Pajak Reklame Food Court di Kota Bandung Akan Ditagih

Target pajak reklame Kota Bandung tahun ini meningkat 1.800 persen. Hal tersebut diamini oleh Kepala Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung, Ema Sumarna, pada Rabu(2/3/2016)

“Itu karena sudah berdasarkan kajian Bappeda dan akademisi, jadi saya menyanggupi saja”, tutur Ema.

Target tahun ini jauh melebihi target tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp 15 miliar. Sementara tahun in sebesar ini Kota Bandung menargetkan pencapaian pajak reklame hingga Rp 290 miliar.

“Untuk itu saya akan meminta keterangan kepada pihak-pihak yang merekomendasikan kenaikan hingga sebesar ini”, ucapnya.

Ema mengaku bahwa pihaknya hanya dapat berfikir positif. Ia juga berharap dengan tidak adanya moratorium reklame, dapat memudahkan pihaknya mencapai target tahun 2016.

Selain itu, Ema juga mengaku akan mengoptimalkan pajak reklame, mengingat penarikan pajak kini bukan berdasarkan izin, namun berdasarkan traksaksi. Jadi walaupun tidak berizin, tapi wujudnya ada, maka pajaknya dapat ditagih.

Ema juga mengatakan akan menarik pajak reklame yang ada di food court Kota Bandung yang selama ini terabaikan.

“Jika ada papan reklamenya ada, walaupun kecil dan di tempat-tempat yang mungkin tidak terlihat, akan kami tarik pajaknya”, pungkasnya.

Depok Gelar Razia Selama 3 Minggu

Hujan baru saja , kemarin pagi, saat .

Meski hujan turun rintik-rintik mengguyur area Mapolresta Depok, ratusan pasukan gabungan yang terdiri dari polisi, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan tetap menggelar apel. Kegiatan ini difungsikan sebagai penanda dimulainya Operasi Simpatik Jaya 2016.

Kapolresta Depok, Kombes Dwiyono mengatakan, operasi ini akan berlangsung selama tiga pekan mendatang alias 21 hari. Personel (gabungan) yang diturunkan mencapai 600 orang.

“Operasi Simpatik Jaya 2016 serentak dilaksanakan di sejumlah wilayah lain pula, seperti Jakarta, Bekasi, dan Tangerang,” ungkap Dwiyono kepada Radar Depok.

Dwiyono menjelaskan operasi simpatik ditujukan kepada para pengendara. Karenanya ia meminta, terlebih pengendara motor, untuk bisa melengkapi surat-surat kendaraan, termasuk taat asas saat berkendara.

“Kami menonjolkan upaya preventif, preemtif, dan represif. Tujuan lebih meningkatkan kesadaran pengguna kendaraan,” terang Dwiyono.

Kasat Lantas Polresta Depok, Kompol Sutomo menambahkan, selain sebagai langkah mengurangi kecelakaan. Dalam operasi, pihaknya juga akan menyosialisasikan tentang keamanan dn ketertiban berlalulintas.

“Sasaran target adalah pengendara motor yang melawan arus, angkot ngetem, pejalan kaki yang menyebrang jalan sembarangan, serta pedagang kaki lima (PKL), serta mengatasi kemacetan,“ tandas Sutomo.

Samsat Cibinong Perketat Penjagaan

Pemeriksaan dan pencatatan identitas pengunjung, tak hanya diterapkan di lingkungan Mapolres Bogor. Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cibinong juga menerapkan hal yang serupa.

Jumat (26/02/2016), dua petugas dengan pakaian anti peluru dilengkapi dengan senjata laras panjang terlihat berjaga-jaga di pintu masuk Samsat Cibinong.

Setiap ada warga yang masuk ke kawasan tersebut, tak luput dari pemeriksaan petugas. Termasuk, pemeriksaan barang bawaan yang dibawa warga yang hendak memperpanjang pajak.

“Yang jaga dua anggota Sabhara Dalmas Polres Bogor untuk pengamanan kantor Samsat,” ujar Kabaghumas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena.

Tak hanya pengecekan saja, kata dia, setiap tamu juga akan diperiksa mulai dari tas dan barang bawaannya.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk pengamanan internal dan mencegah dari hal-hal yang tak diinginkan,” ungkap Ita.

Selain itu, sambung Ita, pengamanan juga diterapkan untuk meningkatkan pelayanan Polri terhadap masyarakat. Kanit Regident Polres Bogor, Iptu Yulita Heriyanti menjelaskan, penerapan pengamanan bagi tamu yang hendak ke kantor Samsat Cibinong akan diberlakukan setiap hari.

