Ferry Mursyidan: Penghapusan Hanya Masyarakat Menengah ke Bawah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan menegaskan rencana penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) hanya diberlakukan bagi rumah hunian atau kediaman masyarakat menengah ke bawah.
“Bahwa yang kita lakukan itu bukan menghapusan PBB, tapi hanya menghapus PBB bagi masyarakat menengah ke bawah terhadap rumah huniannya atau rumah kediamannya,” kata Ferry Mursyidan Baldan, di Bandung, Jabar, akhir pekan lalu (7/2), seperti dikutipAntara. 
Ditemui usai menjadi pembicara pada Seminar Nasional “Urban Motion Innovation in Solving Urban Mobility Problems” di Aula Barat Kampus Institut Teknologi (ITB) Bandung, dia mengatakan PBB untuk rumah komersial seperti restoran, factory outlet, perkantoran, hotel, dan rumah kontrakan masih akan diberlakukan.
Ferry menuturkan, pemahaman tersebutlah yang membuat sejumlah kepala daerah di Indonesia menolak rencana tentang penghapusan PBB yang digagas olehnya.
“Saya kira pemerintah daerah tetap kita sampaikan (rencana tersebut), karena PBB itu kan sumber pendapatan asli daerah. Mereka menolak karena berpikir semua PBB dihapus, padahal kalau mau jujur yang kita sebutkan tadi bahwa PBB yang dihapus itu adalah PBB untuk rumah yang dihuni masyarakat, rumah kediaman, rumah hunian,” tutur dia.
Ketika ditanyakan apakah pihaknya optimistis semua kepala daerah di Indonesia akan menerima usulan penghapusan PBB tersebut, Ferry memiliki pandangan tersendiri mengenai hal ini.
“Saya kira kalau pemda punya komitmen mensejahterakan masyarakat. Makanya kalau keberatan ditelaah dulu apa yang kita akan kita bebaskan (PBB),” tukas dia.
Apabila masih ada kepala daerah yang tetap menolak rencana penghapusan PBB tersebut, pihaknya malah mengajak untuk dilakukan audit PBB di pemda yang bersangkutan.
“Bukan menantang kepala daerah. Tapi kalau kita tidak mau menghapuskan PBB, sekarang kita jujur mau enggak pemda itu diaudit PBB-nya, audit dulu. Intinya marilah kita kelola negara ini dengan akal sehat dan hati nurani,” ujarnya. **

Wujudkan E-Gov, Dispenda Jabar Terus Berinovasi

Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat terus berusaha menghadirkan layanan administrasi berbasis teknologi, salah satu terobosan yang sedang digalakan adalah merampungkan aplikasi switching house to house dan aplikasi web register.

Kepala Pusat Pengelolaan Informasi dan Apliasi Pendapatan (PUSLIA) Dispenda Jabar, Mukti Subagja mengatakan, langkah menuju e-government sudah terealisasi tahap demi tahap, meskipun menuju hal itu masih perlu perjuangan panjang.

“Salah satu yang sudah terealiasasi adalah pembayaran melalui ATM. Tekad kita tidak hanya sampai di situ, karena keinginan Dispenda adalah menghadirkan administasi yang berbasis teknologi, dan kita terus berusaha mewujudkan e-government,” kata Mukti di ruang kerjanya, belum lama ini.

Dia pun menargetkan dalam waktu dekat aplikasi switching house to house serta aplikasi web register dapat segera diaplikasikan, untuk mempermudah wajib pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan, dan penarikan lainnya.

