Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemprov Jabar dengan Polda Jabar

Acara Penandatangan Perjanjian Kerjasama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Polda Jawa Barat digelar Kamis (11/03/2016). Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani langsung oleh Kepala Dispenda Prov Jabar, Dadang Suharto dan Dir Binmas Polda Jabar, Erwin Chahara Rusmana.

Dalam perjanjian Kerjasama ini, maka penelusuran data Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang akan dilakukan oleh Dirbinmas Polda Jabar melalui petugas Bhabinkamtibmas. Nantinya data yang diperoleh petugas Bhabinkamtibnas akan disampaikan ke Dispenda Prov Jabar melalui jasa pengiriman.

Potensi kendaraan bermotor di Jawa Barat kurang lebih sebesar 14,7 juta kendaraan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3,4 juta kendaraan bermotor tidak melakukan daftar ulang.

Dalam sambutannya, Dadang berharap jika kerjasama ini dapat mendongkrak Pajak Daerah khusunya dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

“Berharap kerjasama ini dapat meningkatkan Pajak Daerah khususnya dari KTMDU. Mudah-mudahan ini bisa jadi rujukan bagi Dispenda didaerah lain,” tuturnya

Ia pun menambahkan bahwa realisai target Pajak Daerah tahun lalu yang telah tercapai juga berkat bantuan dari Polda Jawa Barat.

“Saya berharap kesolidan dan kekompakan kami akan terus berjalan,” pungkasnya.

Ratusan Kendaraan Terjaring Razia di Bekasi

Sebanyak 511 kendaraan terjaring razia oleh petugas Satlantas Polresta Bekasi. Ratusan kendaraan itu terjaring Operasi Simpatik yang baru berjalan selama 10 hari sejak awal Maret lalu.

Ratusan kendaraan yang terjaring razia itu kebanyakan tidak memiliki STNK, serta pengemudi yang tidak dilengkapi SIM. Sebanyak 398 pelanggaran STNK dan 113 pelanggaran SIM. Namun 168 pengemudi di antaranya hanya mendapat sanksi berupa teguran dan sisanya ditilang.

 “Selama 10 hari ini tercatat sudah 511 pelanggaran lalu lintas, rata-rata dari pelanggar merupakan tak membawa surat-surat kendaraan,” kata Kasubag Humas Polresta Bekasi, Iptu Makmur.

Dari ratusan kendaraan yang terjaring razia, sambung Makmur, mayoritas merupakan sepeda motor yakni sebanyak 409 unit. Sementara sisanya yang terjaring razia yaitu sebanyak 51 unit truk dan 51 Angkutan Perkotaan (Angkot).

“Dalam operasi ini semua yang melanggar ditindak tidak ada tolerir, termasuk angkot,” imbuhnya.

Berdasarkan data dari Satlantas Polresta Bekasi, dari ratusan pengendara yang terjaring razia didominasi oleh kaum lelaki yang berjumlah 397 orang. Sedangkan kaum perempuan yang terjaring razia sebanyak 114.

Operasi Simpatik bakal terus dilakukan selama 21 hari sejak awal Maret hingga 21 Maret. Makmur mengajak masyarakat untuk tertib lalu lintas dan membawa surat-surat lengkap ketika berkendara.

Papan Reklame Menunggak Pajak Mulai Disegel di Kota Bandung

Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung mulai menertibkan papan reklame yang menunggang pajak dengan cara disegel. Seperti dua reklame di papan identitas toko onderdil Jalan Banceuy No 67 dan 106. Namun penutupan segel hanya di bagian produk asa, bukan identitas tokonya.

“Kedua reklame tersebut milik satu vendor yang sama, dan keduanya adalah reklame produk onderdil,” Ugkap Kepala Seksi (Kasie) Penindakan Disyanjak Kota Bandung, Iwan Nurrachman, Kamis (10/03/2016).

