Target PKB 2015 yang Sudah Sesuai Jalur

Pada tahun ini, target pajak kendaraan bermotor (PKB) Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat sudah dipatok mencapai Rp5,376 triliun atau naik 8,1% dari realisasi tahun lalu sebesar Rp4,938 triliun.
Tampaknya, sekilas lalu, angka ini seperti sulit diraih. Akan tetapi, faktanya di tahun 2014, target terlampaui karena di awal tahun pendapatan dari PKB ini “hanya” Rp4,57 triliun.
Demikian pula dari kelompok serupa, yakni Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang tahun lalu pun melewati angka target yakni mencapai Rp5,182 triliun dari patokan Rp5,087 triliun.
Pencapaian ini memang tak terhidari ketika kita melihat saat ini demikian tinggi serapan masyarakat kepada kendaraan bermotor. Baik baru maupun seken, kepemilikan kendaraan pribadi tidaklah bisa dibendung.
Situasi ini tergambarkan jelas dalam realisasi pendapatan Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga triwulan I 2015 yang mencapai sebesar Rp 8,75 triliun, dengan PAD terbesar masih disumbang PKB dan BBNKB.
PKB mencapai Rp 1,711 triliun atau 31,84 persen dari target total 2015 Rp 5,376 triliun sementara BBNKB meraih Rp 1,581 triliun. Sisa raihan PAD dari sektor pajak berasal dari pajak bahan bakar kendaraan (PBBKB) sebesar Rp 761,5 juta, dan pajak air permukaan Rp 21,23 juta.
Kepala Dispenda Jabar Dadang Suharto mengatakan, raihan pendapatan daerah triwulan I ini sudah mencapai 36,63 persen dari total pendapatan daerah Jabar 2015 yang mencapai sebesar Rp 23,9 triliun.
Menurut Dadang, dari sisi pendapatan asli daerah (PAD) telah melampaui target triwulan I 31,43 persen dari target total PAD 2015 yang mencapai Rp 15,851 triliun.
Sekalipun demikian, sebagaimana jadi prinsip banyak kesuksesan yang tak lekas puas, Dispenda Jabar berusaha tetap menjaga performa ini sehingga pencapaian akan selalu berada di jalur yang benar.
Hal ini tercermin dari intensitas Dispenda (bekerjasama dengan pihak terkait, yakni Polda Jawa Barat dan Jasa Raharja) menggelar razia gabungan untuk menindak kendaraan yang belum bayar pajak.
Operasi ini serentak dilaksanakan pertama pada 9 Juni 2015 lalu, dengan tujuan utama adalah menjaring kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang (KTMDU) atau tidak membayar pajak kendaraan.
Wajib pajak KTMDU yang terjaring razia diarahkan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraannya di tempat. Namun bagi WP yang belum siap membayar hari ini diwajibkan mengisi surat pernyataaan kapan kesanggupan mereka untuk membayar pajak kendaraannya.
Salah satu lokasi yang melaksanakan razia adalah Samsat Bandung Timur. Ratusan kendaraan pun terjaring pada kesempatan itu. Mereka yang belum bayar pajak diminta membayar langsung baik yang pajak tahunan maupun yang masa STNK-nya habis.
Kegiatan ini akan terus dilakukan guna menekan dan menjaring wajib pajak yang telat melaksanakan kewajibannya. Sanksi bagi belum bayar pajak yakni diberikan surat himbauan agar mau menunaikan kewajibannya.
Jadi, sekalipun sudah unggul dan sesuai dengan jalur, memang tak boleh pantang berpuas diri di sisa tahun 2015 ini. Pajak kendaraan bermotor seyogyanya tetap dikelola serius dan profesional, agar manfaatnya bagi Jabar selalu besar. ***