Dispenda Cabang Ciamis Sosialisasikan E-Samsat
/dalam Berita, Bidang Pendapatan I oleh TimdataSamsat Online Terjamin Standar Internasional
/dalam Berita, Bidang Pendapatan I oleh TimdataKantor Samsat Kuningan Pindah Sementara
/dalam Berita, Bidang Pendapatan I oleh TimdataE-Samsat Akan Di-Indonesia-kan
/dalam Berita, Bidang Pendapatan I oleh TimdataE-Samsat Efektif Hindari Calo
/dalam Berita, Bidang Pendapatan I oleh TimdataEdaran Dispenda Jabar tentang Angkutan Segera Diterapkan di Bekasi
/dalam Berita, Bidang Pendapatan I oleh TimdataSesuai surat edaran Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat, Pemkot Bekasi mewajibkan bagi pemilik mobil angkutan umum atau barang yang berpelat kuning memiliki badan hukum. Sebab, jika tidak berbadan hukum, pajak yang dikenakan akan sama seperti kendaraan pribadi.
Kebijakan tersebut rencananya akan digulirkan 2016 mendatang. Artinya, sejak saat ini kendaraan berplat kuning diharapkan sudah berbadan hukum. Tidak hanya itu, badan hukum juga sebagai upaya meminimalisasi angkutan umum bodong.
“Disinyalir banyaknya angkutan umum bodong tersebut memicu kemacetan lalu lintas di Bekasi. Dan hal itu menjadi salah satu kendala pemerintah dalam menertibkannya. Kami kesulitan menertibkan, karena saking banyaknya angkutan di Kota Bekasi,” kata Kepala Dishub Kota Bekasi Sopandi Budiman seperti dilansir dari metro.sindonews.com.
Sementara itu, Kasi Pendataan dan Penetapan Pajak Cabang Perwakilan Dispenda Kantor Samsat Kota Bekasi HM Fajar menambahkan, kendaraan angkutan umum dan barang yang pelat nomornya kuning, saat memperpanjang pajak tahunan harus berbadan hukum.
“Bisa perseroan atau PT, Koperasi, maupun yayasan,” tambahnya. ***
Plat Kuning di Bekasi Wajib Berbadan Hukum
/dalam Berita oleh TimdataKepala Seksi Pendapatan dan Penetapan Pajak Cabang Perwakilan Dispenda Kantor Samsat Kota Bekasi HM Fajar mengajak semua pemilik mobil angkutan umum atau barang yang berpelat kuning memiliki badan hukum.
Pasalnya, kata Fajar, jika tak berbadan hukum, maka pajak yang dikenakan seperti kendaraan pribadi. Dia mencontohkan, kendaraan berplat kuning bisa berbadan hukum perseroan atau PT, Koperasi, maupun yayasan.
“Jika pemilik usaha angkutan memiliki izin trayek dan buku KIR per 1 Januari 2016 tidak melengkapi ketentuan itu, pajak kendaraan bermotornya (PKB) harus dibayar 100%,” tegasnya seperti dilansir dari sejumlah laman daring.
Namun, lanjut dia, jika ada badan hukum hanya 30%. Misalnya, kendaraan pribadi jenis Kijang pajaknya mencapai Rp1,4 juta, maka angkutan jenis kendaraan yang sama tapi dipakai untuk angkutan, pajak yang dikenakan 30% atau sekitar Rp350.000.
“Tapi, kalau angkutan tak berbadan hukum pajaknya seperti kendaraan pribadi Rp1,4 juta,” ungkapnya. Untuk itu, dia mengimbau seluruh pemilik angkutan umum atau barang harus segera berbadan hukum, sebelum aturan ini diberlakukan pada 2016 mendatang. ***
Razia Rutin Digelar
/dalam Berita oleh TimdataKepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat Dadang Suharto SH MM mengaku sudah membuat perencanaan untuk intens menggelar razia gabungan untuk menindak kendaraan yang belum bayar pajak. Operasi itu pun digelar bersama Polda Jawa Barat dan Jasa Raharja.
Oprasi tersebut pertama yang dilaksanakan serentak se Jawa Barat, Selasa (9/6/2013). Kedepan hal tersebut akan kembali dilakukan untuk terus menekan wajib pajak yang belum registrasi.
“Ini adalah langkah awal kita, kedepan tentu akan kembali digelar, bahkan kita bersama Polda dan Jasa Raharja sudah siap menggelar rutin,” kata Dadang usai melakukan peninjauan ke beberapa tempat razia gabungan.
Razia gabungan itu bertujuan menjaring kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang (KTMDU) atau tidak membayar pajak kendaraan. Kegiatan tersebut merupakan langkah penelusuran kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU).
Wajib pajak KTMDU yang terjaring razia diarahkan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraannya di tempat. Namun bagi WP yang belum siap membayar hari ini diwajibkan mengisi surat pernyataaan kapan kesanggupan mereka untuk membayar pajak kendaraannya.***
1 Mei Pelayanan Samsat Diliburkan, Sanksi Administratif Berlaku 3 Mei
/dalam Berita oleh TimdataPelayanan wajib pajak di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jawa Batat tidak beroperasi pada hari Buruh Internasional yang jatuh Jum’at 1 Mei 2015. Pelayanan akan kembali beroprasi Sabtu 2 Mei 2015.
Hal tersebut sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat, Dadang Suharto, SH, MM tertanggal, 28 April 2015.
Surat yang ditujukan kepada Kepala Cabang Perlayanan Dispenda Provinsi Jawa Barat ini pun mengacu pada surat edaran Gubernur Jawa Barat nomor 851/60/org tertanggal 27 November 2014, perihal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2015.
“Tanggal 1 adalah Hari libur Buruh Internasional, tanggal 2 Mei 2015 seluruh pelayanan Samsat termasuk samsat outlet dan samsat lainnya kembali melaksanakan pelayanan sebagaimana mestinya. Ini berlaku untuk seluruh pelayanan samsat se Jawa Barat,” kata Dadang dalam surat edaran tersebut.
Untuk mengantisipasi terjadinya keterlambatan pendaftaran oleh wajib pajak maka penerapan sanksi administratif diterapkan pada tanggal 3 Mei 2015. Artinya wajib pajak tidak akan mendapat sanksi administratif jika jatuh tempo pada tanggal 1 Mei 2015 dan untuk segera melakukan pembayaran pada tanggal 2 Mei 2015.
“Kepada kepala cabang pelayanan diminta untuk melakukan koordinasi dengan intansi terkait serta menyampaikan kepada seluruh masyarakat,” harapnya. ***