Belajar dari Dirjen Pajak

Sebagai sesama penghimpun pajak masyarakat, rasanya bukan hal berlebihan jika kita di Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat terus meningkatkan diri dengan belajar kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.
Misalnya seperti disampaikan Kepala Bidang P2 Humas DJP Jawa Barat 2, Ahmad Jufri, akhir April 2015 lalu, yang mencanangkan 2015 sebagai tahun pembinaan wajib pajak 2015 sebagai lanjutan pencanangan program Presiden RI di Istana dengan motor ‘Reach the Unreachable, Touch the Untouchable.’
Tahun pembinaan wajib pajak 2015 ditunjukkan pada kelompok wajib pajak terdaftar yang telah menyampaikan SPT maupun yang belum menyampaikan SPT serta kelompok pribadi atau badan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.
Selama tahun pembinaan wajib pajak 2015, Ditjen Pajak memberikan kesempatan seluas-luasnya dan mendorong wajib pajak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP,menyampaikan SPT,membetulkan SPT serta melakukan pembayaran pajak.
Bahkan, kata Ahmad, Ditjen Pajak akan menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajaknya.
Salah satu proses pembinaan adalah memberikan terobosan layanan yang makin memudahkan masyarakat. Seperti Ditjen Pajak yang memberlakukan faktur pajak elektronik atau e-Faktur.
Layanan pembayaran pajak secara online atau e-Billing disamping layanan lainnya yang telah diluncurkan yaitu e-Filling untuk pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi secara online dan e-SPT untuk penyampaian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21.
Diharapkan, dengan adanya tahun pembinaan ini, maka pada tahun 2016 bisa dilakukan penegakkan hukum atas berbagai aturan pajak yang ada. Jadi, mengedukasi dulu barulah menindak.
Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat bisa belajar dan menangkap esensi bahwa masyarakat Indonesia tak bisa harus serta-merta diancam apalagi dipaksa dalam berkontribusi membayar pajak.
Dibutuhkan cara-cara diplomatis dan mendidik, yang pastinya konsisten dan penuh kesabaran, sehingga pada akhirnya masyarakat akan penuh kesadaran menunaikan kewajibannya.
Kita pun di Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat memiliki target tak kalah kecil dari Ditjen Pajak pada tahun ini dalam menghimpun pajak sebagai sumber pendapatan utama Provinsi Jawa Barat.
Maka itu, sebagai orang bijak yang penuh tanggungjawab, sudah selayaknya kita tak berhenti belajar bagaimana mengejar suatu target, terutama pada institusi yang memiliki banyak kesamaan semacam Ditjen Pajak ini. (**)
Bank BJB

Melesatkan yang Biasa

Kita bisa melihat, terutama di Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat, primadona pendapatan dalam beberapa tahun terakhir ini adalah pajak kendaraan bermotor (PKB) terutama dari roda dua.
Kenaikan signifikan terus terjadi setiap tahunnya. Misalnya pada tahun 2014 lalu, PKB mampu melebihi target dari prognosa awal Rp 4,571 Triliun namun yang tercapai adalah sebesar Rp 4,938 Triliun.
Senada PKB, kenaikan serupa juga terjadi pada Biaya Balik Nama (BBN). Untuk BBN I (roda dua) dari target Rp 5,087 Triliun, hingga 31 Desember 2014 terealisasi sebesar Rp 5,182 Triliun. Sedangkan untuk BBN II (Roda Empat) realisasinya sebesar Rp 11 Miliar dari target sebesar Rp 134 Miliar.
Pada tahun ini, menjadi wajar jika target PKB adalah sebesar Rp 5,376 Triliun dan hingga tanggal 25 Januari 2015 baru terealisasi sebesar Rp 358 Miliar.
Untuk BBN I ditargetkan sebesar Rp 5,203 Triliun dan baru teralissi sebesar Rp 349 Miliar. Sementara untuk BBN II sudah terealisasi sebesar Rp 8 M dari target sebesar Rp 117 Miliar.
Padahal ini semua diperoleh dari pelayanan konvensional, pelayanan yang biasa diberikan semisal pembayaran melalui loket reguler, drive thru, hingga Samsat Keliling. Dengan layanan biasa, hasilnya luar biasa.
Akan tetapi, hal ini tentu jangan mudah memuaskan Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat. Sebab dimanapun dan dalam bidang apa saja, mereka yang mudah puas adalah yang pertama terjatuh.
Hal ini bukan berlebihan, karena faktanya yang pertama masuk zona nyaman adalah yang paling awal terjatuh. Maka itulah, dibutuhkan terus penguatan motivasi agar yang biasa ini makin melesat.
Terlebih, sejak November 2014 lalu, Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat sudah menginisasi terobosan layanan berupa E-Samsat yang harusnya memudahkan dan menguntungkan semua pihak.
Hanya dengan berbekal kartu ATM Bank Jabar, tanpa perlu lama antre, atau masuk pelayanan konvensional yang relatif butuh banyak usaha, kini masyarakat bisa membayar PKB mudah dan efektif.
Faktnya, utilisasi E-Samsat ini memang belum kuat benar. Penggunaannya di berbagai daerah masih minim, sehingga kemudahan ini harus mampu melesatkan yang biasa terutama pada tahun ini.
Kita tentu tak ingin masuk zona nyaman, merasa sudah besar tanpa perlu berbenah. Sebab, pemenang adalah mereka yang terus berusaha memacu dirinya meski sudah tahu kejayaan ada di tangannya! (**)

