Inilah Jadwal Samsat Selama Ramadhan

Selama Bulan Ramadhan, pelayanan pembayaran pajak kendaraan di Samsat seluruh Jawa Barat tetap beroperasi seperti biasa. Hal itu sesuai surat edaran dari Sekretaris Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat, Dra. Nanin Nayani Adam, M.SI tertanggal 16 Juni 2015.

Surat edaran nomor 065/778-Dispenda ini menjelaskan tentang hari dan jam kerja pelayanan pemungutan pajak daerah selama Bulan Ramadhan 1436 H. Sesuai dengan surat edaran dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 065/29/org tanggal 04 Juni 2015 tentang jam kerja pada Bulan Ramdhan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Senin sampai dengan Kamis pelayanan di Kantor Cabang Pelayanan Dispenda Provinsi Jawa Barat dan Samsat Outlet di KCP Bank bjb beroperasi pukul 07.30-14.30 WIB dan istrirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Sementara khusus hari Jumat, jam kerja pukul 07.30 WiB sampai pukul 15.00 dan istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB.

Untuk kantor Bersama Samsat tidak berbeda dengan Samsat outlet di KCP Bank bjb jam kerja dan pulang dari hari Senin sampai Jumat, perbedaan hanya pada hari Sabtu, yakni masuk pukul 08.00 – 13.00 FREE WIB. Sementara Samsat Outlet beroperasi Senin sampai Kamis pukul 08.00 – 15.00 FREE WIB, istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB.

Sedangkan hari Jumat jam kerja pukul 08.30 – 15.30 WIB, istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB, sementara Sabtu dan Minggu mulai beroprasi pukul 08.00 – 15.00 FREE WIB dan istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB.

“Demikian agar maklum dan dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tutupnya dalam surat tersebut. ***

Jadwal Kerja Dispenda Bulan Ramadhan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat  memastikan jadwal jam kerja para pegawai negeri sipil (PNS) selama bulan suci Ramadhan tetap sama, yakni masuk pukul 07.30 WIB. Kondisi itu pun sama berlaku untuk Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat.

Hanya jam pulang saja, yang mengalami perubahan, seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Dispenda, Nanin Hayani Adam, M.Si melalui surat edaran nomor 065/756/Kepeg-Dispenda tertanggal 09 Juni 2015.

“Menindak lanjuti surat edaran dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat nomor 065/29/org tanggal 04 Juni 2015 tentang jam kerja pada Bulan Ramdhan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maka jumlah jam kerja efektif pada Bulan Ramadhan adalah 32 jam 30 menit,” kata Nanin dalam suratnya.

Jumlah jam kerja efektif adalah jam kerja yang digunakan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi, tidak boleh diganggu untuk kegiatan-kegiatan lain di luar kedinasan.

Sebagai informasi, jam pulang kerja pukul 15.00 WIB hanya berlaku setiap hari Jumat, sedangkan dari hari Senin sampai Kamis jam pulang kerja adalah pukul 14.30 WIB. Sedangkan jam istirahat yang berlaku adalah pukul 12.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB untuk hari Senin sampai Kamis, dan pukul 11.30 sampai dengan 12.30 WIB untuk hari Jumat.

Bagi unit kerja yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat/UPT, Senin sampai Jumat jam 07.30 – 14.30 WIB, Sabtu. Jam 08.00 – 13.00 FREE WIB, untuk istirahat hari Senin sampai Kamis jam 12.00-12.30 dan Jumat 11.30 – 12.30 WIB.

“Demikian untuk menjadi perhatian dan dipedomani serta dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tutup Nanin dalam surat tersebut. ***

