Pendapatan Pajak Restoran di Bandung Barat Melebihi Target

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bandung Barat sektor pajak restoran melebihi target Rp2,4 Milyar di tahun 2015. Sebelumnya Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) mentargetkan Rp10,5 milyar dan terealisasi Rp12,1 milyar.

Kepala DPPKAD KBB Sudibyo mengatakan, raihan PAD tahun anggaran 2015 untuk KBB secara umum mengalami peningkatan. Salah satunya dari sektor pajak restoran.

“PAD dari pajak semuanya mengalami surplus dari target, restoran selisih melebihi target Rp 2,4 milyar,” ungkap Sudibyo saat ditemui FOKUSJabar.com di ruangannya, Senin (22/2/2016) siang.

Dia mengatakan, pada tahun 2016 ini pihaknya akan terus menggenjot pendapatan sektor pajak restoran seiring perkembangan wisata di beberapa wilayah.

“Restoran ini tak lepas dari kawasan wisata, dengan perkembangan wisata kami yakin PAD sektor restoran akan semakin meningkat,” jelasnya.

Berdasarkan data dari DPPKAD KBB, kata Sudibyo, realisasi PAD KBB tahun anggaran 2015 secara keseluruhan melampuai dari yang ditargetkan sebelumnya sebesar Rp 284 milyar menjadi Rp 297 miliar.

Dia mengatakan, raihan PAD tahun anggaran 2015 untuk KBB secara umum mengalami peningkatan dari capaian target sebelumnya terutama yang bersumber dari sektor pajak. Adapun untuk raihan tertinggi PAD dari sektor pajak yakni bersumber dari BPHTB.

Pembukaan Bimbingan Teknis Aplikasi Samsat

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai Aplikasi Samsat di Aula Dispenda Prov Jabar Jl. Soekarno Hatta No 528, Kota Bandung.

Acara ini dihadiri oleh seluruh perwakilan dari Cabang Dispenda se-Jabar dan akan dilaksanakan selama tiga hari mulai dari tanggal 22 – 24 Februari 2016.

Dalam sambutannya, Kepala Dispenda Prov Jabar, Dadang Suharto mengatakan bahwa saat ini penggunaan teknologi Informasi dan Telekomunikasi menjadi sebuah keharusan demi memudahkan pelayanan terhadap masyarakat.

Dispenda Prov Jabar sendiri telah menghasilkan berbagai terobosan dan inovasi pelayanan dibidang IT, salah satunya adalah program e-Samsat Jabar.

“IT dapat menjadi pemangkas birokrasi. Sehingga tugas bapak-bapak dan ibu-ibu menjadi mudah, salah satunya adalah dari program e-Samsat Jabar ini,” tuturnya.

Ia pun berharap kepada seluruh pegawainya agar terus melakukan pelaksanaan kesamsatan melalui IT.

“Saya berharap besar pada bapak-bapak dan ibu-ibu untuk terus melakukan pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan kesamsatan melalui IT, biar kami di pusat yang mengatur dari sisi regulasi, pengawasan, kebijakan dan lain-lainnya,” ungkapnya.

Sebelum menutup sambutan dan membuka Kegiatan Bimtek Aplikasi Samsat, ia meminta kepada peserta yang hadir untuk terus mensosialisasikan kepada rekan-rekan yang lain, khususnya kepada masyarakat.

“Mari kita sosialisasikan terobosan yang telah dilakukan oleh Dispenda Prov Jabar, khususnya e-Samsat. Terakhir, saya berharap kemudahan yang telah ada ini dapat dijaga dan menjadi tanggung jawab masing-masing, agar kewibawaan dinas tetap terjaga.

 

Reklame Rokok Semakin Menjamur

Menjamurnya Reklame Rokok di Kota Bekasi tidak melanggar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 109 Tahun 2009 tentang larangan reklame rokok dilarang berdiri di jalan trotora. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pertamanan Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum (DPPPJU) Karto.

Menurutnya, reklame rokok yang berdiri di Kota Bekasi tidak berada di jalan trotoar, melainkan jalan arteri. Maka dari itu, reklame rokok dianggap tidak melanggar aturan.

“Contoh lokasi reklame rokok yang ada di Jalan Ahmad Yani, meskipun pandangannya ke Ahmad Yani, tapi titiknya berada di Jalan Burangkeng Kayuringin, jalan tersebut merupakan jalan arteri,” kilahnya.

