015 mendatang.

Kasi Pajak Samsat Kota Bekasi, M Fajar Ginanjar mengatakan, ‪”Ketentuan ini mulai diberlakukan pada 1 Juli hingga 31 Desember 2015, BBN yang ditetapkan 0 persen.”

‪Penggratisan BBN tersebut, katanya sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat No 64 tahun 2015 tentang pembebasan pokok dan sanksi administratif bea balik nama kendaraan bermotor.‬

‪Menurut Fajar pembebasan bea balik nama berlaku khusus untuk kendaraan bekas maupun kendaraan dari luar daerah. Masyarakat yang membeli kendaraan seken bisa membalik namakan kendaraannya dengan nama sendiri tanpa dikenakan biaya balik nama.‬

‪Sementara itu, hingga awal Juli 2015, jumlah kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak lebih dari dua tahun sebanyak 14.000 unit.

“Ini kebanyakan untuk kendaraan roda dua,” sebut Fajar, sambil mengatakan dalam waktu dekat juga akan dilakukan operasi bagi mereka yang kendaraannya yang menunggak pajak.‬

‪Operasi yang diberi nama Penertiban Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) pendaftar ulang itu akan melibatkan Polantas, Dispenda dan sejumlah perangkat di bawah kantor Samsat.

“Bagaimana mau tercapai target pemasukan pajak kendaraan, karena saat ini masih ada ribuan yang tidak daftar ulang,” tegas Fajar, sambil mengatakan target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Bekasi sebesar Rp 1,7 triliun/per tahun.

Samsat Pangandaran Layani Mutasi Dari Luar Provinsi Dengan Biaya 0 Persen

“Selain kendaraan dari luar provinsi, untuk kendaraan barang atau penumpang juga sama 0 persen,” tutur Asep Sumantri SIP, Kepala Seksi BBNKB Samsat Pangandaran.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Samsat Pangandaran siap melayani BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang berasal dari luar provinsi dengan biaya 0 persen.

Asep mengatakan aturan tersebut sesuai dengan Pergub No: 64 Tahun 2015 tentang pemberian pembebasan bea BBNKB. “Pergub tersebut baru diterapkan, memang secara fisik belum diterima tetapi kita siap melaksanakannya,” kata dia.

Dikatakannya, Perbup No 64 tahun 2015 berlaku sejak tanggal 31 Juni hingga 31 Desember. “Jangka waktunya terbatas hanya sekitar enam bulan, setelah selesai kembali ke semula,” tuturnya.

Lanjut Asep, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan BBN karena saat ini merupakan kesempatan yang diberikan oleh gubernur melalu Pergub. “Sekarang mumpung ada program, waktunya tidak lama jadi harus dimanfaatkan sebaik mungkin,” sambungnya.

Sementara itu, Asep Soehara, Kepala UPTD Kantor Samsat Wilayah Pangandaran mengatakan pergub tersebut dikeluarkan untutk memberikan kesempatan dan keringan kepada masyarakat dalam mengurus surat-surat kendaraan. “Pergub tersebut dikeluarkan juga dalam rangka  meningkatkan pendapatan dari pajak kendaraan.

Evaluasi Untuk Perbaikan Kedepan

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat Dadang Suharto SH, MM berharap, evaluasi kinerja yang dilaksanakan pihaknya dapat memberikan perbaikan ke depan. Melalui evaluasi pun diharapkan dapat muncul ide-ide untuk menyusun rekomendasi kedepannya sehingga program dapat lebih baik dan terencana dengan baik.
Dalam sambutannya saat pembukaan rapat evaluasi kerja triwulan II, Dadang mengatakan mungkin akan muncul kekurangan atau hal yang peru diperbaiki, maka ia meminta semuanya harus siap mengubah dan memperbaikinya.

“Ini adalah evaluasi kita tentang semua pelaksanaan kegiatan. Kita berharap muncul rekomendasi untuk kedepannya dari evcaluasi ini. Tentu ini untuk kedepan agar lebih baik,” kata Dadang dihadapan Kepala Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan Daerah (CPDP) se Jawa Barat, Jumat (3/7/2015).

Dadang mengingatkan tentang visi misi Dispenda kepada semua yang hadir. Ia menegaskan untuk menjadi pengelola pendapatan daerah yang amanah dan akuntabel, perlu perjuangan dan motivasi yang besar dalam mencapainya. Ini untuk meningkatkan kapasitas pendapatan yang makin optimal dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang berdaya saing.

“Kita punya visi misi, maka saya minta semua punya komitmen yang sama untuk pencapaian visi misi Dispenda ini,” ucapnya. ***

Dispenda Santuni Anak Yatim

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat berikan santunan kepada puluhan anak yatim dalam acara buka bersama dan silaturahmi di Mesjid At Taqwa Dispenda Provinsi Jabar, Jumat (3/7/2015).
Kegiatan buka bersama dengan anak yatim ini merupakan salah satu agenda tahunan Dispenda. Tahun ini yayasan Hidayatul Muslimin, Jalan BKR yang mendapat kesempatan berbagi kebahagiaan.
Pada acara yang dikemas penuh dengan kebersamaan dan suka cita ini, Kepala Dispenda Dadang Suharto SH, MM yang langsung memberikan bantuan secara simbolis. Acara juga dihadiri oleh Sekretaris Dinas, para kepala bidang dan kepala puslia serta pejabat lainnya, termasuk dari cabang se- Jawa Barat.
Sebelum acara dimulai, semua undangan yang hadir menerima tausiyah dari Asep Totoh Gozali. Dalam tausiah tersebut membahas tentang kualitas puasa seseorang. Materi ceramah pun dikemas serius tapi santai.
Sebelumnya, Dispenda pun menggelar acara rapat evaluasi kinerja triulan II tahun anggaran 2015. Acara yang berlangsung di Aula Dispenda ini berlangsung lancer dan menghasilkan kesepahaman untuk terus bekerja melaksanakan visi misi Dispenda Jabar. ***