Regident Ranmor dan PKB 5 Tahunan
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (regident ranmor) yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor. Bersamaan dengan proses regident ranmor tersebut, dipungut pajak kendaraan bermotor (PKB). Karena memiliki masa berlaku maka TNKB atau yang kita kenal dengan plat nomor harus diganti setelah masa berlakunya habis. Masa berlaku plat nomor ini adalah lima tahun, darimana kita mengetahui kapan plat nomor kendaraan kita sudah habis masa berlakunya ? Ada dua cara yang dapat kita gunakan, cara pertama adalah Kita dapat melihatnya di STNK (ada pada bagian bawah STNK, tulisannya dalam huruf kapital dan berada dalam kotak dengan tata naskah sebagai berikut: “BERLAKU SAMPAI : 08 FEBRUARI 2017”. Cara kedua adalah kita dapat melihat pada bagian bawah plat nomor kendaraan namun plat nomor hanya berisi keterangan bulan dan tahun saja contohnya 01 – 17 yang dapat kita artikan bahwa plat nomor kendaraan kita habis pada bulan Januari tahun 2017.
Apa yang harus dilakukan ketika masa berlaku sudah habis ? Tentunya kita sebagai warga negara yang baik, akan melaksanakan kewajiban kita untuk melakukan regident ranmor dan membayar PKB. Untuk regident ranmor dan PKB lima tahunan tidak dapat dilakukan di samsat outlet, samsat keliling, samsat gendong, maupun menggunakan layanan esamsat dikarenakan adanya penggantian plat nomor. Sebelum menuju kantor samsat induk untuk melaksanakan proses regident lima tahunan, ada beberapa hal yang perlu Anda siapkan diantaranya adalah :
1. Pastikan kebersihan kendaraan Anda khususnya pada bagian yang terdapat informasi nomor rangka dan nomor mesin. Tujuannya agar memudahkan petugas yang akan melakukan cek fisik kendaraan Anda.
2. Identitas Pemilik Kendaraan (asli dan fotokopi), dalam hal ini identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
3. STNK dan SKPD (asli dan fotokopi).
4. BPKB (asli dan fotokopi). Bila BPKB kendaraan Anda dijadikan jaminan di bank atau leasing, Anda harus meminta surat keterangan dari pihak Bank atau leasing.
5. Surat-surat yang menjadi persyaratan di atas dihekter / staples pada map.
Langkah selanjutnya setelah Anda sampai ke kantor samsat induk secara garis besar adalah sebagai berikut:
1. Datangi loket cek fisik dan serahkan persyaratan yang ada pada map ke petugas.
2. Setelah mendapatkan formulir dari petugas loket, isi formulir, lalu serahkan ke petugas cek fisik.
3. Setelah cek fisik dilakukan dan formulir divalidasi kemudian menuju loket pendaftaran lima tahunan.
4. Proses selanjutnya menunggu panggilan kasir untuk membayar.
5. Dipanggil oleh loket penyerahan untuk mengambil STNK dan SKPD yang baru. dan diberi resi pengambilan plat nomor.
6. Menuju bagian plat nomor, lalu menyerahkan resi pengambilan plat nomor.
7. Mengikuti arahan dari petugas dan menunggu panggilan untuk mengambil plat nomor.
Selamat, plat nomor kendaraan Anda sudah berhasil berganti dengan masa berlaku sampai lima tahun ke depan.