Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2017

Sektor pelayanan publik di Tanah Air yang sering mendapat keluhan dari masyarakat harus ditingkatkan agar tidak tertinggal oleh instansi swasta. Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan sambutan dalam acara Pembukaan Rapat Koordinasi, Penetapan dan Penyerahan Apresiasi Badan Layanan Umum (BLU) di Istana Negara November 2016 lalu. Pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
Penyelenggaraan pelayanan publik haruslah berasaskan :
a. kepentingan umum;
b. kepastian hukum;
c. kesamaan hak;
d. keseimbangan hak dan kewajiban;
e. keprofesionalan;
f. partisipatif;
g. persamaan perlakuan/tidak diskriminatif;
h. keterbukaan;
i. akuntabilitas;
j. fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan;
k. ketepatan waktu; dan
l. kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.

Saat ini, dimana masyarakat melek teknologi menjadikan mereka lebih kritis terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik. Salah satu cara yang ditempuh oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat adalah dengan menetapkan gerakan Satu Instansi, Satu Inovasi. Cara ini dimaksudkan untuk mendorong persaingan sehat antar instansi dan daerah serta untuk memenuhi penilaian pelayanan publik yang prima. Inovasi Pelayanan Publik adalah terobosan jenis pelayanan publik baik yang merupakan gagasan/ide kreatif orisinal dan/atau adaptasi/modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan kata lain, inovasi pelayanan publik sendiri tidak mengharuskan suatu penemuan baru, melainkan pula mencakup satu pendekatan baru bersifat kontekstual baik berupa inovasi pelayanan publik hasil dari perluasan maupun peningkatan kualitas pada inovasi pelayanan publik yang ada.

Pemerintah melalui Kementerian PANRB, telah meluncurkan sebuah kompetisi inovasi pelayanan publik pada tahun 2014 yang terus diselenggarakan setiap tahunnya. Tujuan diadakannya kompetisi inovasi pelayanan publik ini adalah untuk :
1. Menjaring inovasi pelayanan publik dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
2. Menetapkan inovasi pelayanan publik yang diberikan penghargaan dalam rangka peningkatan inovasi pelayanan publik.
3. Menggunakan inovasi pelayanan publik yang terpilih sebagai bahan untuk melakukan transfer pengetahuan/replikasi inovasi pelayanan publik.

Kriteria inovasi pelayanan publik yang dapat mengikuti kompetisi ini adalah sebagai berikut :
1. Memperkenalkan pendekatan baru
Memperkenalkan gagasan yang unik, pendekatan yang baru dalam penyelesaian masalah, atau kebijakan dan desain pelaksanaan yang unik, atau modifikasi dari inovasi pelayanan publik yang telah ada, dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik.
2. Produktif
Memberikan bukti hasil implementasi inovasi pelayanan publik
3. Berdampak
Memberikan manfaat terhadap peningkatan atau perubahan kondisi dan sebagai daya ungkit terhadap percepatan peningkatan kualitas
4. Berkelanjutan
Memberikan jaminan bahwa inovasi pelayanan publik terus dipertahankan, diimplementasikan, dan dikembangkan dengan dukungan program dan anggaran, tugas dan fungsi organisasi, serta hukum dan perundang-undangan.

Semoga dengan adanya kompetisi ini akan ditemukan pendekatan-pendekatan baru yang produktif dan memiliki dampak dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat di Indonesia, sehingga pelayanan yang diberikan oleh instansi pemerintah dapat bersaing dengan pelayanan yang diberikan oleh instansi swasta.

Pajak Emisi Kendaraan Bermotor

Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan tersebut, biasanya digunakan untuk angkutan orang atau barang diatas jalan raya selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Jumlah kendaraan yang ada di Indonesia sebagaimana dikutip dari laman otomotif kompas mencapai lebih dari 120 juta unit kendaraan. Setiap tahun dikatakan pertumbuhan kendaraan enam juta unit per tahun. Sebesar 10 – 15 persen kontribusinya datang dari mobil. Sejak 2012, penjualan mobil di Indonesia selalu di atas satu juta unit per tahun menurut data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo). Puncak tertinggi sepanjang sejarah terjadi pada 2013 yaitu 1.229.902 unit.

