Angkot di Bogor Bisa Dicabut Izin Operasional

Pemerintah Provinsi (pemprov) Jabar akan mencabut izin operasional ribuan angkutan umum di Kabupaten Bogor yang tidak memiliki status badan hukum selambatnya tahun 2016 mendatang.
Data DLLAJ Kabupaten Bogor menyebutkan jumlah armada angkutan sebanyak 6.732 unit. Angkutan itu melayani 97 trayek di 40 kecamatan di Bogor. Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 74/2014 tentang Perubahan atas Pergub Jabar, Nomor 33/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Jabar, Nomor13/2011 tentang Pajak Daerah untuk jenis Pungutan Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Bila sampai 2016 belum juga berbadan hukum, izni operasional bakal kita cabut,” tandas Kepala Cabang Perwakilan Dispenda Provinsi (CPDP) Jawa Barat wilayah Kabupaten Bogor Ida Hamida kepada pers, awal Mei lalu.
Menurutnya, dengan status badan hukum, penunpang akan lebih merasa aman dari segi tidak kejahatan di dalam angkutan, maupun dari kecelakan selama perjalanan.
Sedangkan bagi para pengusaha angkutan akan mendapat subsidi biaya pajak kendaraan. Untuk angkutan penumpang subsidi sebesar 50 persen dari biaya Pungutan Kendaraan Bermotor (PKB). “Penumpang akan merasa aman dan pengusaha bakal mendapat subsidi biaya PKB,” katanya.
Sebagaimana diketahui, kebijakan yang berlaku secara provinsi ini, bukan hanya diberlakukan di Bogor, tapi juga di kota lainnya di bawah cakupan Dinas Pendapatan Provinsi Jabar. Tujuan lainnya selain memberi benefit fiskal ke pengusaha angkot, juga agar menertibkan angkot bodong yang kerap memicu kemacetan lalu lintas di sejumlah kota di Jabar. **

Dispenda Cabang Ciamis Sosialisasikan E-Samsat

Kepala Cabang Pelayanan Dispenda Jawa Barat Wilayah Ciamis Maulana Indra terus mensosialisasikan terobosan layanan E-Samsat di wilayahnya. 
Melalui layanan ini, kata dia, pemilik kendaraan bermotor kini bisa membayar pajak kendaraan mereka secara elektronik melalui jaringan ATM Bank Jabar Banten (BJB) di seluruh Indonesia.
Pembayaran menggunakan fasilitas ATM itu merupakan hasil kerja sama Tim Pembina Samsat Jabar dengan Bank BJB dan dinamakan layanan E-Samsat.
“Kini telah ada fasilitas yang disediakan untuk mempermudah wajib pajak untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tanpa harus melakukan transaksi di kantor Samsat,” ujarnya kepada sebuah media daring koran lokal, beberapa waktu lalu.
Untuk dapat menggunakan layanan e-samsat, data KTP pemilik kendaraan di Bank BJB harus disesuaikan data kendaraan yang ada di Samsat. Wajib pajak harus memiliki rekening di Bank BJB dan memiliki kendaraan atas nama sendiri.
Setelah itu, masyarakat melakukan pendaftaran melalui pesan singkat (SMS) ke nomor tertentu dengan mengetik nomor chasis, NIK dalam KTP dan alamat email. Dengan format atau mengetik: esamsat (spasi) no. chasis (spasi) no. KTP (spasi) email.
“Apabila data yang dimasukkan benar, server sms gate way akan menjawab dengan memberikan kode bayar berupa 16 digit angka,” kata dia.
Setelah mendapatkan kode bayar, wajib pajak dapat mengunjungi ATM Bank BJB kemudian menekan tombol menu pembayaran dengan memilih menu pajak/retribusi Provinsi Jabar.
Kemudian pilih tombol menu pajak kendaraan dan masukkan kode bayar.“Pada layar ATM Bank BJB nantinya akan muncul tampilan data-data kendaraan bermotor yang dimiliki wajib pajak, termasuk besaran jumlah pajak kendaraan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang harus dibayar serta masa berlaku,” terangnya. **