“Biar memberikan rasa aman kepada tamu yang datang juga,” ucap Ita.

Selain itu, upaya tersebut juga menghindari adanya praktik calo yang kerap berada di kawasan Samsat.

“Agar lebih tertib, Insya Allah akam dilaksanakan terus, tidak ada penumpukan seperti biasanya, mereka (wajib pajak) juga lebih aman membayar pajak, tidak seperti sebelumnya,” ucapnya.

Sebelumnya, warga yang berkepentingan ke Mapolres Bogor wajib membawa identitas diri. Sebab, Polres Bogor sudah menerapkan aturan baru penggunaan kartu identitas.

 

E-Samsat Bukti Peningkatan Pelayanan Pemprov Jabar

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RP) menyatakan bahwa pemerintah Jawa Barat mendapatkan ranking sembilan nasional perihal pelayanan publik di instansi Provinsi.

Salah satu yang membuat Jawa Barat mendapatkan peringkat sembilan adalah pemberlakukan E-Samsat yang dianggap sebagai sebuah inovasi yang mampu memudahkan warga yang khendak membayar pajak kendaraan.

Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa menegaskan bahwa E-samsat merupakan salah satu upaya yang dikembangkan Pemprov Jabar untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

“E-Samsat ini satu aplikasi yang kita bangun dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada para wajib pajak, khususnya dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” jelas Iwa, Rabu (24/2/2016).

Dengan adanya E-Samsat ini, para wajib pajak tinggal melakukan pembayaran pajak melalui anjungan tunai mandiri (ATM). Selain itu dengan e-samsat diharapkan bisa meminimalisir pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum petugas samsat.

“Dengan tidak datangnya ke samsat, maka bisa mengeleminir pungli, karena suka masih ada aja pungli,” ujar Iwa.

Selain itu, dengan adanya e-samsat, pendapatan asli daerah (PAD) Jawa Barat mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Kriteria Warga Tidak Mampu yang Terbebas Dari PBB

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor telah menerapkan kebijakan pada pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan serta Pedesaaan (PBB-P2). Sehingga warga yang tidak mampu akan terbebas dari pungutan PBB.

Daud Nedo Daredoh, Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Bogor mengatakan bahwa pembebasan SPPT bagi warga miskin jumlahnya hampir mencapai Rp 5 miliar.

“Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan Pemkot terhadap warga miskin,” tuturnya.

Pihaknya akan terus mensosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh kepala seksi pemerintahan di kecamatan dan kelurahan, agar terhindar dari kesimpangsiuran informasi serta menyamakan pemahaman di dalam mekanismenya.

“Melalui kegiatan rekonsiliasi ini sekaligus evaluasi, kami ingin menjelaskan teknis di lapangan. Khususnya dengan kebijakan Walikota yang berpihak kepada warga miskin, dengan menggratiskan SPPT PBB P2,” jelasnya.

Secara terpisah, menteri Agraria dan tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, perihal PBB, harus dikaji benar siapa saja yang berhak atau tidak berhak mendapat fasilitas pembebasan PBB.

Masyarakat yang tidak mampu silahkan nanti mendaftar ke Pemda agar bebas PBB, tentu nanti akan diverifikasi juga,” ucap Ferry.

Dalam memberikan kriteria masyarakat kurang mampu, Ferry menggunakan istilah masyarakat berpenghasilan renda (MBR). Kriteria tersebut bisa jadi berbeda-beda antar daerah, sehingga pemerintah pusat akan membuat petunjuk untuk menentukan mana saja masyarakat yang masuk kriteria MBR. Jika Pemda memiliki kriteria tersendiri, ia mengaku tidak mempermasalahkannya.

Ia pun menerangkan bahwa sebenarnya sudah ada database yang bisa digunakan untuk menentukan kriteria masyarakat yang berhak mendapatkan pembebasan PBB. Contohnya, para penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang menjadi program pemerintah pusat.

 

Arahan Kapuslia dan Kabid Pendapatan I

Sebelum memulai Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Samsat hari pertama, Senin (22/2/2016), Kepala Pusat Pengeloaan Informasi dan Aplikasi Pendapatan (Puslia), R. Mukti Subagja menceritakan sedikit mengenai sejarah terbentuknya Puslia.

