Tanda Tangan Digital Apa dan Bagaimana

Tanda tangan digital adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Tanda tangan digital ini memiliki fungsi yang sama dengan tanda tangan analog yang biasa kita gunakan dengan menulisnya di atas selember kertas. Di Indonesia, kemajuan teknologi dalam pemakaian tanda tangan digital dibarengi dengan Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). UU ini mengatur sistem pembuktian dari informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik yang secara rinci dituangkan dalam Pasal 5 sampai Pasal 12. Selain UU No.11 tahun 2008, tanda tangan digital juga diatur dalam Peraturan Pemerintah N0. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Teransaksi Elektronik.

Manfaat menggunakan tanda tangan digital adalah sebagai berikut :
1. Kerahasiaan
Dengan menggunakan tanda tangan digital kerahasiaan isi pesan dapat dijaga dari siapapun yang tidak berhak membacanya.
2. Integritas Data
Adanya jaminan bahwa pesan yang dikirim maupun diterima masih asli, sesuai dengan yang dikirimkan dan belum dimanipulasi.
3. Otentikasi
Identifikasi kebenaran pihak-pihak yang berkomunikasi atau pihak-pihak yang berkorespondensi.
4. Nir Penyangkalan
Mencegah terjadinya penyangkalan telah menandatangani dokumen secara digital oleh pengirim dokumen.

Tanda tangan digital sebagai pengganti tanda tangan basah haruslah memiliki kekuatan hukum sebagaimana tanda tangan basah. Tanda tangan digital yang dihasilkan melalui berbagai prosedur penandatanganan memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah jika :
1. Data pembuatan tanda tangan digital terkait hanya kepada penanda tangan
2. Data pmbuatan tanda tangan digital pada saat proses penandatanganan hanya berada dalam kuasa penanda tangan
3. Segala perubahan terhadap tanda tangan digital yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui
4. Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan digital tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui. Hal ini berlaku sepanjang tanda tangan digital digunakan untuk menjamin integritas informasi elektronik
5. Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penanda tangannya
6. Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait

Tanda tangan digital terbagi menjadi dua macam, yaitu tanda tangan digital tersertifikasi dan tanda tangan digital tidak tersertifikasi. Tanda tangan digital tersertifikasi adalah tanda tangan digital yang dibuat dengan menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik dan dapat dibuktikan dengan sertifikat elektronik. Sedangkan tanda tangan digital tidak tersertifikasi adalah tanda tangan digital yang dibuat tanpa menggunakan jasa penyelenggara sertifikasi elektronik contohnya adalah dengan menempelkan hasil scan tanda tangan basah ke dokumen digital lalu dokumen digital itu di print. Perlu diketahui bahwa dokumen digital dan tanda tangan digital hanya bisa diverifikasi pada saat bentuknya juga masih digital (belum diprint) sehingga proses verifikasinya harus menggunakan aplikasi.

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan untuk memperoleh tanda tangan digital dapat mendaftarkan diri Anda pada laman https://www.sivion.id. Diperlukan hanya 6 langkah dan tanda tangan digital milik Anda sudah dapat Anda unduh. Berikut langkah-langkahnya :
1. Pemohon Sertifikat Digital mendaftarkan data pribadinya ke Registration Authority (RA) secara off line atau melalui website RA. Data yang diperlukan untuk mendaftar pada website sivion hanyalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta alamat email.
2. Pemohon dapat membuat pasangan kuncinya sendiri atau menggunakan aplikasi yang disediakan oleh website Certification Authority (CA), seperti yang dilakukan pada website pendaftaran sertifikat pada website sivion.
3. Apabila verifikasi merupakan syarat permohonan sertifikat, maka pemohon datang membawa KTP ke loket RA beserta kunci publik miliknya dalam bentuk certificate signing request (CSR) kepada RA untuk diterbitkan sertifikat digitalnya oleh CA. Proses CSR otomatis dilakukan pada website sivion ini.
4. CA menerbitkan Sertifikat Digital secara online kepada user. Dengan cara user diberikan link khusus (beserta user name dan password) untuk download file .p12 yang berisi (sertifikat digital, pasangan kunci dan PIN) melalui email user. File .p12 hanya bisa sekali diunduh.
5. User wajib menjaga baik-baik file .p12 tersebut karena file tersebut adalah identitas dirinya di dunia digital. Kegagalan menjaga file .p12 dapat berakibat hukum bagi pemilik sertifikat digital
6. CA mengirimkan Sertifikat Digital (file .p12) kepada tiap pemohon secara online agar diunduh.

Mari kita mulai penggunaan tanda tangan digital agar dokumen elektronik yang saat ini sering kita gunakan menjadi sah dan memiliki kekuatan hukum.

1 balasan

Comments are closed.