Daftar Kode NRKB di Indonesia

Setelah mengetahui mengenai pengelompokan nomor urut untuk kendaraan bermotor roda dua, roda empat, maupun lebih pada artikel yang telah diterbitkan sebelumnya dengan judul Kenali Penomoran Kendaraan Bermotor, sekarang saatnya untuk mengetahui mengenai kode wilayah dan kode registrasi kendaraan bermotor.

Sering kita lihat kendaraan dari luar kota bahkan luar provinsi dengan huruf awal NRKB yang belum pernah kita lihat sebelumnya dan membuat kita bertanya-tanya asal kendaraan tersebut dari daerah mana ya. Nah, sekarang saatnya kita mengetahui Kode wilayah registrasi kendaraan bermotor dan wilayah adalah sebagai berikut :

NO DAERAH PENOMORAN WILAYAH KODE LINGKUP WILAYAH
1. Provinsi Aceh BL 1. Kodya Aceh
2. Kab. Pidie
3. Kab. Sabang
4. Kab. Aceh Besar
5. Kab. Aceh Barat
6. Kab. Aceh Selatan
7. Kab. Aceh Tengah
8. Kab. Aceh Tenggara
9. Kab. Aceh Utara
2. Provinsi Sumatera Utara BK 1. Kodya Medan
2. Kab. Deli Serdang
3. Kab. Tebing Tinggi
4. Kab. Langkat
5. Kab. Binjai
6. Kab. Simalungun
7. Kab. Pematang Siantar
8. Kab. Tanah Karo
9. Kab. Asahan
10. Kab. Labuhan Batu
BB 1. Kab.Tapanuli Utara
2. Kab.Tapanuli Tengah
3. Kab. Sibolga
4. Kab. Tapanuli Selatan
5. Kab. Dairi
6. Kab. Nias
3. Provinsi Sumatera Barat BA 1. Kodya Padang
2. Kodya Bukittinggi
3. Kab.Tanah Datar/Batu
Sangkar
4. Kab. Pesisir Selatan
5. Kab. Pasaman
6. Kab. Limapuluh Kodya
7. Kab. Agam
8. Kab. Padang Pariaman
9. Kab. Sawahlunto/Sijunjung
10. Kab. Solok
4. Provinsi Riau BM 1. Kodya Pekanbaru
2. Kab. Indragiri Hulu/Rengat
3. Kab. Indragiri Hilir
/Tembilahan
4. Kab. Kampar / Kampar
5. Kab. Bengkalis
6. Kab. Dumai
7. Kab. Siak
8. Kab. Rokan Hulu
9. Kab. Rokan Hilir
10. Kab. Pelalawan
11. Kab. Kuantan Singingi.
5. Provinsi Kepulauan Riau BP 1. Kab. Karimun
2. Kab. Kepulauan Riau
3. Kab. Natuna
4. Kab. Lingga
5. Kota Batam
6. Kota Tanjungpinang
6. Provinsi Sumatera Selatan BG 1. Kodya Palembang
2. Kab. Musi Banyu Asin
3. Kab. Ogan Komering Ilir
4. Kab. Ogan Komering Ulu
5. Kab. Musi Rawas
6. Kab. Muara Enim
7. Kab. Lahat
7. Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung
BN 1. Kab. Bangka
2. Kab. Belitung
8. Provinsi Lampung BE 1. Kodya Bandar Lampung
2. Kab. Lampung Selatan
3. Kab. Lampung Tengah
4. Kab. Lampung Utara
5. Kab. Lampung Barat
9. Provinsi Bengkulu BD 1. Kodya Bengkulu
2. Kab. Bengkulu Utara
3. Kab. Bengkulu Selatan
4. Kab. Rejang Lebong
10. Provinsi Jambi BH 1. Kodya Jambi
2. Kab. Batanghari
3. Kab. Bungo Tebo
4. Kab. Kerinci
5. Kab. Tanjung Jabung
6. Kab. Sarulangon Bangko
11. Provinsi DKI
Jakarta
B 1. Daerah Khusus Ibukota
Jakarta
2. Kodya Tangerang
3. Kodya Bekasi
4. Kodya Depok
5. Kab. Tangerang
6. Kab. Bekasi
12. Provinsi Banten A 1. Kab. Serang
2. Kab. Pandeglang
3. Kab. Cilegon
4. Kab. Lebak
13 Provinsi Jawa
Barat
D 1. Kodya Bandung
2. Kab. Bandung
F 1. Kodya Bogor
2. Kab. Bogor
3. Kab. Cianjur
4. Kab. Sukabumi
5. Kodya Sukabumi
T 1. Kab. Purwakarta
2. Kab. Karawang
3. Kab. Subang
E 1. Kodya Cirebon
2. Kab. Cirebon
3. Kab. Indramayu
4. Kab. Malajengka
5. Kab. Kuningan
Z 1. Kab. Garut
2. Kab. Sumedang
3. Kodya Tasikmalaya
4. Kab. Tasikmalaya
5. Kab. Ciamis
6. Kodya Banjar
14. Provinsi Jateng H 1. Kodya Semarang
2. Kab. Salatiga
3. Kab. Kendal
4. Kab. Demak
5. Kab. Grobogan
G 1. Kodya Pekalongan
2. Kab. Pekalongan
3. Kab. Brebes
4. Kodya Tegal
5. Kab. Slawi
6. Kab. Batang
7. Kab. Pemalang
K 1. Kab. Pati
2. Kab. Kudus
3. Kab. Jepara
4. Kab. Rembang
5. Kab. Blora
R 1. Kab. Banyumas
2. Kab. Cilacap
3. Kab. Purbalingga
4. Kab. Banjarnegara
AA 1. Kodya Magelang
2. Kab. Magelang
3. Kab. Purworejo
4. Kab. Kebumen
5. Kab. Temanggung
6. Kab. Wonosobo
AD 1. Kodya Surakarta
2. Kab. Sukoharjo
3. Kab. Boyolali
4. Kab. Sragen
5. Kab. Karanganyar
6. Kab. Wonogiri
7. Kab. Klaten
15. Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta
AB 1. Kodya Yogyakarta
2. Kab. Bantul
3. Kab. Gunung Kidul
4. Kab. Sleman
5. Kab. Kulon Progo
16. Provinsi Jawa Timur L Kodya Surabaya
W 1. Kab. Gresik
2. Kab. Sidoarjo
3. Kab. Mojokerto
4. Kab. Jombang
N 1. Kodya Malang
2. Kab. Malang
3. Kab. Probolinggo
4. Kab. Pasuruan
5. Kab. Lumajang
P 1. Kab. Besuki
2. Kab. Situbondo
3. Kab. Bondowoso
4. Kab. Jember
5. Kab. Banyuwangi