Perjuangan RA Kartini Saat ini Harus Berpedoman Pada Agama

Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat Dadang Suharto, SH, MM mengatakan, perlu dipahami bersama masa kini perjuangan RA Kartini harus diteruskan dengan berpedoman pada budaya dan agama.
Hal tersebut dikatakannya saat menghadiri Peringatan Hari Kartini di lingkungan Dharma Wanita Perempuan Dinas Pendapatan Daerah Prov. Jabar di Aula Gedung Dispenda Jabar, Senin (28/4).
Acara yang mengusung tema “Dengan Semangat Kartini Kita Tingkatkan Kiprah Wanita yang cerdas, Kreatif dan Berwawasan”, Dadang berharap sebagai perempuan harus mempunyai konsep diri yang utuh sebagai Ibu dan Istri.
“Saya berharap anggota DWP Dispenda di Jawa Barat dapat menjadi istri dan ibu yang baik di rumah serta di masyarakat. Tentu saja dapat memberikan dukungan dan motivasi kepada suami dalam menjalankan tugas yang diemban,” kata Dadang dalam sambutannya.
Pada acara tersebut hadir juga Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Barat Netty Heryawan yang juga berpesan agar paradigma memperingati Hari Kartini harus bergeser bukan saja dengan memakai kebaya tetapi harus dimaknai dengan menyeluruh. Jadi, sebagai perempuan juga bukanlah sebagai kompetitor bagi laki-laki tetapi sebagai pelengkap bagi kaum laki-laki. ***

Teladani Perjuangan RA Kartini

Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Barat Netty Heryawan mengatakan paradigma memperingati Hari Kartini harus bergeser bukan saja dengan memakai kebaya tetapi harus dimaknai dengan menyeluruh.
Hal tersebut dikatakannya saat menghadiri Peringatan Hari Kartini di lingkungan Dharma Wanita Perempuan Dinas Pendapatan Daerah Prov. Jabar di Aula Gedung Dispenda Jabar, Senin (28/4).
Sebagai perempuan juga bukanlah sebagai kompetitor bagi laki-laki tetapi sebagai pelengkap bagi kaum laki-laki. Sebagai perempuan juga mempunyai tugas untuk merawat dan mendidik anak untuk meneruskan peradaban bangsa, seperti kata-kata yang dikutipnya dari pernyataan RA Kartini.
“Kami di sini memohon diusahakan pengajaran dan pendidikan anak perempuan, bukan sekali-kali karena kami menginginkan anak-anak perempuan itu menjadi saingan laki-laki dalam perjuangan hidupnya. Tapi karena kami yakin akan pengaruhnya yang besar sekali bagi kaum wanita, agar wanita lebih cakap melakukan kewajibannya, kewajiban yang diserahkan alam sendiri ke dalam tangannya: menjadi ibu, pendidik manusia yang pertama-tama,” kata Netty menuturkan petikan kata-kata Kartini.
Nyatanya, menurut Netty, dengan kemajuan teknologi masyarakat berpindah ke era digital berbanding terbalik dengan zaman Kartini yang mampu melahap semua bacaan dalam masanya. Wajar saja Indonesia menghadapi tantangan yang tidak sederhana karena minimnya pengetahuan yang didapat sehingga dapat tergeser dan tergusur dengan zaman.
Dalam acara yang tema “Dengan Semangat Kartini Kita Tingkatkan Kiprah Wanita yang cerdas, Kreatif dan Berwawasan” Netty berharap sebagai perempuan harus mempunyai konsep diri yang utuh sebagai Ibu dan Istri. “Bangunlah kepantasan dimulai dengan kapasitas intelektual yang baik dan menjalin kerjasama sebagai makhluk sosial di masyarakat,” pungkasnya. ***

