Jabar Gratiskan BBNKB

Pemerintah Provinsi Jawa Barat membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat terhitung tanggal 3 Juli 2015 sampai 31 Desember 2015 nanti. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 64 tahun 2015 Tentang Pemberian Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya.

Dalam pergub tersebut dituliskan jika tujuan pemberian pembebasan BBNKB untuk menertibkan administrasi pendaftaran kendaraan bermotor dari luar Daerah Provinsi Jawa Barat yang digunakan sebagai kendaraan operasional di Daerah Jawa Barat.

Selain itu, pembebasan BBNKB pun untuk mempercepat perubahan kepemilikan kendaraan bermotor angkutan umum orang dan atau angkutan umum barang dari perseorangan atau badan usaha menjadi badan hukum, sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan. Dan tentunya hal ini pun untuk mengingkatakan penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Adapun pemberian pembebasan BBNKB meliputi, kendaraan bermotor luar wilayah administrasi Jawa Barat yang melakukan proses mutasi masuk ke wilayah administasi Pemerintah Jawa Barat. Selain itu, pembebasan pun diberikan untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang atau badan.

Pemberian pembayaran BBNKB berupa pembebasan pajak denda BBNKB penyerah kedua dan selanjutnya. Adapun pelaksanaan pemebrian pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan setelanjutan dilaksanakan serantak di seluruh cabang dinas. ***

Dispenda Gelar Rapat Evaluasi Triwulan II

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat menggelar rapat evaluasi kerja triwulan II tahun anggaran 2015 dengan para kepala Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan Daerah (CPDP) se Jawa Barat, di aula Dispenda, Jumat (3/7/2015).

Rapat evaluasi ini dipimpin langsung Kepala Dispenda Dadang Suharto SH, MM dan masing-masing kepala bidang menyampaikan laporannya sebagai upaya untuk evaluasi pencapaian guna perbaikan diwaktu yang akan datang.

Rapat terbatas ini berlangsung pukul 14.30 WIB dan dijadwalkan akan rampung pukul 17.00. Berbagai pembahasan pencapaian akan dibahas pada kesempatan itu, bersama-sama dan dipimpin oleh kepala bidang dan sekretaris dispenda.

Sebelum berlangsung rapat, Kadispenda secara simbolis memberikan sebuah sarung kepada kepala cabang yang meraih pencapaian tertinggi, masing-masing Cikarang, Purwakarta, Pangandaran dan Sumber. Cikarang tertinggi PKB dan BBNKB 1 sehingga untuk sibolis BBNKB 1 diberikan kepada Purwakarta sebagai tertinggi kedua. Pangandaran tertinggi pajak air permukaan dan pajak ari tertinggi adalah CPDP Sumber.

Rencananya setelah rapat evaluasi ini, akan langsung menggelar acara buka puasa bersama yang rencananya berlangsung di mesjid Dispenda Jabar. ***

Inilah Jadwal Samsat Selama Ramadhan

Selama Bulan Ramadhan, pelayanan pembayaran pajak kendaraan di Samsat seluruh Jawa Barat tetap beroperasi seperti biasa. Hal itu sesuai surat edaran dari Sekretaris Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat, Dra. Nanin Nayani Adam, M.SI tertanggal 16 Juni 2015.

Surat edaran nomor 065/778-Dispenda ini menjelaskan tentang hari dan jam kerja pelayanan pemungutan pajak daerah selama Bulan Ramadhan 1436 H. Sesuai dengan surat edaran dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 065/29/org tanggal 04 Juni 2015 tentang jam kerja pada Bulan Ramdhan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Senin sampai dengan Kamis pelayanan di Kantor Cabang Pelayanan Dispenda Provinsi Jawa Barat dan Samsat Outlet di KCP Bank bjb beroperasi pukul 07.30-14.30 WIB dan istrirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Sementara khusus hari Jumat, jam kerja pukul 07.30 WiB sampai pukul 15.00 dan istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB.