Sosialisasi Layanan Bapenda Jabar “Bebas Bergerak” Hadir di Kota Intan

Setelah sebelumnya Kota Udang atau Cirebon yang disambangi oleh Bapenda Jabar, kini giliran Kota “Intan” Garut menjadi tempat berlangsungnya kegiatan sosialisasi “Bebas Bergerak”. Kota yang juga dijuluki Swiss Van Java merupakan satu dari sepuluh kota yang dipilih sebagai tempat untuk  memperkenalkan program unggulan Samsat yang dapat mempermudah wajib pajak dalam menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Korwil Priangan Timur H. Abdurachman, SE, M.Si membuka kegiatan sosialisasi “Bebas Bergerak” Bapenda Jabar di Ramayana Mall Garut, Kab.Garut, Sabtu (21/10).

 

Seorang remaja puteri Garut berpose di booth foto yang disediakan oleh panitia di Ramayana Mall garut, Kab.Garut, Sabtu (21/10).

 

Tampak “semangat muda” diperlihatkan oleh peserta paruh baya yang mengkikuti “Dance Competition” di Ramayana Mall garut, Kab.Garut, Sabtu (21/10).

 

Seorang warga Kab.Garut yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Samsat Keliling yang hadir di kegiatan sosialisasi “Bebas Bergerak”, Sabtu (21/10).

 

Seorang warga Kab.Garut yang beruntung mendapatkan doorprise dari Samsat Korwil Priangan Timur, Sabtu (21/10).

Kenali Penomoran Kendaraan Bermotor

Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat Regident Ranmor adalah fungsi Kepolisian untuk memberikan legitimasi asal usul dan kelaikan, kepemilikan serta pengoperasian Ranmor, fungsi kontrol, forensik Kepolisian dan pelayanan kepada masyarakat melalui verifikasi, pencatatan dan pendataan, penomoran, penerbitan dan pemberian bukti registrasi dan identifikasi Ranmor, pengarsipan serta pemberian informasi.