Samsat Online Terjamin Standar Internasional

Terobosan layanan yang diberikan Dinas Pendapatan/Dispenda Provinsi Jabar melalui Samsat Online terjamin sepenuhnya oleh standar internasional (International Standar Organization/ISO) yakni ISO 9001:2008 dan IWA-4 (International Working Agreement 4).
Menurut Kapolda Jabar Irjen Pol Mochamad Iriawan, pelayanan Samsat di wilayah Polda Jabar telah meraih kedua sertifikat tersebut pada pelayanan BBNKB, Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLH, BIT dan pengesahan STNK, sehingga terjadi kepastian waktu, biaya, dan produk secara transparan dan akuntabel.
“Sertifikasi ISO itu bagi 23 unit pelayanan Samsat di wilayah Polda Jabar. Karenannya, layanan prima Samsat merupakan target kami dan akan terus dilengkapi dengan inovasi baru,” kata Kapolda dalam sebuah laman, beberapa waktu lalu.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jabar AKBP Prahoro Tri Wahyono menambahkan, sertifikasi ISO 9001:2008 merupakan pantuan kerja yang menjamin kepastian waktu layanan, biaya, dan transparansi.
“Melalui standard kerja itu maka kepastian waktu, biaya dan transparansi wajib dilakukan dalam pelayanan,” kata Prahoro.
Ia mencontohkan waktu layanan pendaftaran kendaraan baru 120 menit, kemudian layanan mutasi 180 menit, pendaftaran STNK kendaraan bermotor 120 menit dan lainnya.
Selain itu juga ada kepastian biaya yang harus disetorkan oleh masyarakat yang tertera secara transparan di setiap ruangan pelayanan di setiap Samsat.
“Semua biaya wajib tertera di ruangan pelayanan sehingga ada transparansi, prosedurnya juga harus sesuai urutan. Dengan tertib itu maka pelayanan bisa cepat, tansparan, dan prima,” pungkas Prahoro. **

Kantor Samsat Kuningan Pindah Sementara

Kantor Samsat Kuningan, yang juga menyatu dengan Kantor Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan Daerah (CPDP), mulai Maret lalu pindah kantor sementara dari Jl. Aruji Kartawinata ke Jl RE Martadinata.
Menurut Kepala Cabang Pelayanan Dispenda Provinsi (CPDP) Jabar Wilayah Kabupaten Kuningan, Hj Susiawati, pihaknya sementara ke Jl. RE Martadinata karena gedung lama akan segera dibangun pada tahun ini.
“Kita belum tahu kapan akan dibangun, yang pasti sebelum dilakukan pembongkaran kita sudah pindah dahulu. Karena sistem online untuk Samsat ketika pindah membutuhkan waktu cukup lama untuk normalisasi sistem,” kata Susi kepada media daring di Kuningan, belum lama ini.
Masyarakat Kabupaten Kuningan yang selama ini memanfaatkan jasa kantor Samsat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sebagainya untuk sementara kantor tersebut pindah tempat di Jalan RE Martadinata.
Hal senada disampaikan Kasatlantas Polres Kuningan, AKP Iwan Setiawan  saat ditemui di ruang kerjanya.
Dengan pindahnya sementara kantor Samsat, lanjut Iwan seluruh aktivitas pelayanan yang ada di kantor Samsat sudah berjalan dengan lancar seperti sediakala meskipun di tempat sementara.
“Kepada masyarakat yang ingin perpanjang STNK, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan lain sebagainya sekarang bisa dilanyani dengan normal lagi,” kata Iwan.
Terkait pindahnya kantor Samsat, disebutkan Iwan sudah disosialiasikan melalui berbagai banner yang dipasang di tempat-tempat strategis yang ada di Kuningan seperti taman Kota dan jalan-jalan utama.
“Kita sudah pasang banner pemberitahuan, yang pasti tetap sesuai aturan pemasangan banner tersebut, semoga masyarakat bisa mengetahui dengan sosialisasi tersebut,” kata Iwan. **

