Tag Archive for: esamsat

Webinar Optimalisasi E-Samsat Jawa Barat

Bidang Perencanaan dan Pengembangan (Renbang) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Webinar dengan tema “Kajian Strategi Peningkatan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021”, Rabu (17/03).

Webinar yang mengangkat judul “Optimalisasi E-Samsat Jawa Barat” merupakan webinar pertama dari empat webinar yang rencananya akan diselenggarakan oleh Bidang Renbang Bapenda Jabar.

Webinar yang diawali dengan pengantar Ketua Penyelenggara Kabid Renbang Dedi Mulyadi, S. STP., M.Si dibuka secara langsung oleh Kepala Bapenda Jabar, Dr. Hening Widiatmoko, MA.

Kepala Bapenda Jabar, Dr. Hening Widiatmoko, MA memberikan opening speech

Dalam sambutannya, Hening mengatakan bahwa sudah menjadi kewajiban pihak Pemerintah untuk selalu dan senantiasa melakukan yang terbaik dalam pelayanan publik. Selain itu pula, kita harus menyesuaikan diri dengan perkembangan jaman.

Diakhir tahun 80an kita telah memasuki era globalisasi yang ditandai oleh diterapkannya teknologi informasi dan komunikasi dalam pelayanan publik.

Webinar ini menghadirkan narasumber Ikhsan Alisyahbani, SE dari Direktorat Jenderal Pajak, Dosen Universitas Pajajaran Prof. Dr. Drs. H. Sam’un Jaja Raharja, M.Si serta narasumber dari Ditlantas Polda Jabar Kompol Arman Sahti, S.I.K dan Iptu Bambang Trimulyo, SH, MM dari Ditlantas Polda Metro Jaya. Bertindak sebagai moderator webinar Dedi Mulyadi, S.STP., M.Si Kabid Renbang Bapenda Jabar.

Kepala Bidang Renbang, Dedi Mulyadi, S.STP., M.Si selaku Ketua Penyelenggara Webinar sedang memberikan laporan kegiatan.

Sekretaris Bapenda Jabar, Dr. H. Firman Adam, S.Pd., M.M.Pd

Foto bersama narasumber dan Kepala Bapenda Jabar secara virtual

Silakan kunjungi channel youtube kami (bapenda jabar) apabila ingin menonton tayangan ulang webinar ini.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Tim Pembina Samsat Jabar dengan Bank bjb terkait Layanan E-Samsat Jabar

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Antara Tim Pembina Samsat Jabar dengan Bank bjb terkait Layanan E-Samsat Jabar, bertempat di Kantor Pusat Bapenda Jabar, Kamis (19/11).

Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ melalui Seluruh Jaringan Kantor dan Jaringan Elektronik Bank BJB serta Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pengesahan STNK Tahunan di Daerah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat.

Kacab PT. Jasa Raharja Jawa Barat, Kepala Bapenda Jabar, Dirlantas Polda Jabar, Pemimpin Divisi Hubungan Kelembagaan Bank bjb
(Kiri ke Kanan)

Turut Menghadiri Para Kepala Bidang Bapenda Jabar

Kepala Bidang Pendapatan I dan Kepala Bidang Renbang Bapenda Jabar

Selain dihadiri oleh Tim Pembina Samsat Jawa Barat yang terdiri dari Kepala Bapenda Jabar, Dirlantas Polda Jabar, Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Barat, Pemimpin Divisi Hubungan Kelembagaan Bank bjb, juga dihadiri oleh Tim Pokja Penyusunan PKS.

E-Samsat Jabar Kode Bayar Tidak Terdaftar

E-Samsat Jabar merupakan salah satu inovasi dari Tim Pembina Samsat Jawa Barat dalam memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK dengan cara pembayaran melalui ATM Bank yang telah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia. E-Samsat Jabar memberikan banyak keuntungan serta kemudahan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui E-Samsat ini bisa dilakukan di 64.000 jaringan ATM-ATM Bank yang telah bekerja-sama di seluruh wilayah Indonesia, selain melalui mesin ATM pembayaran dapat juga dilakukan melalui Internet Banking, dan Mobile Banking. Selain itu, dengan menggunakan E-Samsat Jabar diharapkan dapat menghindarkan percaloan, menghilangkan korupsi penerimaan pajak, ketepatan perhitungan pajak yang akan dibayarkan, serta tentunya memberikan kenyamanan bagi para Wajib Pajak (WP).