Regident Ranmor bertujuan untuk:
1. Tertib administrasi
2. Pengendalian dan pengawasan Ranmor
3. Mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan
4. Perencanaan, operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka penyediaan data
5. Perencanaan pembangunan nasional dalam rangka penyediaan data

Salah satu bukti telah dilaksanakannya regident ranmor adalah dengan diberikannya nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB). Nah, tahukah kamu bahwa NRKB diberikan sesuai dengan urutan registrasi kendaraan bermotor ? dan nomor urut tersebut terdiri dari 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) angka, yang ditempatkan setelah Kode Wilayah Registrasi.

Berikut adalah pengaturan NRKB sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
1) angka-angka/Nomor Urut Registrasi dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor, yaitu :

NO NO.URUT PENDAFT/
NOREG
DIPERUNTUKKAN
1. 1 s.d. 1999 Mobil Penumpang ;
2. 2000 s.d. 6999 Sepeda Motor;
3. 7000 s.d. 7999 Mobil Bus;
4. 8000 s.d. 8999 Mobil Barang;
4. 9000 s.d. 9999 kendaraan khusus;

2) apabila nomor urut registrasi yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut registrasi berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan dengan diberi tanda pengenal huruf A sampai dengan Z :
a) untuk mobil penumpang:

Urutan Registrasi Menjadi
1 s.d. 1999 Kode Wil. 1 s.d. 1999;
2000 s.d. 2999 Kode Wil. 1 A s.d. 1999 A;
3000 s.d. 3999 Kode Wil. 1 B s.d. 1999 B;
dan seterusnya

b) untuk sepeda motor :

Urutan Registrasi Menjadi
1 s.d. 4999 Kode Wil. 2000 s.d. 6999;
5000 s.d. 9999 Kode Wil. 2000 A s.d. 6999 A;
10000 s.d. 14999 Kode Wil. 2000 B s.d. 6999 B;
dan seterusnya

c) untuk mobil bus:

Urutan Registrasi Menjadi
1 s.d. 999 Kode Wil. 7000 s.d. 7999;
1000 s.d. 1999 Kode Wil. 7000 A s.d. 7999 A;
2000 s.d. 2999 Kode Wil. 7000 B s.d. 7999 B;
dan seterusnya

d) untuk mobil barang:

Urutan Registrasi Menjadi
1 s.d. 1999 Kode Wil. 8000 s.d. 8999;
1000 s.d. 3999 Kode Wil. 8000 A s.d. 8999 A;
4000 s.d. 5999 Kode Wil. 8000 B s.d. 8999 B;
dan seterusnya

e) untuk kendaraan khusus:

Urutan Registrasi Menjadi
1 s.d. 1999 Kode Wil. 9000 s.d. 9999;
2000 s.d. 3999 Kode Wil. 9000 A s.d. 9999 A;
4000 s.d. 5999 Kode Wil. 9000 B s.d. 9999 B;
dan seterusnya

3) apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 (dua) huruf seri di belakang angka Registrasi. untuk Mobil Penumpang :

Urutan Registrasi Menjadi
51.974 s.d. 53.973 Kode Wil. 1 Z s.d. 1999 Z;
53.974 s.d. 55.972 Kode Wil. 1 AA s.d. 2999 AA;
55.973 s.d. 57.971 Kode Wil. 1 AB s.d. 2999 AB;
dan seterusnya

4) Khusus untuk Polda Metro Jaya dengan kode wilayah B apabila nomor registrasi dengan menggunakan 2 (dua) seri huruf di belakang angka registrasi telah dipergunakan seluruhnya, menggunakan 3 (tiga) seri huruf dan Polda Jabar dengan kode wilayah D, Polda Jateng untuk kode wilayah H dan AD khusus sepeda motor dapat menggunakan 3 (tiga) seri huruf dengan ketentuan sebagai berikut :
a) nomor urut registrasi kendaraan bermotor diberikan sesuai dengan urutan Registrasi kendaraan bermotor.
b) alokasi penomoran sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor :

NO NO.URUT PENDAFT/ NOREG DIPERUNTUKKAN
1. 1 s.d. 1999 Mobil Penumpang
2. 2000 s.d. 6999 Sepeda Motor
3. 7000 s.d. 7999 Mobil Bus
4. 8000 s.d. 8999 Mobil Barang
4. 9000 s.d. 9999 kendaraan khusus

c) nomor urut registrasi kendaraan bermotor terdiri dari 1(satu) sampai dengan 4 (empat) angka dengan 3 (tiga) huruf seri di belakang angka Registrasi.