Penutupan materi iklan ini dilakukan karena vindor telah menunggak pajak sejak tahun 2015. Dengan jumlah tunggakan pajak mencapai Rp 17 miliar.

“Sebelum penutupan ini, kami sudah mengirimkan surat peringatan 1, 2, dan 3. Namun, mereka tidak memiliki niat baik untuk mengurusnya,” tegas Iwan.

Pihaknya akan menunggu respon dari vendor, jika mereka tetap tidak ada niatan untuk membayar oajak, maka akan dikirim surat paksa, bahkan surat sita.

Tahun ini, Disyanjak Kota Bandung ditargetkan untuk bisa mengumpulkan pajak reklame hingga Rp 280 miliar. Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp 15 miliar.

“Karena itu kita berusaha untuk melakukan penertiban reklame liar,”pungkasnya.

Ribuan Kendaraan Dinas Kabupaten Bogor Masih Nunggak Pajak

 

Bukan hanya kendaraan umum saja yang masih menunggak pajak, ternyata kendaraan dinas pun masih banyak yang menunggak. Seperti kendaraan dinas di Kabupaten Bogor.

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bogor mencatat masih ada ribuak kendaraan dinas yang masih belum bayar pajak. Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Kabupaten Bogor, yuyun Yuliana mengatakan bahwa dari 589.658 wajib pajak (WP), sebanyak 1.551 diantaranya milik kendaraan dinas Kabupaten Bogor.

“Dari total kendaraan tersebut masih digunakan oleh PNS. Roda empat 327 dan roda dua ada 1.224 unit,” ungkapnya (10/03/2016).

Upaya menjaring WP kendaraan PNS kini terus dilakukan, mulai dari pemberian surat pemberitahuan ke Dinas Pengelolaan Keungan dan Barang Daerah (DPKBD) Kabupaten Bogor hingga operasi gabungan.

“Yang mengurus pembayaran biasanya masing-masing dinas bersangkutan. Karena, selain biaya pemeliharaan, ada juga anggaran bayar pajak,” terangnya.

Kendaraan yang nunggak pajak bukan hanya dari dinas, tapi juga pegawai kecamatan, kelurahan, dan desa.

Jika masih belum bisa membayar pajaknya, maka dapat dikenakan sanksi. Sanksinya satu opersen per bulan bagi kendaraan dinas. Sedangkan kendaraan pribadi dua persen dendanya dari total kewajiban,” tutunya.

Menanggapi hal tersebut, Deni Ardiana selaku Kepala BPMPD Kabupaten Bogor mengaku, untuk kendaraan dinas yang diserahkan ke desa sudah menjadi aset desa. Sehingga, pembayaran pajak kendaraan ditanggung pemerintah desa.

“Masa aset desa pajaknya harus dibayar Pemkab Bogor. Kalau itu sudah menjadi aset desa, maka tanggung jawab pemerintah desa masing-masing,” ungkapnya.

 

 

Banyak Warga Kab Bogor Nunggak PKB

Masih banyak warga Kabupaten Bogor yang belum sadar bayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Hal tersebut terlihat dari catatan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat pada Februari 2016, setidaknya ada 589.658 wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya.

Dalam upaya menekan angka tersebut, Dispenda bekerjasama dengan Muspida menggelar operasi gabungan. Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Kabupaten Bogor, Yuyun Yuliana menerangkan bahwa razia tersebut berhasil menjaring puluhan penunggak pajak kendaraan.

“Hari pertama razia, Wajib Pajak (WP) yang menitip (menunggak) roda dua dan roda empat terjaring 51 pengendara”, tutunya, Rabu (9/3/2016).

Sedangkan WP yang langsung membayar pajak di tempat sebanyak 60 orang. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggelar razia gabungan untuk menagih para penunggak pajak.

“Kami harapkan razia ini dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik kendaraan,” ucapnya.

Dispenda Prov Jabar pun menggunakan cara jemput bola dengan membuka pelayanan di kecamatan-kecamatan. Sehingga para wajib pajak dapat kemudahan dalam membayar kewajibannya.