Untuk kantor Bersama Samsat tidak berbeda dengan Samsat outlet di KCP Bank bjb jam kerja dan pulang dari hari Senin sampai Jumat, perbedaan hanya pada hari Sabtu, yakni masuk pukul 08.00 – 13.00 FREE WIB. Sementara Samsat Outlet beroperasi Senin sampai Kamis pukul 08.00 – 15.00 FREE WIB, istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB.

Sedangkan hari Jumat jam kerja pukul 08.30 – 15.30 WIB, istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB, sementara Sabtu dan Minggu mulai beroprasi pukul 08.00 – 15.00 FREE WIB dan istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB.

“Demikian agar maklum dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tutupnya dalam surat tersebut. ***

Jadwal Kerja Dispenda Bulan Ramadhan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat  memastikan jadwal jam kerja para pegawai negeri sipil (PNS) selama bulan suci Ramadhan tetap sama, yakni masuk pukul 07.30 WIB. Kondisi itu pun sama berlaku untuk Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat.

Hanya jam pulang saja, yang mengalami perubahan, seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Dispenda, Nanin Hayani Adam, M.Si melalui surat edaran nomor 065/756/Kepeg-Dispenda tertanggal 09 Juni 2015.

“Menindak lanjuti surat edaran dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 065/29/org tanggal 04 Juni 2015 tentang jam kerja pada Bulan Ramdhan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maka jumlah jam kerja efektif pada Bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit,” kata Nanin dalam suratnya.

Jumlah jam kerja efektif adalah jam kerja yang digunakan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi, tidak boleh diganggu untuk kegiatan-kegiatan lain di luar kedinasan.

Sebagai informasi, jam pulang kerja pukul 15.00 WIB hanya berlaku setiap hari Jumat, sedangkan dari hari Senin sampai Kamis jam pulang kerja adalah pukul 14.30 WIB. Sedangkan jam istirahat yang berlaku adalah pukul 12.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB untuk hari Senin sampai Kamis, dan pukul 11.30 sampai dengan 12.30 WIB untuk hari Jumat.

Bagi unit kerja yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat/UPT, Senin sampai Jumat jam 07.30 – 14.30 WIB, Sabtu. Jam 08.00 – 13.00 FREE WIB, untuk istirahat hari Senin sampai Kamis jam 12.00-12.30 dan Jumat 11.30 – 12.30 WIB.

“Demikian untuk menjadi perhatian dan dipedomani serta dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tutup Nanin dalam surat tersebut. ***

Revitalisasi Gedung Dorong Kesadaran Bayar Pajak

Plt. Sekda Jabar, Iwa Karniwa mengatakan, pihaknya akan merevitalisasi gedung Samsat Bekasi lebih representatif agar mendorong kesadaran masyarakat untuk datang membayar pajak kendaraannya. Gedung baru dengan pelayanan yang lebih baik bisa memicu peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami mulai melakukan peletakan batu pertama pembangunan gedung Samsat Kota Bekasi. Disana potensi untuk PKB dan BBNKB cukup tinggi,” kata dia.

Iwa mengatakan, Kota Bekasi merupakan bagian dari wilayah megapolitan Jabodetabek. Perkembangan masyarakatnya sangat dinamis dan pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor sangat signifikan.

Potensi kendaraan bermotor di Kota Bekasi mencapai 1.421.736 pada bulan Mei 2015. Dengan begitu, kualitas pelayanan kepada wajib pajak, salah satunya melalui peningkatan kualitas sarana dan prasarana berupa gedung pelayanan harus dilakukan.

“Jumlahnya mencapai 500 sampai 600 per harinya. Agar masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam melakukan kewajibannya dalam membayar pajak maka pelayanan harus ditingkatkan. Makanya, pembangunan gedung cabang pelayanan dispenda wilayah kota Bekasi dilaksanakan,” ucapnya.