Sebelum adanya Puslia, dari tahun 1994 sampai 2005 sistem Samsat terdistribusi di Jabar terdapat tiga sistem yang berbeda diberlakukan di 34 cabang menggunakan. Perubahan standarisasi satu sistem terdistribusi baru diberlakukan pada tahun 2005. Barulah dilakukan migrasi pada tahun 2012 dari sistem terdistribusi menjadi satu sistem centralize, sehingga semua sistem (hardware, software, brainware, dan database) berada dibawah kewenangan Puslia.

“Kewenangan untuk sistem di cabang Dispenda kini berada dibawah Puslia, sehingga tugas bapak-bapak dan ibu-ibu menjadi lebih mudah. Semua kinerja di cabang sudah tercatat secara otomatis,” tuturnya. Seluruh cabang Dispenda akan mendapatkan hak akses, namun hanya dapat melakukan input data saja. Database yang didapatkan dari seluruh cabang ini akan menjadi acuan bagi perumusan kebijakan yang akan diambil di Pusat.

“Dengan adanya kemudahan ini, Kami berharap kepada rekan-rekan semua untuk lebih menjaga akses ke sistem melalui username dan password, dengan menjaga kerahasiaan, tidak melakukan sharing kepada orang lain, dan merubah password secara berkala demi menjaga kerahasiaan database,” ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Bidang Pendapatan I Dispenda Prov Jabar, Agus Rahmat. Menurutnya kemudahan ini juga memberikan tanggungjawab yang besar, sehingga harus benar-benar dijaga. Selain itu, Agus juga menambahkan bahwa sistem yang ada di Jabar ini, khususnya terobosan yang dilakukan Dispenda Prov Jabar menjadi yang terbaik se-Indonesia.

Kepala Bidang Pendapatan I, Agus Rahmat (tengah)

Kepala Bidang Pendapatan I, Agus Rahmat (tengah)

 

“BPK saja merekomendasikan kaji banding ke Jabar. Hal ini juga tidak terlepas dari peran serta dari seluruh cabang. Kini IT kita sudah cukup luar biasa, jadi bapak-bapak dan ibu-ibu tinggal menikmati kemudahan ini semaksimal mungkin. Dan jangan lupakan tanggung jawab untuk menjaga rumah kita ini, yaitu Dispenda,” ucapnya.

Menurutnya, sebaik apapun sistem yang ada tidak akan maksimal jika Sumber Daya Manusianya tidak profesional.

Masyarakat Tidak Mampu di Bogor Bebas PBB

Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang telah diterapkan pada tahun ini oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor diibaratkan seperti memiliki dua mata pisau. Hal tersebut memberikan dampak pada kenaikan pada pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan serta Pedesaan (PBB-P2), namun disisi lain, warga tidak mampu akan diberikan keringanan untuk tidak membayar PBB.

Perihal itu disampaikan langsung oleh Walikota Bogor, Bima Arya ketika memberikan arahan kepada peserta rekonsialiasi Penerimaan dan Pengelolaan PBB-P2 tahun 2016 di Balaikota, Selasa (23/02/2016).

“Warga miskin yang tagihan PBB-nya mencapai Rp 100.000 kebawah akan dibebaskan biaya 100 persen. Tagihan yang dibebaskan tersebut, secara akumulatif nilainya mencapai sekitar Rp 5 miliar,” ucapnya.

Ia pun menjelaskan, dalam menjabarkan penyesuaian NJOP, akan selalu ada beberapa tahapan yang perlu dikoordinasikan. Selain perencanaan, yang sangat penting juga adalah dilakukan sosialisasi. Sebab, seringkali kebijakan yang tujuannya baik, tapi tidak dipahami dengan baik karena kurang sosialisasi, sehingga dapat menghasilkan dampak yang juga tidak baik.

Oleh karena itu, Bima mengatakan bahwa suatu hal yang penting bagi seluruh aparatur untuk menyamakan pemahaman tentang kebijakan PPB-P2. Terutama tentang pemahaman bahwa penyesuaian NJOP per tahun 2016 tidak terkait dengan peningkatan target Pendapatan Asli Daerah.

“Jika hanya itu yang disampaikan maka akan menimbulkan persepsi yang salah,” lanjutnya.

Menurutnya, penyesuaian NJOP dilakukan berdasarkan hasil audit Tim Kosupgah KPK RI dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, yang menyarankan agar Pemkot Bogor melakukan penyesuaian NJOP.

“Angka yang tersebut disesuaikan nilainya masih 65 persen dari harga pasar dan masih berada di bawah zona nilai tanah BPN dan masih sangat natural,” jelasnya.