Target PKB 2015 yang Sudah Sesuai Jalur

Pada tahun ini, target pajak kendaraan bermotor (PKB) Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat sudah dipatok mencapai Rp5,376 triliun atau naik 8,1% dari realisasi tahun lalu sebesar Rp4,938 triliun.
Tampaknya, sekilas lalu, angka ini seperti sulit diraih. Akan tetapi, faktanya di tahun 2014, target terlampaui karena di awal tahun pendapatan dari PKB ini “hanya” Rp4,57 triliun.
Demikian pula dari kelompok serupa, yakni Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang tahun lalu pun melewati angka target yakni mencapai Rp5,182 triliun dari patokan Rp5,087 triliun.
Pencapaian ini memang tak terhidari ketika kita melihat saat ini demikian tinggi serapan masyarakat kepada kendaraan bermotor. Baik baru maupun seken, kepemilikan kendaraan pribadi tidaklah bisa dibendung.
Situasi ini tergambarkan jelas dalam realisasi pendapatan Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga triwulan I 2015 yang mencapai sebesar Rp 8,75 triliun, dengan PAD terbesar masih disumbang PKB dan BBNKB.
PKB mencapai Rp 1,711 triliun atau 31,84 persen dari target total 2015 Rp 5,376 triliun sementara BBNKB meraih Rp 1,581 triliun. Sisa raihan PAD dari sektor pajak berasal dari pajak bahan bakar kendaraan (PBBKB) sebesar Rp 761,5 juta, dan pajak air permukaan Rp 21,23 juta.
Kepala Dispenda Jabar Dadang Suharto mengatakan, raihan pendapatan daerah triwulan I ini sudah mencapai 36,63 persen dari total pendapatan daerah Jabar 2015 yang mencapai sebesar Rp 23,9 triliun.
Menurut Dadang, dari sisi pendapatan asli daerah (PAD) telah melampaui target triwulan I 31,43 persen dari target total PAD 2015 yang mencapai Rp 15,851 triliun.
Sekalipun demikian, sebagaimana jadi prinsip banyak kesuksesan yang tak lekas puas, Dispenda Jabar berusaha tetap menjaga performa ini sehingga pencapaian akan selalu berada di jalur yang benar.
Hal ini tercermin dari intensitas Dispenda (bekerjasama dengan pihak terkait, yakni Polda Jawa Barat dan Jasa Raharja) menggelar razia gabungan untuk menindak kendaraan yang belum bayar pajak.
Operasi ini serentak dilaksanakan pertama pada 9 Juni 2015 lalu, dengan tujuan utama adalah menjaring kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang (KTMDU) atau tidak membayar pajak kendaraan.
Wajib pajak KTMDU yang terjaring razia diarahkan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraannya di tempat. Namun bagi WP yang belum siap membayar hari ini diwajibkan mengisi surat pernyataaan kapan kesanggupan mereka untuk membayar pajak kendaraannya.
Salah satu lokasi yang melaksanakan razia adalah Samsat Bandung Timur. Ratusan kendaraan pun terjaring pada kesempatan itu. Mereka yang belum bayar pajak diminta membayar langsung baik yang pajak tahunan maupun yang masa STNK-nya habis.
Kegiatan ini akan terus dilakukan guna menekan dan menjaring wajib pajak yang telat melaksanakan kewajibannya. Sanksi bagi belum bayar pajak yakni diberikan surat himbauan agar mau menunaikan kewajibannya.
Jadi, sekalipun sudah unggul dan sesuai dengan jalur, memang tak boleh pantang berpuas diri di sisa tahun 2015 ini. Pajak kendaraan bermotor seyogyanya tetap dikelola serius dan profesional, agar manfaatnya bagi Jabar selalu besar. ***

Revitalisasi Gedung Dorong Kesadaran Bayar Pajak

Plt. Sekda Jabar, Iwa Karniwa mengatakan, pihaknya akan merevitalisasi gedung Samsat Bekasi lebih representatif agar mendorong kesadaran masyarakat untuk datang membayar pajak kendaraannya. Gedung baru dengan pelayanan yang lebih baik bisa memicu peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami mulai melakukan peletakan batu pertama pembangunan gedung Samsat Kota Bekasi. Disana potensi untuk PKB dan BBNKB cukup tinggi,” kata dia.

Iwa mengatakan, Kota Bekasi merupakan bagian dari wilayah megapolitan Jabodetabek. Perkembangan masyarakatnya sangat dinamis dan pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor sangat signifikan.

Potensi kendaraan bermotor di Kota Bekasi mencapai 1.421.736 pada bulan Mei 2015. Dengan begitu, kualitas pelayanan kepada wajib pajak, salah satunya melalui peningkatan kualitas sarana dan prasarana berupa gedung pelayanan harus dilakukan.

“Jumlahnya mencapai 500 sampai 600 per harinya. Agar masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam melakukan kewajibannya dalam membayar pajak maka pelayanan harus ditingkatkan. Makanya, pembangunan gedung cabang pelayanan dispenda wilayah kota Bekasi dilaksanakan,” ucapnya.