Darmawanita Dispenda Berjuang Cerdaskan Perempuan

Darmawanita Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat menggelar diskusi tentang semangat perjuangan perempuan diera moderen saat ini. Mengambil semangat perjuangan R.A Kartini dulu, acara tersebut diharapkan dapat mencerahkan anggota Darmawanita Dispenda menjadi perempuan yang cerdas.

Acara tersebut mengusung tema “Dengan Semangat Kartini Kita Tingkatkan Kiprah Wanita Yang Cerdas, Kreatif dan Berwawasan di Lingkungan Dharma Wanita Persatuan DISPENDA PROVINSI Jawa Barat”. Rencananya pada acara tersebut akan hadir Ibu Gubernur Jawa Barat Nety Heryawan.

Diskusi akan berlangsung di Aula Dispenda Jawa Barat, Selasa (28/4/2014). Acara akan diikuti semua anggota Darmawanita Dispenda Jawa Barat, tidak hanya di pusat, namun datang juga diwakili oleh Darmawanita dari Cabang-cabang. ***

Bagaimana Jepang Mengelola Pajak E-Commerce

Dewasa ini, electronic commerce (e-commerce) alias e-dagang terus menjadi sorotan dalam lanskap ekonomi nasional. Hal ini terkait potensinya yang memang demikian besar.
Akhir tahun lalu, penetrasi internet di Indonesia terhadap masyarakat sudah mencapai kurang lebih 35 persen dari seluruh total populasi penduduk. Menurut lembaga riset pasar e-Marketer, populasi pengguna internet Tanah Air tahun 2014 mencapai 83,7 juta orang.
Dengan jumlah tersebut, Indonesia menempati urutan keenam dunia dalam hal pengguna internet. Angka tersebut akan terus berkembang, diperkirakan pada tahun 2017 mencapai 117 juta netizen.
Sedangkan populasi pengguna internet lebih dari 3 (tiga) jam perhari (netizen) berdasarkan Markplus Insight adalah sebesar 36 juta orang. Jumlah tersebut merupakan pasar terbuka bagi para pedagang pelaku e-commerce.
Transaksi e-commerce yang diadopsi ke dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No 62/PJ/2013 (SE-62) dapat dikelompokan dalam empat kelompok yaitu online marketplace, online retail, classified ads, dan daily deals. Meskipun prakteknya satu pelaku perdagangan e-Commerce dapat melakukan melakukan lebih dari satu kelompok transaksi tersebut.
Kompas menyebutkan, peredaran transaksi e-commerce (PDB e-commerce) di Indonesia sebesar kurang lebih 120 triliun rupiah. Transaksi e-commerce mencapai 8.5 % dari PDB dari sektor perdagangan secara keseluruhan pada tahun 2014 sebesar kurang lebih 1400 triliun.
PDB e-commerce tersebut diperoleh dari transaksi yang dilakukan lebih 75 ribu pedagang pelaku e-commerce. Jumlah tersebut akan terus meningkat pesat, karena berdasarkan sumber dari Markplus Insight dan Markeeters ada sekitar 5 (lima) juta pedagang yang siap melakukan penjualan online apabila infrastruktur dan jaringan sudah memadai. Jadi, demikian dahsyat sektor ini!
Dalam transaksi e-Commerce terdapat potensi pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara. Berdasarkan SE-62 tidak ada pajak baru pada transaksi e-Commerce sehingga berlaku ketentuan umum.
Namun kita bisa belajar dari Jepang. Negeri sakura ini telah menangani e-commerce sejak tahun 2002 dengan membentuk tim dengan nama Protect Professional Team for e-Commerce Taxation (PROTECT).
Sebuah unit khusus di National Tax Agency (NTA) yang hanya bertugas untuk mendeteksi transaksi e-commerce. Pemerintah Jepang sangat serius menggarap pajak atas e-commerce untuk menunjang penerimaan.
Bukan tanpa alasan pemerintah jepang sangat fokus kepada sektor e-Commerce karena peredaran transaksi e-commerce di Jepang mencapai sekitar 20 ribu triliun rupiah, jumlah yang sangat fantatis mengingat beberapa tahun terakhir Jepang mengalami defisit anggaran.
Pemerintah Jepang berniat meningkatkan penerimaan pajaknya dari sektor e-commerce. Perkiraan potensi penerimaan yang dapat dihimpun Jepang dari pajak konsumsi dengan tarif 8 persen adalah sekitar 1600 triliun rupiah.
Jumlah tersebut kurang lebih 35% dari penerimaan pajak Jepang secara keseluruhan. Tahun 2015 kurang lebih perkiraan penerimaan pajak sebesar 5.452 triliun rupiah.
Tim PROTECT tersebut mempunyai tugas melakukan pemeriksaan dan pengumpulan data dari segala transaksi yang berhubungan dengan transaksi e-Commerce, mengoperasikan database, dan memberikan pelatihan terkait e-commerce.
Tim PROTECT tidak hanya mengumpulkan transaksi dari perusahaan perusahaan besar yang di Jepang tetapi juga mengumpulkan transaksi dari SME’s yang rata ibu rumah tangga, pelajar/mahasiswa, atau orang pribadi yang melakukan usaha sampingan berjualan secara elektonik.
Selain pembentukan tim, peraturan perundang-undangan di Jepang juga mendukung petugas pajak dalam mengumpulkan data-data dari pihak ketiga. Data transaksi wajib pajak yang melalui lembaga keuangan, baik bank atau bukan bank dapat dengan mudah diakses oleh petugas pajak.
Selain itu, keharusan menyerahkan data-data lain yang terkait perpajakan dalam mengamankan penerimaan negara oleh instansi,lembaga, asosiasi atau pihak lainnnya sudah tersistem dengan baik.
Nah, sekarang akan tergantung masyarakat Indonesia. Apakah memang memiliki kesadaran personal dan kolektif untuk sama-sama membangun negeri dari pajak berbagai bidang. Atau malah sebaliknya? **

