Langgar Lalulintas di Bandung Akan Didenda Tiga Kali Lipat

Dalam rangka operasi simpatik Lodaya 2016 yang digelar mulai 1 sampai 21 Maret 2016, Polrestabes Bandung memberlakukan Kawasan Tertib Lalulintas (KTL). KTL akan dilaksanakan di sepanjang jalan Merdeka, bagi yang melanggar paka akan dikenai sanksi hingga denda tiga kali lipat.

AKP Dewi Hoetjah, Kanir Dikyasa Polrestabes Bandung mengatakan jika dalam operasi simpatim ini pihaknya memfokuskan kegiatan di sepanjang jalan Merdeka. Mulai dari perempatan Jalan Ir. H. Juanda – Merdeka, hingga taman Vanda.

Di Jalan Merdeka sudah lengkap sarananya, dari mulai rambu petunjuk dan larangan, jembatan penyembrangan hingga halte,” ucapnya.

Ia menerangkan bahwa dalam pelaksanaannya, pihaknya akan mengembalikan fungsi kawasan tersebut sebagai mana mestinya. Seperti trotoar yang diperuntukan pejalan kaki, bukan dipakai untuk pedagang kaki lima (PKL).

“Sementara untuk menyebrang jalan, harus menggunakan jembatan penyembrangan oprang (JPO) atau zebra cross. Termasuk angkot dan taksi juga dilarang ngetem atau menaikan dan menurunkan penumpang sembarangan,” tuturnya.

Dewi pun menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi lainnya untuk pelaksanaan kegiatan. Aparat TNI dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandungdari jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) dan petugas Dinas Perhubungan (Dishub), bakal dilibatkan untuk melakukan penertiban dan penindakan.

“Undur TNI dan Polisi Militer, serta Polri sebagai penegak hukum jika ada pelanggaran lalulintas. Untuk Dishub melakukan penertiban masalah perparkiran dan kebutuhan rambu-rambu, sementara Satpol PP untuk penertiban PKL,” pungkasnya.