“Kita ingin membangun e-samsat Jabar, elektronik pajak untuk air permukaan Jabar misalnya. Serta layanan penerimaan setoran Provinsi Jabar melalui pembangunan aplikasi web register,” ungkapnya. ***

Iwa: Sudah Mandiri Tapi Tetap Harus Dinaikkan

Sekalipun porsi pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Jabar sudah mandiri dan relatif mapan, namun kenaikan kinerja harus terus dilakukan. Selengkapnya

Daerah Harus Mendukung Tercapainya WTP

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemprov Jabar dalam tiga tahun terakhir bukan hanya meningkatkan kinerja pemerintah provinsi, namun juga bermanfaat bagi pemerintah kota/kabupaten. Selengkapnya

Kinerja Dispenda Terus Meningkat

Kinerja Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jawa Barat terus mengalami peningkatan. Ini dibuktikan dengan perkembangan raihan pendapatan daerah selama lima tahun terakhir yang meningkat hingga tiga kali lipat. Selengkapnya

Genjot Lima Sektor Pajak, Pemprov Kembali Siap Berbagi Dengan Daerah

Pemerintah Provinsi Jawa Barat genjot lima pungutan pajak guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal itu pun akan berimbas pada membagi hasil dana pajak daerah yang disalurkan ke kabupaten/kota. Selengkapnya

Kota Bandung Catat Potensi Bagi Hasil Terbesar

Kota Bandung mencatat potensi raihan bagi hasil terbesar dibandingkan seluruh kota/kabupaten di Jawa Barat.

Berdasarkan data dari Dinas Pendapatan Provinsi Jabar, sepanjang tahun 2013 lalu, Kota Bandung mencatat potensi terbesar dari empat komponen bagi hasil yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Air Permukaan (APER). Selengkapnya

Bidang Non Pajak 2013 Ditopang Pajak Bermotor

Kontribusi bidang non pajak Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jabar sepanjang tahun 2013 ditopang oleh denda pajak kendaraan bermotor/PKB.

Data yang bersumber dari Buku Saku Profil Dispenda Provinsi Jabar menyebutkan, realisasi denda PKB mencapai 192,74% dari target tahun lalu Rp60 miliar. Selengkapnya

Potensi Besar Jawa Barat, Dispenda Jalin Komunikasi dengan KPP

Memiliki potensi yang besar dari pajak penghasilan, Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat mengajak kabupaten/kota untuk melakukan penggalian potensi bagi hasil pajak penghasilan bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Selengkapnya

Demi Kemajuan Jawa Barat, Dispenda Kembali Sosialisasikan Pergub 35/2013

Bidang Non Pajak Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat kembali lakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 35 Tahun 2013. Sosialisasi Peraturan tentang pendaftaran wajib pajak cabang atau lokasi bagi pelaku usaha di Jabar ini dihelat di Aula Dispenda Jabar, Kamis (27/2).

Menurut Kepala Bidang Non Pajak, Dra. Hj. Cucun Sumiarsih, M.Si, sosialisasi lanjutan setelah sebelumnya dilakukan di tingkat dinas dan pemangku jabatan provinsi, kini hal itu dilakukan kepada pemangku kebijakan di kota/kabupaten. Ini dilakukan mengingat jumlah perusahaan yang melakukan usaha serta tenaga kerja di Jawa Barat cukup besar, itu merupakan potensi untuk pembangunan di Jawa Barat.

Dengan banyaknya kawasan industri, jasa dan perdagangan di Jawa Barat, pihaknya menilai perlu ada regulasi kebijakan untuk melakukan pendaftaran dan pembayaran pajak penghasilan bagi pelaku usaha atau pekerjanya.

“Latar belakangnya kita berharap dapat menggali potensi penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh OPDN serta meningkatkan partisipasi, peran aktif dari kontribusi pelaku usaha dalam pembangunan Jawa Barat,” kata Kabid di ruang kerjanya.

Sosialisasi pun diharapkan muncul kesepahaman dalam melaksanaan pergub tersebut. Sebab, prosentase wajib pajak terdaftar yang melakukan pembayaran dinilai masih rendah. Tingginya potensi pajak penghasilan pun masih belum menjadi dana bagi hasil pajak.

“Komponen pelaku usaha memegang peran cukup penting dalam memberikan kontribusi pembangunan. Perlu adanya kesepahaman dari seluruh komponen. Kepada unsur pemerintah kabupaten/kota kami juga berharap agar Peraturan Gubernur ini dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya. ***