Inovasi Atau Tergilas Zaman

Kita seringkali melihat film fiksi soal robot. Bahwa mereka diciptakan untuk memudahkan pekerjaan manusia, bukan menggantikannya total. Namun pastinya selalu ada kebijakan di balik sebuah mesin yang tercipta.
Masa kini selalu terasa belum semenarik impian yang kita angankan. Meski masa depan selau menjadi spirit kita dalam berkarya. Untuk itulah, sudah seharusnya kita meningkatkan kepatuhan di bidang perpajakan.
Maka wajar jika kita sudah seharusnya bisa membuat sesuatu yang benar-benar membekas di hati wajib pajak. Itupula alasan yang membuat hadirnya berbagai inovasi di Dispenda Jabar seperti E-Samsat.
Meski masih dalam tahap sosialisasi, kita mengetahui bahwa robot yang ada (baca: peranti lunak) adalah salah sayu bagian dari impian masa depan dalam meningkatkan kepuasan para wajib pajak.
Bagaimana mereka ke depan makin mudah, makin gampang saat menunaikan kewajibannya. Jangan sampai malah makin susah dan ribet ketika akan berkontribusi kepada pembangunan negeri ini.
Situasi ini pula yang menjadi landasan inovasi terus dilakukan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.  Dimulai dari awal, DJP akan membuat aplikasi pengingat yang kita gunakan untuk mengingatkan wajib pajak terhadap hak dan kewajiban perpajakannya secara otomatis.
Nantinya aplikasi ini akan disebut sebagai “si jamper”. Aplikasi si jamper ini berarti “Sistem Jam Perpajakan”. Nah proyek inilah yang nantinya akan mempermudah sebagian besar tugas DJP dalam hal meningkatkan kepatuhan wajib pajak berbasis digital.
Dalam pelaksanaannya, wajib pajak bisa mengunduh aplikasi berbasis android ini pada gadget mereka. Kemudian setelah terpasang, maka segala hal yang berkaitan dengam sarana administrasi perpajakan bisa mereka ketahui.
Mulai dari kewajiban mereka setiap bulan, setiap tahun hingga tak ketinggalan pula hak-hak mereka di bidang perpajakan dengan sinkronisasi database yang sudah berjalan.
Maka dalam hal ini, wajib pajak dapat memasukan NPWP mereka sebagai username, dan nomor e-FIN mereka sebagai kata sandinya. Identifikasi inilah yang nantinya akan membedakan setiap menu yang wajib pajak dapat setelah mereka berhasil login.
Sebagai contoh, nantinya menu wajib pajak orang pribadi akan berbeda dengan menu wajib pajak badan. Dan menu wajib pajak badanpun tentunya akan berbeda dengan menu wajib pajak bendahara.
Menu-menu yang akan ditampilkan tentunya sesuai dengan bidang yang mereka geluti. Tak akan tercampur aduk dengan menu-menu yang lainnya. Sebagai fungsi pengingat akan ada notifikasi yang nantinya akan muncul sebagai pengingat dihadirkan 2-3 hari sebelum batas akhir kewajiban penyampaian laporan SPT wajib pajak tersebut.
Aplikasi ini tentunya akan sangat berguna bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha, karena mereka diharuskan banyak melaporkan SPT pajaknya. Dalam hal lain, kita juga dapat menyampaikan informasi lain-lain kepada wajib pajak.
Baik itu berupa iklan perpajakan maupun informasi mengenai peraturan perpajakan terbaru. Secara modern, kita tak harus lagi menempelkan baliho yang berukuran besar di pojok-pojok kota yang strategis.
Hal tersebut selain bisa memangkas biaya sosialisasi, tentunya bisa juga menyasar tepat langsung kepada genggaman wajib pajak. Sekarang tak perlu harus menengok ke tengah kota untuk sekedar melihat informasi tentang perpajakan.
Memang harus diakui, seperti halnya E-Samsat, untuk memulai perubahan akan terasa sulit. Namun itulah pengorbanan yang harus kita tempuh agar terus berkembang dari masa ke masa. Sebagaimana ditekankan pendiri Apple, Steve Jobs, apakah kita akan berinovasi…atau mati digilas zaman. Innovate or die! **