Dia menyatakan 2014 lalu target PKB dan BBNKB Kota Bekasi sebesar 1.418.553.481.000 dengan realisasi mencapai 1.488.971.282.850. Untuk tahun 2015, target PKB dan BBNKB Kota Bekasi mencapai 1.553.132.637.000. Dana bagi hasil pajak yang dapat diterima oleh pemerintah kota bekasi sekitar Rp450 miliar. ***

Samsat Bekasi Pertama Direvitalisasi

Sejumlah Kantor Samsat di Jawa Barat akan direvitaliasasi. Hal tersebut dilakukan untuk mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraannya. Tahun ini yang pertama direvitalisasi adalah Samsat Bekasi.

Kepala Dinas Pendapatan (Dispeda) Provinsi Jawa Barat, Dadang Suharto SH, MM mengatakan, gedung Samsat akan dibuat lebih representatif agar mendorong kesadaran masyarakat untuk datang membayar pajak.

“Seiring dengan peningkatan kendaraan bermotor terdapat masalah yang harus diselesaikan, yaitu mengenai kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) atau yang tidak melakukan pembayaran pajak tahunan,” kata dia.

Dia menyebut terdapat sekitar 31% kendaraan bermotor yang tercatat sebagai potensi Kota Bekasi tidak membayar pajak. Pihaknya sudah meminta agar jajaran tim pembina Samsat dan pemerintah Kota Bekasi dapat bersama-sama membantu menyelesaikan permasalahan ini.

Dadang mengaku, pembangunan gedung Samsat Kota Bekasi berasal dari APBD Pemprov Jabar 2015 sebesar Rp30 miliar. Kota Bekasi menjadi daerah pertama yang tahun ini direvitalisasi selain Majalengka, Indramayu, dan Kuningan.

“Tahun ini ada empat yang sudah peletakan batu pertama, baru Kota Bekasi. Kuningan pemenang sudah ada, Majalengka dan Indramayu lagi proses lelang,” ungkapnya. ***

Jabar Raih PAD 8 T

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jawa Barat, Dadang Suharto, SH. MM mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berhasil meraup pendapatan daerah pada triwulan I 2015 sebesar Rp 8,75 triliun.

Menurutnya, raihan pendapatan daerah ini melampui target sebesar 36,63 persen dari total pendapatan daerah Jabar 2015 yang mencapai sebesar Rp 23,9 triliun.

Menurut Dadang, dari sisi pendapatan asli daerah (PAD) terbukti telah melampaui target triwulan I 31,43 persen dari target total PAD 2015 yang mencapai Rp 15,851 triliun. PAD terbesar masih disumbang dari pendapatan pajak daerah yang bersumber pada pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

“Pendapatan disumbang dari PAD yang mencapai Rp 4,9 triliun pada triwulan I 2015,” kata Dadang.

Pada triwulan I 2015, pemasukan dari PKB sebesar Rp 1,711 triliun atau 31,84 persen dari target total 2015 yang mencapai Rp 5,376 triliun. Sementara BBNKB pada triwulan I meraih Rp 1,581 triliun. Sisa raihan PAD dari sektor pajak sendiri, kata Dadang, berasal dari pajak bahan bakar kendaraan (PBBKB) sebesar Rp 761,5 juta, pajak air permukaan Rp 21,23 juta.

Sementara untuk sektor pendapatan non pajak Pemprov Jabar mendapatkan Rp 4,25 triliun atau 47,45 persen dari target 2015 sebesar Rp 8,972 triliun. “Pendapatan keseluruhan tidak ada masalah, kami masih punya 8 bulan untuk mencapai target 100 persen,” katanya. ***

Razia Gabungan

Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat bersama Polda Jawa Barat dan Jasa Raharja menggelar razia gabungan. Operasi yang dilaksanakan serentak se-Jawa Barat tersebut dilakukan guna menjaring kendaraan roda dua maupun roda empat dan lebih yang telat bayar pajak. Razia dilakukan di semua wilayah Jawa Barat, Selasa (9/6/2013).