Kendaraan bermotor memiliki gas buang yang terdiri dari senyawa yang tidak berbahaya seperti nitrogen, karbon dioksida dan uap air, tetapi didalamnya terkandung juga senyawa lain dengan jumlah yang cukup besar yang dapat membahayakan kesehatan maupun lingkungan. Bahan pencemar yang terutama terdapat didalam gas buang kendaraan bermotor yang mengandung timah hitam atau timbal adalah karbon monoksida (CO), berbagai senyawa hidrokarbon, berbagai oksida nitrogen (NOx) dan sulfur (SOx), dan partikulat debu termasuk timbal (PB). Hasil kajian terdahulu seperti the Study on the Integrated Air Quality Management for Jakarta Area (JICA, 1997) dan Integrated Vehicle Emission Reduction Strategy for Greater Jakarta (ADB, 2002) menyimpulkan bahwa sektor transportasi memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencemaran udara perkotaan (Suhadi, 2005). Berikut adalah dampak kesehatan yang disebabkan oleh emisi gas buang kendaraan bermotor salah satu diantaranya adalah karbon monoksida (CO), keracunan gas CO dalam jumlah banyak akan membuat kita mengalami berbagai hal mengerikan hanya dalam hitungan menit. Mulai dari hilang kesadaran hingga mati lemas. Selain merasakan sesak nafas, hal yang biasa dialami saat keracunan CO yakni sakit kepala, rasa lelah yang amat sangat, pusing, serta mual-mual.

Oleh karenanya, sudah saatnya memecahkan masalah lingkungan dari keberadaan kendaraan bermotor ini dengan pendekatan yang lebih konprehensif dan mendasar. Salah satunya adalah dengan menerapkan pajak atas emisi kendaraan bermotor. Pendekatan dasar dari pajak atas emisi kendaraan bermotor ini adalah setiap kendaraan bermotor yang menghasilkan polutan pencemar yang menyebabkan pencemaran lingkungan, sehingga setiap pemilik kendaraan harus menanggung biaya pemulihan lingkungan. Rencana pengenaan tarif pajak emisi ini tidak akan didasarkan pada kapasitas silinder, melainkan akan didasarkan pada emisi gas buang dari kendaraan. Makin tinggi emisi, pajak akan makin tinggi. Sebaliknya, makin rendah karbon yang dihasilkan, pajak yang harus dibayarkan akan semakin rendah.

Inggris sebagai salah satu negara yang telah menggunakan emisi CO2 (gram/km) atau konsumsi bahan bakar (liter/km) sebagai acuan untuk penetapan pajak pembelian dan atau pajak kendaraan bermotor tahunan. Sebagai contoh sebagai berikut :
– Emisi CO2 dari masing-masing model mobil memungkinkan konsumen untuk membeli mobil dengan dampak minimum terhadap lingkungan dan memungkinkan Pemerintah Inggris untuk mengenakan pajak mobil pada tingkat yang berbeda;
– Beberapa produsen mobil di Inggris mempromosikan mobil hijau (emisi CO2 di bawah 150 g / km) yang dapat menghemat ratusan pound dari pembayaran pajak tahunan. Angka-angka terbaru menunjukkan bahwa mengendarai mobil dengan emisi CO2 yang rendah dapat menghemat biaya pembayaran pajak sampai £ 400 per tahun; dan
– Informasi tentang emisi CO2 mobil dapat diperoleh dari brosur, pada formulir V5 dan di website, tetapi informasi tersebut tidak disertai penjelasan tentang bagaimana angka CO2 tersebut diperoleh.

Saat ini di Indonesia, kebijakan fiskal yang memperhitungkan efisiensi bahan bakar kendaraan bermotor adalah kebijakan mobil murah atau Low Cost Green Car (LGCC) dengan mendapatkan keringanan (penghapusan) PPnBM untuk mobil dengan bahan bakar bensin 1200 cc dan berbahan bakar solar 1500 cc dengan salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah konsumsi bahan bakar minimum 1 liter untuk perjalanan sejauh 20 KM. Semoga pajak atas emisi kendaraan bermotor ini dapat segera diuji coba dan diimplementasikan dengan begitu harapan akan udara yang lebih bersih dan sehat dapat segera terwujud.

Turunnya Penerimaan Negara Atas Cukai Rokok

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa mulai tanggal 1 Januari 2014, Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Provinsi akan diberikan kewenangan untuk memungut pajak rokok dari tarif cukai rokok nasional. Obyek pajak rokok adalah adalah konsumsi rokok, yang terdiri dari sigaret, cerutu, dan rokok daun. Sedangkan subyeknya konsumen rokok, dengan wajib pajak pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Pajak rokok dipungut bersamaan dengan pemungutan cukai rokok, dan disetorkan ke rekening kas umum daerah provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk. Dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan terhadap rokok. Pemanfaatan pajak rokok digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.