“sebenarnya banyak faktor wajib pajak belum bisa membayar. Bisa saja motornya berada di leasing, sehingga terdata di kami belum emmbayar,” terangnya.

Di lain pihak, Kasatlantas Polres Bogor AKP Bramastyo Priaji menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya Operasi Simpatik 2016 memberikan perubahan kepada perilaku pengendara di Kabupaten Bogor. Kini mereka lebih taat pada peraturan.

“Semoga kedepannya hal ini terus bertambah. Tidak ada lagi pengendara motor tanpa helm, tidak memiliki SIM, STNK, dan pelanggaran lainnya,” ucap Bramasyo.

Pajak Rokok dan Pendapatan Asli Daerah

“Kang, boleh minta apinya ? “

kalimat tersebut sering kita dengar ketika ada orang yang ingin menyalakan rokok namun tidak memiliki korek api.

Entah apa nikmatnya merokok sehingga jumlah perokok di Indonesia setiap tahun terus bertambah. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar tahun 2013 perokok aktif mulai dari usia 10 tahun ke atas di Indonesia berjumlah 58.750.592 orang,  yang mana 56.860.457 diantaranya adalah perokok laki-laki dan 1.890.135 perokok perempuan.

Hasil penelitian pun menunjukkan, setiap hari ada 616.881.205 batang rokok dibakar atau 225.161.640.007 batang rokok dibakar setiap tahunnya di Indonesia. Lima provinsi di Indonesia yang memiliki proporsi tertinggi perokok setiap hari adalah Kepulauan Riau, Jawa Barat, Bengkulu, Gorontalo, dan Nusa Tenggara Barat. Sedangkan provinsi yang memiliki proporsi perokok setiap hari paling rendah adalah Papua.

Bila Anda amati pada bungkus rokok, ada kertas yang berbeda warnanya dari warna dominan kertas pembungkus rokok. Kertas tersebut merupakan pita cukai. Pengertian cukai berdasarkan Undang-Undang (UU) adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini.

Obyek cukai pada saat ini adalah cukai Hasil Tembakau atau biasa disingkat HT (contohnya adalah rokok, cerutu, dan sebagainya), Etil Alkohol, dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) contohnya adalah Whiskey, Wine, Vodka, Brandy, Tequilla, Arak, dan lain sebagainya.

Dasar pengenaan cukai HT adalah harga dasar yang digunakan untuk perhitungan cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia adalah harga jual pabrik atau harga jual eceran. Pemerintah menerapkan besarnya cukai rokok terutang tarif spesifik. Tarif spesifik artinya cukai dihitung sekian persen dari harga rokok per batang. Jumlah cukai HT yang dibayarkan oleh perusahaan rokok kepada pemerintah pada tahun 2014 lalu mencapai Rp112 Triliun, atau setara dengan 10% dari penerimaan pajak nasional.

Rokok selain dikenai cukai HT oleh Pemerintah Pusat, juga dikenai pajak rokok oleh Pemerintah Daerah. Sesuai UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa pajak rokok merupakan salah satu jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah provinsi dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.

Berbeda dengan cukai HT yang setiap tahun mengalami kenaikan, persentase pajak rokok bersifat definif. Hal ini dimaksudkan agar pemerintah dapat menjaga keseimbangan antara beban cukai yang harus dipikul oleh industri rokok dengan kebutuhan fiskal nasional dan daerah melalui penetapan tarif cukai nasional.

Dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap rokok, sedangkan tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Besaran pokok pajak rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak (sebesar 10%) dengan dasar pengenaan pajaknya.