JENIS URUTAN
PENDAFT
NO.URUT
PENDAFT/
NO REG
MENJADI
M. Penumpang 1 s.d. 1999 1 s.d. 1999 B 1 AAA s.d. B 1999 AAA
Spd.Motor 1 s.d. 4999 2000 s.d. 6999 B 2000 AAA s.d. B 6999 AAA
Mob.Bus 1 s.d. 999 7000 s.d. 7999 B 7000 AAA s.d. B 7999 AAA
Mob.Barang 1 s.d. 1999 8000 s.d. 8999 B 8000 AAA s.d. B 8999 AAA
Ransus 1 s.d. 1999 9000 s.d. 9999 B 9000 AAA s.d. B 9999 AAA

d) apabila nomor Registrasi sebagaimana butir (3) di atas telah habis digunakan, nomor Registrasi berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan dengan diberi tanda pengenal huruf AAB s.d. ZZZ.

JENIS URUTAN
PENDAFT.
NO.URUT
PENDFT/
NO REG
MENJADI
M. Penumpang 2000 s.d. 3999 1 s.d. 1999 B 1 AAB s.d. B 1999 AAB
Spd.Motor 5000 s.d. 9999 2000 s.d. 6999 B 2000 AAB s.d. B 6999 AAB
Mob.Bus 1000 s.d. 1999 7000 s.d. 7999 B 7000 AAB s.d. B 7999 AAB
Mob.Barang 2000 s.d. 3999 8000 s.d. 8999 B 8000 AAB s.d. B 8999 AAB
dan Ransus 2000 s.d. 3999 9000 s.d. 9999 B 9000 AAB s.d. B 9999 AAB
Dan seterusnya s.d. B 9999 ZZZ

Setelah membaca penjelasan diatas, sekarang menjadi lebih tahu ya mengapa di beberapa Kabupaten/Kota kita melihat banyak kendaraan bermotor baik itu roda dua maupun roda empat atau lebih sudah menggunakan tiga seri huruf di belakang angka registrasi.

Rapat Kerjasama Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan dan Pelayanan Publik Di Jawa Barat”

Rapat Kerjasama Pendapatan dengan Tema “Sinergitas Program Intensifikasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Dengan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan dan Pelayanan Publik Di Jawa Barat”, dibuka oleh Kepala Bapenda Jabar H. Dadang Suharto, SH, MM, dengan nara sumber: Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol. Prahoro Tri Wahyono, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof. Dr. Sadu Wasistiono ,  Bank Indonesia Perwakilan Jabar Sukarelawati Permana, Pakar Hukum dari Universitas Airlangga Bandung Dr. Atmasuganda, S.H, M.Hum, Bandung, Rabu (24/10).  Sesi pemaparan dan diskusi panel, dimoderatori oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Drs. Idam Rahmat M.Si.

Kepala Bapenda Jabar H. Dadang Suharto, SH, MM membuka Rapat Kerjasama Pendapatan  bertema “Sinergitas Program Intensifikasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Dengan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan dan Pelayanan Publik Di Jawa Barat” yang berlangsung di Bandung, Selasa (24/10).

 

Prof. Dr. Sadu Wasistiono  Dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) memberikan pengarahan kepada para peserta rapat kerjasama pendapatan, Bandung, Selasa (24/10).

 

Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol. Prahoro Tri Wahyono memaparkan Kebijakan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengesahan STNK Tahunan berkaitan dengan rencana integrasi pelayanan administrasi terpadu kecamatan dan layanan kesamsatan, Bandung, Selasa (24/10).

 

Kepala Cabang CPPD Kabupaten Cirebon I Sumber, H. Benny Suranata, SE, M.Si berkesempatan mengajukan pertanyaan dalam sesi Tanya-Jawab kepada para nara sumber, Bandung, Selasa (24/10).

 

 

Hadir pula sebagai nara sumber, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kusumah, S.Ip, M.Si, dengan paparan Implementasi Sistem Pelayanan administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) di Kabupaten Bandung, Selasa (24/10).

Foto bersama: (dari kiri-kanan) Dr. Atmasuganda, S.H, M.Hum, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kusumah, S.Ip, M.Si, Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol. Prahoro Tri Wahyono,  Prof. Dr. Sadu Wasistiono, Kepala Bapenda Jabar H. Dadang Suharto, SH, MM, Bank Indonesia Perwakilan Jabar Sukarelawati Permana, dan Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Drs. Idam Rahmat M.Si.