Dia menyatakan 2014 lalu target PKB dan BBNKB Kota Bekasi sebesar 1.418.553.481.000 dengan realisasi mencapai 1.488.971.282.850. Untuk tahun 2015, target PKB dan BBNKB Kota Bekasi mencapai 1.553.132.637.000. Dana bagi hasil pajak yang dapat diterima oleh pemerintah kota bekasi sekitar Rp450 miliar. ***

Samsat Bekasi Pertama Direvitalisasi

Sejumlah Kantor Samsat di Jawa Barat akan direvitaliasasi. Hal tersebut dilakukan untuk mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraannya. Tahun ini yang pertama direvitalisasi adalah Samsat Bekasi.

Kepala Dinas Pendapatan (Dispeda) Provinsi Jawa Barat, Dadang Suharto SH, MM mengatakan, gedung Samsat akan dibuat lebih representatif agar mendorong kesadaran masyarakat untuk datang membayar pajak.

“Seiring dengan peningkatan kendaraan bermotor terdapat masalah yang harus diselesaikan, yaitu mengenai kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) atau yang tidak melakukan pembayaran pajak tahunan,” kata dia.

Dia menyebut terdapat sekitar 31% kendaraan bermotor yang tercatat sebagai potensi Kota Bekasi tidak membayar pajak. Pihaknya sudah meminta agar jajaran tim pembina Samsat dan pemerintah Kota Bekasi dapat bersama-sama membantu menyelesaikan permasalahan ini.

Dadang mengaku, pembangunan gedung Samsat Kota Bekasi berasal dari APBD Pemprov Jabar 2015 sebesar Rp30 miliar. Kota Bekasi menjadi daerah pertama yang tahun ini direvitalisasi selain Majalengka, Indramayu, dan Kuningan.

“Tahun ini ada empat yang sudah peletakan batu pertama, baru Kota Bekasi. Kuningan pemenang sudah ada, Majalengka dan Indramayu lagi proses lelang,” ungkapnya. ***

Bukan Sekedar Razia, Agar Ada Kepastian Hukum

Ancaman pencabutan badan hukum angkutan umum berbadan hukum pada 2010, ataupun tindak penertiban lainnya, sebenarnya sesuatu yang setidaknya tidak bertentangan keinginan masyarakat sebagai konsumen.
Kita bisa melihat pada sikap Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Seperti dilansir Tempo, beberapa waktu lalu, banyak manfaat akan diperoleh masyarakat jika pengusaha angkutan umum berbadan hukum.
Pembenahan transportasi massal ini diperlukan guna mengikis manajemen personal sektor tersebut yang umumnya terjadi sekarang, sehingga pengelolaannya relatif susah dilakukan. Semestinya perombakan dilakukan dari hulu, dan ini tercakup dalam aturan wajib berbadan hukum.
Dengan badan hukum, manajemen pemilik angkot akan menerapkan standar layanan tertentu, misalnya jaminan kondisi kendaraan sebelum jalan serta larangan bagi pengemudi untuk menaikkan atau menurunkan penumpang sembarangan.
Badan hukum untuk angkutan umum juga dianggap mendesak, mengingat pelanggaran lalu lintas oleh armada tersebut sudah dianggap biasa, termasuk oleh masyarakat. Misal pengemudi angkutan kerap melanggar aturan lalu lintas sebab masyarakat enggan naik-turun di tempat yang telah ditentukan karena malas.
Di sisi lain, penumpang dan pengemudi angkutan ogah naik atau turun di halte atau terminal karena lingkungan yang tidak kondusif, misalnya padat oleh pedagang kaki lima.
Akhirnya, mereka lebih senang menunggu di terminal bayangan. Jika semua armada angkutan sudah memiliki badan hukum, pelanggaran semacam ini lebih mudah ditindak karena dasar hukumnya lebih kuat.
Maka itu, sejumlah razia besar-besar kerjasama Dispenda Jabar dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar harus dimaknai sangat positif karena bisa mendukung upaya antara menuju badan hukum seluruhnya.
Minimal dari kegiatan tersebut, akan diperoleh temuan atas pengusaha angkutan umum bandel yang kerap menunggak pajak dan atau tidak memiliki sama sekali surat terkait alias bodong!
Hal ini menjadi kian efektif, karena Dispenda Jabar dan Polda Jabar sepakat akan dilakukan kewajiban bayar pajak di tempat dalam operasi tersebut. Jadi, ini tidak semata-mata meminimalisir pelanggaran lalu lintas.
Bahkan, seperti terjadi di Dispenda Bekasi, selain razia di jalanan, juga dilakukan metode menjemput bola guna mendorong target peningkatan setoran ke kas daerah. Hal ini memang kian penting dilakukan.
Data dari Seksi Penerimaan dan Penagihan Dispenda Wilayah Kabupaten Bekasi, mencatat, di Kabupaten Bekasi ada total 441.552 kendaraan menunggak pajak mencakup 413.840 kendaraan roda 2 dan 27.682 kendaraan roda 4.
Jadi, jangan (selalu) pesimis apalagi skeptis jika terjadi razia. Kita sebagai konsumen angkutan umum, tentu menghendaki agar layanan yang diterima terus meningkat. Bukan malah nyawa dan kenyamanan selalu jadi terancam ketika kita naik angkutan umum! ***

