Papan Reklame Menunggak Pajak Mulai Disegel di Kota Bandung

Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung mulai menertibkan papan reklame yang menunggang pajak dengan cara disegel. Seperti dua reklame di papan identitas toko onderdil Jalan Banceuy No 67 dan 106. Namun penutupan segel hanya di bagian produk asa, bukan identitas tokonya.

“Kedua reklame tersebut milik satu vendor yang sama, dan keduanya adalah reklame produk onderdil,” Ugkap Kepala Seksi (Kasie) Penindakan Disyanjak Kota Bandung, Iwan Nurrachman, Kamis (10/03/2016).

Penutupan materi iklan ini dilakukan karena vindor telah menunggak pajak sejak tahun 2015. Dengan jumlah tunggakan pajak mencapai Rp 17 miliar.

“Sebelum penutupan ini, kami sudah mengirimkan surat peringatan 1, 2, dan 3. Namun, mereka tidak memiliki niat baik untuk mengurusnya,” tegas Iwan.

Pihaknya akan menunggu respon dari vendor, jika mereka tetap tidak ada niatan untuk membayar oajak, maka akan dikirim surat paksa, bahkan surat sita.

Tahun ini, Disyanjak Kota Bandung ditargetkan untuk bisa mengumpulkan pajak reklame hingga Rp 280 miliar. Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp 15 miliar.

“Karena itu kita berusaha untuk melakukan penertiban reklame liar,”pungkasnya.