Mendukung dan Taat Tanpa Perlu Sanksi

Beberapa hari lalu, tepatnya 6 Mei 2015, sejumlah media massa di Jawa Barat mempublikasikan berita tentang Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jabar I menyerahkan tersangka penggelapan pajak berinisial DS pada Kejaksaan Tinggi Jabar.
DS merupakan direktur CV TC di Bandung yang dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 5,9 miliar akibat tidak menyetorkan pajak pungutan PPN yang telah dilakukan.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut penangkapan terhadap DS pada 11 Maret 2015 lalu yang dilakukan oleh tim Polda Jabar atas permintaan dari Kanwil DJP Jabar I.
CV TC bergerak di bidang distribusi pupuk. Pembeli dibebani untuk membayar PPN, namun pajak yang telah dipungut tersebut tidak dibayarkan ke kas negara.
PPN yang telah dipungut dan tidak disetorkan itu sebesar Rp 5,9 miliar selama 4 tahun.
Sebelum melakukan penyidikan, Kanwil DJP Jabar I telah menempuh pendekatan dengan wajib pajak tersebut dengan memberikan surat peringatan untuk melakukan pembetulan. Namun DS dianggap tidak kooperatif dan sengaja meninggalkan kewajibannya sehingga akhirnya harus dibawa ke jalur hukum.
Kita memang tak bisa mengelak tentang adanya sanksi dan apresiasi dalam sebuah sistem di manapun. Yang berprestasi tentu akan diapresiasi, sebaliknya yang mengadali atau tak taat pasti akan disanksi.
Demikian pula halnya terkait regulasi perpajakan. Bahwa selalu ada dua sisi mata uang yang akan mengiringi dari sikap dan prilaku wajib pajak. Pembayar pajak kendaraan bermotor misalnya, jika tak taat, berpotensi disanksi.
Akan tetapi, pada tahapan ini, sebenarnya pendekatan hukuman adalah bukan opsi awal dari Dinas Pendapatam Jabar. Bahkan mungkin menjadi alternatif terakhir yang akan diterapkan.
Sebagaimana pernah disampaikan Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Dinas Pendapatan (Dispenda) Jabar Idam Rahmat, Januari lalu, bahwa tahun ini pihaknya akan lebih memprioritaskan pemberlakuan konsep operasional untuk kawasan pemangkuan layanan guna maksimalisasi pelayanan bagi wajib pajak.
Dimana sejak kedatangan wajib pajak, kebutuhan sarana penunggu bagi wajib pajak, informasi layanan, pelayanan bagi wajib pajak sampai dengan kepulangan wajib pajak, sehingga mampu memberikan kesan positif terhadap layanan Samsat di seluruh Jawa Barat.
Menurut Idam, dengan adanya Perpres no 5 tahun 2015 sebagai penganti Inpres Tahun 1999, perlu memperhatikan dan mempersiapkan kebutuhan anggaran pada kesamsatan, baik kebutuhan pelayanan dan ruangan.
Jadi, guna menggenjot pendapatan dalam mencapai target, Dispenda Jabar tidak serta merta akan menerapkan hukuman. Namun menargetkan sisi perencanaan diperbaiki lebih matang dibandingkan tahun sebelumnya.
Seluruh cabang pelayanan, Puslia, dan seluruh Bidang dapat memperhatikan perencanaan lebih matang baik dari belanja maupun target berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan dalam upaya peningkatan kinerja.
Menurutnya, mengacu posisi perencanaan tahunan dalam RPJMD dan RPJPD bahwa pada tahun 2016 merupakan Tahapan Pembangunan Jangka Menengah (Tahap Verifikasi).
Diharapkan, hal ini memacu terus adanya upaya penguatan kapasitas pendamping daerah yang makin mampu memenuhi kebutuhan pembangunan daerah yang telah diamanatkan dalam RPJMD Jawa Barat.
Jadi, selayaknya kita penuh sadar membayar pelbagai pajak daerah dibandingkan harus menunggu datangnya peringatan bahkan sanksi seperti di awal tulisan ini. Mari dukung Dispenda Jabar! (**)