Angkot Badan Hukum Demi Kebaikan Bersama

Di negara ini, yang kerap disebut-sebut hukum sebagai panglima tertingginya, keberadaan formal legal demikian pentingnya. Termasuk hal ini terjadi dalam sektor bisnis transportasi.
Karenanya, tidak berlebihan sebetulnya jika Pemprov Jabar melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Dinas Perhubungan Provinsi Jabar akan mencabut izin operasional kendaraan umum tak berbadan hukum pada tahun 2016 nanti.
Pemerintah Provinsi (pemprov) Jabar akan mencabut izin operasional ribuan angkutan umum di Kabupaten Bogor yang tidak memiliki status badan hukum selambatnya tahun 2016 mendatang.
Hal ini sejalan temuan di lapangan yang cukup memprihatinkan, sebab jutaan kendaraan bermotor di Jawa Barat tercatat belum membayar pajak. Bahkan banyak yang termasuk kendaraan bodong/tidak ada surat-suratnya. Hal ini mengganggu upaya provinsi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jabar, Dadang Suharto, dalam sebuah kesempatan, mencontohkan sebanyak 441.552 kendaraan belum bayar pajak di Kabupaten Bekasi. Sedangkan di Kota Bandung, terbagi pada Bandung I sebanyak 94.105 kendaraan dan Bandung III sebanyak 51.348 kendaraan.
Padahal, pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi akan menghambat kegiatan pembangunan Jabar. Pendapatan pemerintah dipastikan berkurang, sehingga menghambat sejumlah proyek infrastruktur.
Di sisi lain, Dadang melanjutkan, hilangnya pendapatan dari pajak kendaraan akan membuat pelayanan kepada masyarakat menjadi kurang optimal. Pemerintah provinsi akan kesulitan memperluas pelayanan terutama bagi warga di daerah pelosok.
Bagaimanapun, sekali lagi, sebagai negara hukum, angkutan umum berbadan hukum akan lebih menguntungkan.  Sebab, pengusaha akan mendapat subsidi biaya pajak kendaraan. Untuk angkutan penumpang subsidi sebesar 50 persen dari biaya Pungutan Kendaraan Bermotor (PKB).
Dari sisi penumpang, dengan status badan hukum, masyarakat akan lebih merasa aman dari segi tidak kejahatan di dalam angkutan, maupun dari kecelakaan selama perjalanan.
Bahkan, asosiasi profesi pengusaha angkutan umum, Organda Jabar, juga mendukung kewajiban ini karena pembentukan badan hukum diyakini makin memudahkan pendataan, pembinaan, serta memberikan konsekuensi administratif dan keselamatan bagi pelaku usaha sesuai PP No17/2014 tentang Angkutan Jalan.
Di sisi lain, upaya tersebut perlu dilakukan untuk mempermudah pemerintah menyalurkan bantuan subsidi BBM.
Organda juga telah meminta para pemilik angkutan di Kota Bandung agar membuat surat pernyataan apabila mereka telah bergabung dalam koperasi yang ada, baik Kobutri, Kobanter, maupun Kopamas.
Dari data yang dihimpun, jumlah armada saat ini mencapai 4.818 angkutan, sedangkan Kobutri memiliki delapan trayek dengan jumlah 1.000 angkutan dan Kopamas memiliki tiga trayek dengan anggota 400 unit.
Organda sendiri telah menyosialisasikan hal ini kepada seluruh pemilik angkutan umum agar segera bergabung atau membentuk badan usaha. Adapun untuk pemilik bus pada umumnya sudah lebih mudah di bawah Perusahaan Otobus (PO).
Jadi, bukan sekedar mengatur apalagi memaksa tanpa alasan jelas, seluruh regulasi pemerintah pasti memiliki konsideran baik dan matang. Bukan hanya buat pemerintah, kebaikan bersama lebih besar tentunya buat pengusaha angkutan umum itu sendiri, dan terutama pemerintah. ***

Jabar Raih PAD 8 T

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jawa Barat, Dadang Suharto, SH. MM mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berhasil meraup pendapatan daerah pada triwulan I 2015 sebesar Rp 8,75 triliun.