Indonesia dapat dikatakan sebagai surganya para perokok, karena berdasarkan data dari The Tobacco Atlas 2015, jumlah perokok pria di Indonesia dengan usia diatas 15 tahun berada pada ranking kesatu di dunia. Prevalensi perokok di Indonesia setiap tahunnya juga mengalami peningkatan, baik perokok pria maupun wanita. Diperkirakan jumlah perokok di Indonesia mencapai lebih dari 90 juta orang. Para perokok ini mungkin tidak mengetahui bahwa asap rokok mengandung 4000 macam racun dengan 69 diantaranya bersifat karsinogenik yang dapat menimbulkan kanker. Karsinogenik adalah sifat mengendap dan merusak terutama pada organ paru-paru karena zat-zat yang terdapat pada rokok. Sehingga paru-paru menjadi berlubang dan menyebabkan kanker. Selain berbahaya bagi perokok aktif, asap yang dikeluarkan oleh rokok juga berbahaya bagi perokok pasif atau orang yang tidak merokok namun terpapar asap rokok. Sakit yang disebabkan oleh rokok biasanya tidak terlihat secara langsung, namun timbul secara perlahan dan membutuhkan waktu yang lama untuk terlihat efeknya. Selain berbahaya bagi kesehatan, rokok juga “berbahaya” bagi ekonomi keluarga khususnya ekonomi keluarga menengah ke bawah. Karena berdasarkan hasil studi yang dilaksanakan oleh Lembaga Demografi UI, pengeluaran keluarga menengah miskin untuk rokok melebihi pengeluaran makanan, pendidikan dan kesehatan, sehingga ada kesempatan yang hilang akibat merokok.

Rokok merupakan salah satu jenis barang yang dikenai cukai oleh pemerintah karena sifatnya yang memiliki dampak negatif bagi kesehatan sehingga konsumsi dan peredarannya perlu dikendalikan dan diawasi. Pada tahun 2017 ini, Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah mengeluarkan kebijakan cukai yang baru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 147/PMK.010/2016. Dalam PMK yang baru ini, kenaikan tarif tertinggi sebesar 13,46% untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah sebesar 0% untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54%. Dengan naiknya tarif cukai rokok, maka secara otomatis harga jual eceran (HJE) pun ikut naik dengan rata-rata sebesar 12,26%. Kontribusi cukai rokok terhadap negara terus menurun setiap tahunnya. Hal tersebut sejalan dengan studi oleh Djutaharta pada 2005 yang menyatakan bahwa ada korelasi antara kenaikan cukai dengan penurunan konsumsi rokok. Selain berdasarkan studi yang dilakukan oleh Djutaharta, penurunan kontribusi cukai rokok terhadap penerimaan negara dapat dilihat pada data berikut untuk tahun 2014 kontribusi cukai terhadap penerimaan negara adalah sebesar 12,29%, tahun 2015 sebesar 11,68%, dan tahun 2016 sebesar 11,72%. Menurunnya jumlah penerimaan negara dari cukai rokok berbanding terbalik dengan pengembalian sebagian dana ke pemerintah daerah berupa dana alokasi kesehatan, atau dikenal dengan istilah earmarking. Di tahun 2014 dana earmarking sebesar 11,2 Triliun, tahun 2015 sebesar 15,14 Triliun, dan tahun 2016 diperkirakan sebesar 17 Triliun. Menurut Menkeu Sri Mulyani, “Adanya peningkatan pada jumlah dana yang dialokasikan, menunjukkan besarnya perhatian pemerintah terhadap aspek kesehatan.” Olehkarena itu alangkah baiknya jika kita membalas perhatian pemerintah terhadap kesehatan masyarakat dengan mulai mengurangi kebiasaan merokok dan memulai hidup sehat tanpa rokok.