Namun untuk dapat menggunakan layanan E-Samsat, ada 9 persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh WP. Persyaratan dan ketentuan tersebut adalah :

  1. Wajib Pajak Dengan Data Kepemilikan Kendaraan yang Sesuai Dengan Data yang ada dalam server Samsat Bapenda Jabar.
  2. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
  3. Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif.
  4. Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA atau Bank BRI dengan identitas yang sama dengan data kendaraan dimaksud.
  5. Kendaraan yang bisa melakukan daftar ulang adalah yang Wajib Pajak yang NIK/No. KTP-nya telah sesuai (sama) antara yang terdaftar di server samsat dan di Rekening Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA atau Bank BRI.
  6. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
  7. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK 5 tahunan.
  8. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
  9. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan/badan sosial).

Dalam menggunakan layanan E-Samsat ini, WP sering menghadapi kendala berupa perbedaaan NIK pemilik kendaraan yang terdaftar di samsat dengan NIK pemilik rekening yang akan digunakan untuk membayar pajak. Perbedaan NIK ini menyebabkan WP tidak dapat membayar pajak kendaraan yang dimiliki melalui E-Samsat. Perbedaan ini biasanya dapat diketahui ketika WP mendapatkan kode bayar setelah mengirimkan SMS ke server yang dikelola oleh Bapenda Jabar dengan format sebagai berikut : esamsat(spasi)nomor rangka(spasi)NIK KTP

Apabila NIK yang dikirimkan melalui SMS ke server Bapenda Jabar sesuai dengan NIK pemilik kendaraan yang ada pada basis data di kantor samsat maka WP akan mendapatkan balasan berupa Kode Bayar yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan melalui E-Samsat. Akan tetapi, apabila NIK yang dikirimkan melalui SMS ke server Bapenda Jabar tidak sesuai dengan NIK pemilik kendaraan yang ada pada basis data di kantor samsat maka WP tidak akan mendapatkan balasan berupa Kode Bayar.

Kendala lainnya adalah ketika WP mendapatkan SMS balasan berisi Kode Bayar dan akan melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui mesin ATM terdapat pesan kesalahan Kode Bayar Tidak Terdaftar yang tertera pada layar mesin ATM, hal ini biasanya terjadi karena NIK pemilik kendaraan yang ada pada server samsat berbeda dengan NIK pemilik rekening tabungan yang ada pada server bank sehingga proses verifikasi tidak dapat dilaksanakan. Karena salah satu syarat registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor adalah identitas pemilik kendaraan yang dapat dibuktikan dengan adanya kesamaan NIK yang terdapat pada server samsat dengan NIK yang terdapat pada server bank.

Bagi WP yang merupakan nasabah bank bjb dapat menggunakan E-Samsat Jabar selain melalui mesin ATM, dapat juga melalui internet banking dan mobile banking namun tetap harus diperhatikan persyaratan dan ketentuan diatas untuk dapat menggunakan E-Samsat Jabar ini.

Gedung Baru, Semangat Baru

Peresmian gedung Samsat baru yang sekaligus menjadi kantor Cabang Pelayanan Pendapatan Daerah (CPPD) Provinsi Wilayah Kota Bekasi dan Kota Depok I dirasakan sangat tepat dan memberikan semangat baru dalam menjawab tantangan pelayanan prima kepada masyarakat. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, Dadang Suharto.

“Kondisi CPPD Kota Bekasi dan Depok I dirasa sudah tidak representatif untuk pelayanan dengan kapasitas potensi pembayaran mencapai 3.000 – 4.000 wajib pajak per hari di Kota Bekasi, sedangkan di Kota Depok bisa mencapai 900 – 1.400 wajib pajak per hari,” ungkapnya saat memberikan laporan dihadapan para tamu undangan peresmian, Selasa (16/5/2017).

Pembangunan CPPD Kota Bekasi dilaksanakan pada tahun 2015-2016, sedangkan pembangunan CPPD Kota Depok I dilaksanakan pada tahun 2016. Keduanya dapat terselesaikan dengan dukungan dana APBD Provinsi Jawa Barat.

Dadang berharap, dibangunnya gedung pelayanan baru ini dapat memberikan optimalisasi pelayanan yang representatif dan khususnya bagi masyarakat Kota Bekasi dan Kota Depok

Dengan adanya gedung baru, gedung lama CPPD Kota Bekasi akan beralih fungsi. Menurutnya kantor gedung lama yang berlokasi di Jl. Ahmad Yani akan dijadikan layanan terpadu berupa Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, klinik dan berbagai tempat usaha bersama untuk kalangan UMKM.

Selain pembangunan secara infrastruktur, peningkatan layanan kepada wajib pajak juga diberikan dalam inovasi eSamsat. Wajib Pajak yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya dapat melakukan pembayaran PKB melalui mobile banking dan internet banking Bank BJB. Inovasi tersebut diluncurkan dalam rangkaian acara Peresmian Gedung Samsat Kota Bekasi dan Kota Depok I, setelah sebelumnya Bapenda Jabar, Polda Metro Jaya, Jasa Raharja, dan Bank BJB menandatangani Adendum eSamsat.