Sekdis Dispenda Hadiri Video Conference Bersama Ibu Gubernur

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Barat menggelar video conference untuk membahas perdagangan manusia di Jawa Barat. Acara tersebut dihadiri oleh Ibu Gubernur Jawa Barat Nety Heryawan sebagai narasumber didampingi akademisi dari Universitas Padjadjaran.

Pada kesempatan itu, terlihat juga Sekretaris Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat, Dra. Nanin Hayani Adam, M.Si dan perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Jawa Barat.

“Ini adalah masalah besar buat kita semua. Penjualbelian manusia harus dihentikan. Saya sampaikan terimakasih kepada semua yang hadir dari kabupaten kota dan juga dari OPD semuanya,” kata Nety di Ruang Ir. Arifin Yoesuf, Diskominfo Jabar, Senin (27/4/2014).

Sementara Sekretaris Diskominfo Jabar, Drs. Asep Sukmana M.Si, mengatakan jika video conference ini adalah program rutin dinasnya dalam mempermudah koordinasi antar wilayah, tidak hanya untuk kepentingan Diskominfo, namun OPD lainnya pun bisa menggunakan fasilita ini.

“Kami dari Diskominfo menyiapkan ruang untuk menyampaikan program-program strategis baik untuk disampaikan kepada OPD maupun masyarakat luas, kegiatan kali ini Alhamdulilah Ibu Gubernur dapat hadir. Ini harus diketahui oleh masyarakat luas tidak hanya lingkungan pemerintah,” ucapnya. ***

Peringatan KAA, Samsat Tetap Beroperasi

Peringatan Konferensi Asia Afrika yang berlangsung di Bandung, 24 April 2015 ini tidak akan mengganggu pelayanan Samsat. Semua kantor pelayanan tetap dapat buka kecuali kantor pelayanan cabang Pajajaran.

Wajib pajak pun yang jatuh tempo pada tanggal tersebut tetap dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak kendaraannya. Meskipun, wajib pajak tetap mendapat keringanan tidak mendapat denda di hari tersebut jika baru dapat membayar Senin 27 April 2015.

Keringanan yang diberikan pun hanya berlaku tanggal 24 April 2015, maka wajib pajak akan mendapat denda jika pada hari Senin mendatang tidak melakukan pembayaran saat jatuh tempo.

Selain kantor-kantor Samsat, masyarakat pun dapat membayar pajak kendaraannya melalui fasilitas lain, seperti Samsat Outlet, drive thru, e-samsat dan fasilitas lainnya. ***