Pajak Emisi Kendaraan Bermotor

Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan tersebut, biasanya digunakan untuk angkutan orang atau barang diatas jalan raya selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Jumlah kendaraan yang ada di Indonesia sebagaimana dikutip dari laman otomotif kompas mencapai lebih dari 120 juta unit kendaraan. Setiap tahun dikatakan pertumbuhan kendaraan enam juta unit per tahun. Sebesar 10 – 15 persen kontribusinya datang dari mobil. Sejak 2012, penjualan mobil di Indonesia selalu di atas satu juta unit per tahun menurut data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo). Puncak tertinggi sepanjang sejarah terjadi pada 2013 yaitu 1.229.902 unit.

Kendaraan bermotor memiliki gas buang yang terdiri dari senyawa yang tidak berbahaya seperti nitrogen, karbon dioksida dan uap air, tetapi didalamnya terkandung juga senyawa lain dengan jumlah yang cukup besar yang dapat membahayakan kesehatan maupun lingkungan. Bahan pencemar yang terutama terdapat didalam gas buang kendaraan bermotor yang mengandung timah hitam atau timbal adalah karbon monoksida (CO), berbagai senyawa hidrokarbon, berbagai oksida nitrogen (NOx) dan sulfur (SOx), dan partikulat debu termasuk timbal (PB). Hasil kajian terdahulu seperti the Study on the Integrated Air Quality Management for Jakarta Area (JICA, 1997) dan Integrated Vehicle Emission Reduction Strategy for Greater Jakarta (ADB, 2002) menyimpulkan bahwa sektor transportasi memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencemaran udara perkotaan (Suhadi, 2005). Berikut adalah dampak kesehatan yang disebabkan oleh emisi gas buang kendaraan bermotor salah satu diantaranya adalah karbon monoksida (CO), keracunan gas CO dalam jumlah banyak akan membuat kita mengalami berbagai hal mengerikan hanya dalam hitungan menit. Mulai dari hilang kesadaran hingga mati lemas. Selain merasakan sesak nafas, hal yang biasa dialami saat keracunan CO yakni sakit kepala, rasa lelah yang amat sangat, pusing, serta mual-mual.

Oleh karenanya, sudah saatnya memecahkan masalah lingkungan dari keberadaan kendaraan bermotor ini dengan pendekatan yang lebih konprehensif dan mendasar. Salah satunya adalah dengan menerapkan pajak atas emisi kendaraan bermotor. Pendekatan dasar dari pajak atas emisi kendaraan bermotor ini adalah setiap kendaraan bermotor yang menghasilkan polutan pencemar yang menyebabkan pencemaran lingkungan, sehingga setiap pemilik kendaraan harus menanggung biaya pemulihan lingkungan. Rencana pengenaan tarif pajak emisi ini tidak akan didasarkan pada kapasitas silinder, melainkan akan didasarkan pada emisi gas buang dari kendaraan. Makin tinggi emisi, pajak akan makin tinggi. Sebaliknya, makin rendah karbon yang dihasilkan, pajak yang harus dibayarkan akan semakin rendah.

Inggris sebagai salah satu negara yang telah menggunakan emisi CO2 (gram/km) atau konsumsi bahan bakar (liter/km) sebagai acuan untuk penetapan pajak pembelian dan atau pajak kendaraan bermotor tahunan. Sebagai contoh sebagai berikut :
– Emisi CO2 dari masing-masing model mobil memungkinkan konsumen untuk membeli mobil dengan dampak minimum terhadap lingkungan dan memungkinkan Pemerintah Inggris untuk mengenakan pajak mobil pada tingkat yang berbeda;
– Beberapa produsen mobil di Inggris mempromosikan mobil hijau (emisi CO2 di bawah 150 g / km) yang dapat menghemat ratusan pound dari pembayaran pajak tahunan. Angka-angka terbaru menunjukkan bahwa mengendarai mobil dengan emisi CO2 yang rendah dapat menghemat biaya pembayaran pajak sampai £ 400 per tahun; dan
– Informasi tentang emisi CO2 mobil dapat diperoleh dari brosur, pada formulir V5 dan di website, tetapi informasi tersebut tidak disertai penjelasan tentang bagaimana angka CO2 tersebut diperoleh.

Saat ini di Indonesia, kebijakan fiskal yang memperhitungkan efisiensi bahan bakar kendaraan bermotor adalah kebijakan mobil murah atau Low Cost Green Car (LGCC) dengan mendapatkan keringanan (penghapusan) PPnBM untuk mobil dengan bahan bakar bensin 1200 cc dan berbahan bakar solar 1500 cc dengan salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah konsumsi bahan bakar minimum 1 liter untuk perjalanan sejauh 20 KM. Semoga pajak atas emisi kendaraan bermotor ini dapat segera diuji coba dan diimplementasikan dengan begitu harapan akan udara yang lebih bersih dan sehat dapat segera terwujud.