Sedangkan reklame yang ada di Jalan Cut Meutia, ia menganggapnya hanya pandangan saja yang mengarah ke jalan protokol tapi lokasi titiknya tidak. Ia menjelaskan bahwa Permenkes yang telah dikeluarkan hanya mengatur lokasi titik, sedangkan pandangan tidak diatur didalamnya.

“Potensi yang dihasilkan dari reklame rokok untuk PAD cuckup signifikan, sehingga kita manfaatkan untuk mengejar PAD,”tutupnya.

Kesadaran Bayar Pajak Warga Gunungparang Meningkat

Kesadaaran akan taat pajak masyarakat di Kelurahan Gunungparang Kecamatan Cikole Kota Sukabumi meningkat. Hal tersebut berdasarkan data pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang naik menjadi 95 persen di tahun 2015. Sebelumnya, pada tahun 2014 pembayaran PBB Kelurahan Gunungparang hanya mencapai 93 persen saja.

Menurut Lurah Gunungparang, Samsulrijal, peningkatan kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak, salah satunya adalah hasil dari sosialisasi yang dilakukan secara rutin.

“Kami terus melakukan sosialisasi dalam berbagai kegiatan seperti rapat dan pertemuan di RT. Sekaligus juga menginformasikan pembayaran PBB yang dapat langsung disetorkan ke Bank BJB,” ucapnya.

Ia pun menambhakan bahwa pihaknya terus aktif untuk mendatangkan narasumber profesional untuk dapat menjelaskan langsung akan pentingnya membayar pajak. Karena, kadang-kadang masyarakat akan lebih paham jika diberikan penjelasan oleh ahlinya.

“Kebetulan kami mempunyai rekan yang ahli dalam PBB ini, sesekali selalu digandeng untuk memberikan arahan akan informasi ini,” tuturnya.

Kedepannya, ia berencana akan terus mempertahankan dan meningkatkan, serta mengevaluasi bersama masyarakat secara langsung. Baik secara kewilayahan ataupun perwakilan antar RW.

Mimin Aminah, Sekretaris Lurah (Seklur) Gunungparang menambahkan bahwa kelurahan yang terdiri dari 9 RW dan 34 RT, serta jumlah penduduk mencapai 3600 jiwa dengan luas wilayah 64,04 hektare ini memiliki jumlah wajib pajak mencapai 2208 orang di tahun 2015. Sedangkan target PBB mencapai angka Rp 1.130.340.170 miliar lebih.

“Pada tahun kemarin, Alhamdulillah dapat terealisasi 95 persen. Dengan jumlah tersebut, termasuk terbesar se-Kota Sukabumi,” imbuhnya.

Ia pun menjelaskan bahwa target di tahun 2014 hanya mencapai 93 persen dengan angka Rp 1.119.663.965 dengan jumlah wajib pajak mencapai 2201 orang. Menurutnya hal tersebut adalah suatu prestasi akan kesadaran masyarakat yang lebih baik.

 

 

 

Pemkab Bogor Terapkan Pajak Karaoke 50 persen

Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan menerapkan pajak 50 persen di setiap bilik karaoke. Hal tersebut mengacu pada penerapan pajak di Kota Bogor.

“Benar, objek pajaknya tempat karaoke. In Shaa Allah tahun ini mulai kita pungut,” ucap Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bogor, Dedi Bachtiar.

menurutnya, payung hukum yang baru saja turun tersebut akan mengatur tentang pemungutan pajak tempat hiburan malam.

“Perdanya sendiri baru turun, tentang pajak daerah, belum dikasih nomor, sedang diproses dibagian hukum,” tuturnya.

Warga Bekasi dan Depok Dapat Bayar PKB di ATM

Warga wilayah Bekasi dan Depok kini dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lewat layanan e-Samsat di ATM Bank bjb di seluruh Indonesia. Program layanan ini dimulai dengan adanya Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Pendapatan Daerah Provinsi (Dispenda) Jawa Barat, Polda Metro Jaya, Jasa Raharja, dan Bank bjb.

Acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan pada Jum’at (19/02/2016) di Menara Bank bjb Jl. Naripan No 12 – 14 Kota Bandung. Draft Perjanjian Kerja Sama ditanda tangani langsung oleh Kepala Dispenda Prov Jabar Dadang Suharto, Dirlantas Polda Metro Jaya Riyaspudin Nursin, Kepala Cabang PT. Jasa Raharja (Persero) Jawa Barat Deliya Indra, dan Direktur Komersial Bank bjb Suartini.

