Dispenda Genjot Pendataan PBBKB

Kepala Bidang Pendapatan II Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat Dra. Hj. Cucun Sumiarsih M.Si tegaskan, pihaknya sudah mulai melangkah untuk melakukan pendataan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Hal itu sebagai pelaksanaan aturan baru tentang bahan bakar minyak.

Cucun menjelaskan, data yang harus disiapkan pihaknya adalah membuat data pembanding dimana hanya solar yang masih mendapat subsidi pemerintah, sementara premium dan pertamax tidak.

“Premium atau pertamax misalnya harga penjualannya diserahkan kepada mekanisme harga pasar, jadi harganya bisa berubah tergantung minyak mentah dunia, juga tergantung persaingan penjual BBM. Oleh karena itu ini sulit, karena yang ditentukan hanya solar saja,” katanya dalam apel yang digelar di halaman kantor Dispenda, Senin (11/5/2015).

Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat (Pergub) nomor 28 tahun 2012, untuk pengujian perhitungan besarnya PBBKB yang tercantum dalam SPTPD dari penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Dispenda diminta punya data pembanding, yang meliputi pendataan aspek teknis, administrasi, dan lingkungan.

“Pendataan dan perhitungan volume penjualan BBM pada setiap bulannya berdasarkan pemanfaatan dan penggunaan. Hasil data nanti akan direkonsiliasikan dengan data badan pengatur hilir minyak dan gas bumi (BPH Migas),” ungkapnya.***