Menurutnya, raihan pendapatan daerah ini melampui target sebesar 36,63 persen dari total pendapatan daerah Jabar 2015 yang mencapai sebesar Rp 23,9 triliun.

Menurut Dadang, dari sisi pendapatan asli daerah (PAD) terbukti telah melampaui target triwulan I 31,43 persen dari target total PAD 2015 yang mencapai Rp 15,851 triliun. PAD terbesar masih disumbang dari pendapatan pajak daerah yang bersumber pada pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

“Pendapatan disumbang dari PAD yang mencapai Rp 4,9 triliun pada triwulan I 2015,” kata Dadang.

Pada triwulan I 2015, pemasukan dari PKB sebesar Rp 1,711 triliun atau 31,84 persen dari target total 2015 yang mencapai Rp 5,376 triliun. Sementara BBNKB pada triwulan I meraih Rp 1,581 triliun. Sisa raihan PAD dari sektor pajak sendiri, kata Dadang, berasal dari pajak bahan bakar kendaraan (PBBKB) sebesar Rp 761,5 juta, pajak air permukaan Rp 21,23 juta.

Sementara untuk sektor pendapatan non pajak Pemprov Jabar mendapatkan Rp 4,25 triliun atau 47,45 persen dari target 2015 sebesar Rp 8,972 triliun. “Pendapatan keseluruhan tidak ada masalah, kami masih punya 8 bulan untuk mencapai target 100 persen,” katanya. ***

Pemprov Raih WTP Keempatkalinya

Pemprov Jawa Barat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk keempat kalinya. Itu merupakan ‎buah dari sejumlah strategi matang dalam penyusunan laporan keuangan 2014.

Menurut dia, ada empat laporan keuangan daerah yang diperiksa BPK, yakni realisasi anggaran per 31 Desember 2013, neraca per 31 Desember 2013, arus kas, dan catatan keuangan.

“Dalam penyusunan laporan keuangan 2014 sudah terlihat kesiapan Pemprov Jabar. Pada 2015 juga kita menyusun laporan keuangan dengan metode akrual. Salah satunya piutang oleh Dispenda langsung tercatat, terutama dari sisi pajak kendaraan,” kata Plt Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa.

Lebih lanjut, segi penataan aset, Pemprov Jabar pun sudah melangkah lebih baik lantaran pengelolaan barang daerah berupa tanah dan bangunan sudah disusun melalui sistem andal. Pencatatan aset sendiri disertai dengan koordinatnya sehingga keberadaan aset bisa terdeteksi melalui komputer. ***

Razia Gabungan

Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat bersama Polda Jawa Barat dan Jasa Raharja menggelar razia gabungan. Operasi yang dilaksanakan serentak se-Jawa Barat tersebut dilakukan guna menjaring kendaraan roda dua maupun roda empat dan lebih yang telat bayar pajak. Razia dilakukan di semua wilayah Jawa Barat, Selasa (9/6/2013).

Razia-Gabungan

 

Salah satu lokasi yang melaksanakan razia adalah Samsat Bandung Timur. Ratusan kendaraan pun terjaring pada kesempatan itu. Mereka yang belum bayar pajak diminta membayar langsung baik yang pajak tahunan maupun yang masa STNK-nya habis.

Kepala Dispeda Jawa Barat Dadang Suharto SH, MM pun terlihat melakukan sidak ke beberapa lokasi razia, seperti, Samsat Bandung Timur, Samsat Kota Bandung I Pajajaran dan rencananya akan berkeliling ke beberapa tempat lainnya.

Kegiatan ini sengaja dilakukan untuk menekan dan menjaring wajib pajak yang telat melaksanakan kewajibannya. Sanksi bagi kendaraan yang ketahuan belum bayar pajak yakni diberikan surat himbauan agar mau menunaikan kewajibannya.***