Turunnya Penerimaan Negara Atas Cukai Rokok

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa mulai tanggal 1 Januari 2014, Pemerintah Daerah khususnya Pemerintah Provinsi akan diberikan kewenangan untuk memungut pajak rokok dari tarif cukai rokok nasional. Obyek pajak rokok adalah adalah konsumsi rokok, yang terdiri dari sigaret, cerutu, dan rokok daun. Sedangkan subyeknya konsumen rokok, dengan wajib pajak pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Pajak rokok dipungut bersamaan dengan pemungutan cukai rokok, dan disetorkan ke rekening kas umum daerah provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk. Dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan terhadap rokok. Pemanfaatan pajak rokok digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.

Indonesia dapat dikatakan sebagai surganya para perokok, karena berdasarkan data dari The Tobacco Atlas 2015, jumlah perokok pria di Indonesia dengan usia diatas 15 tahun berada pada ranking kesatu di dunia. Prevalensi perokok di Indonesia setiap tahunnya juga mengalami peningkatan, baik perokok pria maupun wanita. Diperkirakan jumlah perokok di Indonesia mencapai lebih dari 90 juta orang. Para perokok ini mungkin tidak mengetahui bahwa asap rokok mengandung 4000 macam racun dengan 69 diantaranya bersifat karsinogenik yang dapat menimbulkan kanker. Karsinogenik adalah sifat mengendap dan merusak terutama pada organ paru-paru karena zat-zat yang terdapat pada rokok. Sehingga paru-paru menjadi berlubang dan menyebabkan kanker. Selain berbahaya bagi perokok aktif, asap yang dikeluarkan oleh rokok juga berbahaya bagi perokok pasif atau orang yang tidak merokok namun terpapar asap rokok. Sakit yang disebabkan oleh rokok biasanya tidak terlihat secara langsung, namun timbul secara perlahan dan membutuhkan waktu yang lama untuk terlihat efeknya. Selain berbahaya bagi kesehatan, rokok juga “berbahaya” bagi ekonomi keluarga khususnya ekonomi keluarga menengah ke bawah. Karena berdasarkan hasil studi yang dilaksanakan oleh Lembaga Demografi UI, pengeluaran keluarga menengah miskin untuk rokok melebihi pengeluaran makanan, pendidikan dan kesehatan, sehingga ada kesempatan yang hilang akibat merokok.

Rokok merupakan salah satu jenis barang yang dikenai cukai oleh pemerintah karena sifatnya yang memiliki dampak negatif bagi kesehatan sehingga konsumsi dan peredarannya perlu dikendalikan dan diawasi. Pada tahun 2017 ini, Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah mengeluarkan kebijakan cukai yang baru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 147/PMK.010/2016. Dalam PMK yang baru ini, kenaikan tarif tertinggi sebesar 13,46% untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah sebesar 0% untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54%. Dengan naiknya tarif cukai rokok, maka secara otomatis harga jual eceran (HJE) pun ikut naik dengan rata-rata sebesar 12,26%. Kontribusi cukai rokok terhadap negara terus menurun setiap tahunnya. Hal tersebut sejalan dengan studi oleh Djutaharta pada 2005 yang menyatakan bahwa ada korelasi antara kenaikan cukai dengan penurunan konsumsi rokok. Selain berdasarkan studi yang dilakukan oleh Djutaharta, penurunan kontribusi cukai rokok terhadap penerimaan negara dapat dilihat pada data berikut untuk tahun 2014 kontribusi cukai terhadap penerimaan negara adalah sebesar 12,29%, tahun 2015 sebesar 11,68%, dan tahun 2016 sebesar 11,72%. Menurunnya jumlah penerimaan negara dari cukai rokok berbanding terbalik dengan pengembalian sebagian dana ke pemerintah daerah berupa dana alokasi kesehatan, atau dikenal dengan istilah earmarking. Di tahun 2014 dana earmarking sebesar 11,2 Triliun, tahun 2015 sebesar 15,14 Triliun, dan tahun 2016 diperkirakan sebesar 17 Triliun. Menurut Menkeu Sri Mulyani, “Adanya peningkatan pada jumlah dana yang dialokasikan, menunjukkan besarnya perhatian pemerintah terhadap aspek kesehatan.” Olehkarena itu alangkah baiknya jika kita membalas perhatian pemerintah terhadap kesehatan masyarakat dengan mulai mengurangi kebiasaan merokok dan memulai hidup sehat tanpa rokok.