E-Samsat Akan Di-Indonesia-kan

Terobosan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara daring, E-Samsat, direncanakan akan dilakukan secara massal di Indonesia.
Meski waktunya belum ditetapkan, namun Kepala Bagian Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto (yang kini menjadi Anjak Madya Divisi Humas Polri), mengatakan, pihaknya menginginkan penerapan secara nasional.
Akan tetapi, Rikwanto mengakui, terdapat sejumlah kendala penerapan di daerah lainnya. Diantaranya belum lengkapnya fasilitas lalu registrasi dan identitas (regident) kendaraan yang belum terdata secara lengkap. “Karena sistemnya online. Harus terdata lengkap secara menyeluruh,” paparnya.
“Kalau kita siap, tinggal Pemda (pemerintah daerah) yang harus siap. Karena Samsat ini terpadu antara Polisi, Dispenda, dan Jasa Raharja,” tambahnya. Ia menambahkan, penerapan secara online akan dilakukan melalui Provinsi terlebih dahulu. Setelah sukses, barulah akan menyusul ke daerah kabupaten/kota. “Hasil evaluasi di Jabar bagus, makanya akan diterapkan ke daerah lainnya,”.
Di sisi lain, kata dia, Presiden Joko Widodo pun telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2015 tentang Samsat. Dalam amanat pasal 22 mengatur tentang penerapan layanan e-samsat secara nasional.
Merujuk pada perpres itu, Rikwanto menambahkan tujuannya memberikan pelayanan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran pajak atas kendaraan bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLAJ) secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan informatif.
“Ruang lingkupnya, meliputi, Registrasi dan Identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (Ranmor), pembayaran pajak atas kendaraan bermotor dan pembayaran SWDKLLAJ,” tutupnya. **

E-Samsat Efektif Hindari Calo

Masih ingat kasus di Samsat Depok, Jawa Barat, pada awal Maret 2015 ketika aparat kepolisian meringkus 31 calo samsat yang biasa mangkal?
Tak bisa dipungkiri, praktek percaloan dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) masih menghantui masyarakat selaku wajib pajak.
Karenanya, terobosan Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat melalui e-Samsat alias Samsat online, setidaknya mampu memberantas atau paling tidak menekan praktek percaloan semacam itu.
Sebab, sistem yang terintegrasi secara daring memudahkan wajib pajak dengan cara pembayaran dimana saja dan kapan saja. Sistem itu pun memudahkan wajib pajak untuk membayar dengan cara SMS dari telefon selular, untuk selanjutnya datang ke ATM.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto (yang kini menjadi Anjak Madya Divisi Humas Polri), menegaskan Samsat online lebih efesien, efektif, dan menghidari adanya pungutan liar (Pungli).
“Saat ini sudah ada percontohan e-Samsat di Jawa Barat yang berjalan baik,” katanya kepada pers di Jakarta, April lalu.
Menurut dia, e-Samsat memiliki keunggulan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat. Selama ini pembayarannya diselenggarakan dalam satu gedung.
“Nah, sekarang melalui pembayaran online. Masyarakat tak perlu risau ada pungutan liar. Selain cepat dan aman, penerapan sistem online juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),” katanya lagi.
Seperti diketahui, bagi masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah Polda Jabar, dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK tahunan melalui ATM Bank Bjb di seluruh Indonesia. “Jadi tidak harus antri di gedung Samsat,” urainya. **

Edaran Dispenda Jabar tentang Angkutan Segera Diterapkan di Bekasi

Sesuai surat edaran Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat, Pemkot Bekasi mewajibkan bagi pemilik mobil angkutan umum atau barang yang berpelat kuning memiliki badan hukum. Sebab,  jika tidak berbadan hukum, pajak yang dikenakan akan sama seperti kendaraan pribadi.

Kebijakan tersebut rencananya akan digulirkan 2016 mendatang. Artinya, sejak saat ini kendaraan berplat kuning diharapkan sudah berbadan hukum. Tidak hanya itu, badan hukum juga sebagai upaya   meminimalisasi angkutan umum bodong.

“Disinyalir banyaknya angkutan umum bodong tersebut memicu kemacetan lalu lintas di Bekasi. Dan hal itu menjadi salah satu kendala pemerintah dalam menertibkannya. Kami kesulitan menertibkan, karena saking banyaknya angkutan di Kota Bekasi,” kata Kepala Dishub Kota Bekasi Sopandi Budiman seperti dilansir dari metro.sindonews.com.

Sementara itu, Kasi Pendataan dan Penetapan Pajak Cabang Perwakilan Dispenda Kantor Samsat Kota Bekasi HM Fajar menambahkan, kendaraan angkutan umum dan barang yang pelat nomornya kuning, saat memperpanjang pajak tahunan harus berbadan hukum.