 

Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Milik Korps Diplomatik dan Korps Konsulat

Beberapa waktu lalu melihat sebuah kendaraan bermotor beroda empat yang melintas. Sekilas tidak ada yang aneh dengan kendaraan tersebut, namun mata ini memperhatikan sesuatu yang tidak biasa dilihat, yaitu warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang berbeda dengan kendaraan bermotor yang ada disekitarnya. Warna dasar kendaraan ini adalah putih dengan tulisan nomor registrasi kendaraan bermotor dan kode wilayah berwarna hitam.

Mengapa saya katakan tidak biasa? Karena tidak setiap hari saya melihat kendaraan yang menggunakan TNKB seperti itu. Mungkin beberapa dari Anda juga sama seperti saya yang penasaran dengan kendaraan tersebut, kok bisa ya menggunakan TNKB seperti itu dan kendaraan itu terdaftar atas nama siapa ?

Kendaraan dengan warna dasar TNKB putih dan tulisan angka dan huruf berwarna hitam merupakan kendaraan perwakilan negara asing, lembaga dan organisasi internasional. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, dijelaskan bahwa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Perwakilan Negara Asing dan Lembaga Internasional, diberikan nomor registrasi berupa:
1) huruf CD, angka kode Negara, angka registrasi untuk Korps Diplomatik yang digunakan pada kendaraan bermotor dinas;
2) huruf CD, angka kode Negara, huruf P, angka registrasi untuk Korps Diplomatik yang digunakan pada kendaraan pribadi;
3) huruf CC, angka kode Negara, angka registrasi 1 (satu) sampai dengan 29 (duapuluh sembilan), kode wilayah untuk Ranmor dinas Korps Konsulat;
4) huruf CC, angka kode Negara, angka registrasi dimulai angka 30 (tiga puluh) dan seterusnya, kode wilayah untuk Ranmor pribadi Korps Konsulat;
5) huruf CD, angka kode Negara, angka registrasi 1 (satu) sampai dengan 29 (duapuluh sembilan), huruf A, untuk Ranmor dinas perwakilan tetap ASEAN;
6) huruf CD, angka kode Negara, angka registrasi dimulai angka 30 (tiga puluh) dan seterusnya, huruf A, untuk Ranmor pribadi perwakilan tetap ASEAN;
7) huruf CS, angka kode Negara, angka registrasi dimulai angka 1 (satu) sampai dengan angka 79 (tujuhpuluh sembilan), huruf A, untuk Ranmor staf administrasi Asean pada perwakilan tetap ASEAN;
8) huruf CS, angka kode Negara, angka registrasi dimulai angka 80 (delapan puluh) dan seterusnya, huruf A, untuk sepeda motor staf administrasi Asean pada perwakilan tetap ASEAN;
9) huruf CS, angka kode Negara, angka registrasi dimulai angka 1 (satu) sampai dengan angka 79 (tujuh puluh sembilan), kode wilayah, untuk Ranmor staf administrasi dan teknis Korps diplomatik maupun korps konsulat;
10) huruf CS, angka kode Negara, angka registrasi dimulai angka 80 (delapan puluh) dan seterusnya, kode wilayah, untuk sepeda motor staf administrasi dan teknis Korps diplomatik maupun korps Konsulat;
11) huruf CN, angka kode Negara, angka registrasi, huruf UN, untuk Ranmor organisasi internasional di bawah PBB;
12) huruf CN, angka kode Negara, angka registrasi, kode wilayah, untuk Ranmor organisasi internasional non PBB;

Dalam pemberian nomor registrasi bagi kendaraan bermotor yang dipergunakan oleh Korps Diplomatik dan Korps Konsulat, pihak Kepolisian selaku instansi yang berwenang melakukan proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.

Nah, susunan kode negara dengan CD untuk Korps diplomatik dan perwakilan tetap ASEAN adalah sebagai berikut :

 

NO NEGARA KODE CD
1. Afganistan 1
2. Algeria 2
3. Argentina 3
4. Australia 4
5. Austria 5
6. Azerbaijan 6
7. Bahrain* 7
8. Bangladesh 8
9. Belgium 9
10. Bosnia and Herzegovina 10
11. Brazil 11
12. Brunei Darussalam 12
13. Bulgaria 13
14. Cambodia 14
15. Canada 15
16. Chile 16
17. China 17
18. Croatia 18
19. Cuba 19

Sedangkan, susunan kode negara dengan CD untuk perwakilan tetap ASEAN adalah sebagai berikut :