Sumber pendanaan startup

Startup dan Sumber Pendanaannya

Istilah startup saat ini sudah semakin dikenal di Indonesia, namun apa sebenarnya apa sih startup itu? Jika Anda mengira bahwa startup merupakan proses komputer saat pertama kali dihidupkan Anda mungkin benar tapi yang dimaksudkan dengan startup disini adalah sebuah perusahaan yang mengerjakan atau menawarkan solusi yang tidak biasa atas permasalahan yang ada dimana tidak ada jaminan keberhasilannya (Neil Blumenthal, cofounder and co-CEO of Warby Parker). Selain pengertian yang ditawarkan oleh Neil diatas masih banyak lagi pengertian mengenai startup ini namun satu hal yang menjadi kunci untuk suatu perusahaan disebut dengan perusahaan startup adalah kemampuannya untuk berkembang. Perusahaan startup dirancang untuk tumbuh secara cepat dan tidak dibatasi dengan permasalahan geografis. Perusahaan startup ini biasanya identik dengan perusahaan yang bergerak di bidang teknologi Informasi.

Selain bergerak di bidang teknologi, perusahaan startup biasanya didirikan oleh satu orang yang memiliki ide atau solusi terhadap permasalahan yang ia lihat sehari-hari dan kemudian kita sebut orang itu dengan sebutan founder, lalu ada co-founder sebagai orang yang membantu founder memperkaya ide atau solusi yang ditemukan sehingga bisa dibuatkan purwarupa. Biasanya founder dan co-founder sebuah perusahaan startup merupakan jiwa-jiwa muda yang masih bersemangat untuk menawarkan berbagai macam ide atau solusi untuk mengatasi permasalahan yang ada di masyarakat. Mengapa ? karena sesuai dengan pengertian yang telah disebutkan diatas bahwa perusahaan startup memiliki kemungkinan untuk tidak berkembang dan  menghasilkan uang.

Sebagai sebuah perusahaan yang baru dirintis, perusahaan startup memerlukan dana untuk berkembang. Guy Kawasaki, seorang entrepreneur sekaligus investor, dalam bukunya “Reality Check” menyebutkan ada 3 sumber pendanaan, yaitu:

  1.     Venture Capitalist
  2.     Angel Investor
  3.     3 F (Friends – Teman, Fools – Orang-orang bodoh, Family – Keluarga)

Anda mungkin sudah mengerti mengenai 3F, namun apa itu Venture Capitalist dan Angel Investor ? Istilah yang baru populer seiring berkembangnya bisnis teknologi informasi di Indonesia.

Venture Capitalist merupakan investor profesional yang mengkhususkan diri dalam pendanaan dan membangun perusahaan baru yang inovatif. Venture Capitalist adalah investor jangka panjang yang mengambil pendekatan terlibat dengan semua investasi mereka dalam rangka membangun perusahaan besar. Venture Capitalist menggunakan dana dari para investor yang diinvestasikan ke perusahaan venture capitalist) untuk berinvestasi di perusahaan startup.

Peranan Venture Capitalist di Indonesia sudah tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1251/KMK.013/1988 Bab II Pasal 4, yaitu:

1. Kegiatan Modal Ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha untuk:

  • pengembangan suatu penemuan baru;
  • pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana;
  • membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan;
  • membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha;
  • pengembangan proyek penelitian dan rekayasa;
  • pengembangan pelbagai penggunaan teknologi baru, dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri;
  • membantu pengalihan pemilikan perusahaan.

2. Penyertaan modal dalam setiap Perusahaan Pasangan Usaha bersifat sementara dan tidak boleh melebihi jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
3. Penarikan kembali penyertaan modal (divestasi) oleh Perusahaan Modal Ventura dalam segala bentuknya, dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah dilaksanakan.

Sedangkan Angel Investor adalah investor individual yang seringkali merupakan pebisnis yang telah sukses dan memiliki pengalaman yang melakukan investasi kepada perusahaan startup dengan menginvestasikan dana pribadi mereka sendiri. Ada beberapa profil angel investor yang bisa ditemukan di industri sebagaimana dikutip dari laman kompas, yaitu:

1. Angel dan super angel. Pemodal yang menginvestasikan modal milik sendiri disebut “angel”. Sementara pemodal yang sudah memiliki pencapaian tertentu, misalnya sudah sangat berpengalaman dan memiliki jumlah portofolio lebih dari 20 perusahaan, dipanggil “super angel

2. Angel fund atau super angel fund, adalah sejumlah angel yang berinvestasi baik sebagai tim formal maupun melalui wadah pendanaan untuk membuka kesempatan bagi orang lain untuk bergabung dan berinvestasi bersama.

3. Angel group, adalah organisasi yang dioperasikan berdasarkan keanggotaan dan dibentuk untuk tujuan menggabungkan kekuatan antar angel investor lainnya.