“Adanya eSamsat memberikan kenyamanan, keamanan, serta memanjakan wajib pajak dengan kemudahan teknologi yang cepat, murah, dan murah. Tentunya dengan ketepatan perhitungan pajak yang akan dibayarkan.

Dalam peresmian, hadir pula Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Kinkin Winisuda, Wakil Wali Kota Bekasi H Ahmad Syaikhu, Perwakilan dari pemerintah Kota Depok, Kepala Cabang Jasa Raharja Eri Martajaya, dan Direksi Bank bjb beserta jajarannya.

3 Inovasi Pemprov Jabar Akan Diterapkan di 17 Provinsi

Inovasi (bahasa Inggris: innovation) dapat diartikan sebagai proses dan/atau hasil pengembangan pemanfaatan/mobilisasi pengetahuan, keterampilan (termasuk keterampilan teknologis) dan pengalaman untuk menciptakan atau memperbaiki produk (barang dan/atau jasa), proses, dan/atau sistem yang baru, yang memberikan nilai yang berarti atau secara signifikan (terutama ekonomi dan sosial).

Inovasi sebagai suatu “objek” juga memiliki arti sebagai suatu produk atau praktik baru yang tersedia bagi aplikasi, umumnya dalam suatu konteks komersial. Biasanya, beragam tingkat kebaruannya dapat dibedakan, bergantung pada konteksnya: suatu inovasi dapat bersifat baru bagi suatu perusahaan (atau agen/aktor), baru bagi pasar, atau negara atau daerah, atau baru secara sejagat. Sementara itu, reka baru sebagai suatu “kegiatan” merupakan proses penciptaan reka baru, seringkali diidentifikasi dengan komersialisasi suatu reka cipta. (sumber: wikipedia)

Inovasi menjadi sebuah keniscayaan untuk mengakselerasi hadirnya kesejahteraan dan tercapainya hasil- hasil pembangunan yang dapat dirasakan penuh oleh masyarakat luas. Inovasi yang diharapkan merupakan suatu terobosan atau proses bisnis yang unik, menarik dan akseleratif. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengungkapkan bahwa sudah saatnya kini untuk berpikir ‘out of the box’, atau membuat terobosan baru bagaimana caranya membuat suatu proses (pelayanan) menjadi lebih efektif dan efisien dan membuat berbagai urusan menjadi mudah.

Warga Jawa Barat boleh bangga karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerapkan 3 (tiga) inovasi yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat di 17 daerah di Indonesia. Inovasi yang akan diterapkan oleh KPK terkait dengan rencana pilot proyek pencegahan di tiga titik yaitu dari sisi pendapatan, sisi tunjangan pegawai, dan dari sisi perizinan. Dari sisi pendapatan, Pemprov Jabar memiliki layanan e-Samsat untuk memudahkan masyarakat yang ingin melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan bermotor tahunan melalui mesin ATM sehingga interaksi antara masyarakat wajib pajak dengan petugas sebagai pelayan publik dapat diminimalisir. Dengan minimnya interaksi antara wajib pajak dan petugas maka kesempatan untuk melakukan pungutan liar semakin kecil. Hal ini yang menjadi bahan KPK untuk mereplikasi layanan e-Samsat di beberapa provinsi di Indonesia sebagai langkah untuk pembinaan dan pencegahan. Pelajari Syarat dan Ketentuan dalam menggunakan layanan e-Samsat Jabar

Dari sisi tunjangan pegawai, KPK akan menjadikan sistem manajemen kepegawaian Pemprov Jabar khususnya terkait renumerasi pegawai. Pemprov Jabar dinilai KPK telah berhasil menerapkan TPP karena telah melakukan penghematan dan menghapus honorarium pegawai. Sedangkan dari sisi perizinan, Pemprov Jabar dinilai telah berhasil menerapkan perizinan terpadu satu pintu yang diinisiasi oleh BPMPT. Kesuksesan ketiga program yang dimiliki oleh Pemprov Jabar membuat KPK meminta agar Kepala Dinas Pendapatan, Kepala Badan Kepegawaian dan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu sebagai narasumber workshop yang akan digelar KPK bersama gubernur 17 provinsi. Perangkat lunak (software) Pemprov Jabar akan dihibahkan kepada provinsi lain yang ada di Indonesia untuk direplikasi dengan pengawasan dari deputi pencegahan KPK.

Setiap inovasi diciptakan untuk memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia. memberikan banyak kemudahan, serta sebagai cara baru dalam melakukan aktifitas manusia. khusus dalam bidang teknologi masyarakat sudah menikmati banyak manfaat yang dibawa oleh inovasi-inovasi yang telah dihasilkan dalam dekade terakhir ini. Mari GELORAKAN INOVASI!