Bagaimana Jepang Mengelola Pajak E-Commerce

Dewasa ini, electronic commerce (e-commerce) alias e-dagang terus menjadi sorotan dalam lanskap ekonomi nasional. Hal ini terkait potensinya yang memang demikian besar.
Akhir tahun lalu, penetrasi internet di Indonesia terhadap masyarakat sudah mencapai kurang lebih 35 persen dari seluruh total populasi penduduk. Menurut lembaga riset pasar e-Marketer, populasi pengguna internet Tanah Air tahun 2014 mencapai 83,7 juta orang.
Dengan jumlah tersebut, Indonesia menempati urutan keenam dunia dalam hal pengguna internet. Angka tersebut akan terus berkembang, diperkirakan pada tahun 2017 mencapai 117 juta netizen.
Sedangkan populasi pengguna internet lebih dari 3 (tiga) jam perhari (netizen) berdasarkan Markplus Insight adalah sebesar 36 juta orang. Jumlah tersebut merupakan pasar terbuka bagi para pedagang pelaku e-commerce.
Transaksi e-commerce yang diadopsi ke dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No 62/PJ/2013 (SE-62) dapat dikelompokan dalam empat kelompok yaitu online marketplace, online retail, classified ads, dan daily deals. Meskipun prakteknya satu pelaku perdagangan e-Commerce dapat melakukan melakukan lebih dari satu kelompok transaksi tersebut.
Kompas menyebutkan, peredaran transaksi e-commerce (PDB e-commerce) di Indonesia sebesar kurang lebih 120 triliun rupiah. Transaksi e-commerce mencapai 8.5 % dari PDB dari sektor perdagangan secara keseluruhan pada tahun 2014 sebesar kurang lebih 1400 triliun.
PDB e-commerce tersebut diperoleh dari transaksi yang dilakukan lebih 75 ribu pedagang pelaku e-commerce. Jumlah tersebut akan terus meningkat pesat, karena berdasarkan sumber dari Markplus Insight dan Markeeters ada sekitar 5 (lima) juta pedagang yang siap melakukan penjualan online apabila infrastruktur dan jaringan sudah memadai. Jadi, demikian dahsyat sektor ini!
Dalam transaksi e-Commerce terdapat potensi pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara. Berdasarkan SE-62 tidak ada pajak baru pada transaksi e-Commerce sehingga berlaku ketentuan umum.
Namun kita bisa belajar dari Jepang. Negeri sakura ini telah menangani e-commerce sejak tahun 2002 dengan membentuk tim dengan nama Protect Professional Team for e-Commerce Taxation (PROTECT).
Sebuah unit khusus di National Tax Agency (NTA) yang hanya bertugas untuk mendeteksi transaksi e-commerce. Pemerintah Jepang sangat serius menggarap pajak atas e-commerce untuk menunjang penerimaan.
Bukan tanpa alasan pemerintah jepang sangat fokus kepada sektor e-Commerce karena peredaran transaksi e-commerce di Jepang mencapai sekitar 20 ribu triliun rupiah, jumlah yang sangat fantatis mengingat beberapa tahun terakhir Jepang mengalami defisit anggaran.
Pemerintah Jepang berniat meningkatkan penerimaan pajaknya dari sektor e-commerce. Perkiraan potensi penerimaan yang dapat dihimpun Jepang dari pajak konsumsi dengan tarif 8 persen adalah sekitar 1600 triliun rupiah.
Jumlah tersebut kurang lebih 35% dari penerimaan pajak Jepang secara keseluruhan. Tahun 2015 kurang lebih perkiraan penerimaan pajak sebesar 5.452 triliun rupiah.
Tim PROTECT tersebut mempunyai tugas melakukan pemeriksaan dan pengumpulan data dari segala transaksi yang berhubungan dengan transaksi e-Commerce, mengoperasikan database, dan memberikan pelatihan terkait e-commerce.
Tim PROTECT tidak hanya mengumpulkan transaksi dari perusahaan perusahaan besar yang di Jepang tetapi juga mengumpulkan transaksi dari SME’s yang rata ibu rumah tangga, pelajar/mahasiswa, atau orang pribadi yang melakukan usaha sampingan berjualan secara elektonik.
Selain pembentukan tim, peraturan perundang-undangan di Jepang juga mendukung petugas pajak dalam mengumpulkan data-data dari pihak ketiga. Data transaksi wajib pajak yang melalui lembaga keuangan, baik bank atau bukan bank dapat dengan mudah diakses oleh petugas pajak.
Selain itu, keharusan menyerahkan data-data lain yang terkait perpajakan dalam mengamankan penerimaan negara oleh instansi,lembaga, asosiasi atau pihak lainnnya sudah tersistem dengan baik.
Nah, sekarang akan tergantung masyarakat Indonesia. Apakah memang memiliki kesadaran personal dan kolektif untuk sama-sama membangun negeri dari pajak berbagai bidang. Atau malah sebaliknya? **