Keuntungan bagi para investor ini adalah mereka mendapatkan sejumlah saham dari perusahaan startup dimana mereka berinvestasi. Harapannya adalah nilai saham yang dimiliki oleh para investor tersebut akan jauh melebihi nilai investasi yang mereka kucurkan ketika perusahaan startup yang mereka danai sukses.

Regident Ranmor dan PKB 5 Tahunan

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident ranmor) yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor. Bersamaan dengan proses regident ranmor tersebut, dipungut pajak kendaraan bermotor (PKB). Karena memiliki masa berlaku maka TNKB atau yang kita kenal dengan plat nomor harus diganti setelah masa berlakunya habis. Masa berlaku plat nomor ini adalah lima tahun, darimana kita mengetahui kapan plat nomor kendaraan kita sudah habis masa berlakunya ? Ada dua cara yang dapat kita gunakan, cara pertama adalah Kita dapat melihatnya di STNK (ada pada bagian bawah STNK, tulisannya dalam huruf kapital dan berada dalam kotak dengan tata naskah sebagai berikut: “BERLAKU SAMPAI : 08 FEBRUARI 2017”. Cara kedua adalah kita dapat melihat pada bagian bawah plat nomor kendaraan namun plat nomor hanya berisi keterangan bulan dan tahun saja contohnya 01 – 17 yang dapat kita artikan bahwa plat nomor kendaraan kita habis pada bulan Januari tahun 2017.

Apa yang harus dilakukan ketika masa berlaku sudah habis ? Tentunya kita sebagai warga negara yang baik, akan melaksanakan kewajiban kita untuk melakukan regident ranmor dan membayar PKB. Untuk regident ranmor dan PKB lima tahunan tidak dapat dilakukan di samsat outlet, samsat keliling, samsat gendong, maupun menggunakan layanan esamsat dikarenakan adanya penggantian plat nomor. Sebelum menuju kantor samsat induk untuk melaksanakan proses regident lima tahunan, ada beberapa hal yang perlu Anda siapkan diantaranya adalah :
1. Pastikan kebersihan kendaraan Anda khususnya pada bagian yang terdapat informasi nomor rangka dan nomor mesin. Tujuannya agar memudahkan petugas yang akan melakukan cek fisik kendaraan Anda.
2. Identitas Pemilik Kendaraan (asli dan fotokopi), dalam hal ini identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
3. STNK dan SKPD (asli dan fotokopi).
4. BPKB (asli dan fotokopi). Bila BPKB kendaraan Anda dijadikan jaminan di bank atau leasing, Anda harus meminta surat keterangan dari pihak Bank atau leasing.
5. Surat-surat yang menjadi persyaratan di atas dihekter / staples pada map.

Langkah selanjutnya setelah Anda sampai ke kantor samsat induk secara garis besar adalah sebagai berikut:
1. Datangi loket cek fisik dan serahkan persyaratan yang ada pada map ke petugas.
2. Setelah mendapatkan formulir dari petugas loket, isi formulir, lalu serahkan ke petugas cek fisik.
3. Setelah cek fisik dilakukan dan formulir divalidasi kemudian menuju loket pendaftaran lima tahunan.
4. Proses selanjutnya menunggu panggilan kasir untuk membayar.
5. Dipanggil oleh loket penyerahan untuk mengambil STNK dan SKPD yang baru. dan diberi resi pengambilan plat nomor.
6. Menuju bagian plat nomor, lalu menyerahkan resi pengambilan plat nomor.
7. Mengikuti arahan dari petugas dan menunggu panggilan untuk mengambil plat nomor.

Selamat, plat nomor kendaraan Anda sudah berhasil berganti dengan masa berlaku sampai lima tahun ke depan.

Tanda Tangan Digital Apa dan Bagaimana

Tanda tangan digital adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Tanda tangan digital ini memiliki fungsi yang sama dengan tanda tangan analog yang biasa kita gunakan dengan menulisnya di atas selember kertas. Di Indonesia, kemajuan teknologi dalam pemakaian tanda tangan digital dibarengi dengan Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU ini mengatur sistem pembuktian dari informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik yang secara rinci dituangkan dalam Pasal 5 sampai Pasal 12. Selain UU No.11 tahun 2008, tanda tangan digital juga diatur dalam Peraturan Pemerintah N0. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Teransaksi Elektronik.

