Iwa : Layanan Dispenda Semakin Mudah
/dalam Berita oleh TimdataSamsat outlet Ciawi Bisa Bayar Pajak Lima Tahunan
/dalam Berita oleh TimdataWarga Tasikmalaya ke depan dapat membayar pajak lima tahunan kendaraannya di Samsat Outlet Ciawi. Hal itu dikatakan oleh Kepala Bidang Pendapatan Agus Rahmat beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pajak lima tahunan hanya bisa dibayar di samsat induk, namun bagi outlet Ciawi mendapat pengkhususan. Dan merupakan satu-satunya samsat otlet yang tidak hanya melayani pajak kendaraan tahunan saja.
“Tidak perlu lagi ke samsat induk, ini merupakan kemudahan bagi wajib pajak, kita tentu akan berusaha terus meningkatkan pelayanan terbaik bagi wajib pajak,” kata Agus.
Sementara itu, Kapolda Jawa Barat Irjen (Pol) M. Iriawan saat meresmikan samsat tersebut, Kamis 26 Februari lalu mengatakan, sangat mengapresiasi ide adanya samsat dan program pembayaran pajak lima tahunan tersebut. Sebab,selama ini masyarakat harus menempuh 90 kilometer untuk membayar di samsat Cabang Sukaraja.
“Kita harus mengapresiasi juga Kapolres Tasikmalaya Kota, Kapolres berpikiran futuristik sehingga mempunyai keinginan pendirian outlet ini,” ungkapnya. ***
Dispenda Jabar Koordinasi dengan Polda Metro Jaya
/dalam Berita oleh TimdataDadang Targetkan Tahun Depan Pembayaran Pajak Lewat ATM Bersama
/dalam Berita, Bidang Pendapatan I oleh TimdataPenghapusan PBB Tidak Mudah
/dalam Berita, Bidang Pendapatan I oleh TimdataAher, sapaannya, mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat tentang wacana penghapusan pajak tersebut. “Belum ada pemberitahuan resmi,” katanya.
Menurut Aher, sebelum 2012, PBB merupakan pajak daerah yang dikelola pemerintah provinsi. Secara bertahap, sejak 2012, wewenang mengelola PBB dialihkan ke pemerintah kabupaten/kota.
Baru pada 2014, PBB dikelola sepenuhnya oleh pemerintah kabupaten/kota. “Tahun 2012 sebagian, 2013 sebagian, baru 2014 seluruhnya oleh kabupaten/kota,” kata Aher.
Sementara wacana reformulasi penghitungan nilai jual obyek pajak (NJOP) yang akan dilakukan berbarengan dengan penghapusan PBB, Aher mengatakan, “Kalau NJOP itu oke, bukan diatur undang-undang. Itu teknis penghitungan itu di Kementerian Keuangan, bisa berubah-ubah.”
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan menyampaikan ide penghapusan pajak bumi dan bangunan. Menurut dia, PBB cukup dipungut sekali saat terjadi proses jual-beli tanah dan bangunan.
Namun rencana ini hanya dikhususkan bagi rumah hunian yang tak punya nilai komersial. Sedangkan tanah dan bangunan yang digunakan sebagai lokasi usaha, seperti rumah kos, rumah makan, kontrakan, dan hotel, tetap dipungut.
Ferry menegaskan, terobosan ini bertujuan menyejahterakan masyarakat, sehingga pemerintah tak perlu takut penerimaan pajak akan berkurang. Pembicaraan antar-kementerian tentang ide itu mulai dilakukan. “Kalau benar perlu ubah payung hukum, ya, minta persetujuan DPR,” ujarnya. **