1.003 Unit Kendaraan Plat Merah Nunggak Pajak di Indramayu

Sebanyak 1003 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menunggak pajak kendaraan sejak tahun 2011. Menurut Kasi Pendataan dan Penetapan Kantor Samsat Indramayu Kusmana, dari jumlah tersebut tunggakan pajak didominasi oleh kendaraan roda dua.

Pihaknya mengaku sudah melayangkan surat ke pemilik kendaraan untuk membayar pajak. Namun sampai saat ini tak ada hasilnya. Kusmana menjelaskan, kendaraan-kendaraan plat merah yang masih menunggak di antaranya yang digunakan oleh pemerintah desa, pemerintah kecamatan juga dinas atau badan di lingkungan Pemkab Indramayu.

“Rata-rata kendaraan pelat merah menunggak pajak di atas dua tahun,” tuturnya.

Sementara itu, Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Indramayu Musadad mengatakan, pembayaran pajak kendaraan merupakan kewenangan masing-masing dinas atau instansi.

“Kami membayar pajak kendaraan pelat merah secara rutin. Adapun anggaran biaya pemeliharaan kendaraan termasuk biaya pembayaran pajak kendaraan setiap tahun menggunakan dana APBD,” terangnya.

Pajak Parkir di Ranking Terendah PAD Bandung Barat

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bandung Barat sektor Parkir berada diurutan terendah dari 10 item target pencapaian di tahun 2015 dengan Rp1,3 milyar saja.

Kepala DPPKAD KBB Sudibyo mengatakan, raihan PAD tahun anggaran 2015 untuk KBB secara umum mengalami peningkatan. Namun sektor pajak parkir berada di urutan terendah.

” Memang terendah dari 10 item yang menjadi target PAD, namun pajak parkir melebihi target dari target Rp1 milyar terealisasi Rp1,3 milyar,”ujarnya, Senin (22/2/2016).

Dia mengatakan, pajak parkir memang tidak begitu signifikan menjadi konsentrasi pendapatan lantaran memang parkir hanya berada di wilayah perkotaan saja.

” Memang parkir kurang begitu baik dibanding BPHTB dan PBB,” ujarnya.

Namun demikian, lanjut dia kedepan pihaknya akan terus menggenjot pajak parkir pada tahun 2016 ini.

Berdasarkan data dari DPPKAD KBB, kata Sudibyo, realisasi PAD KBB tahun anggaran 2015 secara keseluruhan melampuai dari yang ditargetkan sebelumnya sebesar Rp284 milyar menjadi Rp297 milyar.

Raihan PAD tahun anggaran 2015 untuk KBB secara umum mengalami peningkatan dari capaian target sebelumnya terutama yang bersumber dari sektor pajak. Adapun untuk raihan tertinggi PAD dari sektor pajak yakni bersumber dari BPHTB.

Pajak Hotel Kab. Bandung Barat Lebihi Target

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bandung Barat sektor Pajak Hotel melebihi target Rp1,5 milyar, di tahun 2015. Sebelumnya Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) menargetkan Rp7,7 milyar dan terealisasi Rp9,2 milyar.

Kepala DPPKAD KBB, Sudibyo mengatakan, raihan PAD tahun anggaran 2015 untuk KBB secara umum mengalami peningkatan. Salah satunya dari sektor Pajak Hotel

” PAD dari pajak semuanya mengalami surplus dari target, Hotel melebihi target Rp1,5 milyar diakhir tahun,”ungkap Sudibyo saat ditemui FOKUSJabar.com di ruangannya, Senin (22/2/2016) siang.

Dia mengatakan, pada tahun 2016 ini pihaknya akan terus menggenjot pendapatan sektor pajak hotel seiring perkembangan wisata di beberapa wilayah.

” Hotel ini tak lepas dari kawasan wisata, dengan perkembangan wisata kami yakin PAD sektor restoran akan semakin meningkat,” jelasnya.

Berdasarkan data dari DPPKAD KBB, realisasi PAD KBB tahun anggaran 2015 secara keseluruhan melampaui dari yang ditargetkan sebelumnya sebesar Rp284 milyar menjadi Rp297 milyar.

Raihan PAD tahun anggaran 2015 untuk KBB secara umum mengalami peningkatan dari capaian target sebelumnya terutama yang bersumber dari sektor pajak. Adapun untuk raihan tertinggi PAD dari sektor pajak yakni bersumber dari BPHTB.