Manfaat menggunakan tanda tangan digital adalah sebagai berikut :
1. Kerahasiaan
Dengan menggunakan tanda tangan digital kerahasiaan isi pesan dapat dijaga dari siapapun yang tidak berhak membacanya.
2. Integritas Data
Adanya jaminan bahwa pesan yang dikirim maupun diterima masih asli, sesuai dengan yang dikirimkan dan belum dimanipulasi.
3. Otentikasi
Identifikasi kebenaran pihak-pihak yang berkomunikasi atau pihak-pihak yang berkorespondensi.
4. Nir Penyangkalan
Mencegah terjadinya penyangkalan telah menandatangani dokumen secara digital oleh pengirim dokumen.

Tanda tangan digital sebagai pengganti tanda tangan basah haruslah memiliki kekuatan hukum sebagaimana tanda tangan basah. Tanda tangan digital yang dihasilkan melalui berbagai prosedur penandatanganan memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah jika :
1. Data pembuatan tanda tangan digital terkait hanya kepada penanda tangan
2. Data pmbuatan tanda tangan digital pada saat proses penandatanganan hanya berada dalam kuasa penanda tangan
3. Segala perubahan terhadap tanda tangan digital yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui
4. Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan digital tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui. Hal ini berlaku sepanjang tanda tangan digital digunakan untuk menjamin integritas informasi elektronik
5. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penanda tangannya
6. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait

Tanda tangan digital terbagi menjadi dua macam, yaitu tanda tangan digital tersertifikasi dan tanda tangan digital tidak tersertifikasi. Tanda tangan digital tersertifikasi adalah tanda tangan digital yang dibuat dengan menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik dan dapat dibuktikan dengan sertifikat elektronik. Sedangkan tanda tangan digital tidak tersertifikasi adalah tanda tangan digital yang dibuat tanpa menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik contohnya adalah dengan menempelkan hasil scan tanda tangan basah ke dokumen digital lalu dokumen digital itu di print. Perlu diketahui bahwa dokumen digital dan tanda tangan digital hanya bisa diverifikasi pada saat bentuknya juga masih digital (belum diprint) sehingga proses verifikasinya harus menggunakan aplikasi.

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan untuk memperoleh tanda tangan digital dapat mendaftarkan diri Anda pada laman https://www.sivion.id. Diperlukan hanya 6 langkah dan tanda tangan digital milik Anda sudah dapat Anda unduh. Berikut langkah-langkahnya :
1. Pemohon Sertifikat Digital mendaftarkan data pribadinya ke Registration Authority (RA) secara off line atau melalui website RA. Data yang diperlukan untuk mendaftar pada website sivion hanyalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta alamat email.
2. Pemohon dapat membuat pasangan kuncinya sendiri atau menggunakan aplikasi yang disediakan oleh website Certification Authority (CA), seperti yang dilakukan pada website pendaftaran sertifikat pada website sivion.
3. Apabila verifikasi merupakan syarat permohonan sertifikat, maka pemohon datang membawa KTP ke loket RA beserta kunci publik miliknya dalam bentuk certificate signing request (CSR) kepada RA untuk diterbitkan sertifikat digitalnya oleh CA. Proses CSR otomatis dilakukan pada website sivion ini.
4. CA menerbitkan Sertifikat Digital secara online kepada user. Dengan cara user diberikan link khusus (beserta user name dan password) untuk download file .p12 yang berisi (sertifikat digital, pasangan kunci dan PIN) melalui email user. File .p12 hanya bisa sekali diunduh.
5. User wajib menjaga baik-baik file .p12 tersebut karena file tersebut adalah identitas dirinya di dunia digital. Kegagalan menjaga file .p12 dapat berakibat hukum bagi pemilik sertifikat digital
6. CA mengirimkan Sertifikat Digital (file .p12) kepada tiap pemohon secara online agar diunduh.

Mari kita mulai penggunaan tanda tangan digital agar dokumen elektronik yang saat ini sering kita gunakan menjadi sah dan memiliki kekuatan hukum.

Gubernur Ahmad Heryawan Lantik Pejabat Eselon III dan IV Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Gubernur Ahmad Heryawan melantik pejabat Eselon III dan IV sebanyak 1.265 orang di halaman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (09/01). Pelantikan terbesar selama riwayat pelantikan pejabat Pemprov tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor: 821.2/Kep.35-BKD/2017 tanggal 6 Januari 2017 tentang Pengangkatan dan Pemindahan Dalam dan Dari Jabatan Struktural/Jabatan Administrasi di lingkungan Pemprov Jawa Barat.

Dalam sambutannya, Gubernur Ahmad Heryawan mengatakan penyusunan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) ini berorientasi pada program dan hasil bukan lagi program berdasarkan anggaran, dengan demikian struktur organisasi akan semakin efesien namun lebih kaya fungsi.

“SOTK baru ini adalah SOTK dengan semangat ramping kaya fungsi. Orientasi program bukan lagi money follow function tapi money follow program, dan program follow result. Itulah visi baru terkait dengan pemerintahan yang harus kita sukseskan,” ungkap Aher dalam sambutannya.

Gubernur Ahmady Heryawan menjelaskan tentu dengan perampingan struktur akan menimbulkan dampak psikologis, seperti asisten semula berjumlah empat orang menjadi tiga, staf ahli dari lima menjadi tiga, biro dari 12 menjadi sembilan.

“Bisa Bapak dan Ibu bayangkan apa konsekuensi logisnya,” ucap Gubernur dihadapan para pejabat eselon III dan IV.

Aher (sapaan akrab Ahmad Heryawan) melanjutkan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat bekerja keras agar dalam proses perampingan struktur ini terdapat keadilan.

“Kalau bisa tidak ada pejabat yang tidak mendapatkan kotak jabatan. Di eselon III Alhamdulillah berhasil,” jelas Aher.

Sementara di eselon IV Aher menjelaskan, BKD harus bekerja keras mengupayakan agar seseorang ditempatkan pada pos terbaik sesuai dengan posnya yang lama atau paling tidak mirip dengan pos yang lama.

“Atau kalaupun terpaksa tidak mirip karena ada penyesuaian, saya percaya anda semua orang cerdas,” ucap Gubernur Ahmad Heryawan dengan lugas.

Menutup sambutannya Gubernur Ahmad Heryawan meminta para pejabat baru ini bisa cepat beradaptasi pada pos kerja yang telah diamanatkan, sehingga rencana pembangunan bisa berjalan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Selain itu, mereka juga diminta untuk bekerja dengan tenang, fokus, mampu menghasilkan kinerja yang baik sebagai bagian dari loyalitas ASN kepada negara, serta netral atau tidak memiliki kepentingan politik tertentu.

Dispenda Resmi Berganti Nama Menjadi Bapenda

Setelah selama 45 tahun berkiprah di Provinsi Jawa Barat, terhitung tanggal 3 Januari 2017 Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat berganti nama menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat. Pergantian nama dari Dispenda ke Bapenda diresmikan secara langsung oleh Kepala Bapenda (Kabpenda) Provinsi Jawa Barat, Dadang Suharto di Aula Besar Gedung Bapenda Jawa Barat, Rabu (3/01).

Dalam sambutannya Kaban Dadang Suharto mengatakan Dispenda merupakan nama yang harum, besar dan jaya. Nama besar tersebut merupakan hasil kerja keras kita secara bersama, dan juga jasa-jasa dari para senior. Menurutnya pergantian nama antara Dispenda dengan Bapenda tidak memiliki perbedaan secara tanggung jawan, tugas dan kewajiban.

“Isi dan rasa sama, hanya kemasannya saja yang berbeda, sementara tanggung jawab, tugas dan kewajibannya sama,” ucap KabapendaDadang Suharto.

Kaban Dadang Suharto mengatakan dengan kemasan baru, lembaga baru, kita (Bapenda) harus lebih hebat dari Dispenda yang sudah hebat ini. Dengan kebersamaan dan kekompakan,kita bisa mengarungi lautan yang penuh tantangan sampai tiba ke tujuan yang kita harapkan bersama.

“Dengan kemasan baru, lembaga baru, kita (Bapenda) harus lebih hebat dari Dispenda yang sudah hebat ini,” tegas Kepala Bapenda Dadang Suharto.

Menutup sambutannya Kaban Dadang Suharto mengatakan, dengan kebersamaan dan kekompakan, kita bisa mengarungi lautan yang penuh tantangan sampai tiba ke tujuan yang kita harapkan bersama.