“Bisa perseroan atau PT, Koperasi, maupun yayasan,” tambahnya. ***

Plat Kuning di Bekasi Wajib Berbadan Hukum

Kepala Seksi Pendapatan dan Penetapan Pajak Cabang Perwakilan Dispenda Kantor Samsat Kota Bekasi HM Fajar mengajak semua pemilik mobil angkutan umum atau barang yang berpelat kuning memiliki badan hukum.

Kuning-2

Kuning

Pasalnya, kata Fajar, jika tak berbadan hukum, maka pajak yang dikenakan seperti kendaraan pribadi. Dia mencontohkan, kendaraan berplat kuning bisa berbadan hukum perseroan atau PT, Koperasi, maupun yayasan.

“Jika pemilik usaha angkutan memiliki izin trayek dan buku KIR per 1 Januari 2016 tidak melengkapi ketentuan itu, pajak kendaraan bermotornya (PKB) harus dibayar 100%,” tegasnya seperti dilansir dari sejumlah laman daring.

Namun, lanjut dia, jika ada badan hukum hanya 30%. Misalnya, kendaraan pribadi jenis Kijang pajaknya mencapai Rp1,4 juta, maka angkutan jenis kendaraan yang sama tapi dipakai untuk angkutan, pajak yang dikenakan 30% atau sekitar Rp350.000.

“Tapi, kalau angkutan tak berbadan hukum pajaknya seperti kendaraan pribadi Rp1,4 juta,” ungkapnya. Untuk itu, dia mengimbau seluruh pemilik angkutan umum atau barang harus segera berbadan hukum, sebelum aturan ini diberlakukan pada 2016 mendatang. ***

Razia Rutin Digelar

Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat Dadang Suharto SH MM mengaku sudah membuat perencanaan untuk intens menggelar razia gabungan untuk menindak kendaraan yang belum bayar pajak. Operasi itu pun digelar bersama Polda Jawa Barat dan Jasa Raharja.

Oprasi tersebut pertama yang dilaksanakan serentak se Jawa Barat, Selasa (9/6/2013). Kedepan hal tersebut akan kembali dilakukan untuk terus menekan wajib pajak yang belum registrasi.

“Ini adalah langkah awal kita, kedepan tentu akan kembali digelar, bahkan kita bersama Polda dan Jasa Raharja sudah siap menggelar rutin,” kata Dadang usai melakukan peninjauan ke beberapa tempat razia gabungan.

Razia gabungan itu bertujuan menjaring kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang (KTMDU) atau tidak membayar pajak kendaraan. Kegiatan tersebut merupakan langkah penelusuran kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU).

Wajib pajak KTMDU yang terjaring razia diarahkan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraannya di tempat. Namun bagi WP yang belum siap membayar hari ini diwajibkan mengisi surat pernyataaan kapan kesanggupan mereka untuk membayar pajak kendaraannya.***

1 Mei Pelayanan Samsat Diliburkan, Sanksi Administratif Berlaku 3 Mei

Pelayanan wajib pajak di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jawa Batat tidak beroperasi pada hari Buruh Internasional yang jatuh Jum’at 1 Mei 2015. Pelayanan akan kembali beroprasi Sabtu 2 Mei 2015.

Hal tersebut sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat, Dadang Suharto, SH, MM tertanggal, 28 April 2015.

Surat yang ditujukan kepada Kepala Cabang Perlayanan Dispenda Provinsi Jawa Barat ini pun mengacu pada surat edaran Gubernur Jawa Barat nomor 851/60/org tertanggal 27 November 2014, perihal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2015.

“Tanggal 1 adalah Hari libur Buruh Internasional, tanggal 2 Mei 2015 seluruh pelayanan Samsat termasuk samsat outlet dan samsat lainnya kembali melaksanakan pelayanan sebagaimana mestinya. Ini berlaku untuk seluruh pelayanan samsat se Jawa Barat,” kata Dadang dalam surat edaran tersebut.

Untuk mengantisipasi terjadinya keterlambatan pendaftaran oleh wajib pajak maka penerapan sanksi administratif diterapkan pada tanggal 3 Mei 2015. Artinya wajib pajak tidak akan mendapat sanksi administratif jika jatuh tempo pada tanggal 1 Mei 2015 dan untuk segera melakukan pembayaran pada tanggal 2 Mei 2015.

“Kepada kepala cabang pelayanan diminta untuk melakukan koordinasi dengan intansi terkait serta menyampaikan kepada seluruh masyarakat,” harapnya. ***