No PERWAKILAN TETAP ASEAN KODE CD
1. ASEAN SECRETARIAT 95
2. A I P A SECRETARIAT 96
3. ASEAN FOUNDATION 97

Untuk organisasi internasional yang berada di bawah naungan PBB, diberikan kode registrasi kendaraan bermotor sebagai berikut :

NO PERWAKILAN KODE CN
1. UNITED NATIONS DEVELOPMENT
PRGRAMME (UNDP)
1
2. UNITED NATIONS INFORMATION
CENTER (UNIC)
2
3. UNITED NATIONS CHILDREN’S FUND
(UNICEF)
3
4. UNITED NATIONS HIGH
COMMISSION FOR REFUGEES
(UNHCR)
4
5. UNITED NATIONS POPULATIONS
FUND (UNFPA)
5
6. UNITED NATIONS EDUCATIONAL,
SCIENTIFIC, AND CULTURAL
ORGANIZATION (UNESCO)
6
7. UNITED NATIONS INDUSTRIAL
DEVELOPMENT ORGANIZATION
(UNIDO)
7
8. UNITED NATIONS OFFICE FOR THE
COORDINATION OF HUMANTARIAN
AFFAIRS (OCHA)
8
9. UNITED NATIONS ECONOMIC AND
SOCIAL COMMISSION FOR ASIA AND
THE PACIFIC CENTRE FOR
ALLEVIATION OF POVERTY
THROUGH SECONDARY CROPS
DEVELOPMENT (UNESCAP CAPSA)
9
10. FOOD AND AGRICULTURE
ORGANIZATION (FAO)
10
11. INTERNATIONAL LABOUR
ORGANIZATION (ILO)
11
12. WORLD FOOD PROGRAMME (WFP) 12
13. WORLD HEALTH ORGANIZATION
(WHO)
13

Bagi Organisasi internasional yang tidak di bawah naungan PBB diberikan kode registrasi yang berbeda, yaitu sebagai berikut :

NO PERWAKILAN KODE CN
1. ASEAN DEVELOPMENT BANK (ADB) 14
2. CENTER FOR INTERNATIONAL FORESTRY
RESEARCH (CIFOR)
15
3. INTERNATIONAL COMMITTEE OF THE RED CROSS
(ICRC)
16
4. INTERNATIONAL FINANCE CORPORARATION (IFC
THE WORLD BANK GROUP)
17
5. INTERNATIONAL MONETARY FUND (IMF) 18
6. THE WORLD BANK (INTERNATIONAL BANK FOR
RECONSTRUCTION AND DEVELOPMENT)
19

Susunan kode pengoperasian untuk kendaraan bermotor negara asing di Indonesia dengan bukti registrasi berupa STRP dan TNRP sebagai berikut:

NO TUJUAN PENGOPERASIAN KODE HURUF /
PENGOPERASIAN
1. ANGKUTAN ANTAR NEGARA AK
2. MISI KEMANUSIAAN MK
3. PERTEMUAN ANTAR NEGARA PN
4. PARIWISATA, OLAH RAGA, MISI SOSIAL MS

Sekarang sudah tahu ya, bila melihat kendaraan dengan TNKB berwarna dasar putih dengan kode huruf di depannya CD/CC/CN merupakan kendaraan perwakilan dari negara-negara sahabat.

Sosialisasi Layanan Bapenda Jabar Hadir di Cirebon

Sosialisasi layanan Bapenda Jabar kini telah sampai ke wilayah Priangan, tepatnya di kota Cirebon. Seperti di kota sebelumnya Tasikmalaya, sosialisasi kali ini juga diselenggarakan untuk memperkenalkan program unggulan Samsat yang dapat mempermudah wajib pajak dalam menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Layanan Samsat Gendong siap sedia melayani pengunjung acara yang akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor

 

Penjelasan mengenai layanan Bapenda Jabar oleh para Kepala Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah yang ada di wilayah Cirebon

  

Selain mendapatkan informasi mengenai Layanan Bapenda Jabar, Para pengunjung juga mendapatkan souvenir berupa flashdisk Bapenda Jabar

Peserta Photo Booth Contest yang tidak dibatasi oleh usia, membuat siapa saja boleh berpartisipasi

Petugas dari bank bjb siap memberikan informasi lebih rinci mengenai layanan Tabungan Samsat (T-Samsat)

 

Masih akan ada beberapa Kota / Kabupaten lagi yang akan disinggahi oleh Tim Sosialisasi Layanan Bapenda Jabar, ikuti terus informasinya di akun media sosial Bapenda Jabar ya.