Razia-Gabungan

 

Salah satu lokasi yang melaksanakan razia adalah Samsat Bandung Timur. Ratusan kendaraan pun terjaring pada kesempatan itu. Mereka yang belum bayar pajak diminta membayar langsung baik yang pajak tahunan maupun yang masa STNK-nya habis.

Kepala Dispeda Jawa Barat Dadang Suharto SH, MM pun terlihat melakukan sidak ke beberapa lokasi razia, seperti, Samsat Bandung Timur, Samsat Kota Bandung I Pajajaran dan rencananya akan berkeliling ke beberapa tempat lainnya.

Kegiatan ini sengaja dilakukan untuk menekan dan menjaring wajib pajak yang telat melaksanakan kewajibannya. Sanksi bagi kendaraan yang ketahuan belum bayar pajak yakni diberikan surat himbauan agar mau menunaikan kewajibannya.***

Samsat Bekasi: Kini, Harus Jemput Bola

Kasi Pendataan dan Penetapan Samsat Kabupaten Bekasi, Rahmat Sultomi mengatakan, razia KTMDU di wilayahnya, tidak hanya sebagai kegiatan untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas.
Tetapi juga untuk mengingatkan masyarakat agar segera melakukan daftar ulang kendaraan.
Di sisi lain, seperti diberitakan gobekasi.co.id, razia juga untuk menjemput bola sehingga mendorong target setoran ke kas daerah. Dengan turun ke lokasi untuk memantau kendaraan yang belum melakukan daftar ulang kendaraan, maka akan diraih hasil optimal.
“Ini merupakan salah satu upaya kita untuk mempercepat pencapaian target. Salah satunya juga kita menjemput bola,” katanya, Senin (16/3).
Kendaraan yang terjaring dalam razia, khususnya yang belum melakukan daftar ulang, bisa langsung membayar di lokasi. Karena itu, Samsat menyediakan mobil yang memiliki fasilitas pembayaran atau daftar ulang kendaraan.
“Sehingga, daerah-daerah yang jauh dengan Samsat itu kita fasilitasi,” pungkasnya.

Cukup Banyak, Kendaraan Nunggak Pajak di Indramayu

Lebih dari 100 ribu kendaraan di Kabupaten Indramayu tidak membayar pajak, sejak tahun 2011 lalu.
Menurut Kepala Cabang Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Agus Sugiono, data tersebut berdasarkan data dari Samsat Indramayu dan belum termasuk data dari Samsat Haurgeulis.
”Jumlahnya memang cukup banyak. Untuk itulah saat ini kami tengah melakukan upaya dengan melakukan pendataan kembali kendaraan bermotor. Melalui pendataan inilah, akan diketahui kenapa mereka tidak mambayar pajak,” kata Agus, seperti dipublikasikan Indopos.co.id edisi 19 Mei 2015.
Agus menjelaskan, pihaknya masih melakukan penelusuran dan pendataan ke masing-masing kecamatan terhadap kendaraan yang tidak membayar pajak tersebut. Sejauh ini baru dilakukan di dua kecamatan yaitu Juntinyuat dan Sliyeg, dari dua wilayah ini ternyata ada 5.500 kendaraan yang tidak membayar pajak.
“Kami hanya sebatas mendata untuk kemudian menghimbau masyarakat agar membayar pajak kendaraan bermotor. Kalau mereka tidak mau membayar pajak, tentunya harus ada alasan yang jelas,” katanya.
Dikatakan Agus, apabila masyarakat sudah menjual kendaraan miliknya atau kendaraannya memang rusak dan sudah tidak bisa dipakai lagi, hendaknya segera melapor ke samsat. Hal ini sangat penting, karena kalau tidak melapor akan tetap tercatat sebagai wajib pajak.