Awas! Bahaya Hoax

Peredaran Hoax atau berita palsu khususnya di media sosial sudah sangat memprihatinkan. Saking memprihatinkannya sampai Presiden jokowi meminta aparat untuk menindak secara tegas dan keras bagi siapapun pengguna media sosial yang melontarkan ujaran kebencian dan fitnah. Selain tindakan secara tegas dan keras, Presiden pun meminta kementerian yang ada untuk siap siaga menangkal isu hoax yang beredar di media sosial. Dengan adanya bantahan atas isu hoax yang terkait maka diharapkan masyarakat dapat mengetahui/membedakan mana informasi yang benar dan mana informasi yang palsu.

Berita palsu atau hoax ini bukan hanya terjadi di Indonesia melainkan di negara-negara lainnya di dunia, salah satu contohnya adalah Jerman yang saat ini sedang menyusun Undang-Undang yang akan mengenakan denda kepada penyedia media sosial atau website yang menyebarkan berita hoax. Rancangan Undang-undang ini mengharuskan penyedia layanan over the top (OTT) seperti Google, Facebook, dan Twitter untuk mengurangi secara drastis jumlah konten hoax pada layanan mereka. Penyedia layanan OTT diberikan waktu 24 jam untuk menghapus konten hoax yang ada pada layanan mereka atau mereka akan terkena denda sebesar 500 ribu Euro atau sekitar Rp7 miliar. Jumlah tersebut untuk satu berita hoax yang tidak dihapus oleh penyedia layanan OTT dalam batas waktu yang telah ditentukan. Rancangan Undang-Undang ini diajukan oleh Thomas Opperman, Ketua Partai Sosial Demokrat di Jerman, rancangan ini diajukan pada akhir tahun 2016 lalu. Thomas Opperman menggarisbawahi bahwa berita alsu atau hoax dapat mengintervensi peta politik suatu negara. Contohnya konspirasi masif di internet yang sedikit banyak memiliki pengaruh pada kasus Brexit, saat masyarakat Inggris memilih meninggalkan Uni Eropa.

Hoax biasanya merupakan campuran dari informasi asli dan palsu. Sehingga bagi masyarakat awam informasi yang ada pada berita hoax tersebut dianggap sebagai informasi asli, apalagi jika masyarakat tersebut memiliki pandangan maupun berada pada situasi yang sama dengan isi dari hoax tersebut. Sudah dapat dipastikan bahwa berita hoax tersebut akan dibagikan ke lini masa mereka dan tanpa ragu akan mereka kirimkan kepada teman-teman dan keluarga mereka tanpa adanya proses cek n ricek, tanpa adanya keinginan untuk mencari sumber berita yang lain sebagai bahan pembanding atau sebagai bahan pelengkap.

Menurut pengamat media sosial Nukman Luthfie, hoax adalah representasi dari kehidupan sehari-hari dan bukan sesuatu yang baru. Keberadaan media sosial, membantu hoax menyebar lebih masif. Lebih lanjut menurut Nukman Lutfie ada tiga hal yang membuat hoax ramai berseliweran di media sosial sebagaimana dilansir dari detikINET. Pertama, rata-rata orang tidak bisa membedakan mana berita benar dan mana yang bohong. “Riset terbaru di AS, 80% pelajar AS tidak bisa bedakan mana berita benar, advertorial, dan hoax. Indonesia kurang lebih seperti itu, dengan tingkat literasi internet kita yang di bawah AS”. Kedua, di media sosial, orang cenderung tidak membaca isi sebuah artikel. Mereka hanya membaca judul, tapi sudah berani untuk membaginya ke banyak orang. Pada era media sosial semacam ini menimbulkan hal baru yakni share bait, yakni jebakan menarik di judul sebuah konten agar orang membaginya. Ketiga, kalaupun mereka membaca isi artikelnya, seringkali dengan cepat menyimpulkan. Hal ini lantaran cara membaca di media online dengan di media cetak berbeda. Kecenderungan orang di media online akan membaca dengan cepat dan sekilas untuk segera mendapat kesimpulan. “Dengan tiga hal itu, ditambah dengan situasi panas seperti Pilkada, perang opini, penyebaran hoax meningkat. Muncul juga situs abal-abal yang memproduksi berita-berita yang gak tahu kebenarannya.”

Oleh karena itu, sebagai netizen yang cerdas mari kita budayakan untuk kritis terhadap informasi yang kita lihat di lini masa akun media sosial kita. Hindari melakukan tiga hal yang telah disebutkan oleh Pak Nukman Lutfie diatas. Jauhkan jempol Anda dari tombol “bagikan” dan “retweet” sebelum Anda melakukan penyelidikan terhadap informas