Ditilang karena STNK Mati ? Ini Penjelasannya

Beberapa waktu yang lalu mendapatkan pertanyaan dari seorang wajib pajak (WP). Kurang lebih isi pertanyaannya adalah motor yang ia kendarai ditilang oleh polisi dengan alasan pajak kendaraan belum dibayarkan. WP tersebut bertanya apakah polisi dapat menilang pengendara yang kendaraannya tidak membayar pajak kendaraan? Mungkin pertanyaan ini adalah pertanyaan umum yang sering kita hadapi dijalan namun malu untuk menanyakannya.

Jawaban yang diberikan untuk pertanyaan diatas adalah sebagai berikut :
1. Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor dengan masa pajak 12 bulan berturut-turut yang merupakan tahun pajak, terhitung mulai saat kendaraan bermotor didaftarkan. PKB dibayarkan sekaligus di muka untuk masa 12 bulan. Pemilik Kendaraan Bermotor yang telah membayar lunas pajaknya, diberi tanda pelunasan pajak berupa surat ketetapan pajak daerah (SKPD) yang telah divalidasi. Bagi kendaraan bermotor yang sudah terdaftar namun terlambat melakukan pembayaran pajak sesuai dengan tanggal berakhirnya masa berlaku PKB, akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 2% perbulan dari pokok pajak terutang paling lama 24 bulan.

2. Pemungutan PKB dilakukan bersamaan dengan penerbitan dan/atau pengesahan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK). STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor (ranmor) yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya. STNK ini harus disahkan secara berkala setiap tahun.

Dari dua point diatas, dapat kita simpulkan jawaban untuk pertanyaan yang diberikan oleh WP diatas. Pada dasarnya setiap ranmor yang dioperasikan di jalanan harus memiliki bukti legitimasi pengoperasian, yaitu STNK. Nah, STNK ini harus disahkan setiap tahunnya agar ranmor yang kita pergunakaan tetap memiliki bukti legitimasi pengoperasian di jalan. Sesuai dengan penjelasan di point 2, dikatakan bahwa pemungutan PKB dilakukan bersamaan dengan penerbitan dan/atau pengesahan STNK sehingga dapat kita simpulkan apabila WP tersebut tidak membayar PKB yang ia miliki maka secara otomatis STNK ranmor tersebut tidak disahkan dan ranmor tersebut tidak memiliki bukti legitimasi pengoperasian di jalan.

Dasar inilah yang sebenarnya menjadi alasan pihak kepolisian untuk melakukan penilangan kepada pengendaraan ranmor yang tidak membayar PKB. Oleh karena itulah, mari kita lebih taat membayar PKB agar ranmor dapat kita pergunakan di jalan karena kita memiliki bukti legitimasi pengoperasian yaitu STNK yang telah disahkan.

Manfaatkan inovasi layanan yang telah diluncurkan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa barat agar proses pembayaran PKB menjadi lebih mudah, cepat, dan dapat dilakukan dimana dan kapan saja.

Kunjungan Kerja Tim Pembina Samsat Kalimantan Barat di Bapenda

Dalam rangka bertukar pengalaman terkait dengan E-Samsat, Tim Pembina Samsat Kalimantan Barat melakukan kunjungan kerja ke Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Rabu (11/10/2017). Selain Tim Pembina Samsat Prov Kalbar, turut hadir pula perwakilan dari Bank Kalbar, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank Danamon.

Kepala Bapenda Jabar, Dadang Suharto (ujung kanan) menjamu Tim Pembina Samsat Kalbar di Kantor Pusat Bapenda Jabar, Jl Soekarno Hatta no 528, Kota Bandung.

 

Kacab PT Jasa Raharja Kalbar, A.M Tawil; Kepala BPKPD, Samuel; Kepala Bapenda Jabar, Dadang Suharto; dan Dirlantas Polda Kalbar, Nanang Masbudi.

 

Maksud dan tujuan Tim Pembina Samsat Prov Kalbar melakukan kunjungan kerja adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman aparatur Kantor Bersama Samsat Prov Kalbar, serta menggali informasi dan mengamati secara langsung mekanisme penerapan E-Samsat di Provinsi Jawa Barat

Sosialisasi Bebas Bergerak Hadir di Kota Tasikmalaya

Tasikmalaya menjadi destinasi ketiga rangkaian Sosialisasi “Bebas Bergerak”. Sosialisasi tersebut diselenggarakan untuk memperkenalkan program unggulan Samsat yang dapat mempermudah wajib pajak dalam menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Selain memperkenalkan program unggulan, Sosialisasi yang akan terus diadakan di 10 Kota se Jawa Barat ini juga dimeriahkan oleh lomba “Just Dance” dan “Photo Booth Challange”.