Dalam sambutannya, Kepala Dispenda Prov Jabar Dadang Suharto mengungkapkan bahwa target penerimaan PKB tahun 2015 mencapai 105%. Hal tersebut tercapai berkat strategi yang dilakukan oleh Pemeritah Provinsi Jawa Barat.

Menurutnya, dari jumlah penerimaan PKB tahun lalu, sekitar Rp 3,8 triliun berasal dari penerimaan wilayah Polda Metro Jaya. Dari 14,7 juta potensi wajib pajak kendaraan bermotro yang aktif di Jabar, 4 juta diantaranya masuk ke wilayah Polda Metro Jaya.

“Kerjasama ini dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan dan memberi kemudahan bagi wajib pajak di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok yang masuk Wilayah Hukum Polda Metro Jaya untuk membayar PKB. Lebih jauh, diproyeksikan untuk menggenjot penerimaan PKB Jabar,” tuturnya.

Dirlantas Polda Metro Jaya Riyaspudin Nursin pun menyambut baik adanya kerjasama ini. Ia berharap kerjasama ini dapat terus terlaksana dengan baik.

“Kami merespon baik adanya kerjasama ini. Untuk percepatan program e-Samsat ini, kami berharap adanya komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang intens agar tidak terciptanya ego sentris,” harapnya.

Bagi Wajib Pajak (WP) yang akan melakukan pembayaran PKB tahunan melalui ATM Bank bjb, cukup mengirimkan SMS ke nomor 08112119211 untuk mendapatkan kode bayar. Kode bayar tersebut dapat digunakan WP untuk melakukan transaksi pembayaran di 1.300 ATM Bank bjb yang tersebar di wilayah Indonesia.

Menurut Suartini selaku Direktur Komersial Bank bjb, program ini adalah program ungglan dan terobosan baru yang pertama di Indonesia, karena WP yang ingin melakukan pembayaran PKB tahunan tidak perlu lagi datang langsung ke Kantor Samsat.

“Hal tersebut merupakan komitmen pemerintak yang bekerjasama dengan perbankandalam melakukan pelayanan prima kepada masyarakat (Wajib Pajak) secara cepat, tepat, dan praktis,” ucapnya.

Banyak Perusahaan Nakal Tak Bayar Pajak Air Tanah

Masih banyak perusahaan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak tapi sudah memanfaatkan air tanah. Hal tersebut diakui Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi.

Ia beralasan jika pihaknya untuk sementara sudah memberikan rekomendasi bagi perusahaan yang menggunakan iar tanah agar mendaftar sebagai wajib pajak. Terkait hal tersebut, belum terdaftarnya sejumlah perusahaan yang menggunakan air tanah sebagai wajib pajak.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas terkait yang berwenang mengeluarkan izin, Yakni Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke berbagai perusahaan yang ada di Kota Bekasi.

Sejauh ini, baru diketahui ada sekitar 160 perusahaan yang tidak terdaftar wajib pajak pengguna air tanah di Kota Bekasi.

“Kami sudah melakukan rapat koordinasi bersama dinas terkait, sebeb target PAD dari sektor pajak air tanah baru mencapai Rp 8 miliar. Walaupun sebelumnya target PAD sudah tercapai, namun potensi lain harus tetap dikejar, termasuk perusahaan yang selama ini tidak membayar pajak air tanah,” ungkapnya.

Keluhan juga dilontarkan oleh Wakil Wali Kota Bekasi, Ahmad Syaikhu. Ia sudah mengetahui bahwa di Kota Bekasi masih banyak perusahaan yang menggunakan air tanah tapi tidak membayar pajak. Sehingga, banyak potensi PAD yang hilang.

“Saya sudah perintahkan dinas terkait untuk melakukan pengecekan ke perusahaan-perusahaan yang nakal agar ditindak sesuai aturan yang ada. Jadi, kalau ada perusahaan yang menggunakan air tanah namun tidak membayar pajaknya, wajib diberikan sanksi,” tegasnya.

 

Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas di Garut Segera Dilunasi

Tuggakan pajak kendaraan dinas di lingkungan Pemda Garut tehirung masih banyak. Hingga saat ini baru 60 persen dari ribuan kendraan dinas yang telah dibayarkan pajaknya. Hal tersebut diakui oleh Bupati Garut, Rudy Gunawan.

“Tahun ini semuanya akan dibayar, semua dinas sudah diinstruksikan agar segera membayar pajak kendaraan yang masih belum dibayar,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa setiap pajak kendaraan setiap tahunnya dibayarkan. Namun ada beberapa persoalan sehingga baru 60 persen yang terbayarkan. Terkait kendala tunggakan pajak kendaraan dinas karena surat-surat kendaraan bermasalah, pihaknya membantah.

Menurutnya, saat ini yang menjadi kendala Pemda Garut terkait kendaraan dinas bukan masalah pajak, melainkan banyaknya kendaraan dinas yang masih diluar.

“Yang lebih besar, kendaraan dinas banyak yang masih di luar dan sulit untuk menariknya,” pungkasnya.

 

Tunggakan PBB Kota Cimahi Capai Rp 116 Miliar

Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Cimai mencapai Rp 116 miliar. Nilai tunggakan yang terhitung tinggi tersebut disebabkan karena validasi data yang belum maksimal sebelum dilimpahkan ke Pemerintah kota Cimahi.

Tunggakan tersebut berasal dari 110 ketetapan, artinya seorang Wajib Pajak (WP) bisa mendapatkan tagihan tiga Nomor Objek Pajak (NOP). Hal  tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi, Lia Yuliati.

“Ini terjadi karena datanya belum disandingkan atas beberapa WP. Terutama sebelum data itu dilimpahkan dari Kantor Pajak Pratama (KPP) ke Pemkot,” tuturnya.

Ia pun menjelaskan beberapa kendala yang faktor penyebab validasi data tersebut terganggu. Salah satunya adalah data tersebut harus diperiksa satu per satu. Sistem data yang ada belum bisa menampilkan secara keseluruhan, saat ini masih menampilakan data per WP.

Bila mengacu pada UU No 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa tunggakan pajak sebelum lima tahun termasuk pada kategori piutang macet. Sehingga tidak membebani laporan keuangan dan tidak tercatat piutang. Sedangkan jika lebih dari lima tahun bisa diputihkan apabila sudah diverifikasi dan diketahui sudah tidak sesuai.

“Dalam neraca keungannya disebut piutang dalam kategori macet. Penjelasannya seperti ini perlu agar tidak membebani laporan keuangan,” ucapnya.

Ia pun menjelaskan bahwa tunggakan tersebut adalah piutang ketetapan yang tidak dibayar. Ketika menetapkan itu tergantung dari data awal, dalam hal ini data 1994 saat masih di KPP. Selama ini. Verifikasi data yang telah dilakukannya saat pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan penyisiran.

“Setelah SPPT disebat, kami meminta umpan balik dari aparat wilayah, seperti RT dan RW. Sehingga kami menemukan fakta NOP yang ganda,” ungkapnya.

Pada dasarnya, NOP di lapangan yang tidak ada objeknya secara otomatis menjadi piutang akan diusulkan dihapus setelah melewati kadaluarsa lima tahun. Dengan demikian, WP bisa konsisten membayar disatu NOP.

Lia mengungkapkan bahwa pada tahun lalu pihaknya telah berhasil merealisasikan PBB yang menembus angka Rp 30 miliar, sedangkan tahun ini ditargetkan harus mencapai angka Rp 28 miliar.

Razia Gabungan, Belasan Kendaraan Diamankan

Razia gabungan yang digelar empat Polsek di Kabupaten Pangandaran, Kamis (4/2/2016) malam, belasan kendaraan roda dua terjaring operasi. Kendaraan-kendaraan tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Pangandaran.

Operasi ini melibatkan sedikitnya sedikitnya 36 personil dari Polsek Pangandaran, Sidamulih, Kalipucang dan Padaherang. Kegiatan ini dimulai sejak pukul 21.00 hingga 23.00 WIB. Namun para petugas menemukan indikasi Curanmor, Curat, dan Miras sesuai target digelarnya operasi tersebut.

Kompol Suyadhi, Kapolsek Pangandaran menjelaskan, operasi ini digelar untuk menekan angka kriminalitas dan menciptakan Kamtibnas di Pangandaran. Razia kendaraan dilakukan di Jalan Raya babakan, Kecamatan/Kabupaten Pangandaran.

“Tidak ditemukan pengendara yang terindikasi melakukan kejahatan. Namun belasan kendaraan roda dua berhasil diamankan kerana tidak membawa kelengkapan surat kendaraan bermotor atau pajaknya sudah habis dan tidak membawa SIM,” pungkasnya.