Pajak Rokok dipungut bersamaan dengan pemungutan cukai rokok oleh instansi Pemerintah yang berwenang untuk memungut cukai. Pajak Rokok yang dipungut oleh instansi Pemerintah tersebut disetorkan ke rekening kas umum daerah provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk, artinya Provinsi Jawa Barat dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia menerima pajak rokok terbesar jika dibandingkan dengan provinsi lain yang ada di Indonesia. Pada tahun 2015 lalu, alokasi pajak rokok yang diterima oleh pemerintah provinsi Jawa Barat dari Kementerian Keuangan sebesar Rp2,3 triliun atau setara dengan 10% total target pendapatan asli daerah Jawa Barat.

Pemanfaatan hasil pajak rokok baik bagian provinsi sebesar 30% maupun kabupaten/kota sebesar 70%, 50% nya digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat, kegiatan penanganan masalah kesehatan, dan penegakan hukum oleh aparat berwajib yang belum didanai dari APBN, APBD dan sumber pembiayaan kesehatan lainnya di masing-masing daerah.

Telat bayar Pajak, Reklame Akan Disegel

Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Pangandaran bertindak tegas terhadap pengusaha yang telat membayar pajak reklame. Reklame yang telah dibayarkan pajaknya dipasang stiker bertuliskan “Reklame Ini Belum Dibayar Pajaknya”.

Seperti salah satu reklame counter selular di pertigaan Lapanga Merdeka. Reklame yang berdiri persis di depan Polsek Pangandaran dengan merk elektronik ternama ini terpaksa disegel.

Kepala DPPKAD Kabupaten Pangandaran, Hendra Suhendar mengakui bahwa penyegelan tersebut dilakukan karena wajib pajak tidak taat terhadap kewajibannya untuk membayar pajak.

“Kami terpaksa melakukan penyegelan karena masih belum menjalankan kewajibannya membayar pajak. Penyegelan dengan menempelkan stiker agar masyarakat tahu reklame tersebut belum dibayar pajaknya, dengan harapan si wahib pajak segera melakukan kewajibannya, dan stiker itu pun berfungsi sebagai peringatan,” tuturnya.

Ia pun menambahkan bahwa jika dalam satu bulan setelah pemasangan peringatan di papan reklame tersebut, si wajib pajak masih lalai dan tidak menghiraukannya, maka pihak DPPKAD akan melakukan tindakan tegas dengan menurunkan atau mencabut, bahkan membongkar reklame tersebut.

“Namun meskipun demikian, kami tetap berharap tidak sampai terjadi penurunan papan reklamasi, tetapi si wajib pajak yang dengan kesadaraannya segera membayar pajaknya sebelum satu bulan setelah peringatan itu. Karena tidak dipungkiri pembayaran pajak merupakan masukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan di Pangandaran,” pungkasnya.

Dispenda Kota Bogor Cabut Spanduk dan Reklame di Jalan Sholeh Iskandar

Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Bogor, mencabuti spanduk dan reklame, serta baliho yang berada di sepanjang jalan Sholeh Iskandar. Dalam aksi ini, Dispenda bekerja sama dengan muspika Kecamatan Tanah Sareal.

Selain itu juga di beberapa titik, Dispenda dibantu oleh personel TNI bersenjata lengkap. Pencabutan spanduk, reklame, baliho ini dilaksanakan sesuai instruksi Walikota Bogor, Bima Arya.

Menurut Kepala Dispenda Kota Bogor, Daud Nedo Daredoh, spanduk, reklame maupun baliho di Jalan Sholeh Iskandar banyak yang tidak memiliki izin dan atau masa izinnya sudah habis.

“Kegiatan ini juga untuk mengurangi sampah visual,” pungkasnya.

Forum Diskusi (Kapita Selekta) ke 2 Bulan Maret

Forum Diskusi (Kapita Selekta) yang diadakan sekali dalam sebulan, kini mengambil tema “Penyertaan modal Pemerintahj Provinsi Jawa Barat Dalam Meningkatkan Kinerja BUMD Pengaruhnya Bagi Pendapatan Pemerintah Provinsi Jawa Barat”.

Dalam acara ini, Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat turut mengundang narasumber Dr. H. Suryaman, SE., MM (Mantan Kepala Divisi Perencanaan Bank BJB), Mokhammad Anwar, SE., MA., Ph.D. (Dosen Fakultas Ekonomi UNPAD), dan Prof. Dr. Ir Deny Juanda Pradimadja, DEA (Asisten Perekonomian SETDA Provinsi Jawa Barat), serta Dr. Fery Hadiyanto, SE., MA. sebagai moderator.

Kapita Selekta ke 2 Maret 2016 dibagi dalam tiga sesi pembahasan. Pembahasan pertama mengenai Pola Penyertaan Modal Permerintah Provinsi Jawa Barat Pengaruhnya Terhadap Perkembangan Kinerja Bank BJB Menjadi Perusahaan Daerah Go Public yang dijelaskan oleh Dr. H. Suryaman, SE., MM. Sesi kedua membahas tentang Studi Komparasi Terhadap Kinerja Bank Jabar Banten (BJB) di Lingkungan Perbankan serta Pengaruhnya Bagi Penyertaan Saham Pemerintah Provinsi Jawa Barat oleh Mokhammad Anwar, SE., MA.,Ph.D.

Sesi ketiga sekaligus penutup Kapita Selekta, membahas tentang Menakar Peluang Pendapatan dari Berbagai Proyek Infrastruktur Strategi di Jawa Barat yang dipaparkan oleh Prof. Dr. Ir Deny Juanda Puradimadja, DEA.

Menurut Kepala Dispenda Jabar, Dadang Suharto, BUMD akan mendorong munculnya usaha-usaha baru sebagai pendukung yang daat menjadi pendorong down effect ekonomi secara menyeluruh, maka hal tersebut secara langsung akan menambah penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak dan retribusi.

“BUMD lebih dari sekedar penyumbang bagi PAD, namundapat menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah,” tuturnya.

Ia pun menambahkan bahwa dengan adanya Pendirian BUMD, Hal itu akan membuka lapangan kerja baru, menggerakan sektor-sektor ekonomi produktif, serta menjadi stimulan bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

Langgar Lalulintas di Bandung Akan Didenda Tiga Kali Lipat

Dalam rangka operasi simpatik Lodaya 2016 yang digelar mulai 1 sampai 21 Maret 2016, Polrestabes Bandung memberlakukan Kawasan Tertib Lalulintas (KTL). KTL akan dilaksanakan di sepanjang jalan Merdeka, bagi yang melanggar paka akan dikenai sanksi hingga denda tiga kali lipat.

AKP Dewi Hoetjah, Kanir Dikyasa Polrestabes Bandung mengatakan jika dalam operasi simpatim ini pihaknya memfokuskan kegiatan di sepanjang jalan Merdeka. Mulai dari perempatan Jalan Ir. H. Juanda – Merdeka, hingga taman Vanda.

Di Jalan Merdeka sudah lengkap sarananya, dari mulai rambu petunjuk dan larangan, jembatan penyembrangan hingga halte,” ucapnya.

Ia menerangkan bahwa dalam pelaksanaannya, pihaknya akan mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai mana mestinya. Seperti trotoar yang diperuntukan pejalan kaki, bukan dipakai untuk pedagang kaki lima (PKL).

“Sementara untuk menyebrang jalan, harus menggunakan jembatan penyembrangan oprang (JPO) atau zebra cross. Termasuk angkot dan taksi juga dilarang ngetem atau menaikan dan menurunkan penumpang sembarangan,” tuturnya.

Dewi pun menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi lainnya untuk pelaksanaan kegiatan. Aparat TNI dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandungdari jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) dan petugas Dinas Perhubungan (Dishub), bakal dilibatkan untuk melakukan penertiban dan penindakan.

“Undur TNI dan Polisi Militer, serta Polri sebagai penegak hukum jika ada pelanggaran lalulintas. Untuk Dishub melakukan penertiban masalah perparkiran dan kebutuhan rambu-rambu, sementara Satpol PP untuk penertiban PKL,” pungkasnya.