Ekpresi Peserta “Just Dance” Bebas Bergerak

 

Para pengunjung bebas mengekspresikan gaya terbaiknya di booth yang telah disediakan.

 

Selain itu, bagi pengunjung yang datang dan melakukan pembayaran PKB di samdong (Samsat Gendong) yang disediakan panitia akan diberikan doorprize tanpa diundi. Korwil Priangan Timur, Hj. Eem Sujaemah, SH, MM memberikan doorprize pada wajib pajak Tasikmalaya.

 

Kemeriahan para pengunujung Sosialisasi “Bebas Bergerak” di Mall Asia Plaza Tasikmalaya.

Kartu Masagi – Kartu Identitas Pegawai Terintegrasi

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berinovasi mengintegrasikan Kartu Identitas Pegawai, Kartu Pintar NPWP dan ATM bjb dalam satu kartu yang dinamai Kartu Masagi dengan platform KARTIN1 (kartin-one). Kartu Identitas Pegawai Terintegrasi ini hasil kolaborasi Pemprov Jabar, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI dan Bank bjb.

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) dalam acara peluncuran Kartu Masagi di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Rabu (18/10/2017) mengatakan Kartu Masagi merupakan kegiatan non-APBD, dan Jabar menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan sistem integrasi kartu identitas pegawai ini.

Kartu Masagi telah terintegrasi beragam fungsi yaitu sebagai Kartu Identitas Pegawai, Kartu Pintar NPWP dan ATM BJB. Kedepan akan lebih banyak lagi layanan yang diintegrasikan seperti layanan kependudukan, BPJS, serta layanan lainnya.

Aher mengungkapkan, sebagai langkah awal Kartu Masagi akan dicetak untuk 42.000 karyawan di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Barat. Jika dinilai sukses, pihaknya akan menghimbau pada pemerintah kabupaten dan kota untuk menerapkannya. Aher menegaskan, sistem KARTIN1 juga terbuka lebar bagi masyarakat umum, namun tidak menghilangkan fungsi kartu-kartu lain yang digunakan sebelumnya.

“Untuk sementara ASN lingkungan Pemprov Jabar dulu, nanti masyarakat juga iya, karena masyarakat juga nyaman dengan ini, termasuk nanti identitas masyarakat jadi terpusat,” ujar Aher ditemui usai acara launching.

“Tentu kartu-kartu asalnya dipelihara terus. Tidak berarti KTP jadi dihilangkan gara-gara masuk kesitu (ke KARTIN1), tidak. KTP tetap KTP,” tegasnya.

Melengkapi penjelasan Aher, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI Ken Dwijugiasteadi menekankan, kerahasiaan dan keamanan data pemilik kartu terjaga dengan sistem sidik jari, sehingga kartu tidak dapat disalahgunakan pihak lain jika kartu hilang. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa masyarakat sangat diperbolehkan mengajukan KARTIN1 dengan mendaftar ke kantor pajak setempat.

“(kalau kartu hilang) Tidak bisa disalahgunakan. Kalian tahu password-nya tapi tidak punya jempolnya (sidik jari), tidak akan bisa,” kata Ken.

“Pegawai pemerintah dulu, kalau nanti masyarakat mau silakan. Siapa saja, daftar ke kantor pajak bisa kok,” lanjutnya.

Menurut Ken, penandatanganan kerja sama dan peluncuran Kartu Identitas Pegawai Terintegrasi ini menjadi yang pertama di dunia.

Dirjen Pajak memilih Jabar karena dinilai paling siap dibanding daerah lain dalam penerapan teknologi ini. “Saya sudah tanda tangan mengenai kartu identitas tunggal ini. Perjanjian ini jadi yang pertama di dunia. Saya terima kasih,” ujar Ken.

Ken mengatakan, kartu ini merupakan platform yang menyediakan berbagai kemudahan bagi masyarakat. Mulai dari transaksi perbankan, NPWP dan laporan Surat Pajak Tahunan (SPT). “Bahkan kalau kita mau nanti sampai ke e-tol,” kata Ken.

 

Sumber : http://jabarprov.go.id/index.php/artikel/detail_artikel/398/2017/10/18/Kini-Jabar